Foto : Kayim ( Ketua LPM Desa Sarajaya ) |
Lemahabang. SC – Kekecewaan dan
kemarahan yang telah terpendam sekian lama, akhirnya meledak juga, hal ini
dikarenakan adanya dugaan telah terjadi penyalahgunaan Wewenang dan Penggelapan
Anggaran Dana Desa yang mencapai nilai Ratusan Juta Rupiah. Seperti yang
disampaikan oleh Ketua LPM Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten
Cirebon, Kayim, kepada Harian Suara Cirebon, Jum’at. 22/06/2018 ‘’ Kami sangat
kecewa dengan prilaku Kuwu Sarajaya, yang telah menggelapkan Dana Desa maupun
lainnya yang nilainya mencapai Rp. 300.000.000 lebih. Dari mulai DD Tahap satu
Tahun 2017 hingga Banprov dan Dana lainnya. Bukti Penggelapan tersebut sudah
dilaporkan kepada Pihak Kecamatan dan bahkan Ispektorat, dari Data yang kami
miliki tersebut, akhirnya seluruh Lembaga Desa termasuk RT/RW menginginkan agar
Kuwu Latif segera Lengser, tetapi tetap harus mempertanggungjawabkan Dana yang
terpakai untuk kepentingan peribadi dihadapan Hukum ‘’ ungkapnya. Bahkan lebih lanjut dirinya sangat
menyayangkan Prilaku Korup kuwu yang sangat diluar batas kewajaran ‘’ Kuwu Latif ini sudah sangat keterlaluan,
hingga Anggaran untuk Pembuatan Keranda dengan bahan stenlis pun masih
diembatnya juga, dan saya sudah seringkali memperingatkan dia ( Kuwu Latif-Red
) untuk segera memperbaiki Perilakukanya, namun nasehat kami tidak pernah
digubris ‘’ tegas Kayim. Beberapa waktu
yang lalu, SC sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Ketua BPD Sarajaya,
Muh. Najib, terkait adanya dugaan penggelapan Anggaran Dana Desa, dan dirinya
membenarkan ‘’ Kami sudah melaporkan
adanya dugaan Penyalahgunaan Anggaran tersebut kepada Camat Lemahabang , dan
semua datanya ada dipihak Kecamatan, kini kami sedang menunggu tindakan dari
penegak Hukum ‘’ tuturnya. Sementara saat SC akan melakukan konfirmasi kepada
Camat Lemahabang, Edi Prayitno, dirinya sedang tidak ada ditempat ‘’ Bapak sedang ada Acara diluar Kang ‘’
Ungkap Dadang, Pegawai Kecamatan Lemahabang.
Berdasarkan Data dan Informasi dari berbagai pihak,bahwa Dana untuk
pembangunan dan perkembangan Desa yang
digunakan untuk kepentingan Kuwu Pribadi meliputi : Penggelapan
Anggaran Dana Desa Tahap I Tahun 2017 Sebesar Rp. 113.000.000
Penggelapan Dana Bangub Tahun 2017 Sebesar Rp. 150.000.000
Penggelapan Anggaran Dana Desa Tahun 2017
Sebesar Rp. 30.000.000
Penggelapan PAD Tahun 2017 Sebesar Rp.
100.000.000
Penggelapan Anggaran PNPM dan Bumdes
diperkirakan Sebesar Rp. 80.000.000
Penggelapan 1 Unit Mobil Siaga Desa ( Telah
disita Bank ) saat SC akan melakukan konfirmasi kepada Kuwu yang bersangkutan (
A. Latif-Red ) dirinya tidak berada ditempat. Bahkan hingga berita ini
diturunkan, Honor RT/RW maupun Lembaga Desa belum diterima oleh yang berhak. (
Ags )