29 Mar 2023

Masih banyak yang belum mengajukan " DPMD Jemput Bola"

INDOMEDIANEWSC- Masih banyaknya Desa yang belum melakukan pengajuan Anggaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, melakukan percepatan penyaluran anggaran desa. Salah satunya, dengan mendatangi kantor  Kecamatan Lemahabang untuk melakukan input data.

Dalam keterangannya, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menuturkan, percepatan penyaluran anggaran desa seperti BLT DD, Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) sangat diperlukan, guna kelangsungan program desa. 

"Istilahnya, jemput bola," katanya, usai acara di pendopo Kecamatan Lemahabang, Rabu 29/3/2023.

Lebih lanjut Nanan menjelaskan, tidak sedikit desa yang kesulitan dalam memenuhi persyaratan penyaluran anggaran desa. Maka dengan percepatan ini, akan memudahkan desa untuk proses pengajuan. 

"Karena banyak terjadi kendala, dengan hadirnya kami Bila ada berkas yang kurang, bisa cepat dipenuhi dan langsung diajukan," jelasnya.

Dirinya mengharapkan, pihak desa untuk berkomunikasi dengan kecamatan maupun dinas, bilamana ada kesulitan dalam pembuatan berkas penyaluran anggaran desa. 

"Masih sedikit desa yang sudah mengajukan,"tuturnya didampingi Sekretaris Camat (Sekcam) Lemahabang, Martin Bhutto.

Martin mengungkapkan, percepatan yang dilakukan pihak dinas sangat membantu desa dalam proses penyaluran anggaran desa. 

"Untuk pemberkasan kali ini meliputi Kecamatan Lemahabang, Karangsembung, Karangwareng dan Kecamatan Susukanlebak," terangnya didampingi Kasi Pemerintahan kecamatan setempat, Mustaqim.

Sementara itu, Kasipem Kec Lemahabang , Mustaqim menambahkan, sudah banyak desa di kecamatan ini yang lengkap dan diajukan untuk penyaluran anggaran desa ke desa masing-masing. 

"Hanya ada beberapa yang belum mengajukan yakni, Desa Asem, Lemahabang, Cipeujeuhkulon dan Desa Sindanglaut," tuturnya. (1c)

Iwapsi dan PSI Kabupaten Cirebon berbagi Takjil

INDOMEDIANEWSC - melaksanakan kegiatan di bulan suci Ramadhan 1444 H, Pejuang Siliwangi Indonesia ( PSI ) dan Ikatan Wanita Pejuang Siliwangi Indonesia ( IWAPSI ) Kabupaten Cirebon. Membagikan ratusan takjil kepada masyarakat di sekitar  blok Pahing RT 01 RW 10 Desa Beber, kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Senin sore 27/3/23 

Dalam pemaparannya, Ketua Pejuang Siliwangi Indonesia (PSI) Kabupaten Cirebon Mustamid, A.M, S.Pd, SH, MH, C.L.A,  menuturkan, bulan Suci Ramadhan ini merupakan bulan yang istimewa,  karena setiap amal yang kita kerjakan akan dibalas dengan yang lebih baik dan pahala berlipat.

”marilah kita berlomba-lomba dalam amal kebaikan di bulan Suci penuh barokah dan maghfirah ini” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan , dengan adanya pembagian takjil  ini sebagai salah satu wujud  untuk memperkuat hubungan silaturahmi antara PSI dan IWAPSI Kabupaten Cirebon dengan masyarakat disekitar .

“kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT , terlebih dibulan Ramadhan ini,” harap Ketua Pejuang Siliwangi Indonesia (PSI) Kabupaten Cirebon Mustamid, A.M, S.Pd, SH, MH, C.L.A, bersama Ketua Ikatan Wanita Pejuang Siliwangi Indonesia (IWAPSI) Kabupaten Cirebon Marwah, S.ST, MM, beserta pengurus dan anggota.

Ditambahkan Mustamid, dirinya mengajak di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini, dijadikan kesempatan kita semua untuk meningkatkan kebaikan, keikhlasan, kepedulian dan berbagi rijki kepada sesama guna memperbanyak amal ibadah.

