17 Mar 2023

Tanah kurang pruduktif " Lahan Transmigran seuseupan dijual belikan"

INDOMEDIANEWSC - Akibat tanah tidak produktif, Perumahan transmigrasi seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, dijual belikan.
Hal tersebut disampaikan salah seorang warga penghuni Transmigran yang tidak bersedia namanya dicantumkan.

"Banyak dari pemilik Rumah transmigran yang menjualnya kepada warga pribumi ( seuseupan-red)  dengan kisaran harga Rp.25.000.000 sampai Rp.30.000.000 per bidang, karena alasan mereka menjualnya adalah tanah yang disediakan oleh pemerintah( Lahan Transmigran-red) tidak profuktif, selain gersang juga karena lahan  tadah hujan, jadi sangat kesulitan air jika musim kemarau" tuturnya.

Dari berbagai informasi yang didapat, persoalan lainnya yang hingga saat ini belum terpecahkan adalah kepemilikan tanah yang belum bersertifikat.

Terkait adanya informasi tersebut, IM mengkonfirmasi kepada Kuwu Desa Seusepan, Sukiya, yang membenarkan persoalan yang terjadi pada warga transmigran.

"Memang benar, keabsahan tanah yang ada di transmigram hingga saat ini sifatnya masih Hak Guna Pakai, ada beberapa informasi yang mengatakan bahwa Sertifikatnya sudah ada, namun kami sendiri tidak tahu ada di mana sertifikat tersebut, namun demikian kami akan terus berupaya agar tanah atau tempat tinggal warga transmigran bisa bersertifikat" jelasnya

Lebih lanjut dirinya menuturkan, transmigran 70 persennya adalah eksudus dari Aceh dan wilayah lainnya.

"70 % adalah eksudus Aceh dan wilayah lainnya, seperti Palimanan hingga mundu dan 30 % diperuntukan warga sekitar, saat ini ada sekitar 51 KK yang tinggal di Lahan transmigran dengan luas lahan keseluhan sebanyak 4 hektar, yang mana 2 hektar husus untuk perumahan dan 2 hektar sisanya untuk lahan garapan, sementara terjadinya penjualan rumah oleh penghuni lama ke penghuni baru diakibatkan lahannya tidak produktif dan sulitnya air jika musim kemarau, yang pasti kami tegaskan, akan mengupayakan agar sertifikat tanah bisa diperoleh warga yang tinggal di transmigran" pungkasnya. (1c)

16 Mar 2023

Kuwu Tambelang bermasalah " Listrik Desa di segel"

INDOMEDIANEWSC - Adanya desakan Masyarakat Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Agar Kuwu Desa setempat segera lengser, mendapat perhatian Anggota DPRD Kabupaten Cirebon.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan.saat kunjungan kerja di Desa setempat, Kamis, 16/03/2023.

"Terkait adanya tuntutan warga Masyarakat Tambelang agar Kuwu setempat segera mengundurkan diri, tentunya menjadi perhatian kami, oleh karenanya kami meminta kepada instansi terkait untuk segera menyikapi hal tersebut, namun tentunya segala sesuatunya harus dilakukan secara prosedur, namun demikian kami sangat mendukung keinginan warga Tambelang, ini dikarenakan setelah kami menggelar gelar pendapat dengan Masyarakat yang ternyata banyak segali persoalan yang dialukan oleh Kuwu, bahkan yang kami dengar, pihak kecamatan pun telah melayangkang Surat Peringatan kepada Kuwu Gustiawan, namun demikian kami tetap.berharap pada pihak Pemdes yang ada untuk tetap memberikan pelayanan terhadap warga Masyarakat, untuk proses adanya keinginan warga, kami meminta kepada BPD untuk segera menjalankan segala proses maupun kelengkapannya maksimal satu bulan, agar sesegera mungkin persoalan yang ada di Tambelang segera dapat terselesaikan" tuturnya.

Sementara itu, Ketua BPD Tambelang, Castalim, menjelaskan adanya desakan dari warga agar Kuwu segera mundur.

