INDOMEDIANEWSC- 4 Bulan BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) warga Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, tidak disalurkan, membuat gemas berbagai pihak.
Kegemasan tersebut berahir dengan digelarnya Audensi oleh Lembaga Swada Masyarakat Cisiber dan Kampak, diaula Kantor Desa setempat, Kamis, 16/03/2023.
Dalam keterangan yang disampaikan ketua Umum LSM kampak, Satori, usai acara menjelaskan, bahwa dalam pencairan BLT melibatkan banyak pihak.
"Terkait pencairan itu tidak bisa hanya dilakukan oleh seorang saja, tentu melibatkan beberapa Orang, dan itu diketahui oleh BPD maupun Kuwu itu sendiri, jadi jika terjadi penyelewengan atau apapun jenisnya, itu merupakan tanggung jawab pihak Pemdes maupun BPD, sementara dalam keterangan yang disampaikan Kuwu, bahwa uang BLT yang merupakan Hak warga digondol oleh dua oknum bawahannya, ini kan ironis, terlepas dari semua itu, pada prinsipnya kami akan kawal persoalan ini hingga ke ranah hukum, semuanya kami lakukan karena BLT itu Hak Rakyat dan siapapun pelakunya harus bertanggungjawab, karena total uang yang tidak disalurkan mencapai angka Rp.159 juta, ini bukan nilai yang sedikit" tuturnya.
Lebih lanjut Satori menuturkan, bahwa pihak terkait jangan berdiam diri
"Ispektorat jangan tinggal diam melihat kenyataan yang terjadi di Pemdes Karangsuwung, karena selama september sampai Desember 2022 uang Hak Rakyat tidak disalurkan, ini jelas melanggar aturan yang mana bisa masuk dalam ranah korupsi pasal 374, makanya keterbukaan informasi publik itu harus diterapkan, karena itu merupakan Hak Rakyat, jangan sampai menutupi kesalahan dengan dalih tidak semua informasi bisa diketahui oleh umum" jelasnya.
Senada hal tersebut disampaikan Panglima DPP Cisiber, yang akrab disapa Boy, pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga ke ranah hukum.
"Kami akan melaporkan secara Hukum persoalan yang terjadi di Desa Karangsuwung, ini perlu dilakukan agar tidak terjadi hal serupa di Desa lainnya, kasihan Warga Masyarakat yang seharusnya memperoleh Hak nya malah dikebiri, intinya kami selaku Lembaga Sosial Masyarakat akan melaksanakan tugas kami sesuai tupoksi demi kemaslahatan Ummat" jelasnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Karangsuwung , Ida Farida, saat dikonfirmasi terkait persoalan BLT yang belum disalurkan, mengakui telah terjadi keteledoran.
"Kami merasa kecolongan dan teledor atas peristiwa ini, yang pasti Uang BLT itu sudah cair namun belum disalurkan, dan uangnya ada di dua oknum perangkat Desa kami, sebagai upaya yang dilakukan adalah kami memberikan batas waktu kepada oknum yang membawa uang tersebut sampai tanggal 30 Maret 2023, semoga yang bersangkutan bisa mengembalikan uang tersebut tepat waktu" jelasnya. (1c)