INDOMEDIANEWSC - Akibat tanah tidak produktif, Perumahan transmigrasi seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, dijual belikan.
Hal tersebut disampaikan salah seorang warga penghuni Transmigran yang tidak bersedia namanya dicantumkan.
"Banyak dari pemilik Rumah transmigran yang menjualnya kepada warga pribumi ( seuseupan-red) dengan kisaran harga Rp.25.000.000 sampai Rp.30.000.000 per bidang, karena alasan mereka menjualnya adalah tanah yang disediakan oleh pemerintah( Lahan Transmigran-red) tidak profuktif, selain gersang juga karena lahan tadah hujan, jadi sangat kesulitan air jika musim kemarau" tuturnya.
Dari berbagai informasi yang didapat, persoalan lainnya yang hingga saat ini belum terpecahkan adalah kepemilikan tanah yang belum bersertifikat.
Terkait adanya informasi tersebut, IM mengkonfirmasi kepada Kuwu Desa Seusepan, Sukiya, yang membenarkan persoalan yang terjadi pada warga transmigran.
"Memang benar, keabsahan tanah yang ada di transmigram hingga saat ini sifatnya masih Hak Guna Pakai, ada beberapa informasi yang mengatakan bahwa Sertifikatnya sudah ada, namun kami sendiri tidak tahu ada di mana sertifikat tersebut, namun demikian kami akan terus berupaya agar tanah atau tempat tinggal warga transmigran bisa bersertifikat" jelasnya
Lebih lanjut dirinya menuturkan, transmigran 70 persennya adalah eksudus dari Aceh dan wilayah lainnya.
"70 % adalah eksudus Aceh dan wilayah lainnya, seperti Palimanan hingga mundu dan 30 % diperuntukan warga sekitar, saat ini ada sekitar 51 KK yang tinggal di Lahan transmigran dengan luas lahan keseluhan sebanyak 4 hektar, yang mana 2 hektar husus untuk perumahan dan 2 hektar sisanya untuk lahan garapan, sementara terjadinya penjualan rumah oleh penghuni lama ke penghuni baru diakibatkan lahannya tidak produktif dan sulitnya air jika musim kemarau, yang pasti kami tegaskan, akan mengupayakan agar sertifikat tanah bisa diperoleh warga yang tinggal di transmigran" pungkasnya. (1c)