4 Jan 2018

Pemdes Beringin Lakukan Musdes Dan keluhkan Siltap yang jalan ditempat


Suara Cirebon- Pemerintah Desa Beringin, Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon telah melaksanakan musyawarah Desa. Bertempat di aula Desa setempat, membahas skala prioritas program pembangunan ditahun 2018 mendatang.  
Kuwu Desa Beringin, Darkim menjelaskan, prosesi musyawarah Dusun sebelumnya sudah dilakukan dipertengahan Desember ini. Yakni dari dua dusun, dusun 1 dan dusun 2. Selang satu minggu, dilangsungkan kembali musdes, tingkat Desa, yang membahas hasil aspirasi dari masyarakat.
“Kita menempuh Musdes ini, sebelumnya sudah digodog terlebih dulu di dua dusun kami, salah satu bahasannya mengenai Rutilahu, Pengadaan Bumdes, dan Pengadaan Gapura Perbatasan,” paparnya.
Sementara ini, pembahasan musdes ditingkat Desa, lebih mengarah pada program skala prioritas. Karena terang Darkim, tidak semua aspirasi dari masyarakat dapat ditampung semuanya. Makanya pemerintah desa memberlakukan skala prioritas.
“Program skala prioritas seperti pembangunan jalan desa, rabat beton, Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL),” terang dia.
Adapun penempatannya nanti, akan di fokuskan di Blok Karangrahayu. Program ini, terang dia melanjutkan program pembangunan ditahun sebelumnya.
Selain itu, penghasilan tetap (Siltap) pun menjadi pembahasan. Hal itu tidak lepas dari kebutuhan yang terus meningkat, sementara penghasilan kuwu dan perangkat desa tetap berada ditempat, makanya terang Darkim, pihaknya pun menegaskan untuk membahasnya. “Kita juga membahasnya, bahkan kuwu-kuwu sudah lama mengajukan kenaikan siltap, hanya saja belum ada realisasi, akhirnya kita bahas lagi untuk kita salurkan kembali hasil dari bahasannya,” paparnya.
Sementara, Sekretaris Desa Beringin Iyus membenarkan, pihaknya memberlakukan skala prioritas program pembangunan ditahun 2018 mendatang.
“Memang benar, untuk aspirasi warga tidak semuanya bisa direalisasikan, hal itu dikarenakan terjadi benturan anggaran. Makanya, kita informasikan kembali, mudah-mudahan tidak terjadi benturan, kalaupun ada akan diupayakan untuk tidak dihilangkan,” paparnya. (Ags )


Cetak KTP-El Melalui Website Masyarakat semakin disulitkan


Foto : Salah seorang Pegawai Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon

Suara Cirebon – Mulai Tanggal 3 Januari 2018 Pemerintah telah membuat aturan bagi Masyarakat yang akan melakukan pembikinan KTP-E  diharuskan mendaftarkan Pencetakan melalui Pendaftaran Online terlebih dahulu. Hal ini sangat disayangkan, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, karena tidak semua Masyarakat mengerti dan memahami system Online.  Hal tersebut seperti yang dikeluhkan oleh salah seorang Warga Desa Sindanglaut, Kecamatan Lemahabang. Kabupaten Cirebon. Dirinya sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada Masyarakat  “ kami Masyarakat selalu dibuat bingung oleh aturan dan kebijakan Pemerintah, Belum juga rasa kecewa kami reda, karena sulitnya memperoleh E-KTP, karena beragam alasan, dari mulai kekosongan Blangko dan system Komputer yang kerap kali eror, ditambah lagi, kami harus menggunakan Sistem Online. Kami ini Masyarakt bawah, tidak semuanya mengerti apa itu Online “ keluh Dedi.
Menyikapi hal tersebut, SC mencoba untuk mencari tahu  kepada salah seorang Pegawai Kecamatan yang menangani pembuatan E-KTP. Saat ditanya tentang aturan yang mulai diberlakukan Pada Bulan Januari tersebut, Dirinya menjelaskan  “ Kami ini hanya Pegawai biasa yang harus patuh dengan aturan atasan, mengenai mulai diberlakukannya Sistem Online, memang itu sudah merupakan ketetapan yang harus dilaksanakan, selebihnya kami tidak mengerti “ ungkap Pegawai Kecamatan Lemahabang  yang akrab disapa Jojon, menuturkan.
Keluhanpun disampaikan oleh salah seorang Perangkat Desa Sumurkondang, Kecamatan Karangwaren, Kabupaten Cirebon  “ kami dari Pemerintah Desa, pasti akan menghadapi kendala yang bersinggungan langsung dengan Masyarakat, ada kesan, bahwa Pembutan E-KTP semakin sulit, padahal sudah menjadi kewajiban, bahwa setiap Warga Negara Indonesia harus memiliki KTP “ tegas Wiwin Firmansyah. ( Ags )


Ribuan Masyarakat Desa Sumurkondang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Foto : Kuwu Desa Sumurkondang, bersama Habib Miqdad Baharun dan Masyarakat setempat