"Sebebarnya secara lisan Kuwu sudah mengatakan dirinya mau mengundurkan diri, tetapi tentu semuanya harus sesuai prosedur, tuntutan atau mosi tidak percaya terhadap kuwu ini sudah final, bukan hanya terhadap adanya  penyalah gunaan anggaran juga termasuk pelayanan terhadap Warga Masyarakat, bahkan sudah lima bulan kuwu sudah tidak masuk kantor, hal ini lah yang membuat kami miris dan tentunya akan segera menyusun segala sesuatunya agar proses mundurnya kuwu ini sesuai aturan, intinya kami mendukung penuh keinginan warga" jelasnya.

Hal senada disampaikan ketua PABPDSI ( persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Kecamatan Karangsembung, Toat.

"Kami mendesak instansi terkait untuk segera memperoses persoalan tuntutan warga agar Kuwu mundur, apalagi didukung oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, bahkan dalam keterangan yang kami peroleh, Anggota Dewan memberi batas waktu satu bulan untuk memperoses persoalan mundurnya Kuwu Tambelang, jelas hal ini harus didukung oleh semua pihak, intinya keinginan warga harus diprioritaskan, jika dalam kurun waktu satu bulan belum ada kepastian, maka kami akan melakukan audensi dengan instansi terkait" jelasnya.

Dari pantauan IM , sangat disayangkan dengan adanya persoalan terkait Kuwu Tambelang berdampak pada tidak terawatnya mobil siaga Desa, bahkan listrik desa pun telah dilakukan penyegelan oleh PLN (1c)


BLT tidak disalurkan " Kuwu Karangsuwung harus tanggungjawab"

INDOMEDIANEWSC- 4 Bulan BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) warga Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, tidak disalurkan, membuat gemas berbagai pihak.

Kegemasan tersebut berahir dengan digelarnya Audensi oleh Lembaga Swada Masyarakat Cisiber dan Kampak, diaula Kantor Desa setempat, Kamis,  16/03/2023.
Dalam keterangan yang disampaikan ketua  Umum LSM kampak, Satori,  usai acara menjelaskan, bahwa dalam pencairan BLT melibatkan banyak pihak.

"Terkait pencairan itu tidak bisa hanya dilakukan oleh seorang saja, tentu melibatkan beberapa Orang, dan itu diketahui oleh BPD maupun Kuwu itu sendiri, jadi jika terjadi penyelewengan atau apapun jenisnya, itu merupakan tanggung jawab pihak Pemdes maupun BPD, sementara dalam keterangan yang disampaikan Kuwu, bahwa uang BLT yang merupakan Hak warga digondol oleh dua oknum bawahannya, ini kan ironis, terlepas dari semua itu, pada prinsipnya kami akan kawal persoalan ini hingga ke ranah hukum, semuanya kami lakukan karena BLT itu Hak Rakyat dan siapapun pelakunya harus bertanggungjawab, karena total uang yang tidak disalurkan mencapai angka Rp.159 juta, ini bukan nilai yang sedikit" tuturnya.

Lebih lanjut Satori menuturkan, bahwa pihak terkait jangan berdiam diri

"Ispektorat jangan tinggal diam melihat kenyataan yang terjadi di Pemdes Karangsuwung, karena selama september sampai Desember 2022 uang Hak Rakyat tidak disalurkan, ini jelas melanggar aturan yang mana bisa masuk dalam ranah korupsi pasal 374, makanya keterbukaan informasi publik itu harus diterapkan, karena itu merupakan Hak Rakyat, jangan sampai menutupi kesalahan dengan dalih tidak semua informasi bisa diketahui oleh umum" jelasnya.

Senada hal tersebut disampaikan Panglima DPP Cisiber, yang akrab disapa Boy, pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga ke ranah hukum.

"Kami akan melaporkan secara Hukum persoalan yang terjadi di Desa Karangsuwung, ini perlu dilakukan agar tidak terjadi hal serupa di Desa lainnya, kasihan Warga Masyarakat yang seharusnya memperoleh Hak nya malah dikebiri, intinya kami selaku Lembaga Sosial Masyarakat akan melaksanakan tugas kami sesuai tupoksi demi kemaslahatan Ummat" jelasnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Karangsuwung , Ida Farida, saat dikonfirmasi terkait persoalan BLT yang belum disalurkan, mengakui telah terjadi keteledoran.

