Jenis-jenis pungutan liar yang ada di sekolah anak
- Biaya formulir pendaftaran ulang.
- Sumbangan siswa baru.
- Biaya Seragam Sekolah.
- LKS dan Modul Pengayaan.
- Biaya buku paket sekolah.
- Biaya les tambahan dari sekolah.
- Biaya Praktikum.
- Dana Ekstrakurikuler.
Jika kita merujuk pada keterangan diatas, maka sudah selayaknya Orang Tua Siswa tidak terbebani dengan alasan mahalnya biaya pendidikan.
Namun sayangnya, masih banyak keluhan yang terjadi karena praktek pungli tetap ada bersembunyi dibalik berbagai alibi.
Salah satu contoh nyata adalah permainan pihak Sekolah dengan koperasi Sekolah dalam hal pengadaan LKS (Lembar Kerja Siswa).
Secara kasat mata memang pihak Sekolah tidak menjual LKS secara langsung ke Siswa, namun pihak Koperasi Sekolah lah yang menjual LKS itupun dengan dalih tidak ada paksaan namun diharuskan dengan alasan demi menunjang pembelajaran Siswa.
Ironisnya, Salah satu Kabupaten Di Jawa Barat ( Kabupaten Cirebon) IPM ( Indek Pembangunan Manusia) sangat rendah, yaitu berada di peringkat 25 dari jumlah 27.
Ini jelas sangat berlawanan jika alasan LKS demi menunjang pengetahuan Siswa, sementara IPM nya sendiri berada diambang yang sangat menyedihkan.
Tidak berhenti sampai disitu, permainan beberapa oknum pendidik yang masih mencari keuntungan dengan memanfaatkan berbagai kewenangannya, seperti halnya pelaksanaan Study tour, penjualan Kalender Sekolah maupun daftar Ulang, yang dirasakan ini sangat memberatkan beban Orang tua dalam menunjang keinginan anaknya agar memiliki kemampuan yang setara.
Namun apakah ini kesalahan pihak Sekolah ? Tentunya tidak, karena Orang Tua Siswa pun tidak berani untuk menolaknya.
Dengan tidak adanya penolakan dari Orang Tua Siswa, maka dijadikan sebuah alibi oleh pihak sekolah dengan dalih tidak ada paksaan.
Seharusnya kita harus saling memahami, terlebih saat ini kondisi kita masih dalam situasi pandemi.
Dimana dampaknya adalah banyaknya pengangguran, sulitnya untuk mencari pekerjaan bahkan hanya untuk mencukupi makan harian saja tidak sedikit warga yang kesulitan, ini adalah realita yang seharusnya dipahami oleh semua pihak, terlebih para pendidik.
Namun kemampuan kita hanya bisa mengeluh dan berteriak dalam hati, karena nyatanya Dunia Pendidikan di Negeri kita sangat mahal.
Mungkin harapan kita saat ini hanya satu, adalah adanya ketegasan yang punya wewenang atau penegak Hukum, jika memang itu melanggar Hukum dan masuk dalam ranah Pungli, maka tindaklah tanpa harus menunggu antrian Warga untuk melakukan protes yang hampir sama dengan antrian warga saat mencari dan membeli minyak goreng dengan harga murah.