5 Okt 2023

ADAKAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN PEREMPUAN JABAR?

Oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


Gubernur Jabar periode 2018--2023 Ridwan Kamil mensahkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan pada 15 Februari 2023.  Artinya, perda yang terdiri dari XII Bab dan 44 Pasal tersebut sejak itu secara resmi berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Perempuan memang sejatinya mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga mereka harus dihargai, diakui, serta diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan dilindungi. 

Di sisi lain, masih terdapat keterbatasan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya, serta adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Situasi tersebut, tidak terkecuali, berlaku pula di Jawa Barat. 

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat. 

Padahal, sejatinya daerah juga diberi kewenangan mengatur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf H, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat  lantas menetapkan peraturan daerah untuk menjadi payung hukum pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Provinsi Jawa Barat.
Setidaknya ada sepuluh undang-undang yang menjadi landasan yuridis terbitnya Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Provinsi Jawa Barat. 

Dengan demikian, sesungguhnya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan merupakan perda yang sangat krusial, tetapi juga sekaligus menjadi perda yang sangat strategis. 

Perda ini secara eksplisit mencantumkan bahwa pemberdayaan perempuan diselenggarakan kepada perempuan dalam wadah, kelembagaan, dan organisasi. Adapun pelindungan perempuan diselenggarakan kepada setiap perempuan Provinsi Jawa Barat di mana pun dia berada. 

Sesuai dengan namanya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, perda ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan: 
Pertama, hak perempuan sesuai hak asasi manusia;
1.hak untuk hidup;
2.hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3.hak mengembangkan diri;
4.hak memperoleh keadilan;
5.hak atas kebebasan pribadi;
6.hak atas rasa aman;
7.hak atas kesejahteraan; dan
8.hak turut serta dalam pemerintahan. 

Kedua, perencanaan;
Gubernur menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Provinsi Jabar untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana Aksi tersebut mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Semua itu harus didukung Peraturan Gubernur yang mencantumkan Perangkat Daerah penanggung jawab; program; kegiatan; output; indikator capaian; target; Perangkat Daerah pendukung. 

Ketiga, Pemberdayaan Perempuan; 
1.upaya penyadaran dan pembentukan perilaku Perempuan dalam kebutuhan peningkatan kapasitas diri;
2.upaya pengembangan akses perempuan untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya; 
3.upaya peningkatan kompetensi perempuan.
D.Pelindungan Perempuan
1.upaya peningkatan kualitas keluarga;
2.upaya pemenuhan kebutuhan khusus Perempuan
3.upaya pencegahan dan Pelindungan Perempuan korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi secara cepat, terpadu, dan terintegrasi; dan
4.upaya Pelindungan Perempuan dalam situasi bencana. 

Jika mencermati apa yang diatur di dalam perda tersebut, Provinsi Jawa Barat ingin menjadi sebuah provinsi juara di Tanah Air. Perda memang menjadi landasan hukum. 

Pertanyaannya, apakah perda tersebut implementatif di lapangan? Padahal sebuah peraturan perundang-ungangan, termasuk perda, pasti jika diimplementasikan, yang menerimanya adalah masyarakat. 

Pada akhirnya ada hal yang menjadi penilaian akhir: apakah perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? 

Selain itu, setiap perda di tingkat provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tajun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Konsekwensi lainnya,
peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. 

Artinya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan perlu disebarluaskan. 

Kegiatan semacam itu sangatlah  memberi manfaat untuk semua. Meskipun yang diundang dalam pertemuan baru sebagian masyarakat, mereka yang hadir dalam acara dapat berbagi informasi dengan warga yang tidak sempat hadir. Masyarakat  diharapkan menjadi lebih paham tentang perda tersebut sehingga tujuan perda itu sendiri akan tercapai.

4 Okt 2023

Pemdes Picungpugur Laksanakan pembangunan Irigasi pertanian

INDOMEDIANEWS - Anggaran yang telah dicairkan dimanfaatkan Pemerintah Desa Picungpugur, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, untuk pembangunan Irdes berupa irigasi sawah pertanian yang berlikasi di blok rukem tengah sepanjang 240 meter.

Dengan dilaksanakannya pembangunan irigasi sawah pertanian diharapkan berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan para petani, hal ini disampaikan Sekretaris Desa setempat, Kosim diruang kerjanya.

"Dana Desa tahap 3 yang telah kami cairkan dimanfaatkan untuk Irdes, harapan kami dengan terealisasinya program sesuai anggaran yang tersedia mampu meningkatkan prekonomian warga , hususnya dalam bidang pertanian" tuturnya.

