INDOMEDIANEWS -Akhirnya, Mantan Kuwu atau Kepala Desa di Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
GH. Mantan kuwu Desa Tambelang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka. Setelah terbukti melakukan penggelapan anggaran APBDes senilai Rp 200 juta lebih di tahun 2022.
Saat ini tersangka diamankan sementara untuk dititipkan di Rutan Cirebon usai dilakukan pemeriksaan tim penyidik untuk dilanjutkan proses persidangan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan , melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024.
"Tersangka GH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan," tutur Ivan Yoko, dalam keterangannya, (01/02/2024)
Ivan Yoko menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 200.485.000.
Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, kata Ivan, diantaranya meliputi penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah. Kemudian penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas Covid-19.
"Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, dan pembelian selang mesin domplen. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani," katanya.
Ivan Yoko mengatakan, tim penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022.
Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara bahwa GH terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Modusnya dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," pungkasnya. (1c)