9 Okt 2023

Warga Picungpugur peringati Maulid Nabi Muhammad SAW " beliau sosok Al-amin"

INDOMEDIANEWS - Kecintaan akan sosok kanjeng Baginda Rasulallah SAW, diwujudkan Pemerintah Desa dan Warga Picung pugur, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, dengan menggepar acara Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
Halaman kantor desa yang berhadapan dengan masjid Desa setempat dipenuhi oleh para pengunjung atau warga yang ingin mengikuti pelaksanaan acara tersebut.
Dalam acara yang dipenuhi dengan berkah tersebut, Kuwu Desa Picung Pugur, Saki, menghaturkan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan acara peringatan Maulid Nabi SAW dengan penuh hidmat.

"Kami atas nama pemerintah Desa, menghaturkan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh warga Picung pugur, baik yang ada desa maupun di perantauan, ini wajib saya sampaikan karena keikhlasan saudara-saudara kita yang dengan keihklasannya menyisihkan hartanya maupun memberikan bantuan lainnya, saya sangat terharu dan tak mampu berkata banyak, hanya bisa berterimakasih dan berharap agar apa yang telah disumbangkan baik moril maupun material akan mendapat balasan berlipat dari Allah SWT" tuturnya, Senin, 09/10/2023.

Lebih lanjut Saki menuturkan, dilaksanakannya acara ini sebagai upaya dan cerminan kita untuk mentauladani sosok Baginda Rasulallah SAW.

"Baginda Nabi kita, merupakan salah satu sosok yang bergelar  Al-amin, atau Manusia yang dapat dipercaya, semoga kita sebagai ummatnya mampu mentauladaninya dengan tetap melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya,sosok Kanjeng Nabi adalah Manusia yang sangat sempurna dan istimewa, semoga kita kelak dapat berkumpul disurganya Allah bersama panutan kita semua, Kanjeng Rasulallah SAW" pungkasnya.

Acara Peringatan Maulid Nabi SAW, diisi dengan berbagai kegiatan, seperti penampilan Hadroh, Solawat Nabi, Lantunan Ayat suci Al-Qur'an , Do'a bersama dan tabligh Akbar yang menghadirkan penceramah dari Tasik, Ustadzah Aah Nurul Muhibah. (1c)

Pemdes Buntet maksimalkan Anggaran Banprov 2023.

INDOMEDIANEWS- Pembangunan terus dilakukan demi memberikan kenyamanan bagi warga sekitar maupun pihak terkait yang akan berkunjung maupun mengurus keperluan atau hal lainnya.
Ini pula yang dilakukan Pemerintah Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Setelah Dana Banprop 2023 dapat dicairkan, Kuwu Desa Buntet, Edi Suhaedi, langsung memanfaatkannya untuk membangun teras kantor Desa setempat.

"Kami ingin memberikan kenyamanan dan pelayanan prima terhadap warga Masyarakat yang akan mengurus sesuatu hal yang berhubungan dengan desa, diharapkan dengan adanya fasilitas yang nyaman, bisa meningkatkan pelayanan kami terhadap masyarakat, intinya, apa yang kami lakukan dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia mampu memberikan yang terbaik sebagai mana mestinya" tuturnya, Senin, 09/10/2023.

Lebih lanjut Edi, menjelaskan, setiap anggaran yang terserap akan dipergunakan sesuai kebutuhan yang berdasarkan Musdes.

"Banyak anggaran yang masuk ke desa baik pusat maupun provinsi, dan itu tentunya harus digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, tidak hanya peningkatan infrastruktur, namun perekonomian, pemberdayaan, sosial dan keagamaan harus berjalan seimbang, jangan sampai anggaran yang terserap tidak dimanfaatkan dengan baik, toh pada dasarnya pihak pemdes hanya bersifat memenuhi apa yang diperlukan oleh Masyarakat, namun demikian tentunya segala program harus disesuaikan dengan anggaran yang ada, mudah-mudahan kami mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi berbagai pihak, yang terpenting apa yang telah kami lakukan dijaga dan dirawat secara bersama-sama" pungkasnya. (1c)

Final Kuwu Cup 1 Lemahabang kulon " dimenangkan Cipeujeuh wetan"

INDOMEDIANEWS- Babak final sekaligus penutupan turnamen sepak bola kuwu cup 1 Lemahabang kulon, Kabupaten Cirebon, berjalan dengan penuh meriah.
Turnamen sepakbola yang diikuti oleh 16 team dari dalam dan luar Kabupaten Cirebon, akhirnya dimenangkan oleh kesebelasan dari Desa Cipeujeh wetan yang mengalahkan Kesebelasan Desa Sarajaya melalui adu pinalti.
Acara tersebut disakaikan oleh ribuan penonton dan dihadiri langsung oleh unsur Muspika Lemahabang, termasuk, salah seorang calon Legislatif pusat dari praksi PDI Perjuangan, Ir. Ketut Sistiawan.