“Kegiatan bagi takjil ini merupakan wujud kepedulian keluarga besar PSI dan IWAPSI Kabupaten Cirebon kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa terlebih bagi yang berbuka puasa di perjalanan,” pungkas  Ketua Pejuang Siliwangi Indonesia ( PSI ) Kabupaten Cirebon Mustamid, A.M, S.Pd, SH, MH, C.L.A. (1c)

28 Mar 2023

Fortigades tuntut Lelang Limbah Transparan " jangan buat kami kecewa"

INDOMEDIANEWSC- Limbah identiknya adalah barang bekas tidak terpakai.namun pada kenyataannya Limbah kerap menimbulkan persoalan yang dirasa tidak adil bahkan menguntungkan seseorang atau golongan terntentu.
Hal ini pula yang disayangkan oleh warga Masyarakat  yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tiga Desa ( Fortigades ) Kanci, Kanci Kulon dan Waruduwur.
Kekecewaan tersebut disampaikan Salah seorang Kordinator Desa Kanci, Muh Alwi, kepada IM, di depan pintu gerbang PLTU unit 2 Cirebon, Selasa, 28/03/2023.

"Kami sangat menyayangkan pelaksanaan lelang limbah yang patut diduga hanya permainan saja, mengapa demikian, dugaan kami , pelaksanaan lelang limbah scrap kabel sudah diatur siapa pesertanya dan siapa pemenangnya, karena terkesan dilakukan secara tertutup,,dengan adanya hal tersebut, kami meminta kepada PT. Hyundai agar terbuka dan transparan dalam melaksanakan kegiatan lelang limbah, jika ketidak transparanan ini dibiarkan akan menimbulkan gejolak di Masyarakat, intinya kami masyarakat penyangga memiliki hak akan limbah yang dikeluarkan PLTU, dan semuanya ada aturan mainya" tuturnya.

Senada hal tersebut disampaikan Dewan Penasehat Fortigades, Moh Jaenudin, yang akrab disapa Ending.

"Kami sangat kecewa terkait tata kelola limbah Scrap PLTU Unit 2, kalau memang ada lelang, lakukan lelang sesuai aturan, terbuka dan transparan, ini yang terjadi seolah ditutup tutupi dan ada oknum yang diuntungkan, bahkan seharusnya limbah itu diserahkan sepenuhnya kepada tiga Desa Penyangga, yaitu, Kanci Kecamatan Astanajapura, Kanci Kulon Kecamatan Astanajapura dan Desa Waruduwur Kecamatan Mundu. Kami menduga pelaksanaan lelang limbah scrap ini dilakukan tidak sesuai aturan atau cacad Hukum, oleh karenanya Fortigades mendesak agar lelang limbah  scrap digagalkan, mari kita bersama- sama mengutamakan kondusifitas lingkungan, dan lakukan segala sesuatunya secara transparan dan terbuka" jelasnya.

Hal seperti ini seharusnya menjadi refleksi bagi seluruh pihak untuk senantiasa mengedepankan serta mengutamakan kepentingan lingkungan diatas kepentingan golongan. 

"Kami mengutuk keras perilaku para oknum stakeholder dengan sadar menutup mata dan telinga atas suara rakyat yang berjuang melawan kesewenangan oknum PT Hyundai E &C. Kami meminta dan percaya bahwa PT CEPR sebagai perusahaan yang pro terhadap lingkungan dapat menegur keras kesewenangan oknum PT Hyundai E&C, karena atas kesewenangan itu masyarakat sangat dirugikan" pungkas Ending. (1)

Kasus TPPU Mantan Bupati Cirebon, dr.Eni Setor Uang Ke Sunjaya Dari Pemberian Suami

Foto : Sidang Tipikor Sunjaya P.


 Cirebon - Indomedianewsc. 

Agenda pemeriksaan saksi perkara TPPU mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung Jawa Barat, Senin (27/3/2023).

Jaksa KPK sedikitinya  menghadirkan 10 orang  saksi  pejabat Pemkab Cirebon dan 3 diantaranya sudah purna tugas.

Ke 10 orang pejabat dimaksud adalah.

1. Hendra Nirmala mantan kepala Inspektorat kabupaten Cirebon,sekarang jadi kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon.

2. Supadi Priyatna, Mantan Kepala BKPSDM 

3. Sri Darmanto, mantan Kabid Mutasi di BKPSDM yang sekarang menjadi Camat  Gempol.

4. Yayat Ruhiyat, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR

5. Encus Suswaningsih, Sekdis Pertanian Kabupaten Cirebon.

6. Pahim, Mantan Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon,sekarang menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD Waled Kabupaten Cirebon.