Lebih lanjut , Kosim  menjelaskan bahwa pihak pemdes akan terus berupaya untuk meningkatkan berbagai program yang tersusun.

"Program pembangunan akan terus kami galakan dengan tujuan demi kemakmuran warga picung pugur, yang penting semua warga turut peduli dan merawat pembangunan yang telah kami lakukan" jelasnya.

Senada hal tersebut disampaikan Kuwu Picung pugur, Saki.

"Melalui Musyawarah yang telah disepakati dengan tersusunnya program sesuai harapan warga, diharapkan benar-benar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, pada intinya, kami pihak pihak pemdes akan terus berupaya maksimal untuk melaksanakan program pembangunan yang tentunya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia" tuturnya. (1c)

TPI Ender Dioptimalkan Kembali, Bupati Cirebon Pastikan Nelayan Bisa Sejahtera

INDOMEDIANEWS-- Pemerintah Kabupaten Cirebon mengoptimalkan kembali Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. 

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta menjaga stabilitas harga ikan tangkap.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, dalam upaya pengoptimalan tersebut, pemerintah daerah belum lama memperbaiki jalan menuju TPI Ender. Selama ini, akses ke tempat tersebut tidak representatif.

“Sebelumnya, jalan menuju TPI Ender ini tidak bisa dilintasi oleh dua mobil dengan arah berlawanan,” ujar Imron seusai menandatangani prasasti pembangunan jalan produksi TPI Ender di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Rabu (4/10/2023).

Selama ini, lanjut Imron, nelayan di Kecamatan Pangenan kerap menjual hasil tangkapan ke TPI Gebang, Kecamatan Gebang.

Menurut Imron, adanya perbaikan tersebut diharapkan bisa menampung lebih banyak tangkapan ikan para nelayan. Segudang potensi di Desa Ender pun dipastikan bisa menunjang fasilitas tersebut.

“Menghidupkan TPI ini, diharapkan membuat kesejahteraan nelayan dan warga di Desa Ender semakin maju,” sambungnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Drs. Erus Rusmana, M.Si mengatakan, Kabupaten Cirebon memiliki tujuh TPI, dan dari tujuh TPI itu, hanya TPI Bondet yang paling optimal.

Menurutnya, aktivitas di TPI Ender sebelumnya masih terhambat, salah satunya akibat sedimentasi di wilayah muara sungai dan minimnya fasilitas penunjang.

“Mendorong TPI Ender berjalan optimal, tentu kami juga mendorong para nelayan untuk bisa membentuk koperasi-koperasi. Dengan adanya koperasi, diharapkan bisa membantu membiayai dan melayani semua nelayan," ujar Erus. (Lisdis)

3 Okt 2023

Dihadapan Ibu Negara Iriana Jokowi, Dekranasda Cirebon Ikut Promosikan Produk IKM

INDOMEDIANEWS - Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Cirebon, Dra. Hj. Nunung Roosmini ikut serta menyambut kunjungan Ibu Negara Iriana Joko Widodo ke Dekranasda Jawa Barat di Kerabat Store Bandung, Selasa (3/10/2023). 

Dalam penyambutan Ibu Negara, Nunung Roosmini didampingi oleh pengurus Dekranasda, Darma Wanita Persatuan dan para pejabat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon.

"Kunjungan Ibu Negara Iriana Joko Widodo ke Kerabat Store Bandung untuk melihat perkembangan produk kerajinan di Jawa Barat," ujar Nunung.

Ia menyebut, Dekranasda Kabupaten Cirebon juga ikut mempromosikan beberapa produk unggulannya, diantaranya Batik Tulis pewarna alam dan sintetis, kerajinan kulit kerang, kerajinan kulit, rotan, kayu dan kuliner. 

"Semua produk yang ikut dipromosikan ke Ibu Negara, yakni produk unggulan yang diproduksi oleh Industri Kecil Menengah (IKM) binaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon," lanjutnya.

Nunung mengatakan, meski dengan keterbatasan anggaran, Pemkab Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sampai saat ini secara kontinyu melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan IKM melalui pelatihan, bimtek dan fasilitasi.

Baik itu meliputi berbagai aspek produksi, seperti bahan baku, teknologi, produksi, standardisasi, inovasi dan kualitas produk serta akses pemasaran dan pembiayaan. 

