12 Mei 2024

Masa Jabatan Kuwu bertambah "maksimalkan kinerja"

INDOMEDIANEWS - Penambahan masa jabatan kuwu Kabupaten Cirebon, menjadi angin segar dalam mewujudkan desa yang lebih maju dan menyejahterakan masyarakat.

Ketua FKKC Kecamatan Sedong, Agus Syamsah menuturkan, penambahan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun harus menjadi perubahan bagi desa dalam berbagai aspek. Khususnya, pelayanan dan pembangunan desa. 

"Maksimalkan pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan bertambahnya masa jabatan kuwu," katanya, Sabtu ,11/5/2024.

Kuwu Desa Panonganlor Kecamatan Sedong ini menjelaskan, perjuangan para kuwu dalam realisasikan revisi UUDesa, salah satunya penambahan masa jabatan, telah diwujudkan. Maka, sudah waktunya untuk terus berjuang di desa masing-masing dalam membangun dan memberikan dampak positip. Sehingga, bertambahnya masa jabatan, agar jangan terlena. 

"Kita harus berlomba untuk memajukan desa, agar menjadi percontohan bagi kabupaten lain. Karena dengan bertambahnya masa bakti kuwu, bertambah pula kesempatan untuk memberikan yang terbaik bagi desa," jelasnya bersama Kuwu Desa Kertawangun, Mastidja.

Senada dikatakan Kuwu Desa Panambangan, Dadang. Penambahan masa bakti kuwu menjadi momentum, untuk memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat juga pembangunan desa. 

"Tentunya kami sangat berterima kasih pada seluruh pihak, khususnya bupati Cirebon dan para kuwu yang telah memperjuangkan penambahan masa jabatan kuwu," ucapnya.

Dirinya mengharapkan, kuwu yang sudah baik dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat agar tetap semangat dan bagi yang belum maksimal, supaya terus membenahi desa dalam berbagai bidang. 

"jadikan masing-masing desa lebih baik dari yang sudah baik, dan tetap melaksanakan segala program desa dengan taat aturan dan hukum yang berlaku" pungkas Dadang. (1c)

8 Mei 2024

UU HKPD PERKUAT KEARIFAN LOKAL?

oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 5 Januari 2022. Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Rapublik Indonesia.

Mengingat pemerintahan di Indonesia terdiri dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dibutuhkan sinergitas program/kegiatan di semua tingkatan. Semua yang dilakukan pun harus hanya demi dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Jika itu terjadi, barulah kita dapat mengatakan bahwa negara sudah hadir. Harapan bahwa masyarakat menjadi lebih sejahtera pun bukan hanya sebatas mimpi belaka.

Hal itu pasti akan menjadi angin segar untuk seluruh masyarakat. Mereka akan merasa "diurus" oleh negara. Mereka pun akan merasa sangat bahagia dan bangga menjadi warga negara republik yang kita cintai ini. 

Namun, untuk mewujudkan hal itu memang bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan kesiapan mental dan semangat semua pihak untuk merealisasikannya. Dibutuhkan integritas dan loyalitas yang mumpuni demi kejayaan negeri ini. Jadi, sekali lagi, ini bukan perkara mudah.

Salah satu syarat mutlak yang harus dilakukan untuk mewujudkannya memang sinergitas, baik secara vertikal maupun horisontal. Sinergitas juga bukan hanya dalam satu urusan, tetapi dalam semua urusan, termasuk masalah fiskal.

Sebagai langkah konkret penguatan sinergi keuangan pusat dan daerah --terutama dalam mendukung perbaikan desentralisasi fiskal-- pada 2022 silam pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. 

UU HKPD menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu upaya pembenahan yang dilakukan melalui UU HKPD adalah melakukan pembaruan rancangan transfer ke daerah (TKD), antara lain melalui redesain dana bagi hasil (DBH).

//Redesain DBH//

UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Artinya, daerah diharapkan lebih fokus, efisien, dan efektif. Juga lebih peduli pada lingkungan masing-masing dalam pengelolaan fiskal.

Melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, diharapkan mampu mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Ada 4 pilar utama yang digunakan, yaitu penguatan local taxing power, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja di daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Kebijakan fiskal harus dijaga agar tetap sehat dan mampu mengemban 3 fungsi utamanya, yaitu fungsi alokasi, ditribusi, dan stabilisasi. APBN maupun APBD dituntut harus gesit dan mampu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang sangat dinamis. Tujuan utamanya untuk mewujudkan Reformasi Sumber Daya Manusia, Reformasi Fiskal, Reformasi Sektor Keuangan, serta Reformasi Struktural, dan Transformasi Ekonomi.

