3 Okt 2023

PENGELOLAAN LIMBAH B3 DIATUR?





Oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat. Perda tersebut disahkan pada tanggal 28 Desember 2012.  Artinya, perda yang terdiri dari XXIV Bab dan 55 Pasal itu disahkan pada masa Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh Gubernur Ahmad Heryawan.

Perda tersebut secara yuridis dilahirkan dengan berdasarkan tujuh undang-undang terkait, empat peraturan pemerintah, dan enam peraturan daerah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat dari sisi pertimbangan yuridis sangatlah kuat.

Tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya.

Pengelolaan limbah B3 di Provinsi Jawa Barat berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. pencemar membayar;
c. kelestarian dan keberlanjutan;
d. keterpaduan;
e. kehati-hatian;
f. pendayagunaan dan pemanfaatan;
g. tata kelola pemerintahan yang baik;
h. partisipatif; dan
i. otonomi Daerah

Ruang lingkup pengaturan pengelolaan limbah B3 meliputi:
a. arah kebijakan dan strategi pengelolaan limbah B3;
b. perencanaan pengelolaan limbah B3;
c. pengelolaan limbah B3;
d. izin dan rekomendasi;
e. penanggulangan dan pemulihan;
f. sistem tanggap darufat;
g. koordinasi;
h. kerjasama dan kemitraan;
i. peran masyarakat dan dunia usaha;
j. sistem informasi; dan
k. pembinaan dan pengawasan

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Adapun pengelolaan limbah B3 tersebut meliputi kegiatan:
a. pengurangan limbah B3;
b. penyimpanan limbah B3;
c. pengumpulan limbah B3;
d. pengangkutan limbah B3;
e. pemanfaatan limbah B3;
f. pengolahan limbah B3; dan
g. penimbunan limbah B3.

Adapun limbah B3 yang dimaksud dalam perda ini terdiri atas:
a. limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
b. limbah B3 dari sumber spesifik;
c. B3 kadaluarsa; dan
d. tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk B3 yang tidak memenuhi spesifikasi.

Provinsi Jawa Barat berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh masyarakat Jawa Barat diharapkan berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.

Pertanyaanya: apakah perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap perda di tingkat provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat pun berlaku seperti itu, tanpa kecuali. Jadi, wajar kiranya jika penyebarluaran perda memang menjadi sesuatu yang disambut hangat di desa-desa. 

Penyebarluasan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat ini pasti memberi manfaat untuk semua. Masyarakat diharapkan menjadi lebih memahami perda tersebut secara lebih baik.

2 Okt 2023

Anggota PPS Pilwu Mertapadawetan " Keluhkan honor yang tak seimbang"

INDOMEDIANEWS - Rapat pleno terkait pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kuwu Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dilaksanakan di kantor Desa setempat, Selasa, 02/10/2023

Beberapa poin dihasilkan usai pelaksanaan rapat Pleno, diantaranya adalah tatacara pemasangan gambar atau spanduk para Calon Kuwu, hal ini disampaikan pemimpin rapat, Syaefudin, usai acara.

"Beberapa hal yang dihasilkan usai rapat pleno adalah aturan atau tatacara pemasangan gambar para calon, diantaranya batas minimal 50 M dari kantor desa, yang tidak kalah penting adalah disaat melakukan pemasangan gambar terlebih dahulu meminta izin kepada si pemilik lahan, mengapa kami tuangkan dalam pleno, karena adanya laporan atau keluhan yang disampaikan warga terkait pemasangan gambar calon yang tanpa izin, main pasang saja, selanjutnya adanya anjuran dari kami agar para calon menggunakan tulisan yang tidak mengundang propokasi, dan itu disepakati oleh para calon maupun team suksesnya yang hadir dalan acara ini, Alhamdulillah semuanya berjalan lancar" tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa dalam pleno hususnya jumlah pemilih belum falid secara keseluruhan.

"Jumlah hak pilih sebanyak 6286 jiwa, namun bisa saja bertambah karena adanya pebambahan pemula atau lainnya, jadi untuk sementara ini DPT sebanyak 6286, dan kami terus bekerja keras agar proses pilwu dari awal hingga akhir berjalan lancar" ujarnya.

