6 Feb 2025

Aktifis Aliansi Indonesia sayangkan pernyataan Wakil Ketua FKKC Kab Cirebon " korupsi kok gak yakin "

INDOMEDIANEWS -Stetmen wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, mendapat sorotan dari beberapa aktifis , berawal adanya pemberitaan pada Sabtu tanggal 1 Januari 2024 wakil ketua Fkkc yang juga Kuwu cipeujeuh kulon, H. Lili Mashuri, melontarkan dua statement di salah satu media online ,yang langsung ditanggapi oleh Aktifis Aliansi Indonesia, Asep Saleh 

"menurut saya  pernyataan beliau tidak tepat.diantaranya bahwa beliau menuturkan (sangat yakin kalau Kuwu tidak mungkin korupsi sampai ratusan juta- stetmen H. Lili- Red) pernyataan ini saya bantah dengan menyatakan sebaliknya,bahwa saya yakin ,beberapa contoh yang sudah terjadi mantan Kuwu sarajaya(AL)alm.354jt,mantan Kuwu cipanas 600jt,mantan Kuwu Tambelang 200jt lebih dan ciwaringin 500jt lebih dan yg terjadi sebelumnya,ini menandakan keyakinan saya, 
Dan juga beliau berstatement bahwa memakai anggaran yg bukan keperuntukannya karena bersifat urgent seperti sumbangan,hajatan atau warga kena musibah,menurut hemat beliau itu bukan korpsi , itu juga saya menyatakan sebaliknya bahwa hal ini masuk ke katagori korupsi.
Dianggaran Dana desa ada 3% untuk oprasional desa,itu bisa digunakan diantaranya untuk membantu warga yang kena musibah,hajatan,nengok warga sakit,persediaan kain kafan dll yg sejenisnya.
Perencanaan dan tindakan penyalahgunaan anggaran pemerintah yg bukan keperuntukannya itu masuk kriteria korupsi walaupun anggaran tersebut akhirnya dikembalikan,hal ini pelanggaran prinsip2 good governance seperti trasparasi,akuntabilitas dan integritas,kerugian yg telah terjadi baik langsung maupun tidak langsung serta potensi kerugian yg dapat terjadi dimasa yg akan datang" Tutur Asep, kamis 06/02/2025.

Lebih lanjut Asep menuturkan, bahwa persoalan korupsi Oknum Kuwu yang terjadi berulang kali akibat lemahnya penegakan hukum yang mengedepankan sebatas pembinaan. 

"Saat ada temuan inspektorat, maka Kuwu berkewajiban untuk mengembalikan, setelah adanya pengembalian maka selesailah, ini tentunya berdampak kurang baik, seharusnya jika memang terbukti Kuwu menyeleweng kan anggaran atau tidak sesuai regulasi, harus dilakukan penegakan hukum yang tegas, proses dan majukan ke tanah hukum, jadi istilah dikembalikan tidak menjadi kebiasaan, Pemerintah ini sudah membuat aturan dengan tegas, maka laksanakan aturan tersebut dengan tegas juga, dan jangan ada batas minimal, sekecil apapun penyalahgunaan anggaran, Hukumnya tetap salah dan harus diproses, jika terbukti, masukan ke balik jeruji besi" Tegasnya. (1c) 

5 Feb 2025

Ketua LSM Kampak sayangkan pernyataan Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon

INDOMEDIANEWS -Gaduhnya pemberitaan yang berisi adanya dugaan korupsi oleh beberapa desa dari salah satu media online, mendapat perhatian husus dari wakil ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H. Lili Mashuri. 
Dalam pemaparnnya yang disampaikan Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa tidak yakin kalau Kuwu Korupsi. 

"Saya tidak yakin kalau Kuwu melakukan korupsi, kalau terpakai kemungkinan iya  ini dikarenakan adanya keperluan yang sifatnya mendadak, seperti bencana atau musibah" Tuturnya. 

Adanya pernyataan wakil ketua FKKC Kabupaten tersebut, mendapat sorotan tegas dari Ketua DPP LSM Kampak ( Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan) Satori. 
Ditemui di kediamannya, dirinya sangat menyayangkan adanya stetmen dari Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon tersebut. 

"Pernyataan beliau (H.Lili -red) sangat tidak beralasan, toh nyatanya banyak oknum Kuwu yang tersandung permasalah karena korupsi, ini menandakan bahwa tidak ada kata tidak mungkin.
yang harus dipahami adalah adanya Permendagri no 20 Tahun 2018 tentang keuangan desa, dimana salah satu poinnya adalah Kuwu dilarang mengendalikan keuangan, semuanya harus ada di kaur keuangan dan ada dalam rekening desa, yang walaupun pada kenyataannya tidak sedikit keuangan tersebut  dikelola sama Kuwu" Tuturnya, Rabu, 05/02/2025.

