16 Des 2022

Warga Astanajapura " Ada oknum dalam pengelolaan Limbah " kemanakan uangnya ?

INDOMEDIANEWSC- Puluhan perwakilan warga Masyarakat Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, melurug Kantor Desa setempat, Jum'at 16/12/2022.
Kedatangan perwakilan warga tersebut menuntut adanya keterbukaan dan tranparansi terkait pemanfaatan dan pengelolaan limbah dari salah satu pabrik yang nilainya mencapai Milyaran Rupiah.

Melalui audensi antara warga dan pihak pemdes diharapkan  mampu memberikan pemaparan sesuai yang diharapkan demi terwujudnya sebuah keterbukaan publik.
Hal tersebut disampaikan salah seorang perwakilan warga setempat, Saeful, yang meminta pihak Pemdes dalam hal ini Kuwu untuk menjelaskan terkait anggaran lumbah.

"kami pada awalnya sangat mendukung pihak Pemdes, hususnya kuwu yang memanfaatkan Penghasilan dari limbah untuk kepentingan pembangunan Masjid, dimana Dana limbah tersebut selama kurun waktu beberapa Bulan sebesar Rp.1.2 Milyar. Sedangkan dari informasi yang kami terima, uang yang disumbangkan ke Masjid hanya sebesar Rp.400.000.000, lantas kemana sisanya" tuturnya.

Senada hal tersebut disampaikan warga lainnya, Tabroni, dirinya sangat menyayangkan adanya penyalahgunaan wewenang terlebih lagi mengatasnamakan Agama atau tempat ibadah.

"Kami menduga dan menyayangkan adanya oknum yang bermain dalam pengelolaan limbah, karena sebelumnya limbah tersebut dikelola oleh komite, namun entah kenapa komite tersebut dibubarkan dan pengelolanya langsung dilakukan oleh Kuwu dan salah seorang oknum aparat, ini jelas merugikan Masyarakat, perlu diketahui, manfaat dari limbah ini bukan milik Kuwu atau golongan tertentu, hasil limbah ini milik warga, oleh karenanya hari ini (Jum'at)  perwakilan warga menuntut agar pihak Pemdes menggelar Musdes dan membuat Perdes terkait pengelolaan limbah, karena selama ini tidak ada musdes apalagi Perdes, karena ini sifatnya bisa dijadikan PAD ( penghasilan Asli Desa) maka wajib ada perdes dan di kelola dengan baik yang diperuntukan bagi kepentingan warga, bukan pribadi maupun golongan, oleh karenanya, Kami Masyarakat menuntut kepada pengusaha agar pengolahan limbah dihentikan sementara sampai selesainya dilaksanakannya Musdes hingga menghasilkan perdes, jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi lebih besar , termasuk melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait" jelasnya.

Sangat disayangkan, Kuwu Desa Astanajapura, Faturohman, tidak hadir dalam acara Audensi tersebut, hal ini tentunya disayangkan warga yang  mengharap adanya penjelasan terkait pemanfaatan dana limbah, dengan tidak hadirnya Kuwu semakin menambah kecurigaan Masyarakat.(1f)


15 Des 2022

Diduga terpeleset "Warga Pamengkang Ditemukan Meninggal Dunia "

INDOMEDIANEWSC - Usa (47 tahun) warga RT 4/1 Blok Manis Dusun 1 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, ditemukan meninggal dunia di Sungai Kalilunyu.

Informasi  yang diperoleh IM, peristiwa yang terjadi Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 9.30 WIB bermula saat korban melintasi sungai tersebut. Diduga terpeleset, korban jatuh dan hanyut. Kemudian pihak desa dan masyarakat mencari di sekitar lokasi dan sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian, korban diketemukan lalu dibawa ke rumah duka.

Kuwu Desa Pamengkang, Kosasih membenarkan kejadian tersebut. "Setelah ada laporan warga, kami langsung ke lokasi sekaligus mencarinya dan tak jauh dari lokasi, korban diketemukan," ujar pria yang bjasa dipanggil Ujang ini. (1e)

Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon Gencar Sisir Penjual Miras

INDOMEDIANEWSC - Lagi, ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, pada Rabu pagi (14/12/2022). Miras tersebut, berhasil diamankan dari dua Kecamatan. Yakni, Kecamatan Palimanan dan Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dikatakan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi, razia yang dilaksanakan oleh pihaknya masi dalam rangka penyakit masyarakat (pekat) tahun 2022. Tujuannya untuk menciptakan situasi lingkungan yang aman dan kondusif pada perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, mendatang.