Karangwareng, SC – Memperkokoh dan meningkatkan kualitas keimanan, tercermin dari antusiasnya Masyarakat Desa Sumurkondang, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, dalam melestarikan tradisi Islami, salah satunya dengan memperingati Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW . ( Sabtu. 23/12/2017 ) Hal tersebut disampaikan oleh Kuwu Desa Sumurkondang, Heriyanto. SE kepada SC  “ Acara Peringatan Maulid Nabi ini, diharapkan mampu untuk mempererat silaturahmi antar sesama, selain itu membentengi generasi muda dengan Ahklak dan prilaku yang Islami, dan hal ini sebagai wujud, Bahwa Ummat Islam adalah Ummat yang cinta damai dan kasih sayang “ ungkapnya. Sebelum Acara tersebut dimulai, Masyarakat Desa Sumurkondang menggelar arak-arakan Pawai obor mengelilingi Desa setempat, dan berakhir dihalaman Kantor Desa Sumurkondang. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diisi Pengajian umum dan Ceramah keagamaan oleh Habib Miqdad Baharun. Acara yang digelar sejak sore hingga malam Hari tersebut tetap dipadati oleh ribuan Masyarakat setempat, bahkan salah seorang Warga yang tidak bersedia dicantumkan identitasnya menuturkan kepada SC “ kami selaku Masyarakat Desa Sumurkondang, sangat Bangga dan merasa senang dengan digelarnya Acara Peringatan Maulid Nabi ini dengan begitu meriahnya, dan harapannya, Peringatan-peringatan hari Islam lainnya pun tidak kalah meriahnya “ ungkapnya.  Bahkan Kuwu Desa Sumurkondang, menuturkan lebih lanjut  “ Kebanggaan kami sebagai Warga Sumurkondang, adalah tercermin dari membeludaknya warga yang turut mendengarkan tauziyah penuh kekhusuan, dan ini sebagai salah satu bukti, bahwa Warga kami sangat peduli dengan pembekelan Aklak yang Islami sebagai sarana pembelajaran dan pembimbing bagi dirinya sendiri, Keluarga dan Orang lain “ pungkas Kuwu Muda ini mengakhiri perbincangan dengan SC  ( Ags )

2 Des 2017

Hak Untuk Memperoleh Pelayanan Kesehatan Dikebiri dengan hadirnya BPJS

R.Agus Syaefuddin
Dilihat dari segi hukum dalam arti baik sebagai adil, sebagai peraturan perundang-undangan, maupun sebagai hak, pada asasnya bila dikaitkan dengan hak- hak dasar yang telah melekat pada diri manusia sejak lahirnya, hukum kesehatan, pada asasnya bertumpu pada dua hak manusia yang asasi. Dasar yang pertama ialah hak atas pemeliharaan kesehatan (the right to healthcare), dan yang kedua ialah hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self-determination atau zelfbeschikkinggrecht).

Dari kedua dasar tumpuan hukum kesehatan itu apabila kita berbicara dan membahas hukum kesehatan, kita tidak dapat melepaskan diri dari hak manusia dalam kesehatan. Hak dasar manusia atau lebih lazim dikenal sebagai hak asasi manusia bertolak dari suatu ide yang tidak kalah modernnya dengan kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi pada abad kedua puluh yang pada asasnya adalah untuk mencapai tujuan pokok dari hidup manusia.
Dalam hubungannya dengan hukum kesehatan, hak atas pemeliharaan- perawatan medis yang merupakan hak asasi manusia ini terdapat dasarnya dalam pasal 25  Tahun 1948, yang antara lain isinya adalah sebagai berikut;
1. Setiap orang berhak mendapat  pelayanan kesehatan dan perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya, juga jaminan ketika menganggur, sakit, cacat, menjadi janda, usia lanjut atau kekurangan nafkah yang disebabkan oleh hal-hal yang di luar kekuasaannya.
2.  Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan yang baik. Semua anak-anak baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pada asasnya hubungan antara tenaga kesehatan pasien dalam transaksi terapeutik itu bertumpu pada dua macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self determination) dan hak atas informasi (the right to information) dan hak atas informasi (the right to information).
Melihat dari apa yang terkandung dalam uraiyan diatas, maka dengan hadirnya sebuah program dari Pemerintah yang bernama BPJS atau apapun bentuknya, dengan dalih menciptakan Manusia yang peduli sesama dengan cara bergotong royong atau dengan kata lain membayar premi atau iuran Bulanan. Maka Hak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tanggungan Pemerintah pudar sudah, karena Semua Warga Negara diharuskan membayar Iuran bulanan yang dikemas dalam Kartu yang bernama BPJS. Yang lebih menyedihkan, bukan saja pola BPJS yang kerap kali menimbulkan permasalahan, tidak sedikit pula Warga Miskin yang harus menderita, karena diwajibkan untuk mengikut sertakan seluruh keluarganya dalam program tersebut, sedangkan untuk mencukupi kebutuhannya saja sudah sangat memberatkan, ditambah lagi harus membayar iuran Bulanan BPJS. Kewajiban Pemerintah adalah Hal yang mutlak, bukan menjadikan sebuah Produk berdalih Gotong Royong, hingga menghilangkan Kewajiban Pemerintah dalam melindungi seluruh Warganya dalam bidang Pelayanan Kesehatan.

