29 Jun 2022

Donor Darah "Agenda rutin Pemdes Tuk Karangsuwung"

INDOMEDIANEWSC- Salah satu upaya  meningkatkan kesadaran warga dalam turut peduli akan sesama adalah melalui program Donor Darah.
Hal ini pula yang dilakukan Pemerintah Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Bertempat di Aula Kantor setempat, Puluhan Warga Masyarakat Tuk Karangsuwung melaksanakan Donor darah secara berkala, hal ini disampaikan Kuwu Desa setempat, Azis, saat pelaksanaan donor darah, Rabu,29/06/2022.

" kami secara rutin melaksanakan agenda donor darah  yang digelar setiap 3 Bulan sekali, diharapkan dengan adanya kesadaran dalam mengikuti agenda desa melalui donor darah, mampu membantu warga lain yang memang membutuhkan" tuturnya.

Lebih lanjut Azis, menuturkan, bahwa setiap kali pelaksanaan Donor darah Warganya sangat antusias untuk turut mendonorkan darahnya.

" setiap kami dari pihak Pemdes menggelar acara Donor darah, tidak kurang dari 50 warga kami turut mendonorkan darah, ini menandakan bahwa warga Masyarakat sangat peduli akan sesama, kami selaku pihak Pemerintahan Desa tentunya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada warga pemdonor, karena dengan mengikuti donor secara rutin, kesehatan kita akan semakin baik, semoga apa yang telah warga berikan bisa bermanfaat bagi warga lain, kami hanya berpesan terus laksanakan hidup sehat dan bersih dengan cara menjaga kebersihan lingkungan dan secara bersama-sama peduli akan kesehatan" pungkasnya( 1c)



Pisah Sambut Kapolsek Sedong " utamakan kondusifitas"

INDOMEDIANEWSC- Kenal pamit kapolsek sedong dari AKP Uton Suhartono. SH kepada Kapolsek baru AKP Ujang Sarifudin. SH,  Rabu, 29/06/2022.
Acara yang dihadiri oleh beberapa Kapolsek, Muspika Kecamatan Sedong, Forum Kuwu termasuk Danramil Sindanglaut, Kapten  Arm Sarmin. Tetap menerapkan prokes.

Dalam Sambutannta, AKP Uton Suhartono.SH yang harus menduduki jabatan barunya sebagai Kapolsek Plered, mengharapkan agar dibawah kepemimpinan Kapolsek baru , Sedong semakin baik, hususnya kondusifitas lingkungan.

" kami sangat yakin, dibawah kepemimpinan AKP Ujang Sarifudin, kondusifitas Sedong semakin baik, terlebih lagi kerja sama dan kemitraan dengan berbagai unsur, termasuk Prmerintahan Desa dan Masyarakat sekitar, karena fungsi kita memang sebagai pengayom dan pelayan" jelasnya.

Senada hal tersebut disampaikan Kapolsek baru Sedong, AKP. Ujang Sarifudin.yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai kasi Propam Polresta Cirebon.

" kami sebagai anggota Polri sudah menjadi kewajiban untuk memberikan pelayanan dan bermitra dengan berbagai pihak, dan sebagai Anggota Polri kami akan berusaha semaksimalmungkin untuk bekerja dan bertugas dengan baik, saya percaya Masyarakat Sedong sangat sadar Hukum, oleh karenanya kami mengajak kepada semua pihak untuk mengedepankan keamanan, kenyamanan dan tetap jaga persatuan kesatuan" tuturnya.

Sementara itu, Danramil Sindanglaut yang hadir dalam acara tersebut, Kapten  Arm Sarmin, menyampaikan dalam sambutannya

" terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin baik selama kepemimpinan AKP. Uton di polsek Sedong, selamat jalan dan selamat bertugas di tempat yang baru, dan untuk AKP Ujang, selamat bertugas di Polsek Sedong, semoga kerjasama dan kemitraan tetap terjalin baik dan menjadikan Sedong tetap aman dan nyaman" tuturnya.

Senada disampaikan Ketua Forum Kuwu Kecamatan Sedong, Agus Syamsah.

"Selamat jalan AKP Uton dan selamat datang AKP Ujang, semoga Sedong tetap aman dan nyaman, kami sangat berterimakasih atas jalinan dan kemitraan yang telah terjalin selama ini, semoga Sedong tetap aman dan kondusif " tuturnya. (1c)

KERTAJATI MENGGELIAT, PELUANG BAGI INVESTOR

oleh 
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati mulai menggeliat. Bandara yang terletak di Kabupaten Majalengka itu oleh Pemerintah Pusat telah ditetapkan sebagai salah satu bandara untuk pemberangkatan haji dan umroh. Selain itu, bandara tersebut ditetapkan pula sebagai tempat maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat TNI dan Polri. 

