13 Mei 2024

Kuwu Cipeujeuh wetan tegaskan IMB Syarat mutlak Pembangunan

INDOMEDIABEWS - Sudah menjadi hal yang lumrah dibanyak proyek pembangunan yang tanpa dibekali IMB ( ijin mendirikan bangunan )  atau perijinan bangunan gedung ( PBG )membuat banyak orang yang bertanya-tanya mengapa hal ini bisa terjadi.
Salah satunya terkait adanya pembangunan Rumah Sakit Sumber Kasih yang berlokasi di Desa Cipeujeuh wetan, Kecamatan lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Menepis adanya kekhawatiran terkait proyek tanpa IMB, Kuwu Cipeujeuh wetan, Cecep Supriatna menegaskan, bahwa setiap proyek pembangunan harus dibekali IMB.

"Untuk Pembangunan Rumah sakit IMB nya sedang dalam proses, makanya kami tegaskan agar tidak ada aktifitas, dan sampai saat ini memang belum ada kegiatan kecuali pemagaran, intinya peroyek tidak akan dilaksanakan sebelum memiliki IMB ( ijin mendirikan bangunan " tegasnya.

Sementara itu, Kasi trantrib kecamatan Lemahabang,  Unang Priatna, saat disinggung terkait IMB seputar peroyek Rumah Sakit menyampaikan ketidak tahuannya.

"Masalah pembangunan Rumah sakit kami tidak mengetahui, apa sudah ada IMB atau belum, namun pada umumnya pihak pengusaha kerap mengesampingkan masalah IMB, biasanya walau belum ada IMB proyeknya sudah berjalan, makanya lebih baik tanyakan ke Dinas terkait agar lebih jelas" tuturnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 13/05/2024. (1c)

FKDC bersama SIGAB " wujudkan desa inklusi "

INDOMEDIANEWS - Pergerakan kaum disabilitas dalam mewujudkan persamaan derajat terus dilakukan. Salah satunya yang dilakukan Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC) Kabupaten Cirebon dengan menggandeng 
Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigab) Yogyakarta, untuk mendata disabilitas yang ada di kabupaten.

Menurut Ketua FKDC Kabupaten Cirebon, Abdul Mujib, persamaan derajat yang selama ini dirasakan teman-teman disabilitas sangat minim. Sehingga, perlu adanya perhatian serius dari berbagai pihak untuk adanya persamaan derajat dengan yang normal. 

"Sebagai makhluk ciptaan tuhan dan dilindungi Undang-undang, tentunya sama derajat dengan non disabilitas. Akan tetapi yang terjadi, masih kurang dalam mendapatkan sarana dan prasana yang dibutuhkan. Salah satunya di tempat pelayanan publik," katanya, Minggu 12/5/2024.

Mujib menjelaskan, persamaan derajat terus di gaungkan dan salah satunya, dengan mekakukan pendataan disabilitas yang ada di desa. Agar tepat sasaran dan saat ini, sedang ada pembekalan bagi koordinator disabilitas desa. 

"Kami menggandeng 'Sihab' Yogyakarta untuk lakukan pendataan secara online dan manual. Kemudian data yang ada, akan diserahkan ke desa, supaya dianggarkan pihak desa," jelasnya.

Sementara itu, Project Operasional Program Solider, Uni Fatonah mengungkapkan, pembekalan bagi imunerator atau koordinator desa untuk pendataan bagi disabilitas, bertujuan guna memudahkan desa dalam memberi kesempatan teman-teman disabilitas untuk membangun desa. 

"Pendataan ini sebagai embrio atau cikal bakal, bagi para disabilitas desa untuk berkiprah d desa masing-masing," ungkapnya.

Fatonah memaparkan, para imunerator yang mengikuti pelatihan ini dari enam desa yakni Desa Lemahabang, Leuwidingding, Tukkarangsuwung Kecamatan Lemahabang dan Desa Nanggela, Sindangkempeng dan Desa Greged Kecamatan Greged. Kemudian, para imunerator ini akan mendata dan profil disabilitas masing-masing desa. 

