5 Mar 2022

Satgas Kodim Maluku Utara Yonif RK 732/Banau Membantu Masyarakat Membuat Kebun Percontohan

INDOMEDIANEWSC-   6 orang Anggota Pos Ramil 5 Maba SSK I Satgas Kodim Maluku Utara Yonif RK 732/Banau dipimpin Kopda Pelu bersama-sama dengan warga masyarakat sekitar membuat kebun percontohan di Desa Maba Sangadji sebagai upaya untuk menjadikan lahan ini sebagai contoh bagi warga masyarakat. 

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Kodim Maluku Utara Yonif RK 732/Banau, Kamis (04/03/2022), Pembuatan kebun percontohan ini dilakukan sebagai wujud nyata pemanfaatan lahan kosong yang selama ini nyaris tidak pernah disentuh. Harapannya, masyarakat akan tahu bahwa dengan semangat, apapun kondisi lahan yang ada akan tetap dapat memberikan manfaat apabila dikelola dengan baik.

Kebun yang akan dijadikan sebagai kebun percontohan ini nantinya akan ditanami berbagai macam sayur-sayuran seperti Bayam, Sawi dan Cabai serta masih banyak lagi jenis sayuran yang akan ditanam. Selain sayuran, di kebun ini juga akan  ditanami bibit buah pepaya, sehingga kebun ini nantinya dapat menghasilkan secara maksimal.

Dalam keteranganya, Dansatgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau, Letkol Inf Harriyanto Hendrik, S.E mengatakan,"dengan adanya kebun percontohan serta penjelasan dan wawasan yang diberikan dapat memberikan motivasi tersendiri khususnya bagi warga masyarakat desa binaan untuk dapat membuat kebun dengan memanfaatkan lahan pekarangan maupun lahan pertanian yang mereka miliki sehingga hasilnya nanti dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan pendapatan warga masyarakat (Dispenad).

Wabup Cirebon " Minta Pungli Diberantas"

INDOMEDIANEWSC- Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsing (Ayu), meminta segala bentuk pungli untuk segera diberantas. Terlebih pada sektor-sektor pelayanan publik. Hal itu diungkapkan Ayu saat menghadiri acara Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dilingkungan Disdik Kabupaten Cirebon, bertempat di hotel Patra, Jumat (4/3/2022).

Menurut Ayu, saat ini pemerintah sudah bergerak cepat dalam memberantas praktek pungli, terlebih untuk  pelayanan publik. Ini dibuktikan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Isinya, tentang Satgas Saber Pungli yang bertindak sebagai payung hukum saber pungli. Dia menilai, Perpres ini merupakan upaya yang sangat penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

"Sudah ada Perpres yang menaungi masalah ini. Dengan begitu, pemerintah memang sangat serius memberantas pungli dimanapun itu intansinya," kata Ayu.

Ayu menilai, pungli muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat. Seperti, meminta uang kepada masyarakat sebagai imbal jasa sebuah pelayanan, atau sejenisnya yang memang harusnya masyarakat tidak dipungut bayaran. Namun, kebiasaan itu dipandang lumrah, dengan alasan budaya ketimuran. 

"Justru kebiasaan ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata. Jadi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap wajar, dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ayu mengajak semua pihak untuk melakukan langkah kongkrit dalam pemberantasan pungli tersebut. Dia mencontohkan, pungli tidak terfokus urusan KTP, pengurusan sertifikat, masalah kepegawaian atau administrasi kantor saja. Namun, harus diberlakukan untuk seluruh layanan publik. 

"Termasuk layanan dan manajemen pengelolaan bidang pendidikan dan kesehatan. Pokoknya, hal-hal lain yang berkaitan dengan pungli harus kita hilangkan. Dengan kerjasama semua pihak, operasi pungli ini akan berjalan efektif," terangnya.

Ayu menambahkan, pemberantasan masalah pungli, tidak memandang besar kecilnya nilai. Tapi yang utama adalah, dengan adanya pungli, masyarakat kesulitan dalam memperoleh pelayanan.
Kalau pemberantasan pungli bisa dimaksimalkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat. Disamping itu, keadilan dan kepastian hukum juga dapat ditegakkan. 

"Saya berharap kepada Disdik Kabupaten Cirebon, untuk serius menjalankan sosialisasi ini. Sebagai sebuah instansi dengan jumlah ASN yang besar, pasti akan sangat serius dalam pemberantasan praktek dan budaya pungli yang sering terjadi," tukasnya. (DISKOMINFO)

4 Mar 2022

Kuwu Lemahabangkulon " Lantik dua Perangkat Desa Baru"

INDOMEDIANEWSC - Kuwu Desa Lemahabangkulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Rudiana, melantik dan mengambil sumpah 2 Perangkat Desa Baru,  ( Herwin Adi Lesmana dan  Evi ) Jum'at 04/02/2022.