Berbagai capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir telah menunjukkan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja nasional untuk mendorong pemerataan kemampuan keuangan daerah dan perbaikan layanan publik daerah. Selain itu, desentralisasi fiskal juga mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah dan peningkatan kualitas pembangunan di desa. 

Hal ini dapat terlihat dari kemampuan Pemerintah Daerah dalam memungut PAD meningkat, meskipun TKD masih dominan sebagai sumber utama pendapatan APBD. Dengan adanya implementasi UU HKPD ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi kemampuan daerah dalam menggali PAD. 

Dari sisi pengelolaan Dana Desa juga telah dihasilkan jumlah Desa Mandiri yang meningkat secara signifikan dari 313 di tahun 2018 menjadi 11.456 desa di tahun 2023.

Meskipun telah menunjukkan kinerja-kinerja positif, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti pemanfaatan TKD yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratio masih cukup rendah, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas, sinergi fiskal pusat-daerah yang belum optimal.

UU HKPD mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional. Ini merupakan upaya perbaikan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri. Tanggung jawab lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekali lagi, UU HKPD diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. UU HKPD juga diharapkan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045.


//Kearifan Lokal?//

UU HKPD deiharapkan melahirkan kebijakan pembangunan yang lebih membumi di wilayah masing-masing. Kebijakan yang dihasilkan tentu saja akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. 

Seiring dengan peningkatan Pendapatan Daerah, masing-masing kabupaten/kota diharapkan menjadi lebih mampu membiayai banyak program/kegiatan pembangunan. Tinggal bagaimana kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilah dan memilih skala prioritas mana yang akan diambil pada setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing wilayah.

Di situlah sesungguhnya kearifan lokal bisa lebih mendapat skala prioritas utama. Dengan demikian, arah pembangunan semua kabupaten/kota akan menjadi lebih terarah. Tentu saja, semua pasti berharap bahwa masing-masing daerah akan menjadi lebih berdaulat dan maju, tanpa melupakan keberlanjutan.

7 Mei 2024

Pemberian Reward Desa Perlu Dievaluasi " PBB jadi acuan "

INDOMEDIANEWS - Sebagai garda terdepan untuk mensukseskan program pemerintah pusat hingga daerah, pemerintah desa (pemdes) yang ada di Kabupaten Cirebon terus berupaya maksimal dalam pencapaian pajak Buku dan dan Bangunan (PBB).

Namun, PBB yang setiap tahun mengalami kenaikan dalam pembayaran, sepertinya tak dibarengi dengan perbaikan infrastruktur. Salah satunya yang ada di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Astanajapura, masih ada yang rusak. Walau sekarang sedang perbaikan jalan, namun hanya sebatas menambal yang berlubang.

Pajak yang dibayarkan masyarakat semestinya dikembalikan lagi warga setempat, dalam bentuk pembangunan. Namun yang terjadi, sepertinya jauh dari yang diharapkan. Selain itu, reward atau penghargaan bagi desa, hanya yang mencapai 100 persen. Padahal, tidak sedikit desa yang lebih besar target PBB dengan desa lain dan tidak mendapatkan reward atau penghargaan.


Meski demikian, pihak desa tetap berupaya maksimal untuk mencapai target PBB yang ditentukan. Antara lain Pemerintah Desa (Pemdes) Tukkarangsuwung dan Desa Sigong Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, terus tingkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Antara lain dengan memaksimalkan kinerja kolektor dan bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan di balai desa wajib menyertakan lunas PBB.

Kuwu Des Munjul Kecamatan Astanajapura, Chaeruddin mengatakan, PBB yang ditargetkan desa sangat berbeda dengan desa lain. Sehingga, perlu adanya perhatian serius dari pihak terkait. "Kami telah maksimal untuk mencapai target, namun kembali lagi pada wajib pajak (wp) itu sendiri," katanya, Jumat (26/4/2024).

Kuwu dua periode ini mencontohkan, desa A yang target PBB hanya Rp 50 juta, bisa jadi sangat mudah mencapai 100 persen dan mendapatkan reward atau penghargaan. Tapi desa B yang target PBB Rp 150 juta dan hanya mencapai 50 persen (75 juta), tidak mendapatkan reward atau penghargaan. Padahal lebih besar pendapatan PBB dengan desa A. "Perlu adanya evaluasi dari pihak terkait, mengenai reward yang diberikan pada desa. Jangan hanya 100 persen lalu diberi penghargaan. Padahal, desa yang target PBB besar, lebih besar pula dibandingkan dengan yang lunas 100 persen," paparnya.