7. Suparman, mantan Kabid Teknik dinas PUPR Kabupaten Cirebon, sekarang jadi Camat  Sedong Kabupaten Cirebon.

8. Hidayat, mantan Kabid Jalan di dinas PUPR, saat ini sudah purna tugas.

9. dr. Hj. Eni Suhaeni, mantan Kadinkes Kabupaten Cirebon, saat ini menjabat sebagai kepala DPPKBP3A kabupaten Cirebon

10. dr. Neneng Hasanah, mantan Sekdis Kesehatan kabupaten Cirebon, jabatan sekarang Kadinkes kabupaten Cirebon.


Sementara itu, dalam fakta persidangan yang digelar di PN  Tipikor Bandung kemarin.

Hanya dua orang saksi, Hendra Nirmala dan Yayat mantan Sekda yang tidak terungkap  menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Meski demikian, di persidangan tersebut ada yang menggelitik dan geli saat giliran Jaksa KPK mencecar pertanyaan yang ditujukan kepada mantan Kadinkes kabupaten Cirebon, dr. Hj. Eni Suhaeni.

Pertanyaan jaksa KPK sendiri yakni seputar pemberian uang mulai Rp 10 juta, Rp. 15 juta hingga Rp.20 juta dan Rp.30 juta.Yang diberikan Hj. Eni Suhaeni kepada Sunjaya.

Mendapat pertanyaan jaksa KPK seperti itu, Hj. Eni sepertinya gugup.

Dan ia pun memaparkan bahwa pemberian uang Rp.10 juta dan 2 ekor sapi yang diberikan selama 2 tahun berturut-turut tersebut mulai  2017 dan 2018 tersebut. Sebagai hewan kurban yang diberikan kepada Sunjaya. Dengan harga sapi perekornya mencapai Rp. 24,5 juta.

Sedangkan terkait pemberian uang Rp.10 juta yang diberikannya kepada Sunjaya.

Menurut pengakuan Hj. Eni adalah sebagai kado ulang tahun Sunjaya.

Namun saat ditanya oleh Jaksa KPK sumber dana tersebut dari mana.

Hj.Eni Suhaeni menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari TPP atau tunjangan kinerja (Tukin). Dan juga dari uang pemberian suami Hj. Eni yang kemudian  diberikan kepada Sunjaya.

Dari pengakuan Hj. Eni seperti itu sontak membuat Jaksa KPK dan pengunjung sidang  senyum-senyum geli.

Bahkan dalam fakta persidangan terungkap bahwa Hj.Eni  menjelaskan adanya setoran yang mengalir setiap bulannya ke Sunjaya. Dari Rp.9 juta hingga Rp.13 juta.

Parahnya sumber dana tersebut merupakan hasil dari karcis atau tiket di Puskesmas sekebupaten  Cirebon.

Menurut Hj. Eni dana yang terkumpul akan dikembalikan lagi kepada dinas secara utuh 100 persen.

Peruntukannya 60 persen untuk kepentingan dinas dan 40 persen nya untuk tenaga kesehatan.

Hal ini tersebut menurut Eni sudah sesuai dengan Perbup. (Zeki Mulyadi).

Tinggal 30 % Warga Desa Buntet yang belum memiliki sertifikat tanah

INDOMEDIANEWSC- Hanya tersisa 30 % dari keseluruhan warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang belum memiliki sertifikat Tanah.
Disaat Pemerintah menggulirkan Prona PTSL ( Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) tidak semua warga bersedia mendaftarkan tanah atau tempat tinggalnya untuk dijadikan serrifikat, hal ini dituturkan Kuwu Desa  Buntet, Edi Suhaedi kepada IM diruang kerjanya, Selasa, 28/03/2023.

" dari data yang kami terima, hanya tinggal 30 % warga yang belum memiliki sertifikat tanah, dimana kebanyakan dari mereka adalah yang memiliki lahan berupa tanah pertanian, alasan mereka enggan untuk mengikuti program PTSL dikarenakan jika sudah di sertifikatkan , akan kesulitan  untuk di split atau dibagi-bagi ( waris-red) kalaupun bisa harus di urus langsung ke pihak BPN yang tentunya dengan biaya yang tidak murah" tuturnya.

Dilakukannya program PTSL adalah sebagai cara mudah dalam melakukan pendataan bagi warga yang belum memiliki Sertifikat Tanah untuk segera menserifikatkan tanah miliknnya untuk menghindari silang sengketa yang kerap terjadi selama ini.

