R.Agus. S ( Wartawan Suara Cirebon )
Tujuan
didirikannya Rumah Sakit Baik Negeri maupun Swasta di Suatu Daerah, tentunya
bertujuan untuk memberikan pertolongan dalam segi medis maupun pengobatan lainnya,
hal ini berlaku bagi seluruh Rakyat
Indonesia tanpa terkecuali. Tidak memandang Kaya maupun miskin, Tua ataupun
Muda, baik pemilik BPJS maupun tidak. Tetapi pada kenyataannya, tidak sedikit
Pemilik ataupun pengelola Rumah Sakit yang masih menerapkan Sistem Bisnis
Ekonomi. Hal ini terbukti dari banyaknya Kasus yang terjadi kepada Pasien
pengguna BPJS, yang bukan saja pelayanannya kerap terabaikan, bahkan tidak
sedikit pengelola Rumah Sakit yang berlaku tidak adil terhadap Pengguna BPJS
dan Pasien Umum. Yang lebih miris lagi, Bisnis Ekonomi Rumah Sakit ini dikemas
dalam sebuah aturan yang terapkan bagi Pemilik Kendaraan Roda dua ataupun
lebih. Salah satu yang kerap luput dari perhatian adalah, penerapan Sistem
Parkir yang menggunakan tarif bagi pemilik
kendaraan terasa memberatkan. Salah satu
Contoh yang terjadi di Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyyah Cirebon.
Rumah sakit Swasta ini berdiri di Wilayah Hukum Kecamatan Astanajapura
kabupaten Cirebon, pada beberapa Waktu yang lalu, Rumah Sakit ini bernama Tiar
Family, namun karena sesuatu hal, maka terjadilah jual beli, dan berubahlah
segalanya, dan kini menjadi Rumah sakit Umum UMC. Permasalahan yang mungkin
tidak dianggap suatu Masalah bagi Pihak RSU UMC adalah tariff parker yang
dibebankan kepada Pemilik Kendaraan Roda dua Khusunya, yaitu sebesar Rp.3000
dalam sekali Parkir. Jika saja Rumah Sakit ini dibangun dan didirikan disebuah
Kota besar, mungkin nilai tersebut dianggap wajar. Namun karena Rumah Sakit ini
berdiri di sebuah Wilayah Pedesaan, yang hampir pasiennya adalah dari golongan
menengah kebawah dan kebanyakan mereka
pengguna BPJS, maka Nilai 3000 itu sangat tidak manusiawai, terlebih lagi jika
ada sanak saudara yang membesuk lebih dari satu kali dalam sehari, maka sudah
dipastikan, Biaya Parkir yang diterapkan pihak Rumah sakit sangat tidak masuk
nalar. Tidak sedikit Warga yang merasakan keberatan dengan pola parker yang
diterapkan Managemen RSU UMC, namun mereka tidak mengerti kepada harus
mengadukan permasalahannya, sementara mereka sendiri sedang sibuk untuk
memikirkan Biaya Perawatan, walaupun menggunakan Kartu BPJS, toh Masalah makan
dan minum ataupun hal lainnya tidak ditanggung oleh BPJS. Kocaknya lagi, Pihak
Rumah Sakit yang bersangkutan saat
ditanyakan dan disampaikan terkait keluhan Warga yang merasa keberatan dengan
mahalnya Biaya Parkir, mereka menjawab bagaikan sebuah dagelan dan riset maupun
uji coba yang dilakukan di sebuah Laboratorium.
“ Kami sedang mengkajinya “ ini sebuah jawaban yang tidak seharusnya
dilakukan oleh pihak Rumah Sakit, pada umumnya, pengkajian itu dilakukan
sebelum menerapkan Sistem. Tetapi yang terjadi di RSU UMC ini sebuah banyolan
dan teka teki silang, Sistem telah diberlakukan, dan ada keluhan Masyarakat
mereka bilang sedang dalam pengkajian. Logikanya, jika tidak ada Masyarakat
yang berani melapor atau mengeluh, maka Biaya tersebut dianggap Lumrah dan
lolos experiment pengkajian. Lantas dimana nalar dan Norma Rumah Sakit yang
seharusnya meringankan beban, bukan malah menambah Beban.