7 Feb 2025

Pemdes Pamengkang raih penghargaan sebagai Desa Anti Korupsi

INDOMEDIANEWS - pemerintah pusat memberikan apresiasi terhadap perkembangan desa terkait ketaatan dan pemahaman tentang pemanfaatan dan pengguna anggaran yang sesuai dengan mekanisme , penghargaan tersebut diberikan kepada Pemerintah Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebagai salah satu Desa anti korupsi Tahun 2024.

Dengan prestasi yang didapat sebagai salah satu Desa Anti korupsi diharapkan mampu meningkatkan kinerja Pemerintah desa semakin positif, hususnya dalam hal tertib administrasi. 

Hal ini disampaikan Kuwu Pamengkang, H. kosasih, SH . di ruang kerjanya, Jum'at 07/02/2025.

"Kami selama ini bekerja  mengutamakan pelayanan prima dibarengi penerapan tertib administrasi dan peningkatan sumberdaya manusia yang berkesuaian sehingga apapun progres atau program pembangunan desa dilaksanakan dengan tetap mematuhi aturan dan sesuai regulasi yang ada" Tuturnya. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa dengan tetap melaksanakan kinerja yang sesuai mekanisme akan berdampak positif pada perkembangan desa kedepannya. 

"Satu kebanggaan bagi kami dengan predikat desa anti korupsi, ini menandakan bahwa kinerja kami  telah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, InsyaAllah, dengan adanya predikat tersebut akan lebih memacu kinerja kami dalam memberikan pelayanan terhadap warga Masyarakat demi desa yang lebih maju dan berkembang yang berdampak kesejahteraan Masyarakat semakin baik dari yang sudah baik" Jelasnya. 

Masih dituturkan H. kosasih   perlunya keselarasan dan kerjasama dari semua pihak untuk memajukan desa secara berkesinambungan dengan mengutamakan kepentingan warga diatas segalanya. 

"Menjalin komunikasi dan kemitraan dengan berbagai pihak, baik itu Lembaga desa, Masyarakat dan dinas atau instansi lainnya, yang terpenting bagi kami adalah  merealisasikan adanya keterbukaan informasi publik dan kinerja dilakukan sesuai tupoksi dengan tetap mengedepankan aturan hingga tidak bersebrangan dengan mekanisme yang berakibat adanya persoalan hukum, InsyaAllah, kami selalu berusaha maksimal demi pengembangan desa kearah yang lebih baik, intinya mari membangun desa dan utamakan komunikasi, dengan adanya kerjasama dan dukungan dari semua pihak, kami yakin Pamengkang bisa menjadi sebuah desa yang patut untuk dibanggakan, saya sebagai kuwu hanya berharap dan berpesan, jaga persatuan dan kesatuan utamakan kerukunan dan kebersamaan' pungkasnya. (1c) 

6 Feb 2025

Kuwu Karangwuni apresiasi sebagai desa anti korupsi " ini berkat tata kelola yang baik"

INDOMEDIANEWS - Apresiasi pemerintah pusat terhadap perkembangan desa melalui ketaatan dan pemahaman tentang pemanfaatan dan pengguna anggaran yang sesuai dengan mekanisme diberikan kepada Pemerintah Desa Karangwuni, Kecamatan Sering, Kabupaten Cirebon, sebagai salah satu Desa anti korupsi Tahun 2024.
Dengan prestasi yang didapat sebagai salah satu Desa Anti korupsi menjadikan kinerja jajaran perangkat desa semakin positif, hususnya dalam hal tertib administrasi. 
Hal tersebut disampaikan Kuwu Karangwuni, Suhedi ,  melaui Sekretaris desanya, Feby Apriadi Habi, Kamis, 06/02/2025.

"Kami selama ini bekerja dengan mengutamakan pelayanan prima dengan berlandaskan tertib administrasi dan peningkatan sumberdaya manusia yang berkesuaian hingga apapun progres atau program pembangunan desa dengan tetap mematuhi aturan dan sesuai regulasi yang ada" Tutur Feby. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa dengan tetap melaksanakan kinerja yang sesuai mekanisme akan berdampak positif pada perkembangan desa kedepannya. 

"Satu kebanggaan bagi kami dengan predikat desa anti korupsi, ini menandakan bahwa kinerja kami dimata pemerintah telah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, InsyaAllah, dengan adanya predikat tersebut akan lebih memacu kinerja kami dalam memberikan pelayanan terhadap warga Masyarakat demi desa yang lebih maju dan berkembang yang berdampak kesejahteraan Masyarakat semakin baik dari yang sudah baik" Jelasnya. 

