28 Mar 2022

Penjaringan Bakal Calon Ketua PCNU Kabupaten Cirebon Dibuka Mulai Hari Ini

INDOMEDIANEWSC- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Cirebon masa khidmat 2017-2022 akan mengakhiri masa khidmatnya pada 5 Mei 2022. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 141/A.II.04.d/05/2017 tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Cirebon Masa Khidmat 2017-2022.

Oleh karena itu sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 79 ayat 3 disebutkan bahwa Konferensi Cabang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun. Dengan demikian, Konferensi Cabang merupakan tugas yang harus dilakukan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) lima tahun sekali, sebagai sarana pengurus dalam menyampaikan pertanggungjawaban kerja-kerjanya selama melaksanakan amanat sebagai pengurus PCNU Kabupaten Cirebon.

Ketua Panitia Konfercab XVI PCNU Kabupaten Cirebon, H. Imam Taufik, mengatakan, Konferensi Cabang XVI Pengurus Cabang NU Kabupaten Cirebon yang akan berlangsung pada tanggal 30 Maret 2022, menjadi sarana untuk merumuskan dan mendiskusikan berbagai persoalan. Baik keorganisasian, kemasyarakatan dan persolan lainnya. 

Adapun kegiatan yang akan diselenggarakan Pondok Pesantren Nihayatul Amal, Desa Gunungsari Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, tersebut mengusung tema "Khidmah Jam'iyyah untuk Meneguhkan Kemandirian menuju Satu Abad NU."

Konferensi Cabang XVI Nahdlatul Ulama Kabupaten Cirebon juga akan menetapkan Rais Syuriah dan Memilih Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang NU Kabupaten Cirebon masa khidmah 2022 - 2027 serta memilih dan menetapkan Tim Formatur.

"Penjaringan calon Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Cirebon dibuka mulai hari ini, Senin (27/3/2022). Pendaftaran calon tersebut dibuka di Sekretariat PCNU Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon," katanya, Minggu (26/3/2022).

Menurutnya, para calon Ketua PCNU Kabupaten Cirebon dipersilakan mendaftar dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Di antaranya, pernah aktif sebagai pengurus NU baik di tingkatan pengurus cabang, pengurus wilayah, maupun pengurus besar, dan pernah mengikuti Madrasah Kader NU (MKNU).

Selain itu, calon merupakan warga NU yang dibuktikan dengan menunjukkan KartaNU. Persyaratan selanjutnya dan merupakan yang adalah surat pernyataan dukungan minimal dari 10 Majelis Wakil Cabang (MWC) NU. Namun, surat dukungan tersebut dapat diserahkan kepada panitia saat penjaringan maupun hari H Konfercab PCNU Kabupaten Cirenon.

"Surat dukungan tersebut harus ditandatangani Ketua Tanfidziyah dan stempel basah MWC NU. Seluruh persyaratan tersebut merupakan  amanat dari AD/ART. Untuk pengambilan formulir penjaringan bakal calon ketua dimulai Senin (28/3/2022) pukul 12.00 WIB dan dikumpulkan paling lambat pada Selasa (29/3/2022) pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Pihaknya menyampaikan, Konfercab XVI PCNU Kabupaten Cirebon juga bakal dimeriahkan Bahtsul Masail tentang wakaf, panggung hiburan kesenian, dan lainnya. Seluruh rangkaian acara tersebut dipastikan bakal menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak, dan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua. Panitia pun menyediakan posko kesehatan yang bekerja sama dengan puskesmas dan rumah sakit setempat. (Lis far)

KP2B JABAR MAMPUKAH MELAWAN ALIH FUNGSI LAHAN?

oleh 
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
Wakil Ketua Pansus RTRW Jabar 2022-2042



Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta 
Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan dua hal yang cukup krusial. Di semua provinsi tersebut total Lahan Baku Sawah (LBS) adalah seluas 3.973.216,00 hektare dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) adalah seluas 3.836.944,33 hektare. 

Dari jumlah total itu, Jawa Barat memiliki LBS seluas 1.028.210,60 ha dan LSD seluas 878.587,73 ha. Dari sana muncul angka Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) per 31 Desember 2021 seluas 718,406,47 ha. Setelah updating, angkanya berubah menjadi 730.898,31 ha. Mampukah angka tersebut dipertahankan? 

Pada kenyataannya di lapangan sudah banyak lahan tergerus dan banyak pula Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk ke Jabar. Padahal, setiap pembangunan berskala besar pasti membutuhkan lahan yang relatif besar pula. Bagaimana dengan alih fungsi lahan? 

Hingga tulisan ini disusun, dari 27 kabupaten/kota se-Jabar, masih dua kepala daerah yang belum menerbitkan surat keputusan penetapannya. 

Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut pada butir keempat memutuskan bahwa Peta LSD digunakan sebagai bahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR/RDTR). 

Sedangkan pada butir keenam disebutkan bahwa izin atau Hak Atas Tanah nonpertanian yang masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, tetapi penerbitannya sebelum penetapan peta dimaksud, dapat dikeluarkan dari Peta LSD. 

Butir kedelapan menyatakan bahwa dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis, Peta LSD dapat ditinjau kembali. Ini merupakan pasal untuk mengantisipasi jika ada hal-hal dianggap yang sangat strategis tetapi juga mendesak. 

Dinyatakan pula bahwa lahan sawah yang masuk dalam Peta LSD dapat dikeluarkan apabila secara fungsional tidak dapat lagi dipertahankan sebagai LSD setelah mendapat kajian dari tim yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi. 

Teradap lahan sawah yang masuk dalam Peta LSD namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan LP2B dalam RTRW, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. 

Hingga kini pembahasan Perda RTRW Jabar masih berjalan alot. Ini dikarenakan, antara lain, begitu kompleksnya masalah dalam Perda RTRW tersebut. Banyak masalah timbul karena Perda RTRW yang sedang disusun itu merupakan perda baru. Penyusunannya dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengaturan teknisnya memang didasarkan pada PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

UU yang lebih dikenal dengan sebutan UU Ciptaker atau Omnibus Law itu mengamanatkan penggabungan Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil RZWP3K. Ini berarti, di dalam perda baru tersebut, selain mengatur sisi ruang darat, diatur pula sisi ruang laut 0--12 mil yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, tampaknya, pengaturan ruang dalam perda baru itu akan menjadi lebih komprehensif. 

Perda RTRW Jabar sendiri sebenarnya masih merujuk pada Perda Nommor 22 Tahhun 2010. Sebenarnya perubahan perda tersebut pernah dibahas oleh Pansus VII pada tahun 2019. Sayangnya, persetujuan perubahan tersebut tidak kunjung turun hingga DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 selesai masa baktinya. 

Jangkauan Perda RTRW yang sedang dibahas adalah dua puluh tahun, yakni 2022--2042. Dengan demikian, perda ini harus pula membuat perkiraan dalam banyak hal di Jabar dua puluh tahun ke depan. Misalnya, jumlah penduduk Jabar yang diperkirakan pada tahun 2042 menjadi sekitar 63 juta jiwa. Data ini memiliki banyak konsekuensi. 

KP2B, misalnya, dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan pangan. Dengan demikian, Perda RTRW yang baru harus memproyeksikan berapa kebutuhan KP2B untuk merealisasikan kebutuhan pangan Jabar pada 2042. Tentu saja nantinya semua itu akan berkaitan dengan arahan zonasi dan indikasi program yang akan dituangkan. 

Di satu sisi, Jabar membutuhkan KP2B untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Di sisi lain, alih fungsi lahan terus terjadi seiring "pesatnya" pembangunan negeri ini.  Semoga saja, Perda RTRW yang baru nantinya dapat menjawab tantangan pembangunan Jabar hingga 2042.

KETUA DPC PS, LANTIK DPAC PS KEC. KARANGSEMBUNG

INDOMEDIANEWSC  - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pejuang Siliwangi (PS), Kabupaten Cirebon, Mustamid. A.M, S.Pd, S.H., M.H., C.L.A. secara resmi melantik Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC)  PS Kecamatan Karangsembung, Sabtu 27/03/2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut, sesepuh Pejuang Siliwangi Suparman Ependi, Babhinkabtimas, Babinsa, teman-teman FKPPI, Camat Karangsembung yang diwakilkan oleh MP, dan seluruh anggota dan pengurus DPAC PS Kecamatan Karangsambung maupun tamu undangan lainnya 

Dituturksn  Mulyair dengan didampingi Ketua Panitia Ahmad Yasin, mengatakan pelantikan kepengurusan DPAC PS Kecamatan Karangsembung, yang rencananya dihadiri langsung oleh Camat karangsembung, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir, menurutnya awalnya kehadiran camat untuk memberikan sambutan sekaligus memberikan pembinaan kepada pengurus PS.

Dikatakannya, dengan memberikan pembinaan diharapkan dapat terbangun sinergitas sesama komponen bangsa, salah satunya  antar Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan pemerintah yang berada diwilayahnya masing-masing, sehingga   dengan komunikasi yang baik, akan menciptakan    kondusifitas  yang dapat terjalin dengan baik.

"Kalau kecewa, tentunya iya, tapi mau dikata apa lagi, bapak camat tidak dapat hadir, ya mungkin ada keperluan yang urgent, tapi kami  tetap bersyukur karena  yang diwakilkan  hadir dalam kegiatan ini," ujarnya .

