19 Feb 2025

STOP ! Pungutan PIP " dengan dalih apapun"

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bentuk bantuan pemerintah untuk membantu pendidikan bagi siswa kurang mampu di tingkat SD,SMP,SMA dan SMK sederajat baik formal atau nonformal antara umur 6-21 tahun, PIP mulai dilaksanakan sejak tahun 2014 adalah penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2013 adalah bagian dari pada Bantuan Sosial yg terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) kementrian Sosial. 

Bantuan untuk siswa yang berhak menerima berdasarkan Dapodik yg terdaftar memiliki NISN dan NIK dan mempunyai Kartu Identitas siswa yang disebut Kartu Indonesia Pintar(KIP) atau bagi masyarajat pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

KIP sendiri mengedepankan bantuan beasiswa untuk perkuliahan atau mahasiswa.
Adapun besaran dana bantuan PIP adalah untuk SD sederajat kelas 1-5 450rb dan untuk kelas 6,225rb SMP sederajat sebesar 750rb sedangkan untuk SMA dan SMK sederajat 1,8jt/tahun.
Sedangkan untuk mahasiswa yg berbentuk beasiswa berkisar antara 800rb-1,4jt/bulan.
Regulasi pencairan PIP adalah berdasarkan Perpres no 166 tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dah diperbaharui oleh Kemdikbudrustek no 14 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pendidikan  Dasar dan Menengah(juklak PIP didasmen)
PIP harus tepat sasaran dan transparan yg diterima langsung oleh penerima manfaat dan tidak ada pungutan ataupun potongan dengan dalih apapun,kecuali untuk kepentingan pendidikan anak yg tidak tercover dari bantuan pemerintah lainnya.
Atas dasar penelusuran yang tejadi dimasyarakat ,masih ada sekolah yang memanfaatkan hal ini memungut atau memotong dana pip untuk kepentingan pribadi dengan dalih dana adminstrasi dapat dikenakan sanksi teguran,pencopotan jabatan sampai ke pemecatan dan bahkan masuk kearah pidana dengan dasar pungli.
Untuk itu marilah kita belajar dari yg sudah terjadi bahwa penyaluran dana PIP wajib diterima langsung oleh yg berhak menerima sesuai dengan besarnya bantuan dan tidak ada pungutan.

Larangan Pungutan KIP. 

1. Melakukan pungutan KIP untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pendidikan.
2. Melakukan pungutan KIP secara tidak transparan atau tidak akuntabel.
3. Menggunakan dana KIP untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
4. Mengenakan biaya tambahan kepada siswa atau orang tua siswa untuk kegiatan pendidikan yang telah dibiayai oleh KIP.
5. Melakukan diskriminasi atau membedakan siswa berdasarkan status sosial ekonomi atau agama dalam penerimaan KIP.

Kami sebagai Anak Bangsa tentunya sudah menjadi kewajiban untuk saling mengingatkan agar di Republik ini tidak ada lagi pelaku korup dengan dalih yang beragam. 
Atas dasar dan alasan apapun, pungutan sangat tidak diperbolehkan, Masyarakat harus turut serta membangun kebersamaan agar tidak ada lagi para oknum yang mengeruk keuntungan ditengah kewajibannya untuk memberikan pemahaman dan pendidikan kepada calon penerus bangsa, bahwa korupsi itu tidak benar dan harus diberantas dari muka bumi. 
Jika di bangku sekolah anak didik atau orang tua murid dibiasakan dengan persoalan pungli yang dikemas dengan berbagai dalih, maka jangan harap pelaku korup akan hilang dari Negeri tercinta ini . 

Penulis : Asep saleh,Sm,HK
Aktivis Pemerhati Pendidikan dan Desa

14 Feb 2025

Rencana pembongkaran bangunan di Karangasem disayangkan banyak pihak

INDOMEDIANEWS - Rencana pembongkaran beberapa bangunan yang berada di Desa Karangasem, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, menimbulkan polemik dan tanda tanya besar. 
Pembongkaran terhadap beberapa bangunan tersebut dikarenakan akan adanya rencana pendirian sebuah toko atau minimarket milik salah seorang pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan. 
Rencana pembongkaran disayangkan beberapa pemilik bangunan termasuk pemerintah Desa setempat. 

