28 Jun 2022

Anak Penjual Ban " masuk Unpad melalui SBMPTN" Banggakan Cirebon

INDOMEDIANEWSC- Bangga dan bersyukur , itulah ungkapan dari sosok pemuda lulusan SMAN 1 Kota Cirebon, Habib Syahrul (18 Tahun) warga Dusun Manis 05/01 Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang diterima menjadi salah seorang Mahasiswa kedokteran melalui jalur SBMPTN (seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri) Universitas Pajajaran Bandung.
Anak kedua dari tiga bersaudara, pasangan Amak M. Jaenudin (50 tahun) yang berprofesi sebagai penjual  ban, dan Happy Suherlin Muhali, yang bekerja sebagai Bidan di Puskesmas Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Habib Syahrul diterima di Unpad melalui seleksi SBMPTN yang diikuti oleh 3544 peserta dan hanya 78 peserta yang diterima.

" kami selaku Orang tua tentunya sangat bangga dan bersyukur atas raihan yang dicapai Habib, betapa tidak dari sekian ribu peserta seleksi Anak kami diterima untuk menimba ilmu di Unpad, tentunya hal ini merupakan anugrah bagi kami, walaupun saya hanya penjual ban dan Istri hanya seorang Bidan tetapi anak-anak mampu membuat kami bangga " tuturnya.Selasa, 28/06/2022.

Senada hal tersebut disampaikan Happy, Ibunda dari Habib.

" selaku Orang tua tentunya hal ini sangat membanggakan, dengan usaha dan jerih payah kami sebagai orang tua ahirnya membuahkan hasil, Alhamdulillah, Habib putra kedua kami diterima di Unpad melalui SBMPTN dan sebelumnya kakaknya, Gusti, melalui program yang sama diterima di Universitas Gajah Mada jurusan kedoktetan, dan adiknya yang bungsu, Nadiva saat ini masih duduk dibangku kelas 5 SDN Cipeujehwetan, semoga jerih payah kami membuahkan hasil yang menggembirakan, dan doa juga harapan kami, semoga Anak-anak bisa berguna bagi Bangsa, Agama dan keluarga, hususnya bisa mengamalkan Ilmunya demi kemaslahatan" tutur wanita yang telah mengabdi di dunia kesehatan selama 29 tahun ini bangga.

Sementara itu, Habib Syahrul, sangat bangga dan berterimakasih atas kerjakeras Orang tuanya.

" saya bangga dan hanya bisa berucap terimakasih untuk Ayah dan Ibu,semoga jerih payah mereka mendapat imbalan yang setimpal, dan tentunya saya sebagai Anak akan berusaha semaksimal mungkin untuk terus berupaya membanggakan kedua orang tua dan keluarga, hanya satu harap saya, doa orang tua jangan pernah berhenti" tuturnya lirih. (1c)

KONSEKUENSI LOGIS PPPK

Ada dampak yang sangat signifikan dengan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022. Surat yang diundangkan pada 31 Mei 2022 itu akan berdampak sangat besar pada struktur APBD seluruh provinsi dan kabuaten/kota. Tinggal menunggu kapan hal itu akan secara serius dieksekusi seratus persen.

Sesungguhnya, pergerakan besar pernah dilakukan ketika ada pengalihan status guru SMA/SMA ke provinsi. Bedanya, pengalihan status guru SMA/SMA ke provinsi lebih menambah beban APBD provinsi. Di sisi lain, kebijakan tersebut justru lebih mengurangi beban kabupaten/kota. Memang, di sana-sini masih terdapat pro-kontra. Namun, kebijakan nasional, apalagi sudah dijadikan Undang-Undang, tampaknya relatif sulit "ditolak" oleh semua semua pemerintah daerah.

Surat tersebut secara eksplisit terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Surat ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian/Lembaga instansi Pusat dan Daerah.

Sejatinya, surat tersebut untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Namun, Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tampaknya secara nyata akan membebani APBD provinsi maupun kabupaten/kota secara nyata. Mengapa demikian? 