Pelantikan dan pengambilan sumpah yang disaksikan Unsur Muspika  bertempat di Aula Kantor Desa berjalan dengan tetap melaksanakan prokes berjalan lancar.

Dengan telah dilaksanakannya pelantikan perangkat baru, saat ini Pemdes Lemahabangkulon memiliki Perangkat berjumlah 13, hal ini dituturkan Kuwu Rudiana, usai acara pengambilan Sumpah.

" saat ini perangkat yang ada di Desa Lemahabangkulon berjumlah 13 Orang, diharapkan dengan jumlah perangkat yang ada mampu untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi seluruh warga Masyarakat" tuturnya.

Lebih lanjut Rudiana, menjelaskan, pengambilan sumpah terhadap perangkat yang baru, diharapkan etos kerja dan pemikiran untuk memajukan Desa semakin mudah.

" saya berharap, kinerja Perangkat Desa semakin solid dan baik, karena saya yakin Sumber Daya Manusia yang ada mampu untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai tupoksi yang diemban, bahkan dengan adanya penambahan perangkat yang baru diambil sumpah , bisa untuk saling mengisi dan menunjang kinerja demi tercapainya harapan bersama untuk menjadikan Desa Lemahabang kulon  semaikin baik dan bisa dibanggakan oleh semua pihak, ini semua bisa terwujud dengan catatan semua pihak mendukung dan tetap menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik" pungkasnya (1c)




Atasi Kesulitan Warga, Satgas Kodim Maluku Utara Yonif RK 732/Banau Bersama Warga Timbun Jalan Rusak

INDOMEDIANEWSC -  Akibat curah hujan dan intensitas kendaraan yang lalu lalang mengakibatkan rusaknya jalan Desa Pelita kec. Mangoli Barat kab. Kepulauan Sula, Upaya yang dilakukan 4 orang Anggota Pos Ramil Koki SSK IV Satgas Kodim Maluku Utara Yonif RK 732/Banau dipimpin Serda Tristo Yance bersama Babinsa, Kepala Desa Pelita, dan masyarakat desa Pelita melaksanakan gotong royong untuk membersihkan dan menimbun jalan yank rusak. 

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Kodim Maluku Utara Yonif RK 732/Banau, Selasa (01/03/2022), Penimbunan akses jalan yang rusak  tersebut menggunakan batu-batu kerikil kecil, karena melihat kondisi jalan rusak mengganggu kelancaran dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, apabila jalan rusak tersebut tidak segera ditimbun akan semakin parah mengingat hujan beberapa hari ini.

gotong royong yang dilakukan tersebut merupakan salah satu bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat serta sebagai sarana untuk menjalin keharmonisan antara TNI bersama aparatur pemerintahan setempat dan warga binaan.

Dalam keteranganya, Dansatgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau, Letkol Inf Harriyanto Hendrik, S.E mengatakan,"Karena ini merupakan salah satu bentuk Kemanunggalan TNI dengan Rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu kesulitan-kesulitan warga sehingga dapat membantu warga menikmati akses jalan yang lebih baik, walaupun ini sifatnya sementara" pungkasnya (Dispenad).

3 Mar 2022

FKKC Kecamatan Sedong " BPNT/ BPS sesuai aturan" bebas belanja dimanapun

INDOMEDIANEWSC - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini dikenal dengan Bantuan Pangan Sembako ( BPS ) menuai banyak persoalan, hususnya masih minimnya pemahaman  KPM ( keluarga Penerima Manfaat ) untuk membelanjakan uang yang disalurkan melalui kantor pos sebesar Rp.600.000 per KPM.

Salah satu upaya yang dilakukan pihak Pemdes untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam memanfaatkan Uang yang telah diterima KPM dengan dilakukannya sosialisasi secara langsung bagi seluruh KPM.

Hal ini disampaikan Kuwu Desa Panongan Lor, sekaligus Ketua FKKC Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, Agus Syamsah.

" untuk penyaluran BPNT saat ini memang berbeda, awalnya dulu melalui BNI dan saat ini melalui Kantor pos, selain itu bedanya kalau dulu langsung didistribusikan dalam  bentuk sembako, saat ini berubah berupa uang kas sebesar 600.000. Dan inilah yang berimbas pada ketidak pahaman Masyarakat tentang aturan yang harus dipatuhi dalam artian bagaimana uang tersebut dibelanjakan, salah satu upaya yang kami lakukan agar tidak salah dalam membelanjakannya melalui sosialisasi, diharapkan semua warga memahaminya " ujarnya, Kamis, 03/03/2022.
Lebih lanjut Agus, menuturkan.

