21 Mei 2024

Pemcam Lemahabang adakan monev 3 Desa serempak

INDOMEDIANEWS- Pemerintah Kecamatan lemahabang, Kabupaten cirebon melaksanakan Monev ( Monitoring Evaluasi )  Dana Desa Tahap 1 di tiga desa serempak pada Senin, 20/05/2014.
Desa desa yang melaksanakan monev adalah Picungpugur, Leuwidinding dan Sindanglaut.
Pelaksanaan monev yang di pimpin Sekretaris Kecamatan lemahabang, Martin Bhutto merupakan agenda rutin setiap Terealisainya anggaran Dana Desa.

"Monitoring ini sebagai upaya untuk melakukan kontrol dan memberikan masukan kepada seluruh desa dalam menggunakan dan memanfaatkan Dana Desa agar sesuai dengan mekanisme dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan " tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, saat ini pengguna anggaran harus lebih teliti dan bijak dalam memanfaatkannya, karena selain Masyarakat bisa melakukan kontrol, telah dilakukan MOU dengan pihak Polri.

"Pemerintah dan Polri telah membuat MOU untuk melakukan pengawasan terkait pengguna anggaran, baik itu Dana Desa maupun lainnya, diharapkan dengan semakin ketatnya pengontrolan, bisa menjadikan kinerja kita dalam menyerap dan menggunakan anggaran lebih baik lagi, secara keseluruhan untuk di Kecamatan Lemahabang selama ini pengguna atau yang mengelola anggaran dalam hal ini pihak pemdes sudah sesuai dengan ketentuan, dan kami berharap untuk pemdes segera membuat Laporan agar pada bulan Juli Anggaran Dana Desa tahap 2 segera bisa terealisasi" pungkasnya.

Sementara itu, Kuwu Leuwidinding, Imas Rasdianto, sangat merespon dengan diadakannya Monev.

"Kami dari pihak desa sangat merespon dengan adanya kegiatan monev, hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami agar kedepannya setiap anggaran yang diterima bisa dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan keperuntukannya tanpa melanggar ketentuan atau aturan yang telah di tetapkan" jelasnya.(1c 

20 Mei 2024

Gus Sozu dan Suharto " Siap maju dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2024"

INDOMEDIANEWS - Diperlukan sosok yang mumpuni untuk memimpin Kabupaten Cirebon ke arah yang lebih baik dalam segala hal, tidak hanya semata sosial, Pendidikan maupun kebudayaan, namun infrastruktur yang selama ini terabaikan perlu mendapat perhatian lebih.

Hal ini pula yang mendasari sosok suharto yang saat ini masih menduduki jabatan Camat Astanajapura dan KH.Soleh Zuhdi ( Gus Sozu ) siap melakukan perubahan dengan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon yang tidak lama lagi akan dilaksanakan pilkada ( Pemilihan Kepala Daerah )

Saat ditemui di ruang kerjanya, Camat Suharto yang didampingi KH.Soleh zuhdi menuturkan kesiapan untuk maju dalam pilkada Kabupaten Cirebon 2024.

"Kabupaten Cirebon merupakan kabupaten yang memiliki potensi yang sangat besar, baik dalam industri dan hal lainnya, namun sayangnya potensi yang ada kurang diimbangi dengan pembangunan yang selama ini kita lihat, salah satu contohnya adalah infrastruktur seperti jalan raya, ini tentu sangat ironis, oleh karenanya saya mencalonkan diri menjadi pemimpin Kabupaten cirebon bersama KH. Soleh Zuhdi, kebetulan masa bakti saya hanya tinggal beberapa waktu, disaat saya memasuki masa pensiun, tentunya ada harapan besar agar kami bisa berkarya demi perkembangan Kabupaten cirebon" tuturnya, Senin, 20/05/2024.

Senada hal tersebut disampaikan KH.Soleh Zuhdi ( Gus sozu ) yang merupakan Ketua Kopi Jabar sekaligus Pimpinan Pondok pesantren Al-Islah 2 Buntet Pesantren.

"Saya siap mendampingi Bapak Soharto untuk memimpin kabupaten Cirebon, dan ini merupakan komitnen yang telah kami sepakati bersama, dalam arti lain ibaratnya Suharto adalah saya, dan saya adalah Suharto, jadi kita saling mengisi dan melengkapi" jelasnya.

Saat disinggung dari partai mana yang mendukung keduanya maju menjadi calon Bupati dan wakil Bupati Cirebon, Gus Sozu menjawab diplomatis.