Sementara itu, keluhan disampaikan salah seorang Anggota PPS Desa Mertapadawetan ( Ewo) terkait honor yang minim.

"Kami bekerja siang malam dan menampung segala macam keluhan yang disampaikan para pihak , bukan hanya sebatas itu, jika terjadi persoalan pasti kami yang akan dijadikan tumpuan, sementara antara kinerja dan tanggung jawab sangat timpang dengan honor yang kami peroleh, hanya Rp.700.000 dan kami yakin anggota PPS lainnya merasakan hal yang sama, seharusnya pemangku kebijakan paham dengan kinerja dan resiko yang kami hadapi" keluhnya.

Sedangkan salah seorang Calon Kuwu yang hadir dalam acara tersebut, Moh .Munif, mengharapkan pesta demokrasi pilwu ini berjalan aman dan damai.

"Pilwu itu identik dengan pemilih yang terkadang fanatik terhadap calonnya, oleh karenanya harapan saya sebagai salah seorang calon kuwu mertapadawetan, perbedaan adalah hal yang wajar, namun tetap utamakan persatuan dan kesatuan, InsyaAllah pesta pilwu kali ini menghasilkan pemimpin yang sesuai harapan" jelasnya ( 1c)

29 Sep 2023

Turnamen Kuwu Cup 1 Lemahabang kulon "perlu dukungan Pemerintah Daerah"

INDOMEDIANEWS - Dunia olahraga harus ditunjang oleh beberapa pihak yang berkopenten.
Ini perlu dilakukan agar Dunia perolahragaan kian berkembang dan mampu bersaing dikancah Dunia.
Sayangnya, perhatian pemerintah Daerah masih kurang maksimal dalam memberikan peluang bagi bibit-bibit muda, hususnya di sekala desa.
Hal ini disampaikan seorang tokoh perempuan yang kebetulan menjadi salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Fraksi Golongan Karya, Diah Irwany Indriyati.

"Seharusnya pemerintah memberikan perhatian serius kepada para pelaku olahraga, salah satunya adalah sepak bola, karena dari apa yang kami lihat, talenta muda yang menggeluti bidang olahraga, dalam hal ini sepak bola sangat berpotensi dan tidak jauh beda dengan para pemain profesional, tinggal peluang dan kesempatan yang mungkin masih kurang, inilah yang harus diperhatikan oleh pemerintah terkait, baik koni maupun pihak lainnya" tuturnya, saat menyaksikan turnamen Cuwu Cup Lemahabang kulon, Kamis,28/09/2023.

Lebih lanjut, Diah menuturkan, dirinya sangat respek dan bangga dengan adanya acara turnamen sepak bola yang digagas Kuwu Lemahabang Kulon, diharapkan hal serupa dilakukan oleh Desa lainnya.

"Kami sangat berharap Desa-desa lain mengadakan turnamen seperti yang dilakukan pemdes Lemahabang kulon, bahkan tidak hanya turnamen, apapun kegiatan yang positif yang memberi peluang bagi Anak Bangsa untuk mampu berkarya, semisal seni budaya dan kreasi lainnya, dan kegiatan tersebut harus didukung sepenuhnya oleh Pemerintah dan Instansi terkait, agar apa yang dilakukan Anak Bangsa bisa mendapat apresiasi atau penghargaan yang mampu meningkatkan kemampuan sesuai yang dimiliki, InsyaAllah, jika hal tersebut dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan lahir atlit-atlit Cirebon yang membanggakan, jangan sampai Atlit-atlit Cirebon yang berprestasi malah berkiprah di Daerah lain karena kurangnya perhatian dan penghargaan dari pemerintah setempat" pungkasnya.

Sementara itu, Kuwu Lemahabang kulon, Rudiana, sangat berterimakasih atas kehadiran salah salah seorang tokoh perempuan Cirebon Timur dalam acara turnamen sepakbola kuwu cup 1 Lemahabang kulon.

