6 Okt 2023

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN JASA KONSTRUKSI



Oleh :  Daddy Rohanady
Wakil Ketua Pansus Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi
DPRD Provinsi Jawa Barat


Provinsi Jawa Barat sejak dipimpin Gubernur Ahmad Heryawan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jasa Konstruksi. Perda tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. 

Jasa konstruksi merupakan kegiatan strategis dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Namun, di sisi lain, penyelenggaraan jasa konstruksi juga harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum.

Lahirnya perda tentang jasa konstruksi di Jabar sangatlah wajar dan ditunggu oleh banyak pihak, baik penyedia jasa kontruksi itu sendiri maupun Pemerintah Daerah –termasuk kabupaten/kota . Hal ini berkaitan dengan luasnya wilayah dan jumlah penduduk Jabar. Dengan kondisi seperti itu, ditambah letak geografis Jabar yang berhimpitan dengan Ibu Kota Negara, yakni Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, kehadiran perda seperti itu menjadi sebuah tuntutan yang sangat logis dan realistis. 

Kehadiran perda jasa konstruksi tentu saja sangat diperlukan mengingat pasti banyak jasa konstruksi yang dibutuhkan di wilayah Jabar. Sesuai dengan namanya, Perda Jasa Konstruksi menjadi payung hukum untuk kelancaran pelaksanaan jasa konstruksi. Seiring berjalannya waktu, terbit aturan perundang-undangan baru. Tentu saja dibutuhkan penyesuaian di sana-sini.

Titik tekan utama perda tersebut adalah pada Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi yang bertujuan untuk:
a. menjamin tata kelola penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi yang baik;
b. mewujudkan peningkatan pembinaan masyarakat jasa konstruksi;
c. mewujudkan pemenuhan persyaratan dan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi;
d. mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun; 
f. mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi; dan
g. menjadi pedoman dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi

Itu baru sebagian kecil cuplikan dari rancangan perda (ranperda) Jasa Konstruksi. Memang, Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jasa Konstruksi perlu direvisi. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Namun, karena perubahan yang ada lebih dari 60 persen, konsekwensinya dibutuhkan perda baru. Adapun ranperda hasil penyesuaian dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terdiri dari XII Bab dan 61 Pasal. Judulnya pun disesuaikan menjadi Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. 

Dalam perjalanan, ternyata terbit lagi peraturan baru yang --mau tidak mau-- harus diikuti. Itulah Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. Jadi, hasil penyesuaian itu pun perlu disesuaikan kembali.

Sebagai catatan tambahan, sejatinya setelah tercapai kesepakatan bersama antara Guernur dengan DPRD, besoknya seungguhnya lelang bisa dilakukan. Memang, penandatanganan kontrak dengan pemegang lelang baru bisa dilakukan setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri diterima oleh Pemprov. 

Jika langkah ini dilakukan, sesungguhnya pasti terjadi penghematan dalam hal waktu. Artinya, tidak ada lagi alasan kepepet pengerjaannya. Selain itu, dibutuhkan koordinasi antara OPD terkait dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro Barjas). OPD terkait harus mepersiapkan berkas pelelangan sebelum “ketok palu” APBD. Biro Barjas juga harus secepatnya melakukan pengumuman pelelangan. Artinya, dibutuhkan perencanaan yang baik. Namun demikian, itu semua membutuhkan komitmen semua pihak.

Masih ada lagi hal lain yang harus dicermati. Semua pihak harus menjalankan tupoksinya dengan baik, baik OPD yang membutuhkan jasa konstruksi maupun penyedia jasa konstuksi itu sendiri. Bukankah kualitas pekerjaan, umur rencana teknis, dan hal-hal lainnya harus menjadi rujukan. Hal itu pasti berkaitan dengan spesifikasi teknis juga. Belum lagi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang juga harus dilengkapi. Intinya, jangan sampai uang rakyat terpakai tidak maksimal. 

Terkait penawaran harga, ada pula hal yang harus dicermati. Rujukan terkait hal itu memang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Meskipun Pasal 39 Perpres 12/2021 pada ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan: a. Sistem Nilai; b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau c. Harga Terendah, kiranya kualitas tidak boleh dikorbankan. Sekali lagi, dibutuhkan komitmen semua pihak. Jangan sampai pada akhirnya justru yang berlaku “pengawas justru harus diawasi”.