Betapa tidak, andai benar kebijakan tersebut akan diimplementasikan 100% di semua wilayah, bisa dibayangkan, berapa banyak penawai honorer yang harus direkrut menjadi tenaga Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Jumlahnya pasti berbeda-beda di masing-masing provinsi/kabupaten/kota. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa perekrutan tersebut pasti akan menambah jumlah pos "Belanja Pegawai" provinsi/kabupaten/kota.

Sebagai contoh kasus saja, misalnya Kabupaten Bandung Barat. Sebagai salah satu kabupaten yang relatif masih muda di Provinsi Jawa Barat, tenaga kesehatan yang statusnya honorer jumlahnya sekitar 800 orang. Padahal, kemampuan mereka mengangkat PPPK hanya sekitar 150 orang. Bagaimana nasib 650 pegawai honorer lainnya? Itu baru satu organisasi perangkat daerah (OPD). Secara keseluruhan, jumlah tenaga honorer di kabupaten tersebut bisa mencapai 10 kelipatannya. 

Ada pula kabupaten yang honorer tenaga kesehatan di satu rumah sakitnya saja hampir mencapai 1.300 orang. Jika kondisi ini lantas mengharuskan daerah tersebut secara serta-merta mengangkat mereka menjadi ASN-PPPK, bisa dipastikan pos belanja pegawainya meningkat sangat pesat. Sekali lagi, masalahnya, ini kan baru di satu unit kerja. Bisa dibayangkan jumlah pegawai yang harus menjadi PPPK di semua organisasi perangkat daerah kabupaten tersebut.

Itu baru problem di tingkat kabupaten/kota. Di tingkat provinsi juga tidak berbeda jauh. Di salah satu OPD saja, tenaga harian lepas (THL) ada yang mencapai 2.700 orang. Di OPD lain jumlahnya bervarisi, ada yang mencapai 1.000 orang, ada yang 500, dan lain-lain. Artinya, di Provinsi Jawa Barat pun jumlah tenaga honorernya tidak sedikit. Kondisi serupa bisa dipastikan terjadi pula di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Menilik jumlah honorer pada bidang pendidikan dan kesehatan saja, jumlahnya pasti sangat banyak. Bukankah selama ini kita kerap kali mendengar keluhan perawat/bidan atau guru honorer yang tersebar di berbagai wilayah? Bahkan, beberapa waktu lalu ribuan pegawai honorer menggelar aksi long march dari patung kuda menuju Istana Negara, Jakarta.

Surat Menteri PANRB tersebut memang bukan satu-satunya aturan terkait kepegawaian. Ada sederet peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan itu. Sebut saja misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, secara khusus ada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lebih spresifik lagi, Tenaga Honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. PP tersebut kemudian juga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan terakhir dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Namun, sekali lagi, andai surat tersebut lantas ditindaklanjuti dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, ada beberapa konsekuensi yang harus dipikirkan secara matang.

Pertama, tujuannya memang pasti positif di satu sisi. Untuk mayoritas tenaga honorer, tampaknya kebijakan tersebut membawa berkah. Selain bisa menjadi kepastian hukum soal status kepegawaian, bisa jadi pula, take home pey mereka meningkat.

Kedua, bagaimana dengan kasus spesial, misalnnya terkait tunjangan jasa pelayanan untuk tenaga kesehatan, khususnya para dokter spesialis?

Ketiga, mungkinkah beban pembiayaannya dilakukan dengan cara co-sharing? Hingga saat ini, APBD provinsi/kota/kabupaten mana kuat menanggung peningkatan pos belanja pegawai tersebut?

Ada beberapa hal menarik lainnya yang harus dicermati terkait Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember 2018.
a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
b. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK, meliputi JF dan JPT.
c. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
d. Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
e. PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan tersebut juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
g. Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Dengan demikian, pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Terkait hal itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian:
a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksiCalon PNS maupun PPPK.
b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
c. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan.
d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.
e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Semoga implementasinya menberi dampak kesejahteraan masyarakat, khususnya para tenaga honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga dan instansi di lingkungan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota.
oleh 
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

27 Jun 2022

Warga Sindang kempeng grudug Desa " Kuwu akui anggaran ada ditangannya"

INDOMEDIANEWSC- Beberapa perwakilan Warga Masyarakat Desa Sindangkempeng, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, sambangi Kantor Desa setempat, Senin,27/06/2022.