Kuwu Desa Tukkarangsuwung Kecamatan Lemahabang, Azis Maulana mengungkapkan, PBB sangat diperlukan guna meningkatkan pembangunan nasional. "Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan lagi pada masyarakat, salah satunya perbaikan infrastruktur," ungkapnya.

Pria berkacamata ini menjelaskan, target PBB tahun ini kisaran Rp 51 juta dan tahun lalu sekitar Rp 39 juta. "Sebagai ujung tombak dalam berbagai hal, salah satunya perolehan PBB, maka, kami tetap menagih pada wajib pajak," jelasnya pria yang biasa dipanggil Azis ini.

Masih dikatakan Azis, PBB sangat diperlukan pemerintah pusat untuk membangun sarana dan prasarana di berbagai wilayah Indonesia. Termasuk Kabupaten Cirebon. Maka, perlu untuk dibayarkan tepat waktu. "Kami terus berupaya maksimal untuk mencapai target PBB. Salah satunya, menggerakkan kolektor desa dengan mendatangi rumah wajib pajak," ujar ketua FKKC kecamatan setempat.

Dirinya menghimbau pada seluruh masyarakat untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo. Karena dengan membayar PBB, turut membangun negara. "Meski masih lama jatuh tempo sekitar Oktober mendatang, namun dengan membayar PBB secepatnya, akan membantu pembangunan nasional," tuturnya.

Senada dikatakan Kuwu Desa Sigong. Sumarsono. Target PBB tahun ini hampir Rp 100 juta dari tahun lalu kisaran Rp 78 juta. "Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut, bagi yang ingin mengurus administrasi kependudukan maupun keperluan lainnya, wajib menyertakan lunas PBB 2024," ungkapnya.

Sumarsono mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak, mengingat sangat penting untuk pembangunan nasional dan daerah. "Mari kita bersama taat pajak, dengan membayar tepat waktu," ajaknya.(1c)


Kuwu karangasem maksimalkan pembangunan kantor Desa

INDOMEDIANEWS - Banyak hal yang harus dilakukan dalam melakukan berbagai program pembangunan desa, baik Sosial, Kebudayaan, sosial maupun kemasyarakatan, termasuk diantaranya adalah ketersediaan fasilitas kantor desa yang memadai.
Hal ini pula yang menjadi skala prioritas Kuwu desa Karangasem, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Budi.

Ditengah kesibukannya dalam membetikan pelayanan terhadap Masyarakat, Budi menuturkan program skala prioritas yang akan digalakan dibawah kepemimpinannya.

"Ada beberapa progran skala prioritas yang kami canangkan, salah satunya adalah pembenahan kantor Desa secara bertahap, dimana hal ini disesuaikan dengan anggaran yang ada" tuturnya, selasa, 07/05/2024.

Lebih lanjut dirina menuturkan, selain mencanangkan program pembangunan kantor desa, hal lainya adalah melakukan antisipasi penumpukan sampah.

"Antisipasi sampah hal yang kami lakukan adalah pembangunan TPS ( tempat pembuangan sampah) diharapkan dengan tersedianya TPS minimalnya bisa menangani persoalan sampah, tentunya selain itu hal yang kami lakukan adalah memaksimalkan kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan terhadap warga masyarakat" pungkasnya (1c)

6 Mei 2024

Tasyakur SMKM Lemahabang " gelar berbagai kegiatan"

INDOMEDIANEWS -  586 siswa kelas XII SMK Muhammadiyah Lemahabang Kabupaten Cirebon, mengikuti  tasyakur/pelepasan. 
Acara tersebut selain dihadiri orang tua, hadir pula Bupati Cirebon, H Imron, dan jajaran pendidik.
Acara tersebut dilaksanakan di aula sekolah setempat dengan diisi dengan berbagai kegiatan lainnya.

Menurut Kepala SMK Muhammadiyah Lemahabang, Ruspandi, acara pelepasan atau tasyakur yang dilaksanakan ini sebagai wujud ungkapan syukur pada yang maha  kuasa yang telah memberikan ilmu bermanfaat bagi para siswa. 