Belum lagi dibutuhkan solusi jitu jika terjadi “bangunan gagal”. Apa konsekwensi kepada para pihak, siapa berhak melakukan apa, dan beberapa hal harus diatur dengan jelas sehingga tidak timbul masalah yang tidak diinginkan bersama.  

Jika setiap jasa konstruksi dalam semua tahapannya berjalan secara ideal, tidak akan muncul catatan kritis pada setiap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang diterima setiap tahun. Bukankah itu juga keinginan setiap pelaksana pemerintahan? Semoga Pansus VI Provinsi Jawa Barat yang membahas Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi bekerja lebih maksimal sehingga pembangunan di Jawa Barat menjadi lebih optimal.

5 Okt 2023

Ketua LSM Geger Cerbon laporkan Bumdes Kanci

INDOMEDIANEWS- Polemik 3 SK kepengurusan Bumdes Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berujung pada pelaporan ke Polres Kota Cirebon berupa Dumas, oleh tokoh Masyarakat setempat sekaligus Ketua LSM Geger Cerbon, Sa'adi.
Dalam keterangannya, dirinya menuturkan, bahwa Dumas yang dilakukannya sebagai upaya agar ada pembenahan terhadap tata kelola Pemerintahan Desa.

"Ada kejanggalan terkait kepengurusan Bumdes Kanci, selain adanya 3 SK juga ada keanehan, Bumdes itu sudah dibekukan oleh Kuwu Kanci, Sunaryo, tertanggal 18 Juli 2023, namun pada tanggal, 21 Juli 2023 keluar surat tugas kepada pengurus yang sudah dibekukan, inikan jelas ada sesuatu, dengan adanya hal tersebut, maka kami melaporan ke aparat penegak Hukum, dalam hal ini Polres Kota Cirebon ( Dumas) dengan nomor pengaduan B/537/VIII/Res.3.1/2023/Satreskrim" tuturnya, Kamis, 05/10/2023.

Lebih lanjut Sa'adi menjelaskan, banyak dugaan yang merugikan Masyarakat dan menguntungkan pihak tertentu.

"Dana CSR dan Limbah Scrap PLTU 2 yang seharusnya diperuntukan bagi kepentingan masyarakat nyatanya dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, jika ditanya bagaimana kronologis tepatnya, semuanya sudah kami buat laporan, oleh karenanya kami meminta kepada penegak hukum agar memprosesnya dengan cepat, panggil semua pihak yang ada didalamnya dan tegakkan hukum sebaik-baiknya, mereka yang memang terbukti melanggar Hukum, harus bertanggung jawab dan di proses sesuai Hukum yang berlaku di Republik Indonesia, karena yang dirugikan jelas Masyarakat setempat" tegasnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Kanci, Sunaryo, saat dikonfirmasi terkait adanya pelaporan tentang polemik Bumdes, membenarkan.

"Memang benar ada laporan mengenai Bumdes, saya selaku kuwu dan warga yang taat Hukum, tentunya akan mamatuhi Hukum, siap dipanggil jika ada panggilan dari penegak Hukum, namun saya pastikan, persoalan bumdes itu sebetulnya tidak ada yang salah, semuanya sudah sesuai aturan, dan saya tidak menerima apapun dari Bumdes" ucapnya saat ditemui di kantornya. (1c)

ADAKAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN PEREMPUAN JABAR?

Oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


Gubernur Jabar periode 2018--2023 Ridwan Kamil mensahkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan pada 15 Februari 2023.  Artinya, perda yang terdiri dari XII Bab dan 44 Pasal tersebut sejak itu secara resmi berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Perempuan memang sejatinya mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga mereka harus dihargai, diakui, serta diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan dilindungi. 

Di sisi lain, masih terdapat keterbatasan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya, serta adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Situasi tersebut, tidak terkecuali, berlaku pula di Jawa Barat. 

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat. 

Padahal, sejatinya daerah juga diberi kewenangan mengatur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf H, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat  lantas menetapkan peraturan daerah untuk menjadi payung hukum pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.
Setidaknya ada sepuluh undang-undang yang menjadi landasan yuridis terbitnya Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Provinsi Jawa Barat. 