Lebih lanjut Satori menegaskan, jangan ada alibi bahwa kebutuhan diluar anggaran. 

"Jangan hanya terfokus dengan Dana Desa atau Banprov, di desa itu ada aset lainnya, diantaranya PAD Pendapatan Asli Desa, yang di dalamnya termasuk bengkok atau titisara, semuanya itu harus masuk APBDes, jadi kalau ada stetmen yang mengatakan Dana Desa atau lainnya terpakai karena situasi sensasional, atau mendadak, sangat disayangkan, apalagi sampai ada ungkapan Anggaran yang terpakai diluar ke peruntukannya merupakan hal yang tidak termasuk perbuatan korupsi, kami tegaskan, apapaun alasannya jika Anggaran dipergunakan diluar ke peruntukannya, itu merupakan kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan" Tegasnya. 

Bahkan dirinya menantang bagi siapapun yang beranggapan kalau penyalahgunaan anggaran tidak termasuk korupsi. 

"Aturan sudah jelas, dan regulasinya pun sangat jelas, Anggaran yang terserap baik yang berasal dari DD/ADD atau sejenisnya yang digunakan diluar pagu, itu sudah jelas melanggar aturan, apapun alasannya, apalagi kalau ada Kuwu yang membangun disaat anggaran belum cair dengan alasan menggunakan dana talangan, ini sudah jelas menyalahi aturan, sayangnya penegakan Hukum di Negara kita kesannya sangat lemah, sementara setiap tahun tim inspektorat turun ke desa, bahkan pihak kecamatan pun turun sebagai pembina, tapi nyatanya penyalahgunaan anggaran terkesan dibiarkan, jelas ini ada kesalahan, ironisnya jika ada pergerakan atau demo dari Masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, baru penegak hukum bergerak, jadi bagaimana kinerja si pembuat aturan, jika aturan yang dibuat dengan mudahnya dilanggar" Pungkasnya. (1c) 

Perangkat Desa " Antara Hak dan Kewajiban"

Penulis : R. Agus Syaefuddin

Idealnya jam kerja perangkat desa disesuaikan dengan jam kantor pada umumnya. 
Sayangnya, tidak sedikit perangkat desa termasuk Kuwu tidak melaksanakannya sesuai jam kerja. 
Sementara saat ini perangkat maupun Kuwu sudah memiliki penghasilan tetap layaknya sebagai pegawai yang menikmati gajih dari hasil uang Rakyat. 
Ini tentunya harus dilakukan pembenahan dan pengawasan agar pegawai desa mematuhi aturan dengan baik. 
Walaupun memang sebagai pegawai desa jam kerjanya terkadang tidak mengenal waktu, dalam artian malam haripun masih memberikan pelayanan terhadap Masyarakat, namun yang perlu diingat, ada jam wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran perangkat desa, yaitu bekerja dari hari senin sampai jum'at dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 atau disesuaikan dengan mekanisme desa itu sendiri. 
Dari hasil pantauan dilapangan, bahkan tidak sedikit desa yang kondisinya sudah kosong ( tidak ada yang bertugas) walaupun waktunya masih masuk dalam tugas kantor ( pukul 12.00 sudah kosong) 
Ini menandakan bahwa adanya rasa kurang memiliki dan terkesan mengabaikan kewajibannya sebagai pelayan Masyarakat. 
Banyak diantara perangkat yang berdalih, bahwa kerja mereka tidak mengenal waktu, malam hari bahkan pagi buta mereka memberikan pelayanan terhadap Masyarakat. 
Jika memang dalih ini yang menjadi alasan, maka tidak perlu juga adanya kantor sebagai tempat dimana mereka ( Perangkat) bekerja. 
Hakekatnya bekerja menjadi perangkat desa adalah pengabdian, namun demikian bukan berarti harus membenarkan sesuatu yang tidak benar. 
Keberadaan perangkat desa dalam memberikan pelayanan merupakan tolak ukur berjalannya progres dan aturan desa. 
Hal ini tidak dapat dibiarkan dan dijadikan dalih pembenaran, jika kinerja perangkat desa tidak mentaati aturan, sementara Hak mereka telah terpenuhi secara materi. 
Ironisnya lagi, banyak orang yang berlomba bahkan menghalalkan segala cara hanya untuk menjadi pimpinan Desa ( Kuwu) termasuk menjadi perangkat desa 
Untuk menjadi seorang Kuwu diperlukan biaya yang tidak sedikit, terlebih jika wilayah atau desa yang bersangkutan merupakan desa berpenghasilan lebih, dalam artian memiliki pendapatan asli desa yang lumayan. 
Calon kuwu berani mengeluarkan kocek besar karena dalam benaknya akan memperoleh penghasilan lumayan setelah terpilih menjadi seorang kuwu. 
Hal serupa pun terjadi pada jajaran perangkat desanya, betapa tidak, walaupun memang tidak tertulis bahkan sulit dibuktikan secara hitam diatas putih, menjadi perangkat desa pun harus mengeluarkan Rupiah yang tidak sedikit, hususnya untuk menduduki suatu jabatan di desa ada nilai nominal yang harus dikeluarkan. 
Dari pemaparan diatas, mereka berjibaku dan berani mengeluarkan Rupiah karena ingin memiliki jabatan dan atribut sebagai perangkat atau pelayan Masyarakat, yang hakekatnya bekerja dengan aturan dan disediakan kantor yang jelas. 
Lagi-lagi, sayangnya atribut atau kantor yang telah tersedia tidak dimanfaatkan sebaik mungkin, sementara seragam melekat dengan nama terpampang didada dan di struktur kepemerintahan desa. 
Adakah yang salah atau Siapakah yang salah hal ini terus terjadi dan seakan menjadi pembenaran akan sesuatu yang tidak benar. 
Seluruh jajaran perangkat desa berhak untuk mendapatkan penghasilan tetap, namun merekapun berkewajiban untuk bekerja dengan mematuhi aturan.