"Pembentukan desa inklusif sangat diperlukan agar menjadi contoh bagi desa lain, sehingga para disabilitas terakomodir dalam berbagai hal yang ada di desa," tuturnya.

Dirinya mengharapkan, pihak desa dapat memberikan kesempatan bagi para disabilitas dalam berbagai bidang dan membantu mengurus administrasi kependudukan (adminduk). 

"Identitas sangat penting untuk berbagai keperluan, maka diperlukan peran serta seluruh pihak," pungkas Fatonah. (1c)

12 Mei 2024

Masa jabatan kuwu bertambah " Manfaatkan sebaik mungkin" demi Masyarakat

INDOMEDIANEWS - Perjuangan para kuwu untuk realisasikan revisi UUDes membuahkan hasil yang memuaskan. Salah satunya, penambahan masa jabatan kuwu dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Menurut Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H Lili Mashuri, penambahan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun harus menjadi momentum dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat. 

"Alhamdulillah, perjuangan para kuwu membuahkan hasil dengan adanya penambahan masa jabatan," katanya, Sabtu 11/5/2024.

Kuwu Desa Cipeujeuhkulon Kecamatan Lemahabang ini menjelaskan, masa jabatan kuwu dari enam tahun menjadi delapan menjadi kesempatan dalam memberikan pelayanan masyarakat yang maksimal dan pembangunan desa. 

"Dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan perlu adanya sinergitas seluruh pihak, termasuk masyarakat itu sendiri. Maka, penambahan masa jabatan ini untuk mengejar program desa yang belum terlaksana. Khususnya, saat Covid-19 lalu," jelasnya bersama Kuwu Desa Cipeujeuhwetan, Cecep.

Dirinya mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak, khususnya para kuwu yang berjuang dalam realisasikan revisi UUDesa. 

"Mari jadikan kesempatan ini untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, desa dan kabupaten," jelasnya.

Sementara itu, Ketua FKKC Kecamatan Lemahabang, Azis Maulana mengungkapkan, rasa syukur atas penambahan masa jabatan kuwu. 

"Waktunya untuk membangun desa dengan program yang belum terealisasi. Sehingga, desa lebih baik dari yang sudah baik dan menjadikan masing-masing maju dalam berbagai aspek," ungkapnya bersama Kuwu Desa Lemahabangkulon, Rudiana.

Kuwu Desa Tukkarangsuwung Kecamatan Lemahabang ini mengharapkan, dukungan seluruh pihak dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat. Khususnya lembaga desa dan Muspika, guna realisasikan program desa. 

"Terima kasih, bupati Cirebon yang secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) pada para kuwu atas penambahan masa jabatan kuwu dan tetap semangat, bagi kuwu untuk membangun dan menyejahterakan warga, yang terpenting manfaatkan anggaran yang ada dengan tetap mematuhi aturan dan hukum yang berlaku" pungkasnya bersama Kuwu Desa Picungpugur, Dwi Saki. (1c)

Jangan terlena masa jabatan bertambah

INDOMEDIANEWS -  Penambahan masa jabatan kuwu Kabupaten Cirebon, menjadi semangat para kuwu untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat. Salah satunya para kuwu Kecamatan Greged, yang berkomitmen untuk memberikan terbaik bagi desa.

Ketua FKKC Kecamatan Greged, Sukirman mengatakan, penambahan masa bakti kuwu harus dijadikan semangat dalam membangun desa dan tak hanya pihak desa, namun masyarakat itu sendiri. Sehingga, perlu adanya kesadaran warga untuk mendukung program desa. "Program desa yang telah disusun harus didukung warga supaya bisa direalisasikan," katanya, Jumat 10/5/2024.

Kuwu Desa Durajaya kecamatan setempat ini menjelaskan, masa bakti kuwu menjadi delapan tahun harus dijadikan semangat untuk memajukan desa dan merealisasikan program yang belum tercapai. Baik bidang infrastruktur, pemberdayaan masyarakat maupun lainnya. Sehingga, masing-masing desa lebih maju dan lebih baik. 