"Alhamdulillah, sebanyak 586 siswa yang lulus tahun ini dan siap kerja juga menciptakan lapangan kerja termasuk mungkin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi," tuturnya usai acara di sekolah setempat, Senin ,6/5/2024.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, acara tasyakuran atau perpisahan di sekolah ini diisi dengan berbagai kegiatan. Antara lain, pembuatan dan perpanjangan SKCK dengan bekerjasama Polsek Lemahabang, Karangsembung, Sedong dan Polsek Susukanlebak. Selain itu, donor darah, pembuatan kartu kuning dan bazar. 

"Setelah komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, gayung bersambut maka diadakan kegiatan ini," jelasnya didampingi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kesiswaan, Jimmy.

Sementara itu, Jimmy mengungkapkan, siswa yang lulus tahun ini sudah siap kerja dan membuka usaha diseesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan, materi dan keahlian siswa. 

 "Kami berusaha maksimal untuk mencetak generasi penerus bangsa yang siap menghadapi tantangan global, khususnya siap kerja dan membuka usaha. Maka, perlu dukungan semua pihak, agar siswa yang baru lulus sekolah tahun ini dapat langsung kerja," ungkapnya.

Dirinya mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak, khususnya Polsek, PMI, Disnakertrans dan Bupati Cirebon, yang berkenan hadir dan meriahkan acara pelepasan siswa sekolah ini. 

"Menjadi kewajiban kita semua untuk turut mencerdaskan anak bangsa dengan memberikan ilmu dan keahlian, harapannya tentunya ilmu yang telah didapat bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain" jelasnya.

Di tempat yang sama, Bupati Cirebon, H Imron menambahkan, ilmu yang didapat saat sekolah akan diimplementasikan saat terjun ke masyarakat dan dunia kerja. Maka, perlu sebaik mungkin dalam menuntut ilmu. 

"Dunia kerja membutuhkan lulusan yang siap bekerja, sehingga sangat diperlukan kesungguhan dalam menuntut ilmu, yang perting jangan melupakan almamater dan teruslah berkarya demi masa depan dan kemajuan yang berlandaskan norma agama sebagai petunjuk kearah yang diridloi" tuturnya.

Sementara itu, kapolsek lemahabang Kompol Sutarja melalui Kanit Intel Polsek Lemahabang, Aiptu Sukma Sutrisno, menjelaskan pelaksanaan pembuatan SKCK di Sekolah merupakan salah satu upaya untuk mempermudah dan mendekatkan para pelajar dengan pihak kepolisian.

"Program ini sangat bermanfaat bagi para siswa, selain untuk mempermudah dalam pembuatan SKCK, tentunya hal lainnya adalah adanya kedekatan para siswa dengan pihak kepolisian, selain itu program ini sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya tawuran antar pelajar, terlebih acara ini diikuti oleh empat polsek, tentunya hal ini perlu mendapat apresiasi dan dukungan dari semua pihak" jelasnya. (1c)

4 Mei 2024

Pelantikan perangkat baru " utamakan komunikasi"

INDOMEDIANEWS- Pemerintah Desa Sedongkidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, mengadakan pelantikan perangkat desa setempat.

Kuwu Desa Sedongkidul, H Ahmad Saehu mengatakan, pelantikan perangkat desa ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya bidang administrasi kependudukan. 

"Sebagai pelayanan masyarakat, salah satunya administrasi kependudukan. Maka diadakan pelantikan perangkat desa," katanya usai acara di balai desa setempat, Kamis , 2/5/2024.

Lebih lanjut Saehu menjelaskan, salah satu tugas utama pihak desa yakni memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, khususnya bidang administrasi kependudukan. 

"Dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan tidak lepas dari peran serta seluruh pihak, baik perangkat dan lembaga desa juga masyarakat itu sendiri. Selain itu, bimbingan dan arahan dari Muspika sangat diperlukan, guna minimalisasi kesalahan dalam pembuatan laporan, hususnya keuangan desa," jelasnya.

Masih dikatakan Saehu, sebagai kuwu yang baru dilantik akhir 2023 tentu memerlukan bimbingan dan arahan juga saran yang membangun dari seluruh masyarakat, guna kemajuan desa. 

"Kapanpun warga membutuhkan pengesahan administrasi dari pihak desa, Insyaallah kami siap," tegasnya.

Dirinya mengharapkan, perangkat desa yang baru dapat bekerja maksimal dan bagi perangkat desa lama, untuk membimbing perangkat yang baru. 

"Jangan malu untuk bertanya, bila belum tahu tugasnya,intinya utamakan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak agar program pembangunan desa bisa berjalan dengan baik" pungkasnya. (1c)