Lebih lanjut, kata Nunung, kegiatan dan program yang ada, diantaranya Comprehensive Industrial Coaching (CIC), Academy Craft Cirebon (ACC), Fasilitasi Kemasan, HKI Merek, Sistem Jaminan Produk Halal.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberdayaan dan pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), agar produk mereka memiliki nilai jual dan mampu bersaing ke tingkat global," imbuhnya. (Lisdis)

Pleno DPT Pilwu Wangkelang " utamakan persatuan"

INDOMEDIANEWS- Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilwu Desa Wangkelang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, dilaksanakan Selasa Malam,03/10/2023.
Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa setempat dimulai pada pukul 20.00 WIB, dengan dihadiri oleh 3 Calon Kuwu, H.E. Sudirnan, Sakid dan Rano .N.
Acara yang Dipimpin langsung oleh ketua Panitia Pemungutan Suara Pilwu Wangkelang, Ikhwanul Ma'arif berjalan dengan singkat  dan damai. 

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Unsur Pemdes, Lembaga Desa, TNI dan Polri.

Usai Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Ikhwanul Ma'arif menjelaskan.

"Penetapan DPT dilaksanakan dengan singkat namun sesuai dengan mekanisme, ini menandakan para calon kuwu di Desa kami memiliki kecerdasan yang sangat luar biasa, untuk Pilwu tahun ini, yang diikuti oleh 3 Calon, jumlah DPT atau pemilih tetap sebanyak 1931, semoga dalam pelaksanaan dari tahapan hingga didapatnya calon yang terpilih menjadi Kuwu Wangkelang, berjalan aman, damai dan tetap menjaga persatuan juga kesatuan" tuturnya.

Sementara itu, salah seorang Calon Kuwu Wangkelang , H.E.Sudirman, saat disinggung terkait adanya dugaan politik uang menuturkan.

"Politik uang mungkin ada, dan itu diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat, yang terpenting adalah Masyarakat jangan hanya melihat uang yang diterima, tetapi siapa dan bagaimana kinerja calonnya, kami kira masalah politik uang hampir terjadi di setiap pilwu atau lainnya, yang penting Masyarakatnya pandai memilah dan memilih, kalau misalnya calon kuwu memberi uang, itu berarti rejekinya Masyarakat, yang paling utama adalah, pilwu ini dapat berjalan dengan damai, aman, nyaman, karena kita ini bersaudara, siapapun nanti yang terpilih, itulah pilihan warga" jelasnya (1c)

PENGELOLAAN LIMBAH B3 DIATUR?





Oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat. Perda tersebut disahkan pada tanggal 28 Desember 2012.  Artinya, perda yang terdiri dari XXIV Bab dan 55 Pasal itu disahkan pada masa Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh Gubernur Ahmad Heryawan.

Perda tersebut secara yuridis dilahirkan dengan berdasarkan tujuh undang-undang terkait, empat peraturan pemerintah, dan enam peraturan daerah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat dari sisi pertimbangan yuridis sangatlah kuat.

Tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya.

Pengelolaan limbah B3 di Provinsi Jawa Barat berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. pencemar membayar;
c. kelestarian dan keberlanjutan;
d. keterpaduan;
e. kehati-hatian;
f. pendayagunaan dan pemanfaatan;
g. tata kelola pemerintahan yang baik;
h. partisipatif; dan
i. otonomi Daerah

Ruang lingkup pengaturan pengelolaan limbah B3 meliputi:
a. arah kebijakan dan strategi pengelolaan limbah B3;
b. perencanaan pengelolaan limbah B3;
c. pengelolaan limbah B3;
d. izin dan rekomendasi;
e. penanggulangan dan pemulihan;
f. sistem tanggap darufat;
g. koordinasi;
h. kerjasama dan kemitraan;
i. peran masyarakat dan dunia usaha;
j. sistem informasi; dan
k. pembinaan dan pengawasan

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Adapun pengelolaan limbah B3 tersebut meliputi kegiatan:
a. pengurangan limbah B3;
b. penyimpanan limbah B3;
c. pengumpulan limbah B3;
d. pengangkutan limbah B3;
e. pemanfaatan limbah B3;
f. pengolahan limbah B3; dan
g. penimbunan limbah B3.

Adapun limbah B3 yang dimaksud dalam perda ini terdiri atas:
a. limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
b. limbah B3 dari sumber spesifik;
c. B3 kadaluarsa; dan
d. tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk B3 yang tidak memenuhi spesifikasi.

Provinsi Jawa Barat berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh masyarakat Jawa Barat diharapkan berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.

Pertanyaanya: apakah perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap perda di tingkat provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat pun berlaku seperti itu, tanpa kecuali. Jadi, wajar kiranya jika penyebarluaran perda memang menjadi sesuatu yang disambut hangat di desa-desa. 

Penyebarluasan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat ini pasti memberi manfaat untuk semua. Masyarakat diharapkan menjadi lebih memahami perda tersebut secara lebih baik.