Andai saja BIJB Kertajati menjadi pusat MRO berbagai maskapai yang ada, bandara tersebut pasti sudah super sibuk. Mengapa? Bukankah setiap pesawat yang akan melakukan penerbangan harus diuji dulu laik-tidaknya? Melihat jumlah pesawat yang ada, tampaknya menjadi sebuah keniscayaan jika BIJB Kertajati akan mampu berperan aktif-positif menanggulangi situasi tersebut. Namun, masih dibutuhkan komitmen untuk mewujudkannya. 

Keberadaan BIJB Kertajati telah menyedot APBD Provinsi Jabar total sekitar Rp 7 triliun. Jumlah tersebut setara dengan sekitar dua tahun belanja APBD sebuah kabupaten. Artinya, jika uang sebanyak itu diberikan kepada sebuah kabupaten, maka dalam dua tahun kabupaten tersebut tidak perlu memikirkan sektor Pendapatan Daerah. Mereka tinggal "tidur saja" karena pos 
Belanja Daerahnya selama dua tahun sudah terpenuhi.

Hingga hari ini lahan BIJB Kertajati yang sudah dibebaskan  adalah seluas 1.040 hektare. Lahan seluas itu semestinya dimanfaatkan secara optimal. Memang masih tersisa 760 hektare yang harus dibebaskan karena total luas BIJB Kertajati dalam rencana semula adalah 1.800 hektare.

Di sekitar BIJB Kertajati tencananya akan dibangun Aerocity Kertajati sekitar 3.200 hektare. Ada banyak peluang besar di kawasan ini. Salah satu stimulansnya adalah kebijakan Pemerintah Pusat untuk merelokasi PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad ke kawasan ini. Pertanyaannya, mulai kapan? 

Dulu keluhan utamanya adalah akses masuk. Namun, hari ini sudah ada akses masuk dari Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang menjadi gerbang untuk wilayah timur-barat. Kita masih menunggu penyelesaian Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) untuk akses dari arah Bandung dan wilayah lainnya di bagian selatan.

Sekarang baru 4 penerbangan cargo per minggu. Tak lama lagi akan dibuka penerbangan untuk umroh dengan frekwensi 5 kali seminggu. Semoga kebutuhan pesawat tidak menjadi kendala. Bukankah cukup banyak pesawat "dikandangkan" selama sekitar dua tahun pandemi covid-19?

Semua itu menandakan bahwa BIJB Kertajati baru terbangun dari "tidur panjangnya" dan mulai menggeliat. Setelah menggeliat, biasanya lalu mandi, berdandan, dan mulai berkegiatan. Semoga BIJB Kertajati segera mempersiapkan diri dalam segala hal. MRO yang diberikan haknya segera bisa dimanfaatkan, penerbangan cargo segera dipadatkan, penerbangan umrah dan haji segera diberlakukan, dan penerbangan komersial dijalankan. Semoga geliat Kertajati menjadi pertanda ke arah kebaikan.

Memang ada banyak kebaikan yang tertunda. Jika BIJB Kertajati sudah beroperasi secara penuh, akan banyak manfaat yang bisa diraih. Jamah haji dan umroh asal Jawa Barat dan wilayah terdekat bisa dipastikan tidak perlu khawatir lagi soal kemacetan dan biaya transportasi dari/ke bandara, termasuk keluarga yang akan mengantar. 

Jamaah umroh terus melonjak akibat kuota haji Indonesia yang relatif tidak seimbang dengan jumlah calon. Akibatnya, calon jamaah haji harus mengantri cukup lama. Bahkan, ada kabupaten/kota yang calon jamaah hajinya harus menunggu hingga 10-15 tahun. Waktu tunggu selama itu mengakibatkan cukup banyak calon jamaah haji yang khawatir hajinya tidak terealisasi. Dengan kondisi seperti itu, tidak mengheranjan jika kaum muslimin lebih memilih umroh. 

Sebenarnya calon penumpang BIJB Kertajati bukan hanya jamaah haji dan umroh. Masih berjuta calon penumpang yang bisa disasar. Ada berjuta pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat. Mereka adalah tenaga kerja wanita (TKW) dan tenaga kerja Indonesia (TKI) pria yang pemberangkatannya terus mengalir sepanjang tahun. Belum lagi perjalanan dinas dan bisnis dari berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta. Intinya, ada berjuta calon penumpang yang menunggu beroperasinya BIJB Kertajati.

BIJB Kertajati dan kawasan Aerocity Kertajati secara total luasnya 5.000 hektare. Dari sisi bisnis, sebenarnya sangat terbuka peluang kerja sama dalam banyak hal. Artinya, sangat terbuka peluang bagi investor yang ingin masuk pada bisnis yang berkaitan dengan kebandarudaraan. 

Anda berminat? Monggo.

