INDOMEDIANEWSC - Penertiban Bangli ( Bangunan liar) sepanjang kanci hingga Mertapada, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, diberikan batas waktu 15 hari sejak diturunkannya Surat Peringatan dari pihak Pol PP Kabupaten Cirebon tertanggal 14/12/2022.
Puluhan Anggota Pol PP Kabupaten Cirebon mendatangi satu persatu rumah atau bangunan warga yang berdiri diatas tanah milik PUPR dengan memberikan peringatan sekaligus pemasangan stiker yang bertanda bangunan dalam pengawasan Pol PP Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya, Kabid Tibun Tranmas Kabupaten Cirebon, Maman Rukmana, menuturkan, bahwa batas waktu yang diberikan kepada warga untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas lahan milik PUPR terhitung 15 hari kedepan.
"Kami memberikan batas waktu hingga 15 hari kedepan agar warga membongkar bangunan atau tempat tinggal yang berdiri diatas lahan milik PUPR, jika tidak maka akan dilakukan pembongkaran paksa, namun demikian tetap kami mengedepankan humanis dan memberikan pemahaman kepada warga Masyarakat, pembongkaran ini tidak serta merta, karena sebelumnya kami telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan" tuturnya.
Saat disinggung terkait adanya dugaan permainan yang dilakukan oknum tertentu, pihaknya menjelaskan.
"Memang benar ada laporan yang disampaikan anggota kami, bahwa ada persoalan terkait sewa tanah atau apapun bentuknya yang dilakukan pemilik bangunan dengan seseorang, oleh karenanya kami akan menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terkait hasil dilapangan, ini hususnya bagi pemilik bangunan yang berada di Desa Mertapadawetan, tepatnya tidak jauh dari trowongan kereta api" jelasnya
Terkuaknya persoalan terkait adanya dugaan ada pihak-pihak yang bermain, berawal dari rencana Pol PP akan menertibkan atau pembongkaran bangunan yang ada di Desa Mertapada wetan ( depan terowongan kereta api-red)
Salah seorang pemilik bangunan yang tidak bersedia dicantumkan identitasnya menjelaskan.
"Kami mendukung adanya penertiban terhadap bangunan yang ilegal, itupun harus diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu, sementara kami disini memiliki surat dari PUPR bahkan tiap tahunnya juga bayar kepada pihak PUPR, tiba tiba pol PP datang dan menyodorkan surat untuk segera membongkar bangunan, jelas kami menolak karena selama ini kami bayar sewa tahunan kepada pihak PUPR" tuturnya yang diamini pemilik bangunan lainnya
Terkait hal tersebut, IM melakukan konfirmasi kepada pihak PUPR, Maman, yang hadir bersama pihak Pol PP Kabupaten Cirebon, di Aula Kantor Kecamatan Astanajapura.
"Memang benar, mereka membayar kepada kami kisaran Rp. 800.000 sampai Rp.1 200.000 pertahun, itu sifatnya administrasi hak sewa pakai, namun bukan untuk mendirikan bangunan, sewa itu diperuntukan untuk penanaman palawija, jika ada pihak yang beranggapan saya bermain, buat apa saya mendukung dilakukannya penertiban" jelasnya. Rabu,14/12/2022.
Adanya persoalan dan dugaan terjadi permainan, perlu disikapi dengan serius, salah satunya dengan dilakukan dialog antara pemilik bangunan, termasuk Pol PP, PUPR dan Dinas terkait lainnya. (1c)