Usai acara, Ketut, menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan turnamen yang digagas Kuwu Lemahabang kulon.

"Ini sesuatu yang sangat luar biasa, dan kami sangat mendukung agar ajang seperti ini dilaksanakan di tempat atau desa-desa lainnya, karena selama saya menyaksikan jalannya pertandingan sepakbola walau sekala desa namun tidak kalah beda dengan pertandingan sekelas Nasional, mereka para pemain mudanya sangat berbakat, sudah semestinya pihak terkait , dalam hal ini PSSI atau pihak manapun yang peduli dengan olahraga sepekbola memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap talenta talenta muda, berika ruang dan kesempatan pada mereka untuk mampu berkarir dan bersaing secara profesional, kami akan membicarakannya dengan instansi terkait, hususnya PSSI" tuturnya.

Dalam pelaksanaan babak final turnamen kuwu cup 1 Lemahabang kulon tersebut,sedikt terjadi gesekan antar pendukung, beruntung jajaran kepolisian  dan TNI sangat cepat melakukan antisipasi, termasuk peran serta panitia dan Kuwu kedua Desa yang hadir langsung mengajak para pendukung dari kedua kesebelasan untuk menjaga sportifitas dan kondusifitas, hingga turnamen tersebut dapat dilanjutkan dan berjalan sesuai harapan.

Kuwu Lemahabang kulon, Rudiana yang bertindak sebagai tuan rumah menghaturkan terimakasihnya kepada seluruh pihap.

"Terimakasih atas kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak hingga turnamen ini dapat berjalan sesuai rencana, kerjasa team panitia, aparat keamanan TNI/Polri , para seponsor dan peran serta seluruh penonton menjadi modal utama suksesnya acara tersebut, turnamen ini tidak.semata menyuguhkan sebuah tontonan, namun memberikan kesempatan dan peluang rijki bagi para UMKM, InsyaAllah, tahun depan kami akan kembali menggelar turnamen kuwu cup dengan mengikutsertakan 32 kesebelasan dari dalam dan luar Kabupaten Cirebon, mohon doa dan dukungannya" tuturnya, Minggu,08/10/2023. (1c)

6 Okt 2023

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN JASA KONSTRUKSI



Oleh :  Daddy Rohanady
Wakil Ketua Pansus Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi
DPRD Provinsi Jawa Barat


Provinsi Jawa Barat sejak dipimpin Gubernur Ahmad Heryawan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jasa Konstruksi. Perda tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. 

Jasa konstruksi merupakan kegiatan strategis dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Namun, di sisi lain, penyelenggaraan jasa konstruksi juga harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum.

Lahirnya perda tentang jasa konstruksi di Jabar sangatlah wajar dan ditunggu oleh banyak pihak, baik penyedia jasa kontruksi itu sendiri maupun Pemerintah Daerah –termasuk kabupaten/kota . Hal ini berkaitan dengan luasnya wilayah dan jumlah penduduk Jabar. Dengan kondisi seperti itu, ditambah letak geografis Jabar yang berhimpitan dengan Ibu Kota Negara, yakni Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, kehadiran perda seperti itu menjadi sebuah tuntutan yang sangat logis dan realistis. 

Kehadiran perda jasa konstruksi tentu saja sangat diperlukan mengingat pasti banyak jasa konstruksi yang dibutuhkan di wilayah Jabar. Sesuai dengan namanya, Perda Jasa Konstruksi menjadi payung hukum untuk kelancaran pelaksanaan jasa konstruksi. Seiring berjalannya waktu, terbit aturan perundang-undangan baru. Tentu saja dibutuhkan penyesuaian di sana-sini.

Titik tekan utama perda tersebut adalah pada Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi yang bertujuan untuk:
a. menjamin tata kelola penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi yang baik;
b. mewujudkan peningkatan pembinaan masyarakat jasa konstruksi;
c. mewujudkan pemenuhan persyaratan dan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi;
d. mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun; 
f. mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi; dan
g. menjadi pedoman dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi

Itu baru sebagian kecil cuplikan dari rancangan perda (ranperda) Jasa Konstruksi. Memang, Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jasa Konstruksi perlu direvisi. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Namun, karena perubahan yang ada lebih dari 60 persen, konsekwensinya dibutuhkan perda baru. Adapun ranperda hasil penyesuaian dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terdiri dari XII Bab dan 61 Pasal. Judulnya pun disesuaikan menjadi Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. 