4 Feb 2025

Upacara Bendera Berlangsung Khidmat di Lapangan Makodim 0620/Kab Cirebon

INDOMEDIANEWS – Upacara bendera Merah Putih yang dilaksanakan di Lapangan Makodim 0620/Kab Cirebon pada hari Senin, 3 Februari 2025, berlangsung dengan penuh khidmat. Upacara yang dimulai pukul 07:00 WIB ini dihadiri oleh seluruh anggota Kodim 0620/Kab Cirebon.

Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) pada kesempatan tersebut, Komandan Kodim 0620/Kab Cirebon, Letkol Inf Wawan Iswanto, S. Sos,. yang diwakili oleh Kapten Arh Jumatsyah, memimpin jalannya upacara dengan penuh semangat dan kebanggaan. Dalam amanatnya, Irup mengingatkan seluruh peserta upacara tentang pentingnya menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila serta semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Upacara pengibaran bendera Merah Putih ini yang disertai  Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dengan penuh semangat, mengingatkan kembali pada semangat perjuangan yang telah dicontohkan oleh para pahlawan terdahulu.

Selama upacara, seluruh peserta mengikuti rangkaian acara dengan penuh khidmat, dimulai dari pengibaran bendera, pengucapan Sapta Marga, hingga mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan. Pidato singkat yang disampaikan oleh Kapten Arh Jumatsyah turut mengingatkan kita akan pentingnya persatuan, kesatuan, dan rasa cinta tanah air.

Dan menghadapi musim penghujan ini kita harus waspada terhadap kemungkinan yang terjadi, banyak insiden yang terjadi air meluap debit air naik sehingga dampaknya ada kampung yang banjir. longsor, dll.

Dengan berakhirnya upacara bendera, diharapkan semangat kebangsaan yang ditunjukkan hari ini dapat terus berkembang dalam kehidupan sehari-hari, serta menginspirasi seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribus. (1f) 

3 Feb 2025

Kuwu Mertapadawetan keluhkan persoalan sampah " terkendala anggaran "

INDOMEDIANEWS - Tempat pembuangan sampah sementara milik Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon dikeluhkan Kuwu setempat. 
Hal ini  dikarenakan tempat sampah yang seharusnya hanya diperuntukan bagi warga Masyarakat Mertapadawetan, pada kenyataannya banyak warga dari luar desa pun membuang sampah di TPS Mertapadawetan. 
Hal tersebut dikeluhkan Kuwu Mertapadawetan wetan, H. Munif. AR. 

"Jika hanya untuk menampung sampah dari warga desa kami, tentunya tidak akan menjadi persoalan, sementara pada kenyataannya banyak warga dari desa lain bahkan kecamatan diluar Astana japura yang membuang sampah disini, hingga akhirnya sampah menumpuk dan tidak sedap dipandang mata bahkan mengeluarkan bau yang tidak sedap" Tuturnya , Senin,  03/02/2025.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kendala yang ada bukan hanya persoalan warga desa lain yang membuang di TPS, namun anggaran untuk pengelolaan sampah pun dirasa sangat berpengaruh. 