"Jangan terlena dengan bertambahnya masa jabatan, niatkan ibadah dan membangun desa," ujarnya bersama Kuwu Desa Nanggela, Mamat.

Sementara itu, Kuwu Desa Gumulungtonggoh, Agus Saefuddin mengungkapkan, semangat para kuwu dalam membangun desa dengan bertambahnya masa jabatan, harus dibarengi anggaran desa yang mencukupi. Sehingga, program yang sudah tersusun dapat direalisasikan. 

"Memang, saat ini anggaran desa sudah sangat besar. Akan tetapi, sudah diatur dalam pusat. Sehingga, belum ada kewenangan penuh dalam penggunaan anggaran," ungkapnya.

Kuwu dua periode ini memaparkan, dalam membangun desa tak lepas dari anggaran dan sinergitas seluruh pihak. Sehingga, program desa yang telah disusun dapat terealisasikan. 

"Kami ucapkan terima kasih pada bupati Cirebon dan para kuwu yang berjuang dalam realisasikan penambahan masa bakti kuwu," pungkasnya  saat bersama Kuwu Desa Greged, Ehom. (1c)

Masa Jabatan Kuwu bertambah "maksimalkan kinerja"

INDOMEDIANEWS - Penambahan masa jabatan kuwu Kabupaten Cirebon, menjadi angin segar dalam mewujudkan desa yang lebih maju dan menyejahterakan masyarakat.

Ketua FKKC Kecamatan Sedong, Agus Syamsah menuturkan, penambahan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun harus menjadi perubahan bagi desa dalam berbagai aspek. Khususnya, pelayanan dan pembangunan desa. 

"Maksimalkan pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan bertambahnya masa jabatan kuwu," katanya, Sabtu ,11/5/2024.

Kuwu Desa Panonganlor Kecamatan Sedong ini menjelaskan, perjuangan para kuwu dalam realisasikan revisi UUDesa, salah satunya penambahan masa jabatan, telah diwujudkan. Maka, sudah waktunya untuk terus berjuang di desa masing-masing dalam membangun dan memberikan dampak positip. Sehingga, bertambahnya masa jabatan, agar jangan terlena. 

"Kita harus berlomba untuk memajukan desa, agar menjadi percontohan bagi kabupaten lain. Karena dengan bertambahnya masa bakti kuwu, bertambah pula kesempatan untuk memberikan yang terbaik bagi desa," jelasnya bersama Kuwu Desa Kertawangun, Mastidja.

Senada dikatakan Kuwu Desa Panambangan, Dadang. Penambahan masa bakti kuwu menjadi momentum, untuk memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat juga pembangunan desa. 

"Tentunya kami sangat berterima kasih pada seluruh pihak, khususnya bupati Cirebon dan para kuwu yang telah memperjuangkan penambahan masa jabatan kuwu," ucapnya.

Dirinya mengharapkan, kuwu yang sudah baik dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat agar tetap semangat dan bagi yang belum maksimal, supaya terus membenahi desa dalam berbagai bidang. 

"jadikan masing-masing desa lebih baik dari yang sudah baik, dan tetap melaksanakan segala program desa dengan taat aturan dan hukum yang berlaku" pungkas Dadang. (1c)

8 Mei 2024

UU HKPD PERKUAT KEARIFAN LOKAL?

oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 5 Januari 2022. Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Rapublik Indonesia.

Mengingat pemerintahan di Indonesia terdiri dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dibutuhkan sinergitas program/kegiatan di semua tingkatan. Semua yang dilakukan pun harus hanya demi dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Jika itu terjadi, barulah kita dapat mengatakan bahwa negara sudah hadir. Harapan bahwa masyarakat menjadi lebih sejahtera pun bukan hanya sebatas mimpi belaka.

