INDOMEDIANEWSC - dalam pemberitaan beberapa media sebelumnya, Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi APBDes yang dilakukan mantan Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Supriyadi sejak tahun 2018 hingga 2020, melebar ke ranah Muspika Kecamatan Mundu. Diduga kasus tersebut, merupakan kelalaian Camat selaku pembina dan pengawas perangkat desa.
Hal itu disampaikan Sekjen Parade Nusantara, Dimyati Dahlan ,
"pasalnya kejadiannya bukan hanya sekali dua kali, tetapi sampai tiga tahun berturut-turut. Berarti seolah- olah, fungsi dari pembinaan, pengawasan dan fungsi fasilitasi dari seorang camat tidak ada. Ini jelas camat lalai,” tegas Dimyati Dahlan saat mengunjungi kediaman Nurhayati di Desa Citemu Kecamatan Mundu, beberapa saat lalu.
Menurut Dimyati Dahlan, bahwa kasus yang menimpa Nurhayati menjadi evaluasi bersama terkait masih adanya pengelolaan keuangan desa yang belum maksimal. Dan Camat tidak mampu mengimplementasikan tugas yang sudah diamanatkan oleh PP 43 pasal 154.
“Karena tanpa persetujuan, tanpa rekomendasi Camat uang tidak akan keluar, kejadian ini Camat telah melakukan kelalaian dalam tugasnya, dan camat bisa dijerat jadi tersangka,” tandasnya.
Sekjen Parade Nusantara, Dimyati Dahlan menjelaskan, bila bendahara desa ditetapkan tersangka, maka penyidik harus menetapkan juga Camat sebagai tersangka. Karena alat buktinya lebih dari cukup, tindakan melawan hukumnya sudah terpenuhi, merugikan keuangan negara terpenuhi, menguntungkan diri sendiri atau orang lain terpenuhi.
Diapun menghimbau, kepada para Camat di Kabupaten Cirebon, dengan kejadian yang menimpa Desa Citemu, Kecamatan Mundu, untuk berbenah agar tidak terjadi kejadian serupa.
“Jalankan fungsi camat sesuai yang sudah diamanatkan oleh PP 43 pasal 154, dan kepada perangkat desa juga harus lebih memaksimalkan peningkatan kapasitas perangkat desa,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Mundu H. Anwar Sadat. M.S.i, yang hadir dalam Acara Pelantikan Perangkat Desa Penpen, Jum'at 25/02/2022, saat ditanya terkait dirinya yang disangkut pautkan dengan kasus di Pemdes Citemu, hanya memberikan jawaban singkat.
" saat ini kasusnya sudah ditangani penegak Hukum, jadi kita tunggu saja hasilnya bagaimana" tuturnya. (1c)