Hususnya terkait keaktifannya dalam bekerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
Hal ini perlu menjadi perhatian serius, karena tidak sedikit perangkat desa masuk kerja dan keluar jam kerja sesuka hati, sementara hak mereka untuk mendapat penghasilan ( penghasilan tetap) telah dipenuhi oleh pemerintah dimana gajih mereka berasal dari uang Rakyat.
Setiap kali perangkat desa diangkat menjadi perangkat desa dan mendapatkan SK ( Surat Keputusan) didalamnya sudah tercantum aturan terkait hal dan kewajibannya, termasuk mematuhi aturan jam kerja.
Sayangnya banyak dari perangkat desa yang masuk kerja dan pulang kerja sesuka hati dengan alasan bahwa kerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat dilakukan 24 jam, jadi tidak mesti ada di kantor desa .
Hal ini tentunya tidak dijadikan alasan untuk sebuah pembenaran atau saling berdebat untuk mencari kebenaran, yang pasti mereka ( perangkat desa) memiliki kantor tempat dimana dia bekerja dan sudah ada ketentuan jam berapa mereka masuk dan jam berapa mereka pulang.
Seharusnya para pemimpin termasuk Kuwu atau kepala desa memberikan sangsi kepada bawahannya yang tidak taat aturan dan masuk kerja sesuka hati, sayangnya tidak sedikit pula para Kuwu atau kepala desa yang berada di kantor desa tidak menentu ( Suka-suka) jadi mungkin ini juga yang menjadi dasar perangkat atau bawahannya tidak taat aturan, karena pemimpinnya pun demikian.
Jika hal ini dibiarkan dan dianggap hal yang biasa, buat apa ada kantor desa dan buat apa juga ada penghasilan tetap.
Jaman telah berubah maka kinerja pun harus berubah dan jangan biasakan hal negatif menjadi hal yang lumrah.
Mengingat anggaran untuk desa nilainya tidak sedikit, sudah sepatutnya diimbangi dengan kinerja yang profesional, untuk mewujudkan sebuah pemerintahan yang positif harus diawali dengan hal yang termudah seperti masuk dan keluar kantor sesuai jam dan aturan yang telah ditentukan.
Untuk menciptakan etos kerja yang baik, dinas terkait pun harus turut serta mengawasi dan memberikan pembinaan kepada seluruh jajaran perangkat desa termasuk para kuwunya untuk membudayakan menghargai waktu ( Jam kantor) dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuka hati dengan alasan dan dalih untuk sebuah pembenaran.