INDOMEDANEWS - Pajak Bumi Bangunan merupakan kewajiban bagi seluruh Warga Masyarakat untuk taat dalam melakukan pembayaran.
Sayangnya hal tersebut kerap dijadikan lahan yang berujung kerugian yang dirasakan oleh Masyarakat itu sendiri.
Hal ini dikarenakan para wajib pajak yang telah membayar pajak pada kenyataannya datanya di blokir karena belum melakukan pembayaran PBB ( pajak bumi dan bangunan)
Ini terjadi di Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Bermula dari adanya informasi beberapa Masyarakat yang merasa telah membayar PBB namun nyatanya diblokir hingga tertulis dalam data terhutang.
Salah seorang warga Mertapadawetan yang tidak bersedia dicantumkan identitasnya menuturkan kepada media, bahwa pihaknya merasa dirugikan karena saat dilakukan pengecekan terkait pajak tertulis terhutang.
"Awalnya kami mendengan banyak keluhan warga yang telah membayar PBB tapi nyatanya datanya belum bayar, akhirnya saya melakukan pengecekan data, ternyata sangat mengagetkan, karena dalam data tersebut saya terhutang, padahal setiap tahunnya saya selalu membayar pajak, ini kan aneh" tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa hal tersebut terjadi kepada beberapa masyarakat dengan nominal yang berbeda.
"Untuk saya sendiri dalam data PBB terhutang hingga mencapai angka 1.5 juta lebih, ini akibat dalam data saya tidak membayar pajak sejak tahun 2018 dan itu berpariasi, ada yang tahun 2018 bayar dan tahun 2019 nya tidak bayar, dan ini terjadi hingga tahun 2023 hingga akhirnya total keseluruhan mencapai angka 1.5 juta lebih, ini kan jelas masyarakat di rugikan dan harus ada yang bertanggungjawab" pungkasnya
Saat media melakukan konfirmasi kepada Kuwu mertapadawetan, Moh.Munif AR dirinya membenarkan adanya keluhan dari bebarapa Masyarakat terkait persoalan PBB.
"Memang benar kang, banyak warga yang mengadu kepada kami perihal PBB, keluhan warga tersebut dikarenakan namanya di blokir sementara mereka memiliki bukti bahwa setiap tahunnya mereka membayar PBB, ini kan terlihat dari bukti lembaran SPPT sebagai tanda bahwa warga telah membayar PBB, oleh karenanya kami dari pihak Pemdes akan mencari tahu dan mencari solusi agar persoalan PBB bisa terselesaikan dengan baik, salah satu langkah yang akan kami lakukan adalah memanggil para kolektor PBB sebelumnya ( perangkat lama -red) dan akan kami tanyakan mengapa hal tersebut bisa terjadi, kasihan juga masyarakat, masa sudah bayar tetapi dalam datanya seolah belum bayar" jelasnya, Selasa, 25/06/2024. (1c)