"Diharapkan dengan hadirnya tokoh perempuan sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, mampu mengangkat dan meningkatkan kreasi dan kreatifitas anak muda, hususnya dalam bidang olahraga maupun lainnya, diharapkan Pemerintah Daerah pun turut andil dan memberikan dukungan penuh dengan segala bentuk kegiatan yang dilakukan pemerintah Desa, karena dampak positifnya adalah selain mampu menciptakan generasi muda yang berkreasi juga berdampak pada pelaku UMKM" jelas Rudiana (1c)

28 Sep 2023

Pemdes Belawa gelar peringatan Maulid Nabi SAW " sosok yang wajib ditauladani"

INDOMEDIANEWS - DKM Masjid Jami baiturohman kolaborasi dengan pemerintah Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, melaksanakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis,28/09/2023.

Acara yang dilaksanakan dihalaman Kantor Desa setempat dipenuhi ratusan warga yang hampir memadati pelataran kantor desa yang bersampingan dengan masjid Jami Baiturohman.

Peringatan Maulid sendiri diisi dengan iringan rabana dengan lantunan kalam illahi dan dakwah keagamaan oleh Habib Akhmad Alkaf juga lantunan ayat suci Al-Quran oleh Siti Khumaeroh (juara 1 MTQ tingkat Kabupaten Cirebon)

Dalam keterangannya, Kuwu Desa Belawa Deni Kusuma yang didampingi Ketua DKM Masjid Baiturokhman, Wartipan, menuturkan, peringatan Maulid Nabi sebagai pengingat dan cerminan dalam menata kehidupan yang berlandaskan norma Agama.

"Mentauladani Rosulullah merupakan kewajiban kita sebagai ummatnya, dalam perbuatan , perkataan yang senantiasa berlandaskan pada norma yang diatur dalam tuntunan kita sebagai ummat Islam" tuturnya.

Lebih lanjut,  Deni menjelaskan, bahwa sebagai seorang Muslim sudah sepatutnya menjunjung tinggi dan mematuhi ajaran yang mengatur mana hak dan batil.

"Al-Qur'an dan Sunah nabi sebagai tuntutan agar kita senantiasa berjalan dijalur yang benar, dengan acara peringatan Nabi atau Yang dikenal dengan nama mauludan ini semoga kita sebagai Muslim tidak hanya memperingatinya namun menanamkan rasa kecintaan terhadap kanjeng Rosulallah SAW" pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus ketua DKM , wartipan, menghaturkan rasa terimakasihnya kepada semua pihak atas peran serta dan dukungan hingga terlaksananya acara peringatan Maulid Nabi SAW.

"Kami dari jajaran panitia peringatan Maulid Nabi, menghaturkan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh lapisan Masyarakat, hususnya kepada pak kuwu dan Pemdes yang mendukung penuh acara Maulid Nabi hingga dapat dilaksanakan dengan penuh hikmad walaupun mungkin terdapat banyak kekurangan, semoga segala amal baik yang telah dilakukan akan mendapat pahala yang berlipat dari Allah SWT" jelasnya.

Dalam acara tersebut, Kuwu Belawa pun menjelaskan berbagai program desa yang telah direalisasikan maupun yang tengah dipersiapkan demi kemajuan Desa Belawa lebih baik lagi, termasuk didalamnya menerangkan anggaran yang ada dan dipergunakan untuk apa saja.(1c)

27 Sep 2023

Kabupaten Cirebon Terima Program PUGAR

INDOMEDIANEWS -- Kabupaten Cirebon mendapatkan Program Pembantuan Pengembangan Usaha Garam Rakyat (Pugar) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2023. Dua desa di Kecamatan Suranenggala, yaitu Desa Muara dan Karangreja menjadi lokasi dalam program tersebut.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, Pugar merupakan salah satu strategi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan kuantitas serta kualitas garam rakyat. 

Tujuan program itu, lanjut Imron, untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas, menjamin kontinuitas dan membangun kelembagaan usaha garam rakyat. 