Dalam perjalanan, ternyata terbit lagi peraturan baru yang --mau tidak mau-- harus diikuti. Itulah Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. Jadi, hasil penyesuaian itu pun perlu disesuaikan kembali.

Sebagai catatan tambahan, sejatinya setelah tercapai kesepakatan bersama antara Guernur dengan DPRD, besoknya seungguhnya lelang bisa dilakukan. Memang, penandatanganan kontrak dengan pemegang lelang baru bisa dilakukan setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri diterima oleh Pemprov. 

Jika langkah ini dilakukan, sesungguhnya pasti terjadi penghematan dalam hal waktu. Artinya, tidak ada lagi alasan kepepet pengerjaannya. Selain itu, dibutuhkan koordinasi antara OPD terkait dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro Barjas). OPD terkait harus mepersiapkan berkas pelelangan sebelum “ketok palu” APBD. Biro Barjas juga harus secepatnya melakukan pengumuman pelelangan. Artinya, dibutuhkan perencanaan yang baik. Namun demikian, itu semua membutuhkan komitmen semua pihak.

Masih ada lagi hal lain yang harus dicermati. Semua pihak harus menjalankan tupoksinya dengan baik, baik OPD yang membutuhkan jasa konstruksi maupun penyedia jasa konstuksi itu sendiri. Bukankah kualitas pekerjaan, umur rencana teknis, dan hal-hal lainnya harus menjadi rujukan. Hal itu pasti berkaitan dengan spesifikasi teknis juga. Belum lagi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang juga harus dilengkapi. Intinya, jangan sampai uang rakyat terpakai tidak maksimal. 

Terkait penawaran harga, ada pula hal yang harus dicermati. Rujukan terkait hal itu memang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Meskipun Pasal 39 Perpres 12/2021 pada ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan: a. Sistem Nilai; b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau c. Harga Terendah, kiranya kualitas tidak boleh dikorbankan. Sekali lagi, dibutuhkan komitmen semua pihak. Jangan sampai pada akhirnya justru yang berlaku “pengawas justru harus diawasi”.

Belum lagi dibutuhkan solusi jitu jika terjadi “bangunan gagal”. Apa konsekwensi kepada para pihak, siapa berhak melakukan apa, dan beberapa hal harus diatur dengan jelas sehingga tidak timbul masalah yang tidak diinginkan bersama.  

Jika setiap jasa konstruksi dalam semua tahapannya berjalan secara ideal, tidak akan muncul catatan kritis pada setiap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang diterima setiap tahun. Bukankah itu juga keinginan setiap pelaksana pemerintahan? Semoga Pansus VI Provinsi Jawa Barat yang membahas Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi bekerja lebih maksimal sehingga pembangunan di Jawa Barat menjadi lebih optimal.

5 Okt 2023

Ketua LSM Geger Cerbon laporkan Bumdes Kanci

INDOMEDIANEWS- Polemik 3 SK kepengurusan Bumdes Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berujung pada pelaporan ke Polres Kota Cirebon berupa Dumas, oleh tokoh Masyarakat setempat sekaligus Ketua LSM Geger Cerbon, Sa'adi.
Dalam keterangannya, dirinya menuturkan, bahwa Dumas yang dilakukannya sebagai upaya agar ada pembenahan terhadap tata kelola Pemerintahan Desa.

"Ada kejanggalan terkait kepengurusan Bumdes Kanci, selain adanya 3 SK juga ada keanehan, Bumdes itu sudah dibekukan oleh Kuwu Kanci, Sunaryo, tertanggal 18 Juli 2023, namun pada tanggal, 21 Juli 2023 keluar surat tugas kepada pengurus yang sudah dibekukan, inikan jelas ada sesuatu, dengan adanya hal tersebut, maka kami melaporan ke aparat penegak Hukum, dalam hal ini Polres Kota Cirebon ( Dumas) dengan nomor pengaduan B/537/VIII/Res.3.1/2023/Satreskrim" tuturnya, Kamis, 05/10/2023.

Lebih lanjut Sa'adi menjelaskan, banyak dugaan yang merugikan Masyarakat dan menguntungkan pihak tertentu.