Sementara itu, Kuwu Karangwuni, Suhedi, menjelaskan perlunya keselarasan dan kerjasama dari semua pihak untuk memajukan desa secara berkesinambungan. 

"Kami senantiasa menjalin komunikasi dan kemitraan dengan berbagai pihak, baik itu Lembaga desa, Masyarakat dan dinas atau instansi lainnya, yang terpenting bagi kami adalah adanya keterbukaan informasi publik dan kinerja dilakukan sesuai tupoksi dengan tetap mengedepankan aturan hingga tidak bersebrangan dengan mekanisme yang berakibat adanya persoalan hukum, InsyaAllah, kami selalu berusaha maksimal demi pengembangan desa kearah yang lebih baik, intinya mari membangun desa dan utamakan komunikasi, dengan adanya kerjasama dan dukungan dari semua pihak, kami yakin Karangwuni bisa menjadi sebuah desa yang patut untuk dibanggakan" Pungkasnya. (1c) 

Leuwi dinding "Desa Anti Korupsi"

INDOMEDIANEWS -pemerintahan Desa Leuwi dinding, kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon  merupakan salah satu desa yang masuk dalam kriteria desa anti korupsi tahun 2024.
Hal tersebut tentunya berdampak positif akan peningkatan program pembangunan dimasa yang akan datang. 
Dalam pemaparannya, Kuwu Leuwi dinding, Imas Rasdianto, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, 06/02/2025.

"Kriteria desa anti korupsi salah satunya adalah tertib administrasi dan melaksanakan berbagai progres atau pembangunan desa sesuai dengan aturan, dan kami selalu menegaskan kepada seluruh jajaran perangkat desa untuk selalu taat aturan hingga apapaun program yang dilaksanakan akan berpengaruh positif dan mempercepat berbagai program desa yang telah tersusun" Tuturnya. 

Lebih lanjut Imas menjelaskan, dengan masuknya desa Leuwi dinding sebagai salah satu desa anti korupsi tentunya menjadi pemicu dalam berbagai hal yang bertujuan untuk membangun desa. 

"Kinerja seluruh perangkat yang sesuai dengan tupoksi dan selalu taat aturan, merupakan capaiaan yang sangat positif, dengan tertib administrasi dan melaksanakan kinerja sesuai konsep dan taat aturan, sudah menjadi keharusan bagi berbagai instansi, salah satunya pemerintahan desa, harapan kami tentunya bukan Leuwi dinding saja yang masuk dalam kriteria desa anti korupsi, namun seluruh desa yang ada di Kabupaten Cirebon hususnya dan Indonesia secara keseluruhan, karena mau tidak mau, dengan prilaku korupsi akan berdampak buruk pada perkembangan Bangsa dan Negara, terlebih bagi generasi muda sebagai penerus dan penentu maju mundurnya sebuah Bangsa" Jelasnya. (1c) 

Aktifis Aliansi Indonesia sayangkan pernyataan Wakil Ketua FKKC Kab Cirebon " korupsi kok gak yakin "

INDOMEDIANEWS -Stetmen wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, mendapat sorotan dari beberapa aktifis , berawal adanya pemberitaan pada Sabtu tanggal 1 Januari 2024 wakil ketua Fkkc yang juga Kuwu cipeujeuh kulon, H. Lili Mashuri, melontarkan dua statement di salah satu media online ,yang langsung ditanggapi oleh Aktifis Aliansi Indonesia, Asep Saleh 

"menurut saya  pernyataan beliau tidak tepat.diantaranya bahwa beliau menuturkan (sangat yakin kalau Kuwu tidak mungkin korupsi sampai ratusan juta- stetmen H. Lili- Red) pernyataan ini saya bantah dengan menyatakan sebaliknya,bahwa saya yakin ,beberapa contoh yang sudah terjadi mantan Kuwu sarajaya(AL)alm.354jt,mantan Kuwu cipanas 600jt,mantan Kuwu Tambelang 200jt lebih dan ciwaringin 500jt lebih dan yg terjadi sebelumnya,ini menandakan keyakinan saya, 
Dan juga beliau berstatement bahwa memakai anggaran yg bukan keperuntukannya karena bersifat urgent seperti sumbangan,hajatan atau warga kena musibah,menurut hemat beliau itu bukan korpsi , itu juga saya menyatakan sebaliknya bahwa hal ini masuk ke katagori korupsi.
Dianggaran Dana desa ada 3% untuk oprasional desa,itu bisa digunakan diantaranya untuk membantu warga yang kena musibah,hajatan,nengok warga sakit,persediaan kain kafan dll yg sejenisnya.
Perencanaan dan tindakan penyalahgunaan anggaran pemerintah yg bukan keperuntukannya itu masuk kriteria korupsi walaupun anggaran tersebut akhirnya dikembalikan,hal ini pelanggaran prinsip2 good governance seperti trasparasi,akuntabilitas dan integritas,kerugian yg telah terjadi baik langsung maupun tidak langsung serta potensi kerugian yg dapat terjadi dimasa yg akan datang" Tutur Asep, kamis 06/02/2025.

