Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kuwu Susukanagung dengan Nomor : 141.3/Kep.11-Sekret/2022 Tentang Pengangkatan Sdr. Merlian Suwardi Sebagai Perangkat Desa Susukanagung tertanggal 22 Maret 2022.
Selain mengangkat dan melantik satu perangkat desa, pada kegiatan yang berlangsung di Pendopo Desa setempat tersebut dilakukan pula rotasi dan pengukuhan jabatan kepada 10 Perangkat Desa Susukanagung yang lama.
Turut hadir dalam Acara tersebut Camat Susukanlebak, Kapolsek Susukanlebak, Danramil Sindanglaut, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat desa setempat, Jum’at, 18/03/2022.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Perangkat Desa Susukanagung berdasarkan pula Berita Acara Hasil Penjaringan, Penyaringan atau Seleksi Perangkat Desa Susukanagung yang dilaksanakan oleh Panitia dan dibuat tanggal 9 Maret 2022 serta Surat Rekomendasi Camat Susukanlebak Nomor : 179 tanggal 10 Maret 2022 perihal Persetujuan Pengangkatan Merlian Suwardi sebagai Perangkat Desa Susukanagung. Sehingga dalam keputusan Kuwu Susukanagung tersebut kepada Merlian Suwardi agar melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" kami berharap kepada seluruh jajaran perangkat Desa yang ada agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi yang diemban, harapannya tentunya Desa Susukanagung ini semakin berkembang dan terus berkembang, baik dalam segi perekonomian maupun kesejahteraan warga Masyarakat setempat, selain dari pada itu, saya selaku kuwu mengharapkan adanya dukungan dan peranserta dari semua pihak, agar apa yang menjadi harapan bisa terwujud dengan baik, intinya memaksimalkan pelayanan terhadap warga Masyarakat merupakan prioritas utama, jadi mari membangun Desa dengan kebersamaan yang mengedepankan komunikasi dan jalinan kerjasama" pungkas Ria. (1c)