"Hakekatnya PTSL ini diperuntukan bagi warga yang tanahnya belum bersertifikat, namun bagi yang sudah memiliki dan ingin menyeplit atau membagi-bagikan tanahnya berupa waris, tentunya tidak bisa diikut sertakan dalam program PTSL, warga bisa mengurusnya sendiri ke pihak BPN,  jadi salah satu alasan mengapa tidak semua warga ikut dalam program PTSL adalah kehawatiran jika tanahnya sudah bersertifikat  akan kesulitan apabila terjadi bagi waris, namun demikian kami dari pihak Pemdes menyambut baik adanya program PTSL, ini tentunya sangat membantu warga, walaupun diperlukan tenaga ekstra untuk mencapai target, karena bukan saja memakan waktu lama, seluruh lahan warga yang sudah memiliki sertifikat maupun belum dilakukan pematokan,,ini jelas menguras tenaga kami" pungkasnya. (1c)

27 Mar 2023

Biaya PTSL tidak boleh lebih dari Rp.150.000 " Sesuai SKB Tiga Mentri"

INDOMEDIANEWSC- Salah satu upaya Pemerintah dalam melakukan penertiban data pertanahan sekaligus memberikan kemudahan bagi Rakyat untuk kepengurusan kepemilikan Sertifikat tanah dengan peroses cepat dan biaya murah, maka diterbitkanlah keputusan tiga meneteri, dalam hal ini adalah Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mentri PDTT , melalui Prona PTSL ( Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Dengan hadirnya prona PTSL, diharapkan seluruh Rakyat Indonesia memiliki Sertifikat tanah secara legal, yang mana kerap kali sengketa tanah menjadi pemicu terjadinya perselisihan antar warga bahkan kerabat.
Salah satu Prona PTSL,  saat ini tengah dilakukan Pemerintah Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura,Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya, Sekretaris Desa Kanci, Didit Supriadi, menuturkan tentang Biaya pembuatan kepemilikan Sertifikat Tanah melaluu Program PTSL.

"Sesuai keputusan tiga mentri, maka warga yang mengajukan program PTSL dikenakan biaya perbidang sebesar RP.150.000 dan itu berlaku bagi calon pengaju yang telah memiliki Segel/AJB atau yang belum memiliki keduanya,,artinya seluruh warga yang mengajukan akan dikenakan biaya yang sama, ini kami lakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sementara untuk target yang ditentukan adalah sebanyak 1604 bidang, yang sudah terealisasi terhitung Bulan januari  2023 hingga saat ini sudah sekitar 500 bidang yang telah dilakukan pengukuran" tuturnya, Senin 27/03/2023.

Senada hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Kanci Sunaryo.

"Kami melaksanakan Program PTSL sesuai aturan, seluruh warga Masyarakat Kanci, yang hanya memiliki segel atau hanya memiliki AJB dikenakan biaya sebesar RP.150.000 per bidang, dalam pengertian jika tidak memiliki AJB tidak, harus membuat AJB terlebih dahulu, ini perlu dilakukan selain untuk mempermudah juga meringankan biaya pembuatan Sertifikat tanah, namun demikian jika ada warga yang memberi uang lebih, semisal sebagai ucapan terimakasih, itu hak mereka, yang pasti kami tegaskan untuk biaya pembuatan sertifikat melalui prona PTSL hanya dikenakan biaya Rp.150.000 perbidang" tegas Sunaryo.

Upaya yang sama dilakukan Pemerintah Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Untuk Desa Kanci Kulon sendiri ditargetkan 2200 sertifikat , sementara yang sudah dilakukan pengukuran hingga saat ini telah mencapai 500 bidang tanah.seperti.disampaikan Kesra Kanci Kulon, Suherman, melaui Kuwu Kanci Kulon, Subandi, 27/03/2023.

"Kami tetap mengedepankan kepentingan warga untuk memiliki sertifikat tanah dengan Biaya Ringan dan proses yang mudah, oleh karenanya, untuk warga kami yang ingin memiliki sertifikat, silahkan manfaatkan program PTSL, tentunya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, biaya pembuatan Sertifikat tanah hanya sebesar Rp.150.000, ini berlaku bagi seluruh warga Masyarakat Kanci Kulon yang ingin membuat Sertifikat tanah" jelas Kuwu Subandi (1c)