INDOMEDIANEWSC- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon menggelar Apel Siaga dalam rangka kesiapsiagaan untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dipusatkan di kantor kecamatan, Minggu (12/2).
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gebang, Abdul Rohman mengungkapkan, hari ini 12 Februari merupakan momen yang sangat penting bagi proses pelaksanaan Pemilu 2024, yaitu dilakukannya penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024 dan digelar apel kesiapsiagaaan secara serentak di 38 Provinsi dan 524 Kabupatrn dan Kota seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Cirebon, maka sudah lengkap struktur penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai tingkat desa,
"Apel kesiagaan panyarlih ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon sudah diselenggarakan.
Rohman berharap kepada petugas pantarlih agar dapat menjaga kemandirian, integritas, dan profesionalitas dalam tugasnya, dan dapat mewujudkan Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon yang berkualitas, karena tolak ukur yang sering digunakan dalam keberhasilan pemilu adalah semua tahapan dilaksanakan dengan tepat waktu lancar aman damai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat sehingga hasil Pemilu dapat diterima oleh semua pihak, mendapat legitimasi dan menghasilkan pemimpin yang dapat memajukan dan mesejahterakan rakyatnya.
Berdasarkan hal tersebut.
"maka penetapan Pantarlih menjadi demikian penting dan strategis dalam penyiapan terwujudnya Daftar Pemilih yang komperehensif, mutakhir dan valid sebagai bagian tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Lanjut menurut Rohman, Pantarlih adalah Petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Untuk itu keberadaan Pantarlih menjadi ujung tombak penyelenggaraan Pemilu yang sangat menentukan tahapan-tahapan selanjutnya, maka diharapkan Pantarlih dapat menjamin terlaksananya mutarlih dengan jujur, teliti, akurat dan tuntas seiring dengan prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien agar tidak terjadi berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu yang akan mengganggu jalannya tahapan pemilu.
Selain itu, kami juga berharap Pantarlih dapat menjadi bagian agen sosialisasi pemilihan, yang dapat mensosialisasikan kepada pemilih yang ada di Desa masing-masing sehingga pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, "Harap Rohman.(1c)