Kedatangan perwakilan warga tersebut menanyakan terkait adanya dugaan anggaran yang belum tersalurkan secara keseluruhan.

Salah seorang tokoh Masyarakat setempat, Sarno, menuturkan bahwa kedatangan perwakilan warga hanya perlu adanya jawaban pasri dari kuwu atas anggaran yang belum seluruhnya direalisasikan.

"Kami selaku Masyarakat tentunya berhak untuk mengetahui dan mempertanyakan Anggaran yang belum sepenuhnya terealisasi, termasuk diantaranya anggaran karang taruna yang hingga saat ini belum disalurkan, dengan alasan SPJ, inikan gak logis, masa Anggarannya saja belum diterima harus dibuat SPJ, dan bukan hanya Anggaran Karang taruna yang belum seluruhnya di cairkan, bahkan masih banyak program lainnya yang belum diselesaikan, dan itupun di akui sama pak Kuwu, jadi wajar kalau kami mempersoalkan hal tersebut, yang perlu di catat, kuwu mengakui bahwa uang milik karangtaruna maupun program lainnya yang masih belum selesai ada ditangannya, ini ada apa " tuturnya.

Dari pantauan dan informasi yang di peroleh, ada beberapa poin yang harus segera diselesaikan, diantaranya:

Angaran Desa 2021 yang belum digelar yaitu: 1. Anggaran Karang Taruna Rp. 6.000.000
2. BBGRM (Bulan bhakti gotong royong masyarakat) RP. 4.000.000
3. SDGS Rp. 45.000.000
4. Sapa warga Rp. 3.000.000
5. PPh PPN Tahun 2021 belum dibayar Rp 20.000.000 6. PPh PPN Tahun 2020 belum dibayar Rp. 20.300.000

Adanya beberapa temuan tersebut, dibenarkan Wakil Ketua Karang Taruna Desa setempat,M Dede Ruyandi.

" memang benar ada beberapa anggaran yang belum terselesaikan, oleh karenanya kami meminta kepada Kuwu untuk segera menyelesaikan secepatnya, jangan membuat hal mudah dipersulit" jelasnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Sindangkempeng, Yaya, membenarkan bahwa Anggaran untuk 2021 tahap 3 seluruhnya di hendel oleh dirinya.

" Anggaran Karang Taruna memang masih ada di saya, dan secepatnya segera direalisasikan termasuk anggaran yang lainnya, yang pasti untuk program lainnya sudah 90% terselesaikan, hanya beberapa yang belum selesai, untuk Anggaran yang sepenuhnya saya pegang, karena saya tidak ingin terjadi lagi persoalan yang dulakukan  oknum perangkat, walaupun oknum tersebut saat ini sudah mengundurkan diri, yang pasti kami tetap akan bertanggung jawab sepenuhnya demi kepentingan bersama" jelasnya.

Dari hasil mediasi yang dilakukan perwakilan warga dan pihak pemdes, disepakati dengan keluarnya Surat Pernyataan, Bahwa Kuwu/pemdes Sindangkempeng akan menyelesaikan segala kekurangan atau penyelesaiaan  anggaran yang belum terealisasi paling lambat Tgal 4 Juli 2022, surat tersebut ditandatangani Kuwu dan beberapa pihak lainnya. ( 1c)




Kapolres Majalengka Hadiri Kirab Budaya dan Karnaval Pembangunan

INDOMEDIANEWSC-  Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi menghadiri Kegiatan Kirab Budaya dan Karnaval Pembangunan Dalam Rangka Memperingati dan Memeriahkan Hari Jadi Majalengka Yang Ke 532 tahun 2022, yang bertempat di Depan GGM Kabupaten Majalengka,Minggu (26/6/2022).