Dengan demikian, sesungguhnya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan merupakan perda yang sangat krusial, tetapi juga sekaligus menjadi perda yang sangat strategis. 

Perda ini secara eksplisit mencantumkan bahwa pemberdayaan perempuan diselenggarakan kepada perempuan dalam wadah, kelembagaan, dan organisasi. Adapun pelindungan perempuan diselenggarakan kepada setiap perempuan Provinsi Jawa Barat di mana pun dia berada. 

Sesuai dengan namanya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, perda ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan: 
Pertama, hak perempuan sesuai hak asasi manusia;
1.hak untuk hidup;
2.hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3.hak mengembangkan diri;
4.hak memperoleh keadilan;
5.hak atas kebebasan pribadi;
6.hak atas rasa aman;
7.hak atas kesejahteraan; dan
8.hak turut serta dalam pemerintahan. 

Kedua, perencanaan;
Gubernur menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Provinsi Jabar untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana Aksi tersebut mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Semua itu harus didukung Peraturan Gubernur yang mencantumkan Perangkat Daerah penanggung jawab; program; kegiatan; output; indikator capaian; target; Perangkat Daerah pendukung. 

Ketiga, Pemberdayaan Perempuan; 
1.upaya penyadaran dan pembentukan perilaku Perempuan dalam kebutuhan peningkatan kapasitas diri;
2.upaya pengembangan akses perempuan untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya; 
3.upaya peningkatan kompetensi perempuan.
D.Pelindungan Perempuan
1.upaya peningkatan kualitas keluarga;
2.upaya pemenuhan kebutuhan khusus Perempuan
3.upaya pencegahan dan Pelindungan Perempuan korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi secara cepat, terpadu, dan terintegrasi; dan
4.upaya Pelindungan Perempuan dalam situasi bencana. 

Jika mencermati apa yang diatur di dalam perda tersebut, Provinsi Jawa Barat ingin menjadi sebuah provinsi juara di Tanah Air. Perda memang menjadi landasan hukum. 

Pertanyaannya, apakah perda tersebut implementatif di lapangan? Padahal sebuah peraturan perundang-ungangan, termasuk perda, pasti jika diimplementasikan, yang menerimanya adalah masyarakat. 

Pada akhirnya ada hal yang menjadi penilaian akhir: apakah perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? 

Selain itu, setiap perda di tingkat provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tajun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Konsekwensi lainnya,
peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. 

Artinya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan perlu disebarluaskan. 

Kegiatan semacam itu sangatlah  memberi manfaat untuk semua. Meskipun yang diundang dalam pertemuan baru sebagian masyarakat, mereka yang hadir dalam acara dapat berbagi informasi dengan warga yang tidak sempat hadir. Masyarakat  diharapkan menjadi lebih paham tentang perda tersebut sehingga tujuan perda itu sendiri akan tercapai.

4 Okt 2023

Pemdes Picungpugur Laksanakan pembangunan Irigasi pertanian

INDOMEDIANEWS - Anggaran yang telah dicairkan dimanfaatkan Pemerintah Desa Picungpugur, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, untuk pembangunan Irdes berupa irigasi sawah pertanian yang berlikasi di blok rukem tengah sepanjang 240 meter.

Dengan dilaksanakannya pembangunan irigasi sawah pertanian diharapkan berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan para petani, hal ini disampaikan Sekretaris Desa setempat, Kosim diruang kerjanya.

"Dana Desa tahap 3 yang telah kami cairkan dimanfaatkan untuk Irdes, harapan kami dengan terealisasinya program sesuai anggaran yang tersedia mampu meningkatkan prekonomian warga , hususnya dalam bidang pertanian" tuturnya.

Lebih lanjut , Kosim  menjelaskan bahwa pihak pemdes akan terus berupaya untuk meningkatkan berbagai program yang tersusun.

"Program pembangunan akan terus kami galakan dengan tujuan demi kemakmuran warga picung pugur, yang penting semua warga turut peduli dan merawat pembangunan yang telah kami lakukan" jelasnya.

Senada hal tersebut disampaikan Kuwu Picung pugur, Saki.