Ditemui di kantornya, Kuwu Karangasem, Budi Ledlawan, menjelaskan persoalan terkait rencana penggusuran beberapa bangunan. 

"Bangunan yang rencananya akan dibongkar tersebut memang berdiri diatas lahan milik perairan, namun persoalannya mengapa baru sekarang akan dilakukan pembongkaran, sedangkan bangunan tersebut sudah lama berdiri, kalau memang tidak boleh membangun diatas lahan perairan, seharusnya sejak awal dilakukan larangan, sedangkan yang terjadi saat ini adalah rencana pembongkaran tersebut dilakukan disaat akan adanya pembangunan milik salah seorang pengusaha, yang kami sayangkan adalah tidak adanya koordinasi atau komunikasi pihak pengusaha dengan pihak pemdes, kami dari pihak pemdes hanya mengharapkan adanya kondusifitas lingkungan, alangkah baiknya jika dilakukan mediasi antara pihak pengusaha dan pemilik bangunan dan dicarikan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, karena bangunan yang akan dibongkar sudah berdiri sejak lama, kita duduk bersama agar didapat hasil yang baik" Tuturnya. Jum'at, 14/02/2025.

Sementara itu, salah seorang pedagang pisang, Rifai, yang bangunnya akan dibongkar menjelaskan bahwa tidak menolak asalkan ada konfensasi yang pantas. 

"Kami para pedagang memang sudah menerima surat pemberitahuan dari pihak pengairan untuk membongkar kios atau lapak yang kami tempati, silahkan saja asalkan ada konfensasi yang pantas, selain itu kami ingin bertemu langsung dengan pihak pengusahanya, bukan dengan pelantatanya, karena konfensasi yang ditawarkan kepada kami hanya sebesar Rp. 5.000.000 per bangunan, inikan jelas sangat tidak pantas" Jelasnya. 

Ditempat terpisah, saat dihubungi melalui ponsel, mantan Kuwu Karangasem, Heriyanto, sebagai penerima kuasa dari pihak pengusaha menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan beberapa pemilik bangunan yang akan dilakukan pembongkaran. 

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pemilik bangunan, dan kami tawarkan konfensasi, namun belum ada kesepakatan, sedangkan para pemilik bangunan sudah mendapat surat dari pengairan untuk segera dibongkar, sayangnya dinas terkait tidak segera mengeksekusi bangunan yang memang salah karena berdiri diatas lahan milik pengairan, saya diberi kuasa oleh pengusaha untuk berkomunikasi dengan para pemilik bangunan, anehnya mereka ( pemilik bangunan -red) pengen ketemu langsung dengan pihak pengusaha, kan ada saya yang sudah diberi kuasa, ada apa inih, bahkan anehnya lagi saya dilaporkan ke pihak kepolisian, namun saya sudah jelaskan kepada pihak kepolisian dan semuanya sudah selesai" Tuturnya. (1c) 

13 Feb 2025

Desa Panongan Lor akan miliki sekolah baru " SD dan SMP As salaam " gratis bagi Siswa baru

INDOMEDIANEWS - Pendidikan merupakan hal terpenting dalam menjunjung tinggi nilai peradaban yang merupakan tolak ukur maju mundurnya sebuah Bangsa. 
Berdasarkan hal tersebut, Yayasan As Salaam dan pemerintah Desa Panongan Lor, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, menggelar acara sosialisasi perihal penerimaan Siswa didik baru untuk bisa menggapai cita dan harapan melalui pendidikan yang tersedia dan dekat dengan kehidupan warga sekitar. 
Dalam pemaparannya, Kuwu Panongan Lor, sekaligus Pembina Yayasan As salaam, Agus Syamsah, menyambut baik dengan berdirinya dan hadirnya As salaam sebagai salah satu tempat untuk menuntut ilmu bagi generasi muda sebagai salah satu cara untuk meraih cita dan harapan. 