Dalam kesempatan tersebut, Dirinya  merasa senang dan bersyukur, pasalnya Ketua DPC PS Kabupaten Cirebon,  Mustamid, telah secara langsung  melantik DPC PS Karangsambung dan dalam  kegiatannya  berjalan dengan  aman dan lancar.

"Terimakasih, buat semua yang telah hadir, saya berkomitmen akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, dan membawa PS Kecamatan Karangsambung menjadi lebih baik lagi," paparnya

Sementara ketua DPC PS Kabupaten Cirebon Mustamid, mengucapkan selamat dan sukses, tentunya sebagai Ketua DPC PS, pasca dilakukan pelantikan diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan membangun sinergitas yang baik dengan semua pihak 

Dirinya pun   sangat mengapresiasi khususnya  pengurus DPAC PS Kecamatan Karangsembung, pasalnya  dalam  waktu yang singkat dapat melakasanakan pelantikan.

" Ingat  jadilah ormas yang bermartabat jangan jadi ormas pemeras rakyat, terlebih mengemis di jalan, gunakan intelektualitas dalam mengais rejeki dan jangan mabuk-mabukan karena dilarang oleh pendiri kita. Dari dulu pejuang siliwangi didirikan, dengan keikhlasan, kesabaran, bukan dengan kesombongan dan Pejuang Siliwangi bergerak seperti air bisa mendinginkan tapi bisa juga mematikan," tegas  Mustamid.

Mustamid, menyampaikan seminggu yang lalu DPC telah melakukan safari regiligi ziarah ke makam pendiri Pejuang Siliwangi di Sagalherang Kabupaten Subang, masih dikatakannya, setelah melantikan DPAC Kecamatan Karangsembung, pihaknya  akan melakukan DIKLATSAR, dan  direncanakan akan dilaksanakan  di Palutungan, Kabupaten Kuningan.

"Untuk kegiatannya sendiri mungkin setelah lebaran, dan rencananya akan ada  gelar pasukan sejawa Barat, yang di  pusatkan di Cirebon, dan yang patut dicermati  saya telah mencanangkan setiap tanggal 3 November, ini dijadikan sebagai  hari kebangkitan Pejuang Siliwangi dan  wajib diperingati setiap tahunnya," pungkasnya ( 1c)

25 Mar 2022

Lantik Perangkat Baru " Belawa yakin kian maju"

INDOMEDIANEWSC- Kuwu Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Deni Kusuma. SH, melantik dan mengambil sumpah 7 Perangkat Desa Baru, Jum'at 25/03/2022.

Pelaksanaan Pengambilan sumpah yang dihadiri unsur muspika, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat setempat berjalan hidmad dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap perangkat tersebut, Kuwu Deni, mengharapkan agar roda pemerintahan semakin baik dan profesional menuju Desa Belawa menjadi sebuah Desa yang patut dibanggakan oleh semua pihak.

" kami mengharapkan kepada Perangkat Desa yang baru dilantik untuk bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi yang diemban, hususnya dalam mendukung segala program Kuwu yang bertujuan demi pengembangan Desa dan kesejahteraan warga sekitar" tuturnya.

Lebih lanjut Deni, menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki berbagai program yang telah tersusun, yang salah satunya adalah pengembangan obyek wisata yang saat ini terus dilakukan pembenahan diberbagai bidang.

"Belawa memiliki obyek wisata yang dikenal dengan Cikuya, ini merupakan salah satu Obyek Wisata  penangkaran kura-kura yang mana hanya ada satu di Kabupaten Cirebon, bahkan Kura-kura Belawa merupakan salah satu satwa langka yang wajib untuk dilindungi dan dikembangbiakan agar generasi muda tidak kehilangan sejarah dan semakin cinta akan wisata dan budaya lokal yang patut untuk dilestarikan, selain itu tentunya kami mengharap kinerja seluruh jajaran Desa dalam memberikan pelayanan terhadap warga Masyarakat senantiasa diperioritaskan, kami yakin dengan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak, Desa Belawa akan semakin baik dari yang sudah baik" pungkasnya.

Dari ketujuh Perangkat Desa yang baru diambil sumpah, satu diantanya adalah setaf pendukung.
Dibawah ini nama perangkat Desa Belawa yang baru dilantik.