Turut hadir dalam Kegiatan tersebut Sekaligus melepas peserta Pawai Dalam Rangka memperingati Hari Jadi Majalengka Ke 532 oleh Bupati Majalengka Dr H.Karna Sobahi,M.MPd bersama Forkopimda Kabupaten Majalengka beserta Ibu, dengan Peserta Pawai Karnaval Pembangunan darin OPD, BUMD,Ormas dan OKP Kabupaten Majalengka, dan untuk pawai Kirab Budaya dari Kecamatan Se Kabupaten Majalengka.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Majalengka Dr H.Karna Sobahi menyampaikan, Untuk pertama kalinya setelah pandemi Covid 19 kita memeriahkan Peringatan hari jadi Majalengka yang Ke 532 tahun 2022, dan hari inipun akan diselenggarakan akan kita saksikan Pawai Seni Budaya dan Karnaval Pembangunan, "pungkasnya.

"Kami, Persembahkan untuk masyarakat Kabupaten Majalengka dalam rangka memaknai hari jadi Majalengka Ke 532, Oleh karena itu saksikan dengan tertib, Nikmati hasil hasil Pembangunan yang sudah kita jalankan bersama "tuturnya.

" Mari kita jaga Keamanan, jaga Kebersamaan, jaga Ketertiban supaya pawai Seni budaya dan Karnaval Pembangunan bisa berjalan baik dan lancar"tutup Bupati Majalengka Dr H.Karna Sobahi,M.MPd.(1e)

Kanit Binmas Polsek Maja Hadiri Pembukaan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar

INDOMEDIANEWSC- Kanit Binmas Polsek Maja Polres Majalengka, Polda Jabar Aipda A.Rusdianto menghadiri Kegiatan Kursus Pembinaan Pramuka Mahir Tingkat Dasar Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, yang bertempat di SDN 2 Kertabasuki Desa Kertabasuki Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Minggu (26/6/2022).

Dalam pelaksanaan Kegiatan Kursus Pembinaan Pramuka Mahir Tingkat Dasar ikuti oleh Babinsa Koramil Maja Serka Hanafi, Ketua Kwarcab Kabupaten Majalengka Dr.Iman Pramudia, M.M, Waki ketua Pembinaan Orang dewasa Yeyet Aigah Nurhayati, S.Pd M.Pd, Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Maja Kusnan S.Pd. M.M,Camat Maja yang diwakilli oleh  Sekcam  Maja Maman Sumantri dan Peserta  Kursus Pembinaan Pramuka Mahir Tingkat Dasar sebanyak 49 Orang.

Disaat dikonfirmasi, Kanit Binmas Aipda A.Rusdianto mengatakan, Kegiatan KMD ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia para kader Pramuka untuk menanamkan nilai-nilai pengetahuan bela negara kepada generasi muda.

“Dengan adanya kegiatan ini peserta diharapkan mendapatkan ilmu tentang dasar-dasar kepramukaan sehingga mereka nanti dapat melatih sesuai nilai standard dalam pembinaan Pramuka di wilayah masing-masing itu yang kita harapkan,” ujar Aipda A.Rusdianto.

Ditempat terpisah,Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Maja Iptu Asep Saepudin menambahkan, Melalui kegiatan ini diharapkan nantinya peserta dapat melaksanakan pembinaan Pramuka dalam rangka membentuk karakter generasi muda yang disiapkan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam menjaga kedaulatan NKRI,” pungkasnya.(1e)

25 Jun 2022

Jelang HUT Bhayangkara ke-76, Polres Majalengka Gelar Lomba Pengucapan Tri Brata dan Catur Prasetya

INDOMEDIANEWSC- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-76, Polres Majalengka Polda Jabar gelar lomba pengucapan Tri Brata dan Catur Prasetya di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Jum'at (24/06/2022).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Samapta AKP Agus Romy, Kasat Binmas AKP Rudy Djunardi, dan Kasat Reskrim AKP Febry Halomoan Samosir, serta para peserta lomba dari perwakilan masing-masing satuan fungsi dan Polsek jajaran Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyampaikan bahwa "kegiatan ini bertujuan agar anggota Polri wajib memahami makna yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya."

"Disamping itu, dengan adanya lomba pengucapan Tri Brata dan Catur Prasetya ini juga diharapkan para anggota Polri mampu mengaplikasikan pada kehidupan sehari-hari dan mempertahankan jati dirinya sebagai anggota Polri," ungkap Kapolres Majalengka.(1e)