INDOMEDIANEWSC- Fokus Kegiatan PT KAI saat ini adalah melakukan Penjagaan Aset Perusahaan dengan Tujuan untuk Menjaga dan Mengamankan Aset Negara dari Pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
Mengutip pernyataan dari Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPR) Arie Yuriwin menuturkan seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN. BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki ijin, maka berhak menertibkannya.
Menyikapi persoalan tersebut, pada Selasa, 23/08/202. PT KAI Daop 3 Cirebon. Menertibkan aset Tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon dengan Alas Hak Sertifikat Hak Pakai No.1 Tahun 1991 a.n Perusahaan Jawatan Kereta Api CQ. Daerah Operasi Cirebon yang dimamfaatkan oleh Keluarga Alm.H Casda/Halimah yang dibangun sebagai hunian dan tempat Usaha dengan Luas 140 M2.
Dalam pemaparannya, Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi menjelaskan H Casda pernah berkontrak dengan PT KAI (Persero) untuk masa Sewa 1 Januari 2010- 31 Desember 2010. KAI Daop 3 Cirebon berupaya persuasif untuk melakukan perpanjangan sewa kontrak, Tetapi penghuni tidak mau.
"Penghuni aset tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI. Telah disampaikan surat peringatan 1 tanggal 13 April 2022 , Surat Peringatan 2 tanggal 13 Mei 2022 dan surat peringatan 3 tanggal 1 Juni 2022 " tutur Ayep Hanapi.
Lebih lanjut Ayep menuturkan
"Sebagai Wujud Keseriusan KAI dalam menjaga aset Negara, KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan upaya penataan aset yg dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi Aset tersebut. " pungkasnya. (Lis1c)