1. Iis Iskandar, 2. Asep Darmawan, 3.Yani Fitrisari, 4. Sumiyati, 5. Asih Yunengsih, 6. Cepi Patria Adi Sentosa . Dan 1 staf pendukung , Yon Maryono Indra. (1c)

24 Mar 2022

Kapolsek Lemahabang " Apresiasi " pelaksanaan Vaksinasi

INDOMEDIANEWSC- Tidak hentinya untuk berupaya memutus mata rantai penyebaran Pandemi  covid- 19 dengan harapan kembali mengecap kehidupan normal , dilakukan jajaran kepolisian Sektor Lemahabang, Kabupaten Cirebon, bekerjasama dengan Koramil Sindanglaut dan Puskesmas serta unsur pemerintahan Desa setempat.

Hal ini terlihat  saat pelaksanaan vaksinasi di Desa Lemahabangkulon, Kecamatan Lemahabang , Kabupaten Cirebon, Kamis 24/03/2022.

Seperti dituturkan Kapolsek Lemahabang, AKBP Sentosa Sembiring, .SH.saat memantau pelaksanaan Vaksinasi.

" saat ini kami tengah melaksanakan agenda percepatan Vaksinasi dosis 1 dan 2,  dengan target 100 persen yang mana terbagi 70 % Lansia dan 30% booster, pelaksanaan sesuai harapan dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk unsur TNi/Polri, Dinkes dan Pemerintahan Desa, terlebih lagi saat ini kesadaran Masyarakat semakin tinggi untuk peduli kesehatan " jelasnya.

Lebih lanjut Sembiring, panggilan Akrab Kapolsek yang terlihat tegas namun tidak lepas senyum ini mengharapkan keinginannya agar upaya yang telah dilakukan secara berkesinambungan ini akan membuahkan hasil yang memuaskan 

" kami telah berupaya secara maksimal dengan harapan pandemi segera berahir dan kehidupan kembali normal, namun demikian tentunya upaya yang harus tetap kita taati adalah penerapan prokes, minimalnya.membiasakan memakai masker, tentunya dengan membiasakan menerapkan prokes,  usaha yang telah kita bangun bersama ini akan menghasilkan sesuatu yang menggembirakan, dan saya selaku Kapolsek memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota polri, hususnya Polsek Lemahabang, semoga apa yang telah diperbuat menjadi ladang ibadah" pungkasnya. (1c)

Bupati Cirebon Lantik PAW Kuwu Gumulung Lebak

INDOMEDIANEWSC - Bupati Cirebon, Imron, melantik Penggantian Antar Waktu (PAW) Kuwu Desa Gumulung Lebak Kecamatan Greged, Kamis (24/3/2022). Pelantikannya sendiri bertempat di Ruang Paseban Pemkab Cirebon. Pelantikan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Gumulung Lebak, Ketua BPD, Pejabat Kuwu dan Ketua Panitia PAW Kuwu Desa Gumulung Lebak.

Menurut Imron, Ahman Sodikin telah resmi menjabat sebagai PAW Kuwu Desa Gumulung Lebak. Otomatis, mulai hari itu juga Ahman resmi mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai kuwu. Untuk itu, Sebagai kuwu dia harus siap menjalankan roda pemerintahan Desa Gumulung Lebak.

"Saudara harus mampu menjalankan roda pemerintahan desa dan berperan aktif. Kuwu harus bisa menjadi motivator, kreator dan inovator pembangunan di tengah-tengah masyarakat," kata Imron.

Imron meminta, Kuwu Desa Gumulung Lebak mampu memberikan contoh yang baik kepada warganya. Disamping itu, harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam membangun desa, serta menjalankan fungsinya sebagai kuwu. Kalau sinergitas dengan warga bisa tercipta, maka dengan sendirinya pembangunan akan berjalan lancar.

"Eratkan kerjasama yang baik dengan masyarakat dan BPD. Semua harus sinergi, demi terciptanya kondusifitas dalam membangun desa," pinta Imron.

Bupati juga mengapresiasi atas suksesnya semua tahapan dalam pelaksanaan PAW Kuwu Desa Gumulung Lebak. Bupati juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada ketua dan anggota BPD, Panitia PAW serta penjabat kuwu. Imron menilai, mereka telah  sukses menghantarkan PAW tersebut.

"Pemerintah desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan yang disertai dengan hak, wewenang dan kewajiban. Mereka bisa mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Ini pekerjaan yang tidak mudah," ungkap Imron.

Bupati menambahkan, kuwu saat ini harus berperan serta juga dalam penanganan Covid-19. Kuwu harus bisa menjembatani dan ikut serta membantu dalam menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu, kuwu harus bisa merangkul dan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.

"Kuwu harus mengedepankan peran rakyat pada setiap aspek kehidupan, termasuk memfungsikan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Satu lagi, kuwu harus siap dikritik dan berbesar hati menerima kritikan warganya," tukas Imron. (DISKOMINFO)