INDOMEDIANEWS - Merebaknya isu tentang adanya dugaan kasus pencurian beras yang dilakukan Kuwu Mertapada wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Moh Munif, sangat disayangkan oleh Mustamid. Am. S.Pd..SH..MH. C.L.A selaku pengacara atau kuasa hukum dari Kuwu Mertapadawetan.
Menyikapi adanya beberapa pemberitaan dari berbagai media yang terbit pada hari selasa, 27/02/2024 Mustamid menjelaskan.
"Sebagai Kuasa Hukum Kuwu Mertapadawetan yang telah ditunjuk berdasarkan surat kuasa Nomor : 234/LbH-SGJI/II/2024 tanggal 23 Februari menyikapi pemberitaan tersebut merupakan hal yang biasa, kita hormati semua pihak mempunyai hak perlakuan yang sama di mata Hukum, Equality Before the Law sebagai mana pasal 27 persamaan kedudukannya dimata Hukum, pemberitaan tersebut adalah tugas wartawan yang telah diatur pada pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi, dan atas pemberitaan terkait persoalan yang tengah dihadapi Kuwu Munif, dalam pemberitaan tersebut telah diadukan ke polresta tertanggal 13 februari 2024 oleh puskesos desa setempat dengan didampingi kuasa hukum Firma Hukum Sandekela Trimurti berdasarkan surat kuasanya pada tanggal 12 februari 2024. Intinya setiap orang berhak untuk melaporkan apapun dengan data yang dimiliki, dan kami selaku Kuasa Hukum memiliki hak pula untuk melakukan bantahan atas semua tuduhan, yang intinya klien kami berdasarkan bukti yang kami miliki tidak benar telah melakukan seperti apa yang dituduhkan, berdasarkan hal tersebut maka kami dari kuasa hukum akan melakukan laporan kepada pihak terkait dalam hal ini penegak hukum dengan dasar pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan" jelasnya.Rabu,28/02/2024.
Lebih lanjut Mustamid menjelaskan, bahwa dampak dari adanya pemberitaan atau informasi yang tersebar tersebut sangat berpengaruh pada keluarga dan anak yang masih sekolah.
"Anaknya menjadi bahan gunjingan teman di sekolahnya dengan pertanyaan apa benar ayahnya melakukan pencurian, ini jelas sangat merugikan klien kami, tinggal kita lihat saja nanti, siapa yang salah dan siapa yang benar, biar Hukum yang memutuskan, intinya kami jelaskan dan tegaskan pemberitaan yang menyudutkan kuwu dengan dalih dugaan pencurian itu tidak benar, kami tegaskan untuk pasal pencemaran dan fitnah itu hukumannya 4 tahun " tegasnya.
Sementara itu kuwu Mertapadawetan, Munif. AR saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan menyikapi pemberitaan dan kabar yang menyudutkan dirinya menjelaskan.
"Saya selaku kuwu tentunya harus bijak dalam menyikapi persoalan tersebut, semuanya sudah kami serahkan kepada kuasa Hukum, saya hanya meminta kepada semua pihak untuk bijak dalam menanggapi persoalan apapun, namum saya tegaskan terkait adanya dugaan pencurian beras, itu sangat tidak benar, karena yang menangani masalah beras adalah pihak puskesos, sesuai arahan Kuasa Hukum, kita serahkan semuanya kepada Hukum yang berlaku, InsyaAllah pada akhirnya akan terkuak siapa yang benar dan siapa yang salah" tuturnya singkat. (1c)