"Partai itu kendaraan dan sifatnya sangat flexibel, kalo ingin tau partai mana yang mendukung, kita tunggu nanti setelah mendekati pilkada, saat ini kan kita baru mulai, tetapi perlu untuk diketahui secara umum, bahwa kita siap melakukan perubahan dan Masyarakat pun mengharap adanya wajah baru dengan harapan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai harapan Masyarakat secara keseluruhan" pungkas Gus Sozu . (1)

Kasus Vina Dongkrak Jumlah Berita Hoaks Kasus Kriminal di Cirebon

INDOMEDIANEWS -  Ramai laginya pembahasan mengenai kasus pembunuhan serta perkosaan yang dialami Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky), ikut mendongkrak jumlah berita hoaks yang tersebar di Cirebon.

Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Kabupaten Cirebon, Akhmad Rofahan mengatakan, bahwa kasus Vina, membuat jumlah berita hoaks di Cirebon, meningkat 1.000 persen pada bulan ini.

Rofahan yang juga pengurus Kabupaten Cirebon Saber Hoaks mengatakan, biasanya laporan atau identifikasi kasus hoaks di Cirebon setiap bulannya, hanya sekitar 1-3 kasus saja. 

"Hoaks yang sumber informasinya dari Cirebon, biasanya hanya berkisar 1-3 kasus dalam tiap bulannya," kata Rofahan, Senin 20 Mei 2024.

Hoaks tersebutpun, lebih mengarah kepada unsur penipuan, seperti penyalahgunaan nomor telepon pejabat, atau lowongan pekerjaan, yang fiktif dan merugikan masyarakat.

Namun menurut Rofahan, dalam dua minggu terakhir ini, hoaks di Cirebon didominasi dengan hoaks yang bersumber dari kasus kriminalitas.

Hal tersebut dikarenakan dalam waktu berdekatan, ada sebanyak tiga kasus besar yang cukup menggegerkan publik, yaitu penemuan mayat di Desa Tegalgubug Lor, penemuan mayat di kos Kedawung dan kasus pembunuhan Vina.

Rofahan mengungkapkan, tiga kasus ini cukup memiliki andil besar, dalam meningkatnya informasi hoaks di Cirebon dalam dua minggu terakhir ini.

Ia menyebut, hampir ada sebanyak 40 informasi hoaks yang bersumber dari peristiwa di Kabupaten Cirebon, yang akhirnya tersebar di level lokal maupun nasional.

"Kasus penemuan mayat di Tegal Gubug, banyak info liar yang disebarkan oleh masyarakat, bahwa penyebabnya karena hamil dan dibunuh. Namun ternyata salah," kata Rofahan.

Informasi hoaks yang paling banyak, bersumber dari kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada tahun 2016 silam. Hal ini kata Rofahan, dikarenakan banyaknya masyarakat yang mengutarakan asumsinya melalui media sosial.

Fatalnya, asumsi-asumsi yang dipublikasikan itu, banyak yang dimakan mentah-mentah oleh Netizen, dan kemudian dibagikan ulang, seakan-akan informasi tersebut adalah fakta.

Tidak sedikit juga, netizen yang menggunakan ilmu cocokologi, untuk ikut berupaya mengungkap kasus ini. Hal tersebut, membuat banyak warga lainnya yang menjadi korban.

"Contohnya, banyak akun dengan nama Egi,dipublikasikan oleh netizen dan dianggap sebagai pelaku yang DPO," ujar Rofahan.

Hal ini perlu segera diantisipasi, karena kesalahan menunjukkan akun seseorang, bisa berakibat fatal, terutama bagi pemilik akun. Sehingga tidak sedikit juga kata Rofahan, pemilik akun menjadi sangat tertekan.

"Sekarang banyak orang harus klarifikasi, karena namanya dikaitkan dengan kasua Vina," ujar Rofahan.

Agar penyebaran hoaks ini tidak terus terulang, Rofahan meminta kepada masyarakat, untuk lebih bijak lagi dalam menyebarkan informasi.

Ia juga menyarankan untuk tidak menyebut nama orang, nama akun atau lainnya, jika hal tersebut masih berupa praduga yang belum tentu kebenarannya.

"Karena jika merasa dirugikan, bisa dilaporkan dengan menggunakan UU ITE," kata Rofahan.

Rofahan juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), untuk bisa segera mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, agar tidak menjadi lebih liar.

Karena menurut Rofahan, salah satu cara untuk bisa menyelesaikan penyebaran hoaks ini, yaitu dengan adanya kepastian hukum atas kasus tersebut.

"Kalau masalah ini bisa selesai, saya yakin penyebaram hoaks ini akan segera mereda," kata Rofahan. (1c)

PENGELOLAAN KUALITAS DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat



Indonesia boleh berbangga menjadi tuan rumah World Water Forum 2024 di Pulau Dewata. Forum keren ke 10 tersebut berlangsung di Nusa Dua Bali 18--25 Mei 2024. 

Lewat forum tersebut, pesan bahwa betapa pentingnya air diharapkan sampai ke seluruh penjuru dunia. Seluruh manusia di dunia ini diharapkan mendapat kemudahan dalam mengakses air bersih.

Air merupakan anugerah Tuhan yang sangat banyak manfaatnya bagi kehidupan umat manusia. Dengan air tumbuhan akan menjadi tumbuh subur dan biasanya daunnya menjadi rimbun. 

Lalu tumbuhan itu akan menghasilkan buah. Pada akhirnya buah yang ada mayoritas dikonsumsi oleh umat manusia.

Air juga akan menjadikan beraneka satwa hidup dan beranak-pinak sebagai hasil dari berkembang biak. Lantas, mayoritas hewan-hewan itu --apalagi hewan ternak-- dagingnya menjadi santapan manusia. 

Bahkan, banyak pula hewan yang menjadi santapan hewan lainnya. Hewan--hewan di bumi ini juga membutuhkan air. Jadi, air memang dibutuhkan oleh hewan maupun tumbuhan.

Manusia pun mutlak membutuhkan air. Kadar air di dalam tubuh manusia saja adalah sekitar 70%. Bisa dibayangkan jika tubuh manusia kekurangan air. 

Pasti manusia itu akan kurus kering dan jika terus dibiarkan bisa jadi akan mempercepat kematian. Sekali lagi, itu menunjukkan bahwa air memiliki peran dan fungsinya yang sangat strategis.

Oleh karena itulah, air harus dijaga kualitasnya agar tidak tercemar. Dengan kualitas air yang baik, apalagi tidak tercemar, bisa dipastikan manfaatnya pun akan menjadi lebih optimal. 

Namun, manusia banyak khilafnya. Bahkan, ada pencemaran yang disengaja/disadari dan ada pula yang tak disengaja/tak disadari sepenuhnya.

Mengingat begitu kompleksnya masalah kualitas dan pencemaran air, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha mengaturnya supaya lebih baik. Maka, lahirlah Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Judul Perda tersebut sebenarnya bisa dipersingkat hanya "Pengendalian Pencemaran Air" atau "Pengelolaan Kualitas Air" karena dalam Pengelolaan Kualitas Air salah satu langkah strategisnya adalah berupaya dalam hal Pengendalian Pencemaran Air. Pada intinya, judul manapun yang digunakan cukup satu saja.

Selain Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tetang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sebenarnya Provinsi Jawa Barat telah pula memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah. 

Akan tetapi, Perda Nomor 1 Tahun 2017 memang lebih fokus pada pengaturan air tanah dalam. Hal ini menunjukkan bahwa ada hal-hal strategis dan teknis yang harus diatur untuk mengelola, mengendalikan, dan menanggulangi pencemaran air.

Namun, air secara keseluruhan memang harus dikendalikan kualitasnya. Selain itu, air juga harus senantiasa dijaga agar tidak tercemar. Dengan demikian, air akan memberi manfaat kepada seluruh umat manusia secara lebih baik pula. 

Air yang kualitasnya baik dan tidak tercemar bukan hanya akan berguna bagi manusia. Hewan dan tumbuhan pun bisa dipastikan tidak akan terganggu dan sangat membutuhkannya. 

Kiranya alam memang harus dijaga kelestariannya supaya memberi manfaat untuk kelestarian segenap makhluk hidup secara keseluruhan. Khusus bagi umat manusia, manfaat tersebut juga bukan hanya untuk generasi saat ini. 

Bukankah generasi mendatang pun membutuhkan air? Bukankah hak mereka pula untuk menikmati air yang kualitasnya baik dan tidak tercemar? Oleh karena itu, marilah kita jaga bersama air kita untuk warisan bagi anak cucu kita kelak.

19 Mei 2024

Kopi Jabar dukung "RIDO" menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

INDOMEDIANEWS - Jawa barat membutuhkan sosok pemimpin yang mampu mengayomi dan melayani Masyarakat dengan baik.
Berdasarkan hal tersebut, maka tidak salah jika seluruh warga jawa barat menginginkan adanya calon pemimpin ( Gubernur dan Wakil Gubernur ) yang memahami kultur Jawa Barat.

Tidak lama lagi, Jawa barat akan menentukan siapa yang akan menjadi Gubernur/Wakil , dan hal tersebut mengerucut pada sosok Ridwan Kamil dan Ono Surono.
Hal ini disampaikan ketua Kopi Jabar ( Momunitas Pesantren kiyai, Nyai dan santri ) KH. Soleh zuhdi yang akrab disapa Gus Sozu.
Dirinya menuturkan kepada IM dikediamannya akan dukungannya kepada Ridwan dan Ono untuk maju sebagai Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Barat.

