15 Mar 2023

Somasi Limbah Pokhpand " kuwu dan pembeli saling adu bukti"

INDOMEDIANEWSC - Diduga menyalahi aturan, Pemerintah Desa Astanajapura, Kabupaten Cirebon, melakukan Somasi terhadap pembeli Tumpi ( limbah pokhpand) atas nama Supardi, warga Desa Japura Bakti, kecamatan Astanajapura, Selasa, 14/03/2023.
Somasi yang dilakukan Di Kantor Desa setempat dengan dihadiri oleh Kuwu,  unsur Lembaga Desa (BPD) termasuk pihak pembeli limbah yang diwakili oleh Putra dari  pihak yang diundang ( Agus Supardi)
Munculnya persoalan somasi tersebut karena adanya dugaan, bahwa pihak pembeli tidak melakukan pembelian limbah melalui pihak Pemdes.
Hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Astananajapura, Fathurocman, saat menggelar Somasi kepada pihak pembeli limbah di Aula Desa setempat.

"Kami mengundang dan menggelar somasi ini merupakan upaya klarifikasi kepada pihak pembeli limbah, dalam hal ini pak pardi, mengapa hal ini kami lakukan, karena pihak pembeli  tidak melalui Desa dan itu diluar nota kesepakatan,oleh karenanya kami meminta penjelasan, jika hal ini tidak diundahkan atau diabaikan, maka dengan terpaksa akan kami tindak lanjuti keranah Hukum, karena Dana limbah itu sangat berarti bagi kami, jangan sampai ada penilaian negatif dari warga tentang tata kelola uang limbah" tuturnya.

Sementara itu, pihak dari perwakilan Pardi, dalam hal ini putranya, (Agus Supardi ) menganggap bahwa yang dilakukan oleh Kuwu Astanajapura ini sesuatu yang janggal 

"Kami ini hanya pembeli, jika harganya cocok dan sesuai, tentu jual beli ini bisa terjadi, pertanyaan kami kepada Kuwu sangat mudah, apakah salah jika kami membeli tumpi ( limbah jagung) toh semuanya sudah sesuai, bukti jual belinyapun kami punya, kami hanya sebatas membeli, dan yang menjualnyapun ada, lantas dimana letak salahnya,,jika ada persoalan kemana Anggaran limbah tersebut, silahkan kuwu jelaskan kepada Masyarakat, intinya dalam jual beli yang kami lakukan sudah sesuai dan ada buktinya semua, jika kuwu ingin melaporkan ke ranah Hukum, silahkan itu Hak mereka, dan kamipun sudah siap dengan segala bukti yang kami miliki" tuturnya.(1c)

14 Mar 2023

PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI " JAGA INFLASI DAN KESEJAHTERAAN PETANI"

INDOMEDIANEWSC- Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menyatakan bahwa Pusat Distribusi Provinsi semestinya mampu menjaga inflasi meningkatkan kesejahteraan petani. Hal itu disampaikannya kepada media Senin, 13 Maret 2023.

Menurut Daddy, Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. Perda yang terdiri dari 13 bab dan 39 pasal tersebut merupakan payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat. Dengan demikian, petani diharapkan akan menjadi lebih sejahtera.

Penyebarluasan perda ini dilakukan dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Jabar sudah membuat perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok. Tentunya perda ini sangat berguna bagi masyarakat.

Sebetulnya perda Pusat Distribusi Provinsi (PDP) pernah disosialisasikan terlebih dahulu pada saat masih menjadi rancangan perda. Tanggapan masyarakat waktu itu juga bagus, tetapi memang dibutuhkan penyempurnaan di sana-sini.

Perda tersebut mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BuMD tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.

"Saat panen tiba, BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak. Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar," tegas Daddy yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu

Dengan demikian, PDP diharapkan akan memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang pasti: saat paren tiba petani tidak perlu lagi takut hasil pertaniannya tidak laku atau harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke Pusat Distribusi Provinsi.

Pusat distribusi sudah ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya. Tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke sana.

Secara keseluruhan, tanggapan masyarakat tentang perda ini cukup baik. Pada saat masa-masa sulit untuk menjual hasil pertaniannya dengan harga layak, pemerintah menyediakan pusat distribusi agar petani tidak merugi.

Ini merupakan salah satu ikhtiar agar di Provinsi Jawa Barat masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali. Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di pasar serta inflasi lebih bisa dikendalikan. Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan segera dilakukan penyempurnaan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta. 

"DPRD Provinsi Jabar harus terus melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu. Selain itu, secara teknis, DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stakeholders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal," pungkas Daddy yang merupakan satu dari 12 perwakilan daerah pemilihan Jabar XII itu. (1c)

Bupati Cirebon Gelar Monitoring Penerapan UMK 2023

INDOMEDIANEWSC  -- Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag didampingi beberapa kepala perangkat daerah beserta jajaran melakukan monitoring pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, Struktur Skala Upah dan Jaminan Sosial Pekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Cirebon, Senin (13/3/2023). 