"Kita akan melaksanakan secara rutin dengan sasaran miras dan segala tindakan pidana apaupun, seperti obat-obatan maupun narkotika," kata Kompol Dadang Garnadi kepada  wartawan, Rabu (14/12/2022).

Kompol Dadang mengaku, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran miras di wilayah tersebut. Penyidik pun kemudian mendatangi warung terindikasi menjual miras tersebut, dan melakukan pengledahan. Hasilnya, ratusan miras berhasil ditemukan.

"Ada yang dari informasi masyarakat dan ada yang dari temuan kita. Dari razia di wilayah Kecamatan Depok dan Palimanan, kita berhasil amankan 115 botol miras pabrikan dari berbagai merk," tandasnya.

Miras tersebut kemudian disita petugas. Diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan pada akhir tahun 2022, nanti. Sementara penjualnya diberikan pembinaan dan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras.

Tidak bosannya, Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan, untuk penjualnya juga agar tidak jualan karena melanggar peraturan daerah (Perda). Pihaknya, tidak akan bosan melakukan razia.(1e)

Bupati Cirebon Secara Simbolis Serahkan DIPA Petikan dan Buku Alokasi TKD 2023

INDOMEDIANEWSC– Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag melakukan penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) petikan dan buku alokasi TKD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) tahun 2023 secara simbolis kepada lima satuan kerja yang mewakili instansi vertikal di Aula Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Cirebon, Rabu (14/12/2022).

Penyerahan DIPA TA 2023 sekaligus sebagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran pusat maupun daerah. Hal tersebut juga sebagai awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN TA 2023 yang telah disepakati oleh DPR bersama pemerintah, dimana DIPA merupakan tahap akhir dari proses perencanaan sekaligus tahap awal dari proses pelaksanaan anggaran.

“Saya berharap kepada seluruh perangkat daerah, agar menggunakan alokasi TKD untuk meningkatkan kualitas kelola anggaran. Tingkatkan kemampuan perpajakan daerah, serta optimalkan dana desa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan,” ujar Imron.

Sedangkan terkait pelaksanaan DAK fisik, dirinya berpesan agar pihak terkait segera melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan, menetapkan SOP dan norma waktu dalam tata kelola penyaluran dan reviu oleh APIP.

Sementara itu, Kepala KPPN Wilayah Cirebon, Lili Khamiliyah menjelaskan tujuan dari kegiatan ini. “Salah satu tujuannya, yaitu menyampaikan DIPA petikan dan buku alokasi TKD 2023 kepada seluruh satuan kerja dan para kepala daerah, serta memfasilitasi penyampaian fokus dan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tahun 2023,” ujar Lili.

Ia pun memaparkan pula mengenai kondisi perekonomian nasional saat ini, dimana telah menunjukkan trend positif dengan pertumbuhan diatas 5% selama empat triwulan terakhir, tingkat inflasi menunjukkan penurunan yang konsisten ke level 5,71%, neraca perdagangan mengalami surplus dari 30 bulan terakhir dan indeks PMI manufaktur menunjukan peningkatan dalam 14 bulan terakhir. 

“Memperhatikan capaian tersebut, kita harus optimis proses pemulihan ekonomi terus dijaga, meskipun harus tetap waspada terhadap resiko global,” sambungnya.

Tak lupa, ia pun menyampaikan terimakasih kepada kinerja seluruh satuan kerja, juga kepada pemerintah daerah atas pengelolaan TKD serta DAK fisik untuk wilayah Kabupaten Cirebon yang sudah tersalurkan semua. 

“Harapan  kami agar DIPA 2023 dapat segera menindaklanjuti atas kegiatan yang dapat dilaksanakan secara lebih awal, agar dapat dirasakan manfaatnya lebih awal pula oleh masyarakat secara maksimal,” pungkasnya. (Lisdis)

14 Des 2022

15 Hari penertiban Bangli " adakah yang bermain "?

INDOMEDIANEWSC - Penertiban Bangli ( Bangunan liar) sepanjang kanci hingga Mertapada, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, diberikan batas waktu 15 hari sejak diturunkannya Surat Peringatan dari pihak Pol PP Kabupaten Cirebon tertanggal  14/12/2022.

Puluhan Anggota Pol PP Kabupaten Cirebon mendatangi satu persatu rumah atau bangunan warga yang berdiri diatas tanah milik PUPR dengan  memberikan peringatan sekaligus pemasangan stiker yang bertanda bangunan dalam pengawasan Pol PP Kabupaten Cirebon.