"Melalui Musyawarah yang telah disepakati dengan tersusunnya program sesuai harapan warga, diharapkan benar-benar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, pada intinya, kami pihak pihak pemdes akan terus berupaya maksimal untuk melaksanakan program pembangunan yang tentunya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia" tuturnya. (1c)

TPI Ender Dioptimalkan Kembali, Bupati Cirebon Pastikan Nelayan Bisa Sejahtera

INDOMEDIANEWS-- Pemerintah Kabupaten Cirebon mengoptimalkan kembali Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. 

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta menjaga stabilitas harga ikan tangkap.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, dalam upaya pengoptimalan tersebut, pemerintah daerah belum lama memperbaiki jalan menuju TPI Ender. Selama ini, akses ke tempat tersebut tidak representatif.

“Sebelumnya, jalan menuju TPI Ender ini tidak bisa dilintasi oleh dua mobil dengan arah berlawanan,” ujar Imron seusai menandatangani prasasti pembangunan jalan produksi TPI Ender di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Rabu (4/10/2023).

Selama ini, lanjut Imron, nelayan di Kecamatan Pangenan kerap menjual hasil tangkapan ke TPI Gebang, Kecamatan Gebang.

Menurut Imron, adanya perbaikan tersebut diharapkan bisa menampung lebih banyak tangkapan ikan para nelayan. Segudang potensi di Desa Ender pun dipastikan bisa menunjang fasilitas tersebut.

“Menghidupkan TPI ini, diharapkan membuat kesejahteraan nelayan dan warga di Desa Ender semakin maju,” sambungnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Drs. Erus Rusmana, M.Si mengatakan, Kabupaten Cirebon memiliki tujuh TPI, dan dari tujuh TPI itu, hanya TPI Bondet yang paling optimal.

Menurutnya, aktivitas di TPI Ender sebelumnya masih terhambat, salah satunya akibat sedimentasi di wilayah muara sungai dan minimnya fasilitas penunjang.

“Mendorong TPI Ender berjalan optimal, tentu kami juga mendorong para nelayan untuk bisa membentuk koperasi-koperasi. Dengan adanya koperasi, diharapkan bisa membantu membiayai dan melayani semua nelayan," ujar Erus. (Lisdis)

3 Okt 2023

Dihadapan Ibu Negara Iriana Jokowi, Dekranasda Cirebon Ikut Promosikan Produk IKM

INDOMEDIANEWS - Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Cirebon, Dra. Hj. Nunung Roosmini ikut serta menyambut kunjungan Ibu Negara Iriana Joko Widodo ke Dekranasda Jawa Barat di Kerabat Store Bandung, Selasa (3/10/2023). 

Dalam penyambutan Ibu Negara, Nunung Roosmini didampingi oleh pengurus Dekranasda, Darma Wanita Persatuan dan para pejabat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon.

"Kunjungan Ibu Negara Iriana Joko Widodo ke Kerabat Store Bandung untuk melihat perkembangan produk kerajinan di Jawa Barat," ujar Nunung.

Ia menyebut, Dekranasda Kabupaten Cirebon juga ikut mempromosikan beberapa produk unggulannya, diantaranya Batik Tulis pewarna alam dan sintetis, kerajinan kulit kerang, kerajinan kulit, rotan, kayu dan kuliner. 

"Semua produk yang ikut dipromosikan ke Ibu Negara, yakni produk unggulan yang diproduksi oleh Industri Kecil Menengah (IKM) binaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon," lanjutnya.

Nunung mengatakan, meski dengan keterbatasan anggaran, Pemkab Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sampai saat ini secara kontinyu melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan IKM melalui pelatihan, bimtek dan fasilitasi.

Baik itu meliputi berbagai aspek produksi, seperti bahan baku, teknologi, produksi, standardisasi, inovasi dan kualitas produk serta akses pemasaran dan pembiayaan. 

Lebih lanjut, kata Nunung, kegiatan dan program yang ada, diantaranya Comprehensive Industrial Coaching (CIC), Academy Craft Cirebon (ACC), Fasilitasi Kemasan, HKI Merek, Sistem Jaminan Produk Halal.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberdayaan dan pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), agar produk mereka memiliki nilai jual dan mampu bersaing ke tingkat global," imbuhnya. (Lisdis)