Selain memastikan upah yang diterima pekerja sudah sesuai UMK terbaru, Imron juga ingin memastikan semua ketentuan terkait pekerja dipenuhi oleh pihak perusahaan saat ia mendatangi beberapa perusahaan, seperti PT. Embee Plumbon Textile di Kecamatan Plumbon, PT. Hi Lex Cirebon di Kecamatan Plered, PT. Long Rich Indonesia di Kecamatan Pabedilan dan PT. Smart Techtex di Kecamatan Pangenan.

"Tadi kita sudah cek soal penerapan UMK, kita bahkan uji petik langsung dan menanyakan ke perwakilan buruh. Intinya, UMK 2023 sudah diterapkan,"ujar Imron.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga ingin mendengar langsung masukan, kritik maupun saran dari para pelaku usaha di Kabupaten Cirebon, untuk mengetahui hal-hal yang perlu ditingkatkan dan diperbaiki. 

"Kita kan baru melewati Pandemi Covid-19, kita ingin tahu dampak real ke perusahaan seperti apa dan bagaimana dalam menghadapi situasi tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, Kadisnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan, bahwa dari uji petik saat monitoring tersebut, aturan terkait regulasi UMK 2023 dan beberapa regulasi lainnya sudah dilaksanakan.

"Tadi kita lihat langsung dari uji petik yang dilakukan, penerapan regulasi sudah dilakukan dan diterapkan,"katanya.

Menurutnya, kondisi saat ini terkait iklim investasi, Pemerintah Kabupaten Cirebon sangat terbuka dengan iklim investasi yang positif. Angka pengangguran terbuka di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan signifikan pada tahun 2022 lalu. Penurunan tersebut, merupakan salah satu efek positif dari banyaknya investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Cirebon.

"Angka pengangguran terbuka di tahun 2021 sebesar 11,3 persen. Di tahun 2022 mengalami penurunan secara signifikan diangka 8,5 persen. Ini menunjukkan, serapan tenaga kerja juga berjalan dengan baik di Kabupaten Cirebon,"ungkapnya.

"Perlindungan kesehatan maupun ketenagakerjaan adalah hal yang wajib diterima oleh pekerja. Sudah kita sampaikan ke pihak perusahaan, dan Alhamdulillah terlaksana dengan baik,"pungkas Novi. (Lisdis)

13 Mar 2023

Ketua Cakra Rayon Lemahabang " jangan malu untuk berkarya"

INDOMEDIANEWSC - Lembaga Swadaya Masyarakat adalah sebuah Organisasi kelembagaan yang salah satu fungsinya adalah melakukan sosial kontrol dan memberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang keterbukaan informasi publik.
Namun untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya diperlukan kekaryaan yang bersifat berkesinambungan.
Salah satunya yang dilakukan Ketua LSM Cakra ( Cahaya Satya Karya ) Rayon Lemahabang,Kabupaten Cirebon,  yang akrab disapa Iduy.
Dirinya menuturkan, menjadi Anggota LSM merupakan sebuah panggilan yang berdasarkan pada kebersamaan dan saling bahu dalam menegakan kebenaran.namun bukan berarti berdiam dalam menggapapai sesuatu yang sifatnya peribadi.

"Menjadi Anggota Cakra adalah sesuatu yang membanggakan, selain kami bisa melakukan sosial kontrol, tentunya berupaya untuk meningkatkan taraf perekonomian seluruh Anggota melalui karya atau kemampuan yang dimiliki, salah satunya adalah mengoptimalkan peran serta Anggota yang diarahkan kepada hal-hal yang positif, seperti yang saat ini sedang saya lakukan adalah melakukan dekor seni lukis pada salah satu Rumah Makan yang ada di wilayah Kecamatan Lemahabang" tutur pria yang mahir melakukan olah seni dan rupa, kepada IM disela kegiatan lukis taman, Senin, 13/03/2023.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, dibawah kepemimpinan Ketua DPC Resort Kabupaten Cirebon, Moh.Arifin, meyakini Cakra akan menjadi salah satu Lembaga yang patut dibangggakan.

"Kami tidak hanya menjadi sebuah Lembaga yang hanya mampu melakukan sosial kontrol maupun hal lainnya, namun yang terpenting adalah bagaimana memberikan tempat atau kesempatan bagi seluruh Anggotanya dalam berkarya sebagai upaya untuk menghidupi pribadi maupun Lembaga, yang terpenting adalah bagaimana caranya membangun Bangsa melalui karya dan kreasi sebagai Anak Negeri, oleh karenanya kami selalu menekankan jangan malu untuk melakukan apapun yang sifatnya positif, walaupun harus ditimpa hujan dan terik matahari, jika bisa melukis, jadilah pelukis yang baik, jika jadi pengembala, jadilah pengembala yang baik, ingat, karya kita akan dihargai bukan dari busana atau atribut yang kita pakai, namun dari hasil yang kita perbuat" pungkasnya. (1c)






Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat Sangat Strategi

INDOMEDIANEWSC- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady memberi komentar singkat tentang Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Sangat Stategis," ujar Daddy usai melakukan sosialisasi perda tersebut kepada wartawan pada Senin, 13 Maret 2023. 

