INDOMEDIANEWSC- Setiap intimidasi, ancaman serta penganiayaan terhadap aparatur perangkat desa tidak boleh dibiarkan dan harus diproses hukum.
Perangkat desa sebagai motor penggerak pembangunan di desa, harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga tidak boleh diintimidasi, diancam dan dianiaya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon, Sutara saat menanggapi penganiayaan salah seorang Kepala Dusun (Kadus) di area kebun tebu Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah.
“Jika intimidasi, ancaman dan penganiayaan ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi perangkat desa ke depan, yang benar harus ditegakkan dan yang salah harus ditindak,” tegas Sutara, Rabu (4/5).
Dari informasi yang dihimpun , kasus penganiayaan disertai ancaman terhadap perangkat Desa Belawa berinisial IS terjadi sekitar pukul 17.20 WIB di sekitar lapangan bola tepatnya di area kebun tebu desa setempat. Ironisnya, penganiayaan terjadi pada hari raya Idulfitri 1443 Hijriyah.
Kasus penganiayaan perangkat Desa Belawa tersebut, saat ini sudah dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas), di Kepolisian Sektor (Polsek) Lemahabang Cirebon. (1c)