Lebih lanjut Asep menuturkan, bahwa persoalan korupsi Oknum Kuwu yang terjadi berulang kali akibat lemahnya penegakan hukum yang mengedepankan sebatas pembinaan. 

"Saat ada temuan inspektorat, maka Kuwu berkewajiban untuk mengembalikan, setelah adanya pengembalian maka selesailah, ini tentunya berdampak kurang baik, seharusnya jika memang terbukti Kuwu menyeleweng kan anggaran atau tidak sesuai regulasi, harus dilakukan penegakan hukum yang tegas, proses dan majukan ke tanah hukum, jadi istilah dikembalikan tidak menjadi kebiasaan, Pemerintah ini sudah membuat aturan dengan tegas, maka laksanakan aturan tersebut dengan tegas juga, dan jangan ada batas minimal, sekecil apapun penyalahgunaan anggaran, Hukumnya tetap salah dan harus diproses, jika terbukti, masukan ke balik jeruji besi" Tegasnya. (1c) 

5 Feb 2025

Ketua LSM Kampak sayangkan pernyataan Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon

INDOMEDIANEWS -Gaduhnya pemberitaan yang berisi adanya dugaan korupsi oleh beberapa desa dari salah satu media online, mendapat perhatian husus dari wakil ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H. Lili Mashuri. 
Dalam pemaparnnya yang disampaikan Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa tidak yakin kalau Kuwu Korupsi. 

"Saya tidak yakin kalau Kuwu melakukan korupsi, kalau terpakai kemungkinan iya  ini dikarenakan adanya keperluan yang sifatnya mendadak, seperti bencana atau musibah" Tuturnya. 

Adanya pernyataan wakil ketua FKKC Kabupaten tersebut, mendapat sorotan tegas dari Ketua DPP LSM Kampak ( Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan) Satori. 
Ditemui di kediamannya, dirinya sangat menyayangkan adanya stetmen dari Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon tersebut. 

"Pernyataan beliau (H.Lili -red) sangat tidak beralasan, toh nyatanya banyak oknum Kuwu yang tersandung permasalah karena korupsi, ini menandakan bahwa tidak ada kata tidak mungkin.
yang harus dipahami adalah adanya Permendagri no 20 Tahun 2018 tentang keuangan desa, dimana salah satu poinnya adalah Kuwu dilarang mengendalikan keuangan, semuanya harus ada di kaur keuangan dan ada dalam rekening desa, yang walaupun pada kenyataannya tidak sedikit keuangan tersebut  dikelola sama Kuwu" Tuturnya, Rabu, 05/02/2025.

Lebih lanjut Satori menegaskan, jangan ada alibi bahwa kebutuhan diluar anggaran. 

"Jangan hanya terfokus dengan Dana Desa atau Banprov, di desa itu ada aset lainnya, diantaranya PAD Pendapatan Asli Desa, yang di dalamnya termasuk bengkok atau titisara, semuanya itu harus masuk APBDes, jadi kalau ada stetmen yang mengatakan Dana Desa atau lainnya terpakai karena situasi sensasional, atau mendadak, sangat disayangkan, apalagi sampai ada ungkapan Anggaran yang terpakai diluar ke peruntukannya merupakan hal yang tidak termasuk perbuatan korupsi, kami tegaskan, apapaun alasannya jika Anggaran dipergunakan diluar ke peruntukannya, itu merupakan kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan" Tegasnya. 

Bahkan dirinya menantang bagi siapapun yang beranggapan kalau penyalahgunaan anggaran tidak termasuk korupsi. 