“Empat tujuan itu dilakukan berdasarkan fakta, bahwa petambak garam cenderung masih berusaha secara individual dengan kepemilikan lahan yang terfragmentasi dan pemanfaatan teknologi sederhana,” ujar Imron saat menghadiri Sosialisasi Pugar di Hotel Sutan Raja Cirebon, Rabu (27/9/2023).

Atas dasar permasalahan tersebut, diperlukan program pengintegrasian lahan yang dapat menyatukan sumber daya pemilik garam agar dapat dikelola secara terpadu. 

Pemerintah Kabupaten Cirebon, kata Imron, menyambut baik adanya program tersebut, karena berupaya memfasilitasi upaya pengembangan usaha garam rakyat yang diberikan untuk Kabupaten Cirebon.

“Kami berharap, dengan adanya program ini, usaha pergaraman di Kabupaten Cirebon dapat berkembang dan dapat mensejahterakan masyarakat, serta dapat memberikan kontribusi dalam pencapaian target produksi garam nasional,” lanjutnya.

Direktur Jasa Kelautan KKP, Dr. Miftahul Huda, M.Si menyebutkan, Pugar merupakan implementasi dari teknis berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Ada empat pendekatan dalam program tersebut, yakni meningkatkan produktivitas, kualitas, kontinuitas, dan kelembagaan usaha (korporatisasi).

“Jenis bantuan yang diberikan, diantaranya saluran air, integrasi lahan garam, geomembran, alat uji mutu, excavator, gudang garam, learning and business center, hingga alat angkut,” terang Miftahul.

Ia menyebutkan, program serupa pernah dilaksanakan di Kabupaten Cirebon sejak tahun 2011. Terakhir pada 2019, Kabupaten Cirebon mendapatkan alokasi anggaran hingga Rp14 miliar.

“Cirebon adalah satu dari 64 kabupaten di Indonesia yang merupakan sentra ekonomi garam rakyat. Maka dari itu, sangat pantas mendapatkan program tersebut,” kata Miftahul. (Lisdis)

Kab Cirebon " Kota Industri" Kemiskinan Ektrem peringkat 1 se Jawa Barat

Penulis : R.Agus Syaefuddin

Ironis dan menyedihkan. Kabupaten Cirebon ,merupakan salah satu wilayan yang penuh dengan industri sekala rendah hingga Nasional, menduduki rengking pertama tingkat jawa barat dalam hal kemiskinan ekstrem.
Ini tentunya sangat bertolak belakang dengan berbagai penunjang yang ada, bahkan beberapa tempat perbelanjaan sekala besar ada di Cirebon, ditambah lagi banyak berdiri pabrik-pabrik besar hingga Pembangkit Listrik Tenaga Uap ada di Kabupaten Cirebon.
Jika memang Kabupaten Cirebon merupakan kabupaten yang menduduki peringkat pertama dalam hal kemiskinan ekstrem, pasti ini ada yang salah.
Namun kesalahan itu ada disiapa dan tanggung jawab siapa, tentunya tidak ada yang mau mengakuinya.
Sumber data yang dikeluarkan BPS, Yang masuk dalam kategori miskin ekstrem sebanyak 81.890 jiwa, atau jika dipersentase adalah 3,7 % dari jumlah penduduk.
Ini tentunya sangat miris, namum apakah data tersebut benar, harus dilakukan validasi yang akurat, karena selama ini patokan dari kemiskinan tersebut dinilai dari siapa dan seberapa banyak penerima program Bansos ( Bantuan Sosial) sementara jika kita melihat realita yang ada, banyak Masyarakat miskin yang tidak mendapatkan sementara yang sudah masuk kategori mampu atau mapan malah menerimanya.
Jelas ini terjadi kesalahan data, sudah seharusnya para pendata tidak hanya melibatkan satu pihak, namun harus ada beberapa pihak, termasuk mungkin melibatkan organisasi kemasyarakatan, yang terpenting lagi ada kreatria tentang miskin yang patut dan berhak menerima bantuan.
Jika pendataan tidak dilakukan dengan benar, maka jangan harap keadilan akan dirasakan Masyarakat, justru akan dijadikan proyek abadi yang akan menguntungkan seseorang atau oknum yang tidak bertanggungjawab.