"Anggaran yang terbatas pun menjadi persoalan, selain tidak adanya bantuan dari Pihak Kabupaten, sarana angkutan pun menjadi persoalan, kami sangat kewalahan karena kurangnya sarana angkutan sampah,  jika kita melakukan kontrak dengan LH (Lingkungan Hidup -red) maka setiap pengangkutan sampah kita dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000, ini jelas menjadi beban yang sangat berat, berapa biaya yang harus kami keluarkan, sementara anggaran desa itu sangat terbatas, andai saja setiap desa diberikan kewenangan menggunakan pagu anggaran sebesar 5% husus menangani sampah, mungkin persoalan sampah sedikit bisa tertangani, intinya dengan adanya TPS yang berada di Desa kami sangat membantu jika dibarengi dengan adanya anggaran yang memadai, sementara selama ini kami harus berfikir keras bagaimana menanggulangi persoalan sampah, namun kami hanya bisa berfikir dengan beban yang sangat berat, sedangkan TPS di desa kami letaknya di pinggir jalan, itu pun masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, bisa terlihat dipinggiran jalan banyak sampah yang menumpuk, kami hanya mengharap adanya perhatian dari pemerintah untuk memberikan solusi yang terbaik, jangan sampai desa kami menjadi lumbung sampah dan menghasilkan penilaian yang kurang baik" Pungkasnya. (1c) 

Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon "tidak yakin kuwu lakukan korupsi ratusan juta"

INDOMEDIANEWS -Beredarnya pemberitaan yang terjadi pada beberapa desa se Kabupaten Cirebon yang berisi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ( Korupsi) yang dilakukan kepala desa, mendapat tanggapan serius dari wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H. Lili Mashuri yang merupakan Kuwu Desa Cipeujeh Kulon, Kec Lemahabang, Kabupaten Cirebon. 
Ditemui di kediamannya, Kuwu yang akrab disapa jiwu ini menjelaskan, bahwa secara pribadi dirinya tidak yakin jika ada Kuwu yang melakukan korupsi hingga mencapai angka ratusan juta. 

"Saya sangat yakin, tidak mungkin kalau Kuwu melakukan korupsi sampai ratusan juta, kemungkinan yang terjadi adalah terpakainya anggaran diluar  peruntukannya sementara yang bersangkutan tidak dapat atau belum dapat untuk mengembalikannya, maka terjadilah pemeriksaan oleh penegak hukum, ini terjadi karena kemungkinan anggaran tersebut diperuntukan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan seharusnya" Jelasnya, Sabtu, 01/02/2025.

Dirinya lebih lanjut menjelaskan, bahwa seorang Kuwu terkadang harus mengeluarkan uang yang tidak masuk dalam peruntukannya, semisal untuk memberikan sumbangan atau kegiatan warga yang sifatnya urgent atau sejenisnya. 

"Jika ada warga yang hajatan atau terkena musibah, maka mau tidak mau Kuwu harus membantunya baik secara materi atau non materi, karena Kuwu tidak memiliki uang maka terpakailah anggaran tersebut untuk memberikan bantuan, inilah realita yang ada, namun menurut hemat saya itu bukan tindakan korupsi, walaupun memang salah menggunakan anggaran diluar ke peruntukannya, namun hakekatnya mungkin hanya terpakai tetapi bukan tindakan korupsi" Tegasnya. 

Bahkan Jiwu menjelaskan, bahwa Masyarakat pun harus paham, bahwa anggaran yang diterima desa tidak sepenuhnya untuk pembangunan, sepersekiannya dipergunakan untuk honor perangkat dan lembaga desa. 

"Desa Cipeujeh kulon misalnya menerima anggaran sebesar 1.3 Milyar dalam setahun, dimana anggaran tersebut sepersekiannya diperuntukan bagi honor pendapatan perangkat dan honor Lembaga, belum lagi dipotong pajak, jadi tidak mutlak anggaran yang diterima dipergunakan untuk pembangunan, oleh karenanya Masyarakat atau pihak lain harus memahaminya, selain itu tentunya hal yang terpenting adalah adanya keterbukaan informasi publik, dimana penyampaian informasi ini tidak cukup hanya terpampang di desa, namun harus ada peranserta dari seluruh jajaran, termasuk lembaga desa, oleh karenanya harus ada sinergitas antara pemdes dan lembaga desa juga seluruh unsur terkait lainnya" Ungkapnya. 

Dirinya pun berpesan kepada seluruh kuwu untuk menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, baik itu lembaga maupun media. 

"Lembaga atau media adalah Mitra kita, jika ada media atau lembaga yang mempertanyakan anggaran, berilah jawaban yang sesuai dan jangan menghindar, karena jika menghindar bukan menyelesaikan persoalan namun menambah persoalan karena berdampak pada praduga" Pungkasnya. (1c)