Dalam keterangannya, Kabid Tibun Tranmas Kabupaten Cirebon, Maman Rukmana, menuturkan, bahwa batas waktu yang diberikan kepada warga untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas lahan milik PUPR terhitung 15 hari kedepan.

"Kami memberikan batas waktu hingga 15 hari kedepan agar warga membongkar bangunan atau tempat tinggal yang berdiri diatas lahan milik PUPR, jika tidak maka akan dilakukan pembongkaran paksa, namun demikian tetap kami mengedepankan humanis dan memberikan pemahaman kepada warga Masyarakat, pembongkaran ini tidak serta merta, karena sebelumnya kami telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan" tuturnya.

Saat disinggung terkait adanya dugaan permainan yang dilakukan oknum tertentu, pihaknya menjelaskan.

"Memang benar ada laporan yang disampaikan anggota kami, bahwa ada persoalan terkait sewa tanah atau apapun bentuknya yang dilakukan pemilik bangunan dengan seseorang, oleh karenanya kami akan menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terkait hasil dilapangan, ini hususnya bagi pemilik bangunan yang berada di Desa Mertapadawetan, tepatnya tidak jauh dari trowongan kereta api" jelasnya

Terkuaknya persoalan terkait adanya dugaan ada pihak-pihak yang bermain, berawal dari rencana Pol PP akan menertibkan atau pembongkaran bangunan yang ada di Desa Mertapada wetan ( depan terowongan kereta api-red)

Salah seorang pemilik bangunan yang tidak bersedia dicantumkan identitasnya menjelaskan.

"Kami mendukung adanya penertiban terhadap bangunan yang ilegal, itupun harus diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu, sementara kami disini memiliki surat dari PUPR bahkan tiap tahunnya juga bayar kepada pihak PUPR, tiba tiba pol PP datang dan menyodorkan surat untuk segera membongkar bangunan, jelas kami menolak karena selama ini kami bayar sewa tahunan kepada pihak PUPR" tuturnya yang diamini pemilik bangunan lainnya 

Terkait hal tersebut, IM melakukan konfirmasi kepada pihak PUPR, Maman, yang hadir bersama pihak Pol PP Kabupaten Cirebon, di Aula Kantor Kecamatan Astanajapura.

"Memang  benar, mereka membayar kepada kami kisaran Rp. 800.000 sampai Rp.1 200.000 pertahun, itu sifatnya administrasi hak sewa pakai, namun bukan untuk mendirikan bangunan, sewa itu diperuntukan untuk penanaman palawija, jika ada pihak yang beranggapan saya bermain, buat apa saya mendukung dilakukannya penertiban" jelasnya. Rabu,14/12/2022.

Adanya persoalan dan dugaan terjadi permainan, perlu disikapi dengan serius, salah satunya dengan dilakukan dialog antara pemilik bangunan, termasuk Pol PP, PUPR dan Dinas terkait lainnya. (1c)

Menuju Polri Yang Presisi, Propam Polres Majalengka Gelar Gaktibplin Personel

INDOMEDIANEWSC- Untuk menuju Polri yang Presisi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Personil Polri harus siap diri dan tertib sebelum melakukan tugasnya sebagai pelindung pengayom dan pelayan kepada masyarakat.

Setelah selesai melaksanakan Apel Fungsi, Kasi Propam Polres Majalengka AKP Sarjiyo didampingi Kanit Provos Ipda Tatang bersama Anggota Unit Provos Sipropam melaksanakan tugas rutinnya mengecek sikap tampang dan kelengkapan administrasi perorangan Personil maupun ASN Polres Majalengka di Satuan Fungsi Polres Majalengka, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasi Propam Polres Majalengka AKP Sarjiyo mengatakan kegiatan ini rutin di lakukan. hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kerapian anggota di lapangan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat harus punya dan jaga kewibawaan sebagai anggota Polri.

“Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yaitu dalam bentuk pemeriksaan kelengkapan administrasi perorangan, penggunaan seragam dinas, sikap tampang, senjata api, terhadap personel Polres Majalengka,” ungkap AKP Sarjiyo.

Selain itu, Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga disiplin personel dan meminimalisir terjadinya Pelanggaran untuk itu dilakukan pengawasan disiplin secara internal, mengingat polisi adalah panutan bagi masyarakat.

“Kegiatan Gaktibplin ini juga bertujuan untuk mendisiplinkan anggota Polri khususnya di jajaran Polres Majalengka, serta menimalisir pelanggaran yang dapat menurunkan citra dan martabat intitusi Polri dimata masyarakat,” tegas Kasi Propam AKP Sarjiyo. (1e)