"Alkhamdulillah, Tidak lama lagi di Desa kami akan berdiri sebuah sekolah setingkat SD dan SMP dibawah naungan Yayasan As salaam, yang InsyaAllah dengan berdirinya sekolah tersebut bisa meningkatkan kualitas mutu pendidikan khususnya bagi warga Masyarakat Panongan Lor dan Masyarakat luas secara umum, ini merupakan langkah baik dalam memberikan kesempatan bagi semua generasi muda untuk menuntut ilmu di tempat yang tepat dan dekat , sebagai bukti dukungan kami terhadap hadirnya sarana pendidikan di Desa kami, maka kami memberikan kesempatan bagi 30 Siswa yang mendaftar di As salaam bebas dari pembiayaan ( Gratis) , ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap perkembangan dunia pendidikan" Tuturnya. Kamis, 13/02/2025.

Senada hal tersebut disampaikan kepala SMP As salaam, Ravi Bahri  usai acara. 

"Kami sangat bersyukur dan berterimakasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Desa Panongan Lor, hususnya Bapak Kuwu Agus Syamsah, beliau sangat peduli dengan perkembangan dunia pendidikan , oleh karenanya dalam acara sosialisasi ini kami mengajak kepada seluruh Orang Tua untuk mendaftarkan Putra putrinya untuk menuntut ilmu di SD atau SMP As salaam, InsyaAllah, tahun ini, kami memulai pendaftaran perdana , sebagai langkah awal, sesuai apa yang dikatakan Bapak Kuwu, Bahwa untuk 30 pendaftar pertama, tidak dipungut biaya alias gratis dimana biayanya ditanggung pihak Desa, ini merupakan sesuatu yang sangat luar biasa, perlu diketahui, Pendidikan SD dan SMP As salaam ini statusnya plus, dalam artian tidak semata pengetahun umum yang kami ajarkan, namun ilmu agama menjadi nilai plus yang kami berikan, semoga dengan hadirnya SD dan SMP As salaam yang lokasinya dekat dengan lingkungan Masyarakat akan semakin mempermudah bagi warga untuk memberikan kesempatan bagi anak-anaknya dalam menimba ilmu pengetahuan umum dan Agama" Jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Yayasan As salaam, Moh Arief Iskandar, mengharapkan kepada seluruh warga Masyarakat Panongan Lor hususnya dan Sedong pada umumnya untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik. 

"Kami mengajak kepada semua Masyarakat untuk mendaftarkan Putra-Putrinya agar mendaftarkan diri baik di SD maupun SMP As salaam, InsyaAllah dengan menimba ilmu di As salaam akan bermanfaat bagi generasi muda dalam menggapai harapan dan cita-cita, yang terpenting lagi adalah para siswa tidak hanya dididik dalam hal ilmu pengetahuan umum, namun dibarengi dengan Ilmu Agama, ini sebagai upaya agar keilmuan para siswa ini tidak hanya bermanfaat secara duniawi, namun yang terpenting sebagai bekal di akhir hayat nanti, Ilmu duniawi harus seimbang dengan ilmu akherat, oleh karenanya, kami atas nama Keluarga besar Yayasan As salaam mohon doa serta dukungan dari seluruh pihak agar apa yang menjadi harapan kami dalam membangun mental dan akhlak generasi muda bisa tercapai dengan baik" Tuturnya. (1c) 

12 Feb 2025

Dana desa idealnya sepenuhnya dikelola Desa ' tanpa embel-embel"