Operasi Pekat, Polsek Dawuan Polres Majalengka Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis

INDOMEDIANEWSC- Majalengka, Guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Majalengka trutama dalam hal mabuk-mabukan yang disebabkan oleh Miras Oplosan.

Polsek Dawuan menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran Minuman Keras (Miras) di toko ataupun kompleks rumah warga. Selasa (28/6/2022).

Dalam kegiatan operasi pekat tersebut, dipimpin Kapolsek Dawuan Iptu Asep Saepudin bersama personil lainnya melakukan razia di wilayah hukum Polsek Dawuan.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Dawuan Iptu Asep Saepudin mengatakan hasil ops miras di Desa Balida Kecamatan Dawuan berhasil mengamankan jenis Ciu sebanyak 48 Botol Kemasan, Asoka sebanyak 3 Botol Kecil dan Anggur Kolesom sebanyak 5 Botol Kecil.

Menurut Kapolsek untuk memberikan efek jera kepada para pemilik toko ataupun pemilik Miras, selain didata dan dilakukan pembinaan, namun sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka disuruh menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Selain itu, kami juga menghimbau masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas diwilayahnya masing-masing, karena menjaga kamtibmas merupakan salah satu ibadah,” pungkasnya.

Lanjutnya Kapolsek Iptu Asep Saepudin mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Jabar melalui Kapolres Majalengka menyampaikan seluruh jajaran hingga Polsek untuk terus lakukan razia terhadap miras.

“Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif" pungkas Kapolsek Iptu Asep Saepudin.(1e)

28 Jun 2022

Anak Penjual Ban " masuk Unpad melalui SBMPTN" Banggakan Cirebon

INDOMEDIANEWSC- Bangga dan bersyukur , itulah ungkapan dari sosok pemuda lulusan SMAN 1 Kota Cirebon, Habib Syahrul (18 Tahun) warga Dusun Manis 05/01 Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang diterima menjadi salah seorang Mahasiswa kedokteran melalui jalur SBMPTN (seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri) Universitas Pajajaran Bandung.
Anak kedua dari tiga bersaudara, pasangan Amak M. Jaenudin (50 tahun) yang berprofesi sebagai penjual  ban, dan Happy Suherlin Muhali, yang bekerja sebagai Bidan di Puskesmas Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Habib Syahrul diterima di Unpad melalui seleksi SBMPTN yang diikuti oleh 3544 peserta dan hanya 78 peserta yang diterima.

" kami selaku Orang tua tentunya sangat bangga dan bersyukur atas raihan yang dicapai Habib, betapa tidak dari sekian ribu peserta seleksi Anak kami diterima untuk menimba ilmu di Unpad, tentunya hal ini merupakan anugrah bagi kami, walaupun saya hanya penjual ban dan Istri hanya seorang Bidan tetapi anak-anak mampu membuat kami bangga " tuturnya.Selasa, 28/06/2022.

Senada hal tersebut disampaikan Happy, Ibunda dari Habib.

" selaku Orang tua tentunya hal ini sangat membanggakan, dengan usaha dan jerih payah kami sebagai orang tua ahirnya membuahkan hasil, Alhamdulillah, Habib putra kedua kami diterima di Unpad melalui SBMPTN dan sebelumnya kakaknya, Gusti, melalui program yang sama diterima di Universitas Gajah Mada jurusan kedoktetan, dan adiknya yang bungsu, Nadiva saat ini masih duduk dibangku kelas 5 SDN Cipeujehwetan, semoga jerih payah kami membuahkan hasil yang menggembirakan, dan doa juga harapan kami, semoga Anak-anak bisa berguna bagi Bangsa, Agama dan keluarga, hususnya bisa mengamalkan Ilmunya demi kemaslahatan" tutur wanita yang telah mengabdi di dunia kesehatan selama 29 tahun ini bangga.

Sementara itu, Habib Syahrul, sangat bangga dan berterimakasih atas kerjakeras Orang tuanya.

" saya bangga dan hanya bisa berucap terimakasih untuk Ayah dan Ibu,semoga jerih payah mereka mendapat imbalan yang setimpal, dan tentunya saya sebagai Anak akan berusaha semaksimal mungkin untuk terus berupaya membanggakan kedua orang tua dan keluarga, hanya satu harap saya, doa orang tua jangan pernah berhenti" tuturnya lirih. (1c)

KONSEKUENSI LOGIS PPPK

Ada dampak yang sangat signifikan dengan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022. Surat yang diundangkan pada 31 Mei 2022 itu akan berdampak sangat besar pada struktur APBD seluruh provinsi dan kabuaten/kota. Tinggal menunggu kapan hal itu akan secara serius dieksekusi seratus persen.