Hal itu pasti akan menjadi angin segar untuk seluruh masyarakat. Mereka akan merasa "diurus" oleh negara. Mereka pun akan merasa sangat bahagia dan bangga menjadi warga negara republik yang kita cintai ini. 

Namun, untuk mewujudkan hal itu memang bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan kesiapan mental dan semangat semua pihak untuk merealisasikannya. Dibutuhkan integritas dan loyalitas yang mumpuni demi kejayaan negeri ini. Jadi, sekali lagi, ini bukan perkara mudah.

Salah satu syarat mutlak yang harus dilakukan untuk mewujudkannya memang sinergitas, baik secara vertikal maupun horisontal. Sinergitas juga bukan hanya dalam satu urusan, tetapi dalam semua urusan, termasuk masalah fiskal.

Sebagai langkah konkret penguatan sinergi keuangan pusat dan daerah --terutama dalam mendukung perbaikan desentralisasi fiskal-- pada 2022 silam pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. 

UU HKPD menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu upaya pembenahan yang dilakukan melalui UU HKPD adalah melakukan pembaruan rancangan transfer ke daerah (TKD), antara lain melalui redesain dana bagi hasil (DBH).

//Redesain DBH//

UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Artinya, daerah diharapkan lebih fokus, efisien, dan efektif. Juga lebih peduli pada lingkungan masing-masing dalam pengelolaan fiskal.

Melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, diharapkan mampu mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Ada 4 pilar utama yang digunakan, yaitu penguatan local taxing power, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja di daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Kebijakan fiskal harus dijaga agar tetap sehat dan mampu mengemban 3 fungsi utamanya, yaitu fungsi alokasi, ditribusi, dan stabilisasi. APBN maupun APBD dituntut harus gesit dan mampu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang sangat dinamis. Tujuan utamanya untuk mewujudkan Reformasi Sumber Daya Manusia, Reformasi Fiskal, Reformasi Sektor Keuangan, serta Reformasi Struktural, dan Transformasi Ekonomi.

Berbagai capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir telah menunjukkan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja nasional untuk mendorong pemerataan kemampuan keuangan daerah dan perbaikan layanan publik daerah. Selain itu, desentralisasi fiskal juga mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah dan peningkatan kualitas pembangunan di desa. 

Hal ini dapat terlihat dari kemampuan Pemerintah Daerah dalam memungut PAD meningkat, meskipun TKD masih dominan sebagai sumber utama pendapatan APBD. Dengan adanya implementasi UU HKPD ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi kemampuan daerah dalam menggali PAD. 

Dari sisi pengelolaan Dana Desa juga telah dihasilkan jumlah Desa Mandiri yang meningkat secara signifikan dari 313 di tahun 2018 menjadi 11.456 desa di tahun 2023.

Meskipun telah menunjukkan kinerja-kinerja positif, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti pemanfaatan TKD yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratio masih cukup rendah, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas, sinergi fiskal pusat-daerah yang belum optimal.

UU HKPD mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional. Ini merupakan upaya perbaikan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri. Tanggung jawab lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekali lagi, UU HKPD diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. UU HKPD juga diharapkan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045.


//Kearifan Lokal?//

UU HKPD deiharapkan melahirkan kebijakan pembangunan yang lebih membumi di wilayah masing-masing. Kebijakan yang dihasilkan tentu saja akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. 

Seiring dengan peningkatan Pendapatan Daerah, masing-masing kabupaten/kota diharapkan menjadi lebih mampu membiayai banyak program/kegiatan pembangunan. Tinggal bagaimana kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilah dan memilih skala prioritas mana yang akan diambil pada setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing wilayah.

Di situlah sesungguhnya kearifan lokal bisa lebih mendapat skala prioritas utama. Dengan demikian, arah pembangunan semua kabupaten/kota akan menjadi lebih terarah. Tentu saja, semua pasti berharap bahwa masing-masing daerah akan menjadi lebih berdaulat dan maju, tanpa melupakan keberlanjutan.