Penulis : R. Agus Syaefuddin

pemerintah pusat dan provinsi menggelontorkan anggaran untuk desa dengan nilai yang bervariasi namun ke peruntukannya sudah ditetapkan dengan aturan yang tertera dalam Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa ( ADD) 
Untuk melaksanakan kegiatan penggunaan anggaran kewenangannya tidak bisa dilaksanakan oleh desa secara penuh, dalam artian, posko anggarannya sudah sangat jelas, semisal 20 % anggaran digunakan untuk kesehatan, 20% persen untuk kemasyarakatan dan lain sebagainya. 
Sementara untuk menggunakan anggaran pihak pemerintah Desa harus melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa. 
Pertanyaannya untuk apa dilakukan musdes jika posko anggarannya sudah ditentukan ke peruntukannya. 
Jika hal tersebut terus terjadi, maka kemungkinan untuk memajukan sebuah desa sangatlah lamban, betapa tidak, karena kebutuhan desa tidak bisa disamaratakan  sementara anggaran yang diterima desa harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui berbagai aturan, baik Pusat, Provinsi hingga Daerah. 
Alangkah baiknya, jika anggaran yang diberikan untuk desa diserahkan sepenuhnya kepada pihak desa untuk mengelolanya, dengan catatan digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan kebutuhan desa dan dilakukan pengawasan yang ketat. 
Berikan keleluasaan kepada desa dalam mengelola anggaran dengan dibarengi pengawasan dan sangsi ketat jika terjadi penyalahgunaan anggaran. 
Ada dua persoalan yang harus ditelaah dan disikapi dengan benar agar tidak terjadi persoalan yang berakibat kurang baik. 
Banyak desa yang terjerumus ke persoalan hukum dengan predikat korupsi. 
Seyogyanya, apa yang masuk dalam kriteria korupsi yang hakiki. 
Semisal sebuah desa menggunakan anggaran dengan baik dan sesuai aturan namun tidak melaksanakan musdes, apakah ini masuk dalam tanah korupsi, atau desa menggunakan anggaran tidak sesuai aturan sementara telah melaksanakan musdes tidak termasuk korupsi. 
Inilah yang terjadi selama ini, pemerintah selalu menegaskan kepada desa untuk melaksanakan sesuatunya berdasarkan musdes ( Musyawarah Desa) sementara dengan berdalih musdes desa bisa melaksanakan kegiatan yang keluar dari ketentuan hukum atau aturan yang telah ditetapkan. 
Akan lebih baik pemerintah melaksanakan kegiatan tanpa musdes namun dilaksanakan sesuai aturan, daripada melaksanakan musdes namun menabrak aturan. 
Dari kesimpulan diatas, sehebat apapun keinginan desa untuk melaju pesat, tidak. Akan terealisasi selama kebijakan pengguna anggaran sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. 
Untuk apa Pemerintah Desa diberi anggaran hingga ratusan juta bahkan milyar, jika pengelolaannya tidak bisa dilakukan oleh desa secara penuh. 
Biarkan desa mengelola anggaran dengan bebas asalkan demi kepentingan Rakyat, dan jika ditemukan ada penyelewengan, penegak hukum harus bertindak tegas, apapun alasannya jika terjadi penyelewengan, penjarakan dan tidak usah ada toleransi dengan bahasa pengembalian. 

Pemdes Susukan tonggoh " pembangunan pendopo berdasarkan Musyawarah "

INDOMEDIANEWS - Pembangunan sarana desa terus dilakukan Pemdes Susukan tonggoh, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. 
Salah satunya yang telah dilaksanakan adalah pembangunan pendopo Desa yang menggunakan refil ukiran khas Jepara. 
Saat dikonfirmasi terkait program pembangunan  desa, Kuwu Susukan tonggoh, Faiza Nur menjelaskan target pembangunan desa selesai pada tahun 2025.

"InsyaAllah, Tahun 2025 program pembangunan  sarana desa akan terselesaikan secara menyeluruh" Tuturnya, Selasa, 11/02/2025.

Saat disinggung terkait sumber dana untuk pembangunan pendopo desa, dirinya menuturkan berasal dari Dana Desa. 

"Anggaran untuk membangun pendopo berasal dari Dana Desa" Jelasnya. 

Saat disinggung apa diperbolehkan menggunakan Dana Desa, Faizal menjelaskan. 

"Boleh kang, asalkan berdasarkan hasil Musyawarah, makanya saya berani menggunakan Dana Desa untuk membangun pendopo" Jelasnya. 