"Kami merasa kecolongan dan teledor atas peristiwa ini, yang pasti Uang BLT itu sudah cair namun belum disalurkan, dan uangnya ada di dua oknum perangkat Desa kami, sebagai upaya yang dilakukan adalah kami memberikan batas waktu kepada oknum yang membawa uang tersebut sampai tanggal 30 Maret 2023, semoga yang bersangkutan bisa mengembalikan uang tersebut tepat waktu" jelasnya. (1c)


15 Mar 2023

Vendor perlihatkan bukti " Jangan permainkan Aturan "

INDOMEDIANEWSC - Pihak vendor menyikapi adanya surat somasi dari Kuwu Astanajapura, Kec Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dengan keanehan atas surat yang dilayangkan tentang adanya dugaan telah terjadi pencurian sehubungan persoalan limbah pokhpand.

Mewakili Orang tuanya ( pardi-red) Agus Supardi sangat menyayangkan adanya surat somasi dari Kuwu Astanajapura yang tidak sesuai dengan fakta. 
Dalam isi surat tersebut dituliskan bahwa atas nama Pardi telah melakukan perbuatan melawan Hukum, patut diduga perbuatan pidana penggelapan dan atau pencurian berupa limbah tumpi milik pemdes yang bersumber dari pemberian hibah oleh PT. Charoen pokhpand Indonesia. Tbk Cabang Cirebon.

"Ini yang sangat kami sayangkan, dalam isi surat tersebut jelas memojokan pihak keluarga kami, dan yang pasti perbuatan tersebut sangat merendahkan dan mencemarkan nama baik, mengapa kami katakan demikian, karena pada kenyataannya terkait limbah atau tumpi semuanya sudah sesuai, ada penjualnya dan kami hanya membeli, dan itu ada bukti jual belinya, jika kami dituduh mencuri, pertanyaannya siapa dan apa yang dicuri, toh faktanya kami sifatnya pembeli, dan bukti penjualnya pun ada pada kami, jelas ini sebuah perbuatan yang sangat tidak menyenangkan" tuturnya.

Bahkan Agus Supardi menjelaskan, jika ada dana limbah yang dipertabyakan, itu bukan kewenangannya untuk menjelaskan.

"Jika ada yang mempertanyakan persoalan anggaran limbah, silahkan tanya ke kuwu, dan kuwu pun harus menjelaskannya kepada Masyarakat, sekali lagi kami tegaskan, bahwa bapak pardi sifatnya hanya sebagai pembeli, selebihnya bukan menjadi ranah kami, andai kuwu  mau melaporkan kami, silahkan saja, kita buktikan di hadapan Hukum dengan bukti bukan opini" pungkas Agus.
Sementara ketidak hadiran ayahnya ( Pak Pardi -red) dalam undangan yang dilayangkan Kuwu Fathurocman, dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit, dan itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat dokter.(1c)

Monev Panongan Lor " berawal dari Kelurga "

INDOMEDIANEWSC - Monev ( monitoring dan evaluasi ) Desa panongan lor, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, diharapkan mampu menjadi motor pembangunan dan kesetaraan menuju sebuah Desa yang  berkembang ke arah yang lebih baik.
Pelaksanaan Monev PKK menjadi salah satu tolak ukur sebuah pengembangan Desa yang mensetarakan anatara kaum perempuan dan pria dalam mengisi pembangunan dan berlandasan keadilan dan kesejahteraan yang berkesinambungan.
Hal ini disampaikan Kuwu Panongan Lor, Agus Syamsah disela sambutan dalam acara yang digelar dihalaman kantor Desa setempat, Rabu, 15/03/2023.

