Cirebion-Indomedia. Adanya sebuah sarana Umun tentunya
sangat bermanfaat bagi jalannya pelayanan terhadap Masyarakat, namun dalam hal
ini, keberadaan bangunan Pustu ( Puskesmas Pembantu-Red ) yang berlokasi
samping sungai Cikempar, yang terletak di Desa Citemu-Kec. Mundu-Kab.Cirebon.
dirasa sangat tidak bermanfaat. Hal ini dikarenakan, bangunan Pustu yang telah
selesai sekitar tiga Bulan yang lalu dibiarkan mangkrak dan tak berpenghuni. Saat Indomedia menanyakan hal tersebut kepada Kuwu Citemu, dirinya sangat
menyesalkan keberadaan Pustu yang tidak dimanfatkan sebagai mana mestinya “
saya juga sudah kerap menanyakan hal tersebut kepada Kepala Puskesmas Mundu,
namun jawaban yang kami terima sangat tidak relefan, katanya pihak Puskesmas
belum menerima penyerahan Kunci dari pihak pelaksana “ terang Kuwu Supriyadi
menuturkan, bahkan lebih lanjut, kuwu Muda ini langsung menghubungi Kepala
Puskesmas Mundu Lewat HP, dan menanyakan tentang permasalahan Pustu, Kepala
Puskesman Mundu, Dr Sutara lewat telfon genggamnya menuturkan bahwa pihaknya
sampai saat ini belum menerima kunci dari pihak Pelaksana “ saya belum menerima
Kunci Pustu dari Pihak pelaksana, jadi kami belum bisa mempergunakannya “ jelas
Dr. Sutara menuturkan kepada Kuwu Citemu. Dengan adanya hal tersebut, sangat
disayangkan, peroyek pembangunan Pustu yang menelan Dana tidak sedikit ini hanya
dibiarkan terbengkalai dan tanpa adanya pemanfaatan dan dipergunakan sebagai
mana mestinya. Bahkan lebih lanjut Kuwu desa Citemu, Supriyadi , mengatakan
kepada Artha Media, bahwa jangan-jangan ini hanya sebuah proyek yang
dipaksakan, dalam arti lain, dibangun dan dibiarkan dan dibangun lagi dan
dibiarkan lagi “ kami pada prinsipnya sangat mengharapkan agar keberadaan Pustu
ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh Warga, jadi semua warga yang akan
memeriksakan kesehatan dan sebagainya, bisa dilakukan di Pustu, yang selama ini
dilakukan di Kantor Desa, kecuali tempatnya tidak ada, kami tidak menjadi soal,
kalo ini kan tempatnya sudah lama ada, tetapi malah dibiarkan begitu saja “
terang Kuwu yang akrab disapa Yusuf ini menuturkan. Dari pantauwan yang dilakukan Indomedia, memang pembangunan Pustu ini sudah banyak ditumbuhi alang-alang,
dan jika dibiarkan lebih lama lagi, maka tidak menutup kemungkinan Pustu ini
akan rusak dan kembali menjadi bangunan yang tidak berarti. Sudah semestinya
Pihak terkait melakukan Pantauwan dan segera menggunakan bangunan tersebut
secepatnya, demi kepentingan masyarakat setempat.Atau mungkin benar,
Pembangunan Pustu ini hanya sebagai salah satu penghamburan biaya yang
dipaksakan. ( Ags )
16 Jan 2017
6 Jan 2017
Dibiarkan…..membahayakan
22.27
No comments
Jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dibangun tak jauh
dari Pasar Johar dinilai tidak layak dipergunakan. Keberadaan jembatan ini, sejak rampung
dikerjakan hingga saat ini terus menuai protes. Warga bukan hanya takut
menggunakannya sebagai fasilitas menyeberang jalan tetapi juga takut terkena
strom akibat kabel listrik yang menempel dibagian sisi bawah jembatan.
"Jembatan ini tidak layak untuk digunakan. Kontruksi tidak memenuhi standar, ada kabel yang menempel juga membahayakan. kalau dibiarkan akan memakan korban," ujar Ketua DPRD Toto ketika meninjau lokasi JPO dipasar Johar, Senin (21/3).Toto mengatakan itu sasat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke jembatan penyeberangan tersebut, menyusul derasnya laporan yang datang kepada.
