INDOMEDIANEWSC - Diduga menyalahi aturan, Pemerintah Desa Astanajapura, Kabupaten Cirebon, melakukan Somasi terhadap pembeli Tumpi ( limbah pokhpand) atas nama Supardi, warga Desa Japura Bakti, kecamatan Astanajapura, Selasa, 14/03/2023.
Somasi yang dilakukan Di Kantor Desa setempat dengan dihadiri oleh Kuwu, unsur Lembaga Desa (BPD) termasuk pihak pembeli limbah yang diwakili oleh Putra dari pihak yang diundang ( Agus Supardi)
Munculnya persoalan somasi tersebut karena adanya dugaan, bahwa pihak pembeli tidak melakukan pembelian limbah melalui pihak Pemdes.
Hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Astananajapura, Fathurocman, saat menggelar Somasi kepada pihak pembeli limbah di Aula Desa setempat.
"Kami mengundang dan menggelar somasi ini merupakan upaya klarifikasi kepada pihak pembeli limbah, dalam hal ini pak pardi, mengapa hal ini kami lakukan, karena pihak pembeli tidak melalui Desa dan itu diluar nota kesepakatan,oleh karenanya kami meminta penjelasan, jika hal ini tidak diundahkan atau diabaikan, maka dengan terpaksa akan kami tindak lanjuti keranah Hukum, karena Dana limbah itu sangat berarti bagi kami, jangan sampai ada penilaian negatif dari warga tentang tata kelola uang limbah" tuturnya.
Sementara itu, pihak dari perwakilan Pardi, dalam hal ini putranya, (Agus Supardi ) menganggap bahwa yang dilakukan oleh Kuwu Astanajapura ini sesuatu yang janggal
"Kami ini hanya pembeli, jika harganya cocok dan sesuai, tentu jual beli ini bisa terjadi, pertanyaan kami kepada Kuwu sangat mudah, apakah salah jika kami membeli tumpi ( limbah jagung) toh semuanya sudah sesuai, bukti jual belinyapun kami punya, kami hanya sebatas membeli, dan yang menjualnyapun ada, lantas dimana letak salahnya,,jika ada persoalan kemana Anggaran limbah tersebut, silahkan kuwu jelaskan kepada Masyarakat, intinya dalam jual beli yang kami lakukan sudah sesuai dan ada buktinya semua, jika kuwu ingin melaporkan ke ranah Hukum, silahkan itu Hak mereka, dan kamipun sudah siap dengan segala bukti yang kami miliki" tuturnya.(1c)