"Dana CSR dan Limbah Scrap PLTU 2 yang seharusnya diperuntukan bagi kepentingan masyarakat nyatanya dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, jika ditanya bagaimana kronologis tepatnya, semuanya sudah kami buat laporan, oleh karenanya kami meminta kepada penegak hukum agar memprosesnya dengan cepat, panggil semua pihak yang ada didalamnya dan tegakkan hukum sebaik-baiknya, mereka yang memang terbukti melanggar Hukum, harus bertanggung jawab dan di proses sesuai Hukum yang berlaku di Republik Indonesia, karena yang dirugikan jelas Masyarakat setempat" tegasnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Kanci, Sunaryo, saat dikonfirmasi terkait adanya pelaporan tentang polemik Bumdes, membenarkan.

"Memang benar ada laporan mengenai Bumdes, saya selaku kuwu dan warga yang taat Hukum, tentunya akan mamatuhi Hukum, siap dipanggil jika ada panggilan dari penegak Hukum, namun saya pastikan, persoalan bumdes itu sebetulnya tidak ada yang salah, semuanya sudah sesuai aturan, dan saya tidak menerima apapun dari Bumdes" ucapnya saat ditemui di kantornya. (1c)

ADAKAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN PEREMPUAN JABAR?

Oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


Gubernur Jabar periode 2018--2023 Ridwan Kamil mensahkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan pada 15 Februari 2023.  Artinya, perda yang terdiri dari XII Bab dan 44 Pasal tersebut sejak itu secara resmi berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Perempuan memang sejatinya mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga mereka harus dihargai, diakui, serta diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan dilindungi. 

Di sisi lain, masih terdapat keterbatasan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya, serta adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Situasi tersebut, tidak terkecuali, berlaku pula di Jawa Barat. 

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat. 

Padahal, sejatinya daerah juga diberi kewenangan mengatur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf H, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat  lantas menetapkan peraturan daerah untuk menjadi payung hukum pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.
Setidaknya ada sepuluh undang-undang yang menjadi landasan yuridis terbitnya Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Provinsi Jawa Barat. 

Dengan demikian, sesungguhnya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan merupakan perda yang sangat krusial, tetapi juga sekaligus menjadi perda yang sangat strategis. 

Perda ini secara eksplisit mencantumkan bahwa pemberdayaan perempuan diselenggarakan kepada perempuan dalam wadah, kelembagaan, dan organisasi. Adapun pelindungan perempuan diselenggarakan kepada setiap perempuan Provinsi Jawa Barat di mana pun dia berada. 

Sesuai dengan namanya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, perda ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan: 
Pertama, hak perempuan sesuai hak asasi manusia;
1.hak untuk hidup;
2.hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3.hak mengembangkan diri;
4.hak memperoleh keadilan;
5.hak atas kebebasan pribadi;
6.hak atas rasa aman;
7.hak atas kesejahteraan; dan
8.hak turut serta dalam pemerintahan. 

Kedua, perencanaan;
Gubernur menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Provinsi Jabar untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana Aksi tersebut mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Semua itu harus didukung Peraturan Gubernur yang mencantumkan Perangkat Daerah penanggung jawab; program; kegiatan; output; indikator capaian; target; Perangkat Daerah pendukung. 

Ketiga, Pemberdayaan Perempuan; 
1.upaya penyadaran dan pembentukan perilaku Perempuan dalam kebutuhan peningkatan kapasitas diri;
2.upaya pengembangan akses perempuan untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya; 
3.upaya peningkatan kompetensi perempuan.
D.Pelindungan Perempuan
1.upaya peningkatan kualitas keluarga;
2.upaya pemenuhan kebutuhan khusus Perempuan
3.upaya pencegahan dan Pelindungan Perempuan korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi secara cepat, terpadu, dan terintegrasi; dan
4.upaya Pelindungan Perempuan dalam situasi bencana. 

Jika mencermati apa yang diatur di dalam perda tersebut, Provinsi Jawa Barat ingin menjadi sebuah provinsi juara di Tanah Air. Perda memang menjadi landasan hukum. 

Pertanyaannya, apakah perda tersebut implementatif di lapangan? Padahal sebuah peraturan perundang-ungangan, termasuk perda, pasti jika diimplementasikan, yang menerimanya adalah masyarakat. 

Pada akhirnya ada hal yang menjadi penilaian akhir: apakah perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? 

Selain itu, setiap perda di tingkat provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tajun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Konsekwensi lainnya,
peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. 

Artinya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan perlu disebarluaskan. 

Kegiatan semacam itu sangatlah  memberi manfaat untuk semua. Meskipun yang diundang dalam pertemuan baru sebagian masyarakat, mereka yang hadir dalam acara dapat berbagi informasi dengan warga yang tidak sempat hadir. Masyarakat  diharapkan menjadi lebih paham tentang perda tersebut sehingga tujuan perda itu sendiri akan tercapai.