Menurut Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu, Provinsi Jawa Barat sangat beruntung karena telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Perda tersebut sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Sebenarnya, lanjut Daddy, sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Namun, perda ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu, dibutuhkan perda baru sebagai gantinya.

Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 42 Pasal 17 Bab. Isinya adalah Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksanaan Pelindungan, Fasilitasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Hal Tertentu, Perizinan, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan Non Struktural, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

"Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh kabupaten kota. Betapa tidak, pada tahun 2022 saja Kabupaten Cirebon mengirim 10.185 PMI dan Kabupaten Indramayu mengirim 17.658 PMI," ujar Daddy terkait perda tersebut untuk daerah pemilihannya.

Total jumlah penempatan PMI asal Jabar tahun 2022 adalah 33.285 orang. Dalam 6 tahun terakhir saja Kabupaten Indramayu sebagai pengirim terbanyak telah mengirimkan 112.794 PMI. Sedangkan Kota Tasikmalaya menjadi pengirim terendah, yakni sebanyak 33 orang.

Jumlah penduduk Jabar sampai tahun 2021 sebanyak 48.220.094. Luas wilayah Provinsi Jabar adalah 37.164,6 km2. Dengan begitum kepadatan penduduk jabar adalah 1.297,47 jiwa per km2.

Di sisi lain, Angka Harapan Hidup (AHH) 73,38 tahun, sedangkan rata-rata nasional 70,33 tahun. Jabar berada di peringkat 4 secara nasional.

Indeks Pendidikan Jabar 64,32 poin, indeks kesehatan 82,34. Indeks pendidikan Kabupaten Cirebon 58,78, Indeks kesehatan 80,72. Indeks pendidikan Kabupaten Indramayu 56,85, Indeks kesehatan 80,23. 

Tidak mengherankan maka secara kumulatif Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang cukup rendah. Jadi, sangat wajar jika kemudian kedua wilayah itu menjadi pengirim PMI terbesar di Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan _life skill_ yang mereka miliki.

"Namun, sebagai 'pahlawan devisa', wajar jika mereka dilindungi 'dari ujung kaki hingga ke ujung rambut'. Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat," pungkas Daddy Rohanady yang merupakan perwakilan daerah pemilihan Jabar XII (Cirebon-Indramayu tersebut).(1c)

11 Mar 2023

Warga dan pemdes Cipeujeh Kulon perbaiki jalan " Kuwu" Bupati jangan tutup mata"

INDOMEDIANEWSC- Tidak kunjung di perbaiki dan ada kesan dibiarkan, Warga Masyarakat bersama Pemerintah Desa Ciprujeuh kulon, Kecamatan Lemahabang,,Kabupaten Cirebon,,secara swadaya dan gotong royong melakukan perbaikan jalan yang berlubang dengan menggunakan adukan semen dan pasir.
Hal tersebut dikarenakan jalan berlubang  sangat membahayakan para pengguna jalan.

Kegiatan yang didasari kepedulian tersebut disampaikan Sekretsris Desa setempat  yang akrab disapa Ayo, menuturkan.

"Sepanjang jalan masuk Desa Cipeujeuh wetan hingga belawa,,hususnya jalan Cipeujeh-  kamarang, tepatnya di jembatan Binong, kondisinya sangat memperhatikan, selain berlubang juga bergelombang, ini tentunya sangat membahayakan para pengguna jalan, hususnya lagi pengendara roda dua yang kebanyakan para pelajar yang setiap hari melintasi jalan dan jembatan binong, karena kami merasa hawatir dan peduli, akhirnya secara gotong royong dan swadaya antara Masyarakat dan Pemdes Cipeujeh kulon melakukan perbaikan seadanya, minimal apa yang kami lakukan bisa mengurangi kerawanan dalam berlalulintas" tuturnya.Sabtu, 11/03/2023.

Senada hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Cipeujeh kulon, H.Lili.S, dirinya mengharapkan agar Dinas terkait segera melakukan perbaikan jalan, demi keselamatan bersama.

"Kami meminta Dinas terkait, hususnya Bupati dan wakil Bupati Cirebon agar segera melakukan perbaikan jalan-jalan yang rusak, jangan hanya mengedepankan kepentingan untuk masalah pencalonan semata, Rakyat perlu kenyamanan dan keamanan dalam menikmati fasilitas umum, hususnya jalan, yang kami tahu jalan Cipeujeuh -kamarang adalah tanggungjawab Pemda, tapi karena sampai saat ini dibiarkan rusak, kami pemdes dan Masyarakat sepakat bergotong royong dan swadaya melakukan perbaikan, walaupun hasilnya tidak maksimal, tapi ini merupakan bentuk kepeduliaan kami" tegasnya. (1c)