22 Nov 2017

Jangan Rendahkan Kami Dengan PAKAIYAN BEKAS

R.Agus Syaefuddin
Sangat disayangkan, tindakan yang dilakukan oleh salah satu Perusahaan yang menyandang nama sangat besar, bahkan tergabung dalam sub kontraktor perusahaan Mega Peroyek (PLTU ) Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang berlokasi diantara dua Kecamatan. Yaitu Kecamatan Mundu dan Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Betapa tidak. Perusahaan yang bernama PT Hyundai Engineering & Construction melakukan kewajibannya dalam hal CSR dalam bentuk Pembagian Pakaiyan bekas. Hal ini tentu terasa sangat merendahkan Warga dan Martabat Masyarakat sekitar. Bahkan kekecewaan tersebut dipaparkan Oleh Kuwu Desa Kanci, yang Lokasinya sangat berdekatan dengan Perusahaan Mega Proyek tersebut. Lantas pertanyaannya, apakah layak dan pantas, sebuah Perusahaan sebesar Hyundai Engineering & Construction melakukan kewajibannya dengan menyalurkan Pakaiyan bekas, walaupun pakaiyan tersebut masih layak pakai. Dalam kekecewaanya, terurai sebuah kata “Jangan rendahkan Kami “ padahal sudah sangat jelas, ketentuan

CSR (Corporate Sosial Responbility) adalah suatu mekanisme sebuah perusahaan untuk secara sadar mengintegrasikan perhatiannya terhadap lingkungan sosial ke dalam operasi dan interaksinya dengan stakehilder yang melampaui tanggung jawab sosial khususnya di bidang hukum.
Secara sederhanya, CSR adalah sebuah konsep dan tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai rasa tanggung jawabnya terhadap sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan tersebut berdiri.
Seperti dengan melaksanakan suatu kegiatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau penduduk sekitar, menjaga lingkungan sekitar, memberikan beasiswa pendidikan kepada masyarakat yang kurang mampu, membangun fasilitas umum, dan memberikan bantuan berupa dana ataupun kebutuhan pokok untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
 Pada dasarnya CSR adalah bentuk tanggung jawab sebuah perusahaan terhadap stakeholder atau pemangku kepentingan. Menurut para ahli, CSR memiliki 3 definisi, yakni :
1.    Melakukan tindakan sosial, termasuk di dalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang diharuskan dalam peraturan perundangan-undangan.
2.    Komitmen usaha yang dilakukan secara etis, beroperasi secara resmi, serta dapat berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi yang di iringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat luas.

3.    Komitmen bisnis untuk turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, serta masyarakat luas dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup bersama.

CSR PT. Hyundai Engineering & Construction Disayangkan Kuwu Desa Kanci


Foto : Kuwu Desa Kanci ( Lilis. S ) diruang kerjanya
Suara Cirebon – Beberapa Hari yang lalu, PT. Hyundai, yang merupakan salah satu Sub Kontraktor PLTU Kanci, Kab. Cirebon. Membagikan Bantuan Berupa CSR dalam bentuk Pakaiyan bekas.  Dengan adanya hal tersebut, membuat Kuwu Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon , Lilis. S  merasa Kecewa dan bahkan terkesan dilecehkan  ‘’ saya selaku Kuwu Desa Kanci, sangat menyayangkan dan merasa kecewa dengan tindakan PT. Hyundai Engineering yang membagikan Pakaiyan bekas untuk warga kami yang dikemas dalam Program CSR. Hal tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit terhadap warga kami, walaupun mungkin Masyarakat kami masih banyak yang tidak mampu, tetapi bukan berarti harus menerima bantuan berupa pakaiyan bekas, mungkin lebih baik program CSR nya berupa program pembangunan Desa atau hal lainnya yang bersifat peningkatan perekonomian Warga’’ tegasnya.  Bahkan lebih lanjut. Dirinya sangat menyayangkan kurangnya komunikasi antar semua pihak yang menerima bantuan tersebut ‘’ terus terang, jika saja dari awal kami menerima informasi adanya pembagian pakaiyan bekas dari PT. Hyundai, tentunya dengan tegas kami akan menolaknya. Dan sekali lagi kami tegaskan, pakaiyan yang telah diterima oleh Kader kami. Tidak akan dibagikan kepada Warga Desa, karena saya sangat khawatir akan kesehatan warga. Makanya saya sangat berharap, adanya jalinan komunikasi yang baik, antara Pemdes, Pihak Hyundai atau siapapun yang akan menggelontarkan Program dengan tujuan demi Masyarakat ‘’ pungkas Kuwu Lilis mengakhiri perbincangan dengan Sc diruang kerjanya ( Kamis 16-11-2017 ) ( Ags )