"Kami bersyukur bisa melaksanakan acara monev  2023, khususnya dalam hal 10 program PKK , dimana keberadaan PKK sangatlah berperan dalam menciptakan Masyarakat yang bertabat dan turut mengembangkan kehidupan secara menyeluruh " tuturnya

Lebih lanjut Agus menjelaskan, peran perempuan dalam pembangunan sangatlah berpengaruh, oleh karenanya dukungan dari seluruh elemen sangat diperlukan.

"PKK merupakan salah satu wadah dan kelompok yang mampu memberikan pemahaman tentang bagaimana tata kelola keluarga, karena melalaui keluargalah akan mencerminkan bagaimana maju mundurnya sebuah kehiidupan, diharapkan melalui langkah awal ini bisa menjadikan kehidupan Bermasyarakat yang adil dan sejahtera bisa terealisasi, harapan kami melalui monev ini sumberdaya Warga Masyarakat Panongan lor bisa semakin meningkat, baik sosial , Budaya , Kemasyarakatan dan hal positif lainnya, melalui monev ini Pihak luar bisa melihat segala karya dan kreasi yang dimiliki warga Masyarakat panongan lor" pungkasnya.
Acara yang dihadiri seluruh unsur muspika dan para kuwu sekecamatan Sedong tersebut, menandakan dukungan penuh dari berbagai elemen demi terciptanya masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera dalam berbagai hal.
Sayangnya dalam acara yang dihadiri oleh Istri Bupati Cirebon, sekaligus Ketua PKK Kabupaten Cirebon tidak bersediia untuk dilakukan wawancara.(1c)

Somasi Limbah Pokhpand " kuwu dan pembeli saling adu bukti"

INDOMEDIANEWSC - Diduga menyalahi aturan, Pemerintah Desa Astanajapura, Kabupaten Cirebon, melakukan Somasi terhadap pembeli Tumpi ( limbah pokhpand) atas nama Supardi, warga Desa Japura Bakti, kecamatan Astanajapura, Selasa, 14/03/2023.
Somasi yang dilakukan Di Kantor Desa setempat dengan dihadiri oleh Kuwu,  unsur Lembaga Desa (BPD) termasuk pihak pembeli limbah yang diwakili oleh Putra dari  pihak yang diundang ( Agus Supardi)
Munculnya persoalan somasi tersebut karena adanya dugaan, bahwa pihak pembeli tidak melakukan pembelian limbah melalui pihak Pemdes.
Hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Astananajapura, Fathurocman, saat menggelar Somasi kepada pihak pembeli limbah di Aula Desa setempat.

"Kami mengundang dan menggelar somasi ini merupakan upaya klarifikasi kepada pihak pembeli limbah, dalam hal ini pak pardi, mengapa hal ini kami lakukan, karena pihak pembeli  tidak melalui Desa dan itu diluar nota kesepakatan,oleh karenanya kami meminta penjelasan, jika hal ini tidak diundahkan atau diabaikan, maka dengan terpaksa akan kami tindak lanjuti keranah Hukum, karena Dana limbah itu sangat berarti bagi kami, jangan sampai ada penilaian negatif dari warga tentang tata kelola uang limbah" tuturnya.

Sementara itu, pihak dari perwakilan Pardi, dalam hal ini putranya, (Agus Supardi ) menganggap bahwa yang dilakukan oleh Kuwu Astanajapura ini sesuatu yang janggal 

"Kami ini hanya pembeli, jika harganya cocok dan sesuai, tentu jual beli ini bisa terjadi, pertanyaan kami kepada Kuwu sangat mudah, apakah salah jika kami membeli tumpi ( limbah jagung) toh semuanya sudah sesuai, bukti jual belinyapun kami punya, kami hanya sebatas membeli, dan yang menjualnyapun ada, lantas dimana letak salahnya,,jika ada persoalan kemana Anggaran limbah tersebut, silahkan kuwu jelaskan kepada Masyarakat, intinya dalam jual beli yang kami lakukan sudah sesuai dan ada buktinya semua, jika kuwu ingin melaporkan ke ranah Hukum, silahkan itu Hak mereka, dan kamipun sudah siap dengan segala bukti yang kami miliki" tuturnya.(1c)