"Kami dari Kopi Jabar sangat mendukung adanya pasangan Ridwan kamil dan Ono Surono untuk menduduki jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, ini bukannya tanpa alasan, menurut hemat kami keduanya sangat cocok untuk memimpin jawa Barat, Ridwan Kamil merupakan mantan Gubernur Jawa Barat yang sudah terujii dan terlihat kemampuannya dalam membangun jabar, begitu pula dengan sosok Ono Surono, keduanya merupakan anak Bangsa yang memang memiliki kemampuan yang tidak diragukan lagi, oleh karenanya, kami sangat berharap kepada dua Anak Bangsa ini mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk dari partai dimana keduanya bernaung, yaitu Golkar dan PDIP, jika untuk sesuatu yang terbaik, tidak ada salahnya jika kedua partai mendukung kader terbaiknya untuk maju dalam kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat" tuturnya.Minggu, 19/05/2024.

Lebih lanjut kiyai Karismatik yang terkenal dekat dengan berbagai kalangan ini menjelaskan, Bahwa dalam kancah perpolitikan tidak ada kata yang tidak mungkin.

"Golkar dan PDIP bisa bersatu demi perubahan yang lebih baik, jadi kemungkinan keduanya berkoalisi sangatlah dimungkinkan, yang terpenting adalah menciptakan sosok pemimpin yang pro Rakyat dan mengedepankan kepentingan Rakyat, jadi kami tegaskan, Kopi Jabar sangat mendukung adanya dua pasangan yang kami sebut dengan RIDO ( Ridwam Kamil Ono Surono) untuk maju dan menjadi pemimpin di Jawa barat, InsyaAllah Para Kiyai, Nyai, santri dan pesantren yang ada di jawa Barat mendukung penuh Ridwan/Ono sebagai Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Barat yang memadukan Pasundan dan Pantura menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan" pungkasnya. (1c)

PESANTREN JABAR DIFASILITASI?

oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat



Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Perda Jabar tersebut ditetapkan di Bandung pada tanggal 10 Februari 2021. 

Selain merujuk pada peraturan perundang-undangan di atasnya, perda ini juga pastinya merujuk pada peraturan lainnya di Jawa Barat. Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provins Jawa Barat Tahun 2018-2023.

Perda Pesantran terdiri dari XII Bab dan 35 pasal. Adapun ruang lingkupnya adalah: 
a. Perencanaan
b. Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren, yakni meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. 
c. koordinasi dan komunikasi; 
d. partisipasi masyarakat; 
e. sinergitas, kerja sama, dan kemitraan; 
f. sistem informasi; 
g. tim pengembangan dan pemberdayaan Pesantren; dan 
h. pendanaan. 

Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang di dalam perda itu disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. 

Lembaga tersebut menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’alla, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin. Itu tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sebagai provinsi yang mayoritas penduduknya muslim, wajar jika Jabar memiliki banyak pesantren. Para pesantren yang didirikan secara swadaya masyarakat itu pasti sangatlah membutuhkan afirmasi dan fasilitasi. 

Afirmasi Pesantren adalah penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ini dibutuhkan mengingat pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan. 

Fasilitasi pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarananya. Dengan demikian, pesantren akan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

Sumber dana yang akan diberikan kepada pesantren dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Pesantren di dalam perda ini memenuhi unsur-unsur kiai; santri yang bermukim di pesantren; pondok atau asrama; masjid atau musalla atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin. 

Pemberdayaan pesantren dilakukan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungannya dilakukan dalam bentuk:  
a. fasilitasi peningkatan kapasitas pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan di lingkungan pesantren; 
b. fasilitasi akses permodalan; 
c. fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha pesantren; dan 
d. fasilitasi kerja sama dan kemitraan. 

Pelaksanaan pembinaan pesantren dilakukan oleh Unit Kerja; Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial; Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan Perangkat Daerah lain terkait. 

Pembuatan perda ini tentu, sekali lagi, dilakukan untuk lebih memperi peran lebih kepada pesantran yang –suka tidak suka dan mau tidak mau—harus diakui peran positifnya selama ini. Pesantren telah melahirkan banyak anak bangsa yang memiliki karakter positif yang lantas menjadi pemimpin negeri ini. 

Semoga dengan adanya perda ini, Jawa Barat akan lebih banyak lagi melahirkan pemimpin bangsa yang memiliki karakter positif sehingga lebih mempercepat terwujudnya Negara Kesatuan Rapublik Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.