Terkait adanya pembangunan pendopo desa yang menggunakan Dana Desa, mendapat tanggapan dari salah seorang aktivis Aliansi Indonesia, Asep. 

"Aturan sudah jelas, Anggaran mana saja yang bisa dipergunakan untuk membangun sarana desa, termasuk pembangunan pendopo desa, aturannya sudah sangat jelas, jadi tidak bisa aturan dikalahkan dengan alasan hasil Musyawarah, jika semuanya dibenarkan dengan dalih Musyawarah, mau dibawa kemana aturan dan Hukum di Republik ini, semuanya harus taat aturan dan hukum yang berlaku, oleh karenanya, kami akan tindaklanjuti persoalan pengguna anggaran yang dilakukan Pemdes Susukan tonggoh ke pihak DPMPD, catatan desa diperbolehkan menggunakan anggaran Dana Desa untuk membangun desa, jika desa tersebut termasuk desa mandiri, itupun hanya 10 % yang diperbolehkan sesuai . Jadi jangan dijadikan musdes sebagai pembenaran, toh semuanya sudah ada aturan dan ketentuannya, kami berharap instansi terkait dari mulai kecamatan hingga dinas terkait lainnya harus sejalan dan satu kesepakatan, jangan sampai aturan dikalahkan dengan sesuatu yang bernama kebijakan apalagi berdalih hasil Musyawarah" Tegas Asep. (1c) 

11 Feb 2025

Dandim 0614/Kota Cirebon Lepas Anggota Berangkat Melaksanakan Ibadah Umroh

INDOMEDIANEWS– Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon, Letkol Inf. Saputra Hakki, S.H., M.P.M, melepas 5 (lima) anggota Kodim 0614/Kota Cirebon yang akan melaksanakan ibadah umroh. Acara pelepasan tersebut berlangsung di Masjid Darul Mutaqin Komplek Makodim 0614/Kota Cirebon jalan Karangjalak Kota Cirebon, dengan suasana penuh haru dan doa.

Pelepasan anggota yang akan menunaikan ibadah umroh ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan dari Dandim 0614/Kota Cirebon kepada anggotanya dalam menjalankan ibadah yang sangat istimewa tersebut. Dalam sambutannya, Dandim menyampaikan harapannya agar perjalanan umroh yang dijalani para anggota Kodim tersebut dapat berjalan dengan lancar, penuh berkah, dan mendapat ridho dari Allah SWT.

"Umroh adalah ibadah yang sangat agung. Saya berharap, selain mendapatkan pengalaman spiritual yang mendalam, anggota yang melaksanakan umroh dapat kembali ke tanah air dengan hati yang lebih bersih dan semangat baru untuk menjalankan tugas negara," ujar Letkol Inf. Saputra Hakki.

Lebih lanjut, Dandim mengingatkan agar anggota yang berangkat umroh selalu menjaga kesehatan dan keamanan selama perjalanan. Ia juga berharap agar para anggota dapat mendoakan seluruh keluarga besar Kodim 0614/Kota Cirebon, serta bangsa dan negara, agar selalu dalam lindungan Allah SWT.

Sebagai bentuk dukungan, keluarga besar Kodim 0614/Kota Cirebon juga mengadakan doa bersama sebelum keberangkatan para jamaah umroh. Acara pelepasan tersebut dihadiri oleh Kasdim 0614/Kota Cirebon beserta Staf nya dan seluruh anggota di Kodim 0614/Kota Cirebon.

Anggota yang diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umroh kali ini diharapkan dapat membawa pulang doa dan harapan terbaik untuk kemajuan satuan dan bangsa Indonesia. Keberangkatan umroh ini menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi anggota yang telah berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas di lingkungan TNI.

Pelepasan anggota umroh ini bukan hanya sekedar acara seremonial, tetapi juga menunjukkan hubungan yang kuat antara pimpinan dan anggota, serta menunjukkan bahwa keluarga besar Kodim 0614/Kota Cirebon selalu mendukung setiap langkah anggotanya dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu tugas negara maupun ibadah.(1f)