Lebih jauh Toto mengungkapkan, dirinya heran ketika mendengar keberdaan JPO tersebut banyak dikeluhkan warga namun sejauh ini Pemerintah Kabupaten Karawang diam dan tidak bertindak. Terlebih dirinya juga terkejut ketika JPO tersebut berdiri namun belum dilengkapi izin. Setelah mengecek Toto menilai JPO tersebut tidak layak untuk digunakan karena berpotensi menimbulkan bahaya. "Pemkab jangan sembarangan memberikan izin kalau tidak sesuai kontruksi apalagi belum ada izin harusnya dibongkar dulu," papar dia.
Toto menyarankan agar Pemkab bertindak tidak cerboboh memberi izin. Terlebih jika belum mengetahui benar manfaat berdirinya jembatan penyeberangan itu. Dalam hal ini pihaknya sangat menyayangkan pemerintah kabupaten karawang seakan-akan kalah dengan pihak swasta. Terlebih JPO yang berdiri tidak mengedepankan manfaat untuk masyarakat melainkan hanya untuk dijadikan pemasangan reklame. "Kalau belum ada izin harus dibongkar. Swasta berani sekali membuat tanpa izin. Ini seharusnya keselamatannya yang diutamakan bukan komersialnya,"imbuhnya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang sejumlah instansi terkait untuk permasalahan ini. Mengingat keberadaan JPO tersebut bukan hanya ilegal namun mengancam para pejalan kaki yang menyeberang melalui JPO tersebut."Pemkab harus tegas kalau tidak ada izin bongkar saja kemudian urus izin terlebih dahulu. Kita akan hearing, semua pihak akan kita undang. Termasuk pemilik JPO,"tandasnya. (Rangga/Indomedia)
"Jembatan ini tidak layak untuk digunakan. Kontruksi tidak memenuhi standar, ada kabel yang menempel juga membahayakan. kalau dibiarkan akan memakan korban," ujar Ketua DPRD Toto ketika meninjau lokasi JPO dipasar Johar, Senin (21/3).Toto mengatakan itu sasat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke jembatan penyeberangan tersebut, menyusul derasnya laporan yang datang kepada.
Lebih jauh Toto mengungkapkan, dirinya heran ketika mendengar keberdaan JPO tersebut banyak dikeluhkan warga namun sejauh ini Pemerintah Kabupaten Karawang diam dan tidak bertindak. Terlebih dirinya juga terkejut ketika JPO tersebut berdiri namun belum dilengkapi izin. Setelah mengecek Toto menilai JPO tersebut tidak layak untuk digunakan karena berpotensi menimbulkan bahaya. "Pemkab jangan sembarangan memberikan izin kalau tidak sesuai kontruksi apalagi belum ada izin harusnya dibongkar dulu," papar dia.
Toto menyarankan agar Pemkab bertindak tidak cerboboh memberi izin. Terlebih jika belum mengetahui benar manfaat berdirinya jembatan penyeberangan itu. Dalam hal ini pihaknya sangat menyayangkan pemerintah kabupaten karawang seakan-akan kalah dengan pihak swasta. Terlebih JPO yang berdiri tidak mengedepankan manfaat untuk masyarakat melainkan hanya untuk dijadikan pemasangan reklame. "Kalau belum ada izin harus dibongkar. Swasta berani sekali membuat tanpa izin. Ini seharusnya keselamatannya yang diutamakan bukan komersialnya,"imbuhnya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang sejumlah instansi terkait untuk permasalahan ini. Mengingat keberadaan JPO tersebut bukan hanya ilegal namun mengancam para pejalan kaki yang menyeberang melalui JPO tersebut."Pemkab harus tegas kalau tidak ada izin bongkar saja kemudian urus izin terlebih dahulu. Kita akan hearing, semua pihak akan kita undang. Termasuk pemilik JPO,"tandasnya. (Rangga/Indomedia)