"Aturan sudah jelas, dan regulasinya pun sangat jelas, Anggaran yang terserap baik yang berasal dari DD/ADD atau sejenisnya yang digunakan diluar pagu, itu sudah jelas melanggar aturan, apapun alasannya, apalagi kalau ada Kuwu yang membangun disaat anggaran belum cair dengan alasan menggunakan dana talangan, ini sudah jelas menyalahi aturan, sayangnya penegakan Hukum di Negara kita kesannya sangat lemah, sementara setiap tahun tim inspektorat turun ke desa, bahkan pihak kecamatan pun turun sebagai pembina, tapi nyatanya penyalahgunaan anggaran terkesan dibiarkan, jelas ini ada kesalahan, ironisnya jika ada pergerakan atau demo dari Masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, baru penegak hukum bergerak, jadi bagaimana kinerja si pembuat aturan, jika aturan yang dibuat dengan mudahnya dilanggar" Pungkasnya. (1c) 

Perangkat Desa " Antara Hak dan Kewajiban"

Penulis : R. Agus Syaefuddin

Idealnya jam kerja perangkat desa disesuaikan dengan jam kantor pada umumnya. 
Sayangnya, tidak sedikit perangkat desa termasuk Kuwu tidak melaksanakannya sesuai jam kerja. 
Sementara saat ini perangkat maupun Kuwu sudah memiliki penghasilan tetap layaknya sebagai pegawai yang menikmati gajih dari hasil uang Rakyat. 
Ini tentunya harus dilakukan pembenahan dan pengawasan agar pegawai desa mematuhi aturan dengan baik. 
Walaupun memang sebagai pegawai desa jam kerjanya terkadang tidak mengenal waktu, dalam artian malam haripun masih memberikan pelayanan terhadap Masyarakat, namun yang perlu diingat, ada jam wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran perangkat desa, yaitu bekerja dari hari senin sampai jum'at dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 atau disesuaikan dengan mekanisme desa itu sendiri. 
Dari hasil pantauan dilapangan, bahkan tidak sedikit desa yang kondisinya sudah kosong ( tidak ada yang bertugas) walaupun waktunya masih masuk dalam tugas kantor ( pukul 12.00 sudah kosong) 
Ini menandakan bahwa adanya rasa kurang memiliki dan terkesan mengabaikan kewajibannya sebagai pelayan Masyarakat. 
Banyak diantara perangkat yang berdalih, bahwa kerja mereka tidak mengenal waktu, malam hari bahkan pagi buta mereka memberikan pelayanan terhadap Masyarakat. 
Jika memang dalih ini yang menjadi alasan, maka tidak perlu juga adanya kantor sebagai tempat dimana mereka ( Perangkat) bekerja. 
Hakekatnya bekerja menjadi perangkat desa adalah pengabdian, namun demikian bukan berarti harus membenarkan sesuatu yang tidak benar. 
Keberadaan perangkat desa dalam memberikan pelayanan merupakan tolak ukur berjalannya progres dan aturan desa. 
Hal ini tidak dapat dibiarkan dan dijadikan dalih pembenaran, jika kinerja perangkat desa tidak mentaati aturan, sementara Hak mereka telah terpenuhi secara materi. 
Ironisnya lagi, banyak orang yang berlomba bahkan menghalalkan segala cara hanya untuk menjadi pimpinan Desa ( Kuwu) termasuk menjadi perangkat desa 
Untuk menjadi seorang Kuwu diperlukan biaya yang tidak sedikit, terlebih jika wilayah atau desa yang bersangkutan merupakan desa berpenghasilan lebih, dalam artian memiliki pendapatan asli desa yang lumayan. 
Calon kuwu berani mengeluarkan kocek besar karena dalam benaknya akan memperoleh penghasilan lumayan setelah terpilih menjadi seorang kuwu. 
Hal serupa pun terjadi pada jajaran perangkat desanya, betapa tidak, walaupun memang tidak tertulis bahkan sulit dibuktikan secara hitam diatas putih, menjadi perangkat desa pun harus mengeluarkan Rupiah yang tidak sedikit, hususnya untuk menduduki suatu jabatan di desa ada nilai nominal yang harus dikeluarkan. 
Dari pemaparan diatas, mereka berjibaku dan berani mengeluarkan Rupiah karena ingin memiliki jabatan dan atribut sebagai perangkat atau pelayan Masyarakat, yang hakekatnya bekerja dengan aturan dan disediakan kantor yang jelas. 
Lagi-lagi, sayangnya atribut atau kantor yang telah tersedia tidak dimanfaatkan sebaik mungkin, sementara seragam melekat dengan nama terpampang didada dan di struktur kepemerintahan desa. 
Adakah yang salah atau Siapakah yang salah hal ini terus terjadi dan seakan menjadi pembenaran akan sesuatu yang tidak benar. 
Seluruh jajaran perangkat desa berhak untuk mendapatkan penghasilan tetap, namun merekapun berkewajiban untuk bekerja dengan mematuhi aturan.