Sesungguhnya, pergerakan besar pernah dilakukan ketika ada pengalihan status guru SMA/SMA ke provinsi. Bedanya, pengalihan status guru SMA/SMA ke provinsi lebih menambah beban APBD provinsi. Di sisi lain, kebijakan tersebut justru lebih mengurangi beban kabupaten/kota. Memang, di sana-sini masih terdapat pro-kontra. Namun, kebijakan nasional, apalagi sudah dijadikan Undang-Undang, tampaknya relatif sulit "ditolak" oleh semua semua pemerintah daerah.

Surat tersebut secara eksplisit terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Surat ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian/Lembaga instansi Pusat dan Daerah.

Sejatinya, surat tersebut untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Namun, Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tampaknya secara nyata akan membebani APBD provinsi maupun kabupaten/kota secara nyata. Mengapa demikian? 

Betapa tidak, andai benar kebijakan tersebut akan diimplementasikan 100% di semua wilayah, bisa dibayangkan, berapa banyak penawai honorer yang harus direkrut menjadi tenaga Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Jumlahnya pasti berbeda-beda di masing-masing provinsi/kabupaten/kota. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa perekrutan tersebut pasti akan menambah jumlah pos "Belanja Pegawai" provinsi/kabupaten/kota.

Sebagai contoh kasus saja, misalnya Kabupaten Bandung Barat. Sebagai salah satu kabupaten yang relatif masih muda di Provinsi Jawa Barat, tenaga kesehatan yang statusnya honorer jumlahnya sekitar 800 orang. Padahal, kemampuan mereka mengangkat PPPK hanya sekitar 150 orang. Bagaimana nasib 650 pegawai honorer lainnya? Itu baru satu organisasi perangkat daerah (OPD). Secara keseluruhan, jumlah tenaga honorer di kabupaten tersebut bisa mencapai 10 kelipatannya. 

Ada pula kabupaten yang honorer tenaga kesehatan di satu rumah sakitnya saja hampir mencapai 1.300 orang. Jika kondisi ini lantas mengharuskan daerah tersebut secara serta-merta mengangkat mereka menjadi ASN-PPPK, bisa dipastikan pos belanja pegawainya meningkat sangat pesat. Sekali lagi, masalahnya, ini kan baru di satu unit kerja. Bisa dibayangkan jumlah pegawai yang harus menjadi PPPK di semua organisasi perangkat daerah kabupaten tersebut.

Itu baru problem di tingkat kabupaten/kota. Di tingkat provinsi juga tidak berbeda jauh. Di salah satu OPD saja, tenaga harian lepas (THL) ada yang mencapai 2.700 orang. Di OPD lain jumlahnya bervarisi, ada yang mencapai 1.000 orang, ada yang 500, dan lain-lain. Artinya, di Provinsi Jawa Barat pun jumlah tenaga honorernya tidak sedikit. Kondisi serupa bisa dipastikan terjadi pula di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Menilik jumlah honorer pada bidang pendidikan dan kesehatan saja, jumlahnya pasti sangat banyak. Bukankah selama ini kita kerap kali mendengar keluhan perawat/bidan atau guru honorer yang tersebar di berbagai wilayah? Bahkan, beberapa waktu lalu ribuan pegawai honorer menggelar aksi long march dari patung kuda menuju Istana Negara, Jakarta.

Surat Menteri PANRB tersebut memang bukan satu-satunya aturan terkait kepegawaian. Ada sederet peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan itu. Sebut saja misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, secara khusus ada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lebih spresifik lagi, Tenaga Honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. PP tersebut kemudian juga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan terakhir dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Namun, sekali lagi, andai surat tersebut lantas ditindaklanjuti dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, ada beberapa konsekuensi yang harus dipikirkan secara matang.

Pertama, tujuannya memang pasti positif di satu sisi. Untuk mayoritas tenaga honorer, tampaknya kebijakan tersebut membawa berkah. Selain bisa menjadi kepastian hukum soal status kepegawaian, bisa jadi pula, take home pey mereka meningkat.

Kedua, bagaimana dengan kasus spesial, misalnnya terkait tunjangan jasa pelayanan untuk tenaga kesehatan, khususnya para dokter spesialis?

Ketiga, mungkinkah beban pembiayaannya dilakukan dengan cara co-sharing? Hingga saat ini, APBD provinsi/kota/kabupaten mana kuat menanggung peningkatan pos belanja pegawai tersebut?

Ada beberapa hal menarik lainnya yang harus dicermati terkait Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember 2018.
a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
b. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK, meliputi JF dan JPT.
c. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
d. Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
e. PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan tersebut juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
g. Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Dengan demikian, pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Terkait hal itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian:
a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksiCalon PNS maupun PPPK.
b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
c. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan.
d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.
e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Semoga implementasinya menberi dampak kesejahteraan masyarakat, khususnya para tenaga honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga dan instansi di lingkungan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota.
oleh 
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat