INDOMEDIANEWSC- Setelah sekian lama tak terdengar kabar akibat tersandung persoalan BLT, Kuwu Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Rini, mulai menunjukan diri dan memberikan keterangan kepada awak media lewat kuasa Hukumnya, perihal permasalahan yang tengah dihadapinya hingga keluarnya surat pengunduran diri.
Hal tersebut dituturkan Rini, didampingi Kuasa Hukum dari LBH Sunan Gunung Jati Cirebon, Mustamid, AM. Spd. SH.MH. C.IL A. Selasa, 15/03/2022.
" secara pribadi saya mohon maaf kepada seluruh warga Desa Lemahabang atas segala kesalahan dan kelalaian dalam mengemban tanggung jawab sebagai kuwu, ada satu hal yang sangat saya harapkan adalah adanya perhatian baik secara moril maupun non material kepada seluruh Kuwu, hususnya forum Kuwu Kabupaten Cirebon agar persoalan saya segera dapat diselesaikan secepatnya" tuturnya.
Saat disinggung masalah adanya surat pengunduran dirinya sebagai Kuwu Lemahabang, Rini, menuturkan.
" terkait persoalan tersebut silahkan tanyakan langsung kepada Kuasa Hukum saja" jelas Rini.
Sementara itu Kuasa Hukum Kuwu Lemahabang, Mustamid, saat disinggung terkait persoalan kuwu perihal BLT dan adanya Surat pengunduran diri Kuwu, dengan gamblang menuturkan.
" pada prinsipnya kami dari Kuasa Hukum Kuwu Rini akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan agar persoalan yang tengah dihadapi segera dapat terselesaikan, terkait persoalan BLT memang harus diakui bahwa ada kesalahan yang dilakukan Kuwu Rini, namun demikian persoalan tersebut bisa diselesaikan asalkan Uang yang terpakai dengan dalih apapun bisa dikembalikan dan ibu kuwu siap untuk mengembalikannya, jadi masalahnya sudah sangat jelas, sementara mengenai surat pengunduran diri Kuwu, saat ini kami tengah berkomunikasi dengan beberapa pihak, Baik kecamatan Setempat, DPMPD dan beberapa pihak yang berkopenten yang intinya untuk melakukan pencabutan surat pengunduran yang telah dilakukan kuwu Rini, mengapa hal ini kami lakukan, karena disaat ibu kuwu membuat surat pengunduran diri kondisi fisik maupun psikis sedang dalam keadaan tidak stabil, oleh karenanya kami akan berusaha semaksimalmungkin untuk melakukan langkah terbaik, selain dari apa yang kami lakukan selaku kuasa hukum, tentunya harapan yang kami inginkan adalah adanya peran serta FKKC untuk turut membantu ibu Kuwu, bagaimanapun Rini statusnya masih Kuwu dan sudah seharusnya FKKC memberikan bantuan maksimal, karena persoalan ini bisa terjadi pada kuwu siapapun walau mungkin dengan kasus berbeda, satu yang perlu dicatat adalah kedepankan rasa kemanusiaan, karena siapapun bisa melakukan kesalahan" jelas Mustamid.
Senada hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Sumarno, saat ditanya persoalan yang tengah dihadapi Kuwu Rini.
" Secara pribadi saya memberi dukungan kepada Ibu Kuwu Rini, masalah Surar pengunduran diri yang dilakukan ibu Kuwu harus didalami terlebih dahulu, apa dan mengapa ibu kuwu membuat surat pengunduran, dan nanti keputusan penuh ada ditangan Bupati, jadi sekali lagi saya tegaskan secara pribadi saya akan memdukung ibu Rini, terkait hal lainnya termasuk BLT kita serahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku, namun sebagai sesama Kuwu sudah menjadi kewajiban kita untuk mendukung Kuwu yang tengah bermasalah" tuturnya. (1c)