" uang kas yang diterima KPM sudah ada ketentuannya, dan itu harus sesuai aturan, bagi warga yang tidak mematuhi ketentuan akan kena sangsi, yaitu namanya akan di hapus sebagai penerima, oleh karenanya kami terus berupa mensosialisasikan agar penerima tidak salah dalam menggunakan uang yang diterimanya" jelasnya.

Senada hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Panongan, Haerudin.

" Sebagai bentuk perhartian kami kepada warga adalah melalui sosialiasai, yang intinya memberikan pemahaman kepada seluruh penerima atau KPM agar membelanjakan uangnya sesuai ketentuan , dan kami serahkan kepada seluruh KPM untuk membelanjakannya dimana saja, yang penting sesuai aturan, jadi sangat tidak benar kalau ada informasi kami menggiring warga untuk membelanjakannya di E-warung atau warung tertentu, semuanya kami serahkan kepada penerima" tuturnya.

Haerudin bahkan menuturkan, KPM bebas membelanjakan namun dihususkan untuk sembako sesuai juklis.

" memang bebas untuk belanja dimana saja, namun ada beberapa yang tidak boleh dibelanjakan, seperti misalnya untuk belanja rokok, minyak goreng, mie instan atau keperluan yang tidak tertuang dalam aturan, tapi belanjanya sih bebas diwarung manapun, oleh karenanya kami sangat menyayangkan adanya  pemberitaan disalah satu media yang tidak konfirmasi dahulu kepada kami, pada prinsipnya kami tidak mempersoalkan adanya pemberitaan, asalkan berimbang dan klarifikasi terlebih dahulu, kasihan Masyarakat mas, jangan sampai salah dalam bertindak yang berimbas merugikan diri sendiri" jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Kuwu Desa Kertawangun, Wastidja.

" kami para Kuwu memang mengumpulkan para Penerima bantuan ( keluarga Penerima Manfaat) nanun sifatnya memberikan sosialisasi kepada penerima agar tidak salah dalam membelanjakannya, intinya warga bebas mau belanja dimana saja asalkan sesuai ketentuan, jadi tidak benar kalau kami menggiring warga untuk belanja di warung tertentu, dan sosialisasi yang kami berikan adalah apa saja yang boleh dibeli dan yang tidak boleh dibeli, hanya sebatas itu" jelasnya.

Sementara itu salah seorang Aktifis Cirebon timur, Aris Mulanto ( Ketua DPP LSM Kompi- c ) menyikapi persoalan BPNT/ BPS , yang hampir terjadi di banyak wilayah.

" Kita harus sepenuhnya mendukung progran Pemerintah, dan salah satu tugas LSM sebagai sosial kontrol sangat diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan, nanun jika memang ada informasi terjadi kejanggalan, alangkah lebih baiknya dilakukan kroscek kepada pihak-pihak yang bersangkutan, hal ini perlu dilakukan agar kondusifitas tetap terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan, pada dasarnya peran lembaga sangat penting dan dibutuhkan untuk secara bersama-sama mencerdaskan Bangsa, kritis, lugas, tegas namun tidak keluar dari Norma dan tetap mengutamakan persatuan juga kesatuan demi terciptanya keselarasan, keadilan bagi segenap Anak Bangsa" tegas Aris. ( 1c)





Nurhayati Resmi Bebas Tersangka "Gelar Syukuran " peroleh keadilan

INDOMEDIANEWSC – Perjuangan Nurhayati bebas dari kasus tersangka akhirnya terwujud, dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. 

Dan, Kejari Kabupaten Cirebon menyerahkan surat SKP2 kepada Nurhatati melalui pengacaranya, Waswin Janata SH, pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman Nurhayati disaksikan keluarga.

"Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT, beban selama tiga bulan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, kini telah berakhir," Ungkap Nurhayati saat jumpa pers dirumahnya. Rabu 3/2/2022.

Dalam kesempatan tersebut, di rumah kediaman Nurhayati di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, langsung mengadakan syukuran dan surak atau sawer sebagai tanda rasa syukur atas bebasnya Nurhayati. 

Disampaikan Kuasa hukum Elyasa Budianto, setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Nurhayati kini resmi bebas dari status tersangka, karena perkaranya tidak dilanjutkan.

“Jadi sejak tadi malam sudah menerima SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Maka perkara ini ditutup, dan dengan terbitnya SKP2, berakhir sudah,” jelas Kuasa Hukum, Elyasa Budianto, kepada media.

Ditambahkan Elyasa, sesuai keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, hanya kasus Nurhayati yang dihentikan. Dan, untuk kasus dugaan korupsi dana desa Citemu tetap berlanjut. Pasalnya perkara mantan Kuwu desa Citemu itu, akan masuk ke tahap persidangan.

“Kami berterima kasih atas nama keluarga dan kuasa hukum, media online, televisi, koran yang ada di Cirebon dan sekitarnya. Terima kasih Pak Mahfud MD yang sudah memberi perhatian,” Tutur Elyasa.(1c)