23 Feb 2022

Dugaan Penyerobotan Aset Desa Rawaurip "Berujung di meja hijau"

INDOMEDIANEWSC- Pemerintah Desa Rawaurip Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, mengambil langkah hukum atas dugaan penyerobotan aset desa, yang dilakukan salah satu perusahaan yang berlokasi di Desa setempat.

Menurut keterangan yang disampaikan  kuasa hukum Andreas Yahannes Tuwo, aset desa yang diduga diserobot pihak perusahaan hingga kini terus bergulir hingga ke ranah pengadilan. 

"Setelah dilakukan mediasi tak ada titik temu (deadlock), maka dilanjutkan ke ranah pengadilan untuk membuktikan kasus tersebut," tuturnya, Selasa 22/2/2022

Masih dikatakan Andreas, kasus dugaan penyerobotan tanah aset desa yang dilakukan pihak perusahaan di desa ini sangat merugikan pemerintahan desa. Salah satunya, penghasilan bagi perangkat desa. 

"Setelah adanya kuasa dari Pak kuwu, kami berusaha maksimal untuk memenangkannya. Besar kemungkinan, dapat dimenangkan dengan mudah, karena klien kami memiliki bukti kuat atas aset desa tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Rawaurip, Rohman Nur mengungkapkan, dugaan penyerobotan aset desa dan diduga melakukan penutupan saluran air oleh pihak perusahaan, berdampak pada banjir. 

"Pihak perusahaan bilangnya, sudah ada saluran pengganti. Akan tetapi yang terjadi, saat penghujan selalu kebanjiran, hususnya  di Blok Wage, Pahing dan Blok Kliwon. Tentunya, sangat merugikan masyarakat dan pihak desa," ungkapnya.

Masih dikatakan Rohman, dalam dokumen desa, lokasi yang dimaksud masih masuk aset desa, sehingga status kepemilikan aset desa.

 "Selama ini pihak perusahaan mengatakan, telah membeli lahan yang diperkarakan. Namun ketika kami menanyakan bukti kepemilikan, hingga sekarang belum bisa menunjukkan, maka kami lanjutkan ke tingkat pengadilan, untuk membuktikannya," papar Rohman.

Rohman menambahkan, pihaknya sudah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon atas dugaan penyerobotan aset desa dan direncanakan Rabu (2/3/2022), sidang perdana kasus ini.

 "Aset desa yang tercatat dalam persil nomor 34, berupa saluran irigasi desa sekitar 320 meter yang diduga diserobot pihak perusahaan. Setelah mediasi deadlock, maka ranah pengadilan yang akan menentukannya. Kami hanya ingin aset desa kembali," pungkas Rohman. (1b)

Nakes dan pelajar terpapar Covid 19 "Kecamatan Mundu gelar PPKM"

INDOMEDIANEWSC- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, kembali dilaksanakan dengan sasaran pengendara yang tidak memakai masker.

Keterangan yang disampaikan Anggota Koramil Astanajapura, Kopka Yudha menuturkan, kasus Covid 19 di kecamatan ini yang melonjak, maka kembali diadakan PPKM dengan sasaran warga yang tidak memakai masker. 

"Kami berikan masker bagi pengendara motor yang tidak memakai masker kemudian didata, agar tidak mengulangi lagi," katanya, Selasa 22/2/2022.

Babinsa Desa Sinarancang kecamatan setempat ini menjelaskan, Covid 19 yang semakin masif mengakibatkan anak sekolah, tenaga kesehatan dan masyarakat terpapar. Sehingga, diperlukan kesadaran masing-masing individu dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

 "Sepertinya kita lupa dengan masih adanya Covid 19. Maka, melalui PPKM ini kita ingin mengingatkan kembali supaya prokes dilaksanakan, salah satunya memakai masker saat bepergian," jelasnya.

Dirinya menghimbau pada seluruh masyarakat, untuk menerapkan prokes dalam keseharian. Minimal, memakai masker saat bepergian dan bila tak ada keperluan penting, lebih baik di rumah saja.

 "Covid 19 masih ada. Jangan lengah untuk menerapkan prokes melalui 5M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas," imbau Yudha.

Sementara itu, Camat Mundu, H Anwar Sadat mengungkapkan, Covid 19 kembali merebak di kecamatan ini.

 "Dari data yang ada, lima nakes di Puskesmas Pamengkang dan satu nakes dari Puskesmas Mundu terpapar Covid 19. Sedangkan dari dunia pendidikan, 10 siswa dan satu orang guru juga satu relawan dari Jepang, turut terpapar Covid 19, sehingga sekolah tersebut di lockdown selama sepekan," ungkapnya.

Anwar memaparkan, Covid 19 yang merambah lingkungan pendidikan berdampak pada terhentinya Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 

"Sejak Senin (14/2/2022) hingga batas waktu yang belum ditentukan, sekolah lockdown dan akan dievaluasi. Bila sudah memungkin untuk diadakan PTM kembali, kami buka. Tapi jika sebaliknya, pembelajaran melalui daring," jelas Anwar. (1c)

Pemdes Rawaurip sambut baik "Program Pamsimas"

INDOMEDIANEWSC- Pemerintah Desa (Pemdes) Rawaurip Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, melakukan berbagai cara untuk mengatasi kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Salah satunya, dengan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).

Dalam keterangannya, Kuwu Rawaurip Rochmannur mengatakan, untuk kebutuhan air bersih layak minum sangatlah 'mahal', karena desa ini merupakan wilayah pesisir dan tentunya sumber  air yang dikonsumsi masyarakat kurang layak minum. 

"Alhamdulillah, bantuan pemerintah pusat untuk program Pamsimas ini menjadi solusi bagi masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih," tuturnya, Selasa 22/2/2022.

Rohman menceritakan, sebelum adanya program Pamsimas, masyarakat untuk konsumsi layak air minum, bervariatif. Ada yang melalui sumur bor pribadi ataupun terkadang, membeli kebutuhan air bersih.

"Tentunya, kami sangat terbantu dengan adanya Pamsimas ini dan menjadi solusi terbaik juga ekonomis, karena masyarakat tidak harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, untuk mengadakan sumur bor secara mandiri," jelasnya

Masih dikatakan Rohman, program Pamsimas 'Tirta Urip' ini sudah berjalan sekitar satu bulan dan bahkan setiap harinya, jumlah penerima manfaat terus bertambah. 

Saat ini sudah tercatat sekitar 110 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Pamsimas tersebut. 

"Sebenarnya kurang ideal bila ada satu Pamsimas di desa ini, maka perlu adanya penambahanan lagi. Mengingat, jumlah penduduk sekitar 8.500 jiwa dan 2800 rumah, serta ada 3.400 Kepala Keluarga (KK) ini dirasa masih sangat jauh dari kata ideal. Jadi, kalau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air layak konsumsi, minimal dibutuhkan dua atau tiga Pamsimas lagi," ujarnya.

Dirinya mengucapkan terima kasih pada pihak terkait yang realisasikan pembangunan Pamsimas di desa ini. 

"Kami ucapan terima kasih pada pemerintah pusat yang sudah memberikan bantuan program Pamsimas, karena sangat membantu kebutuhan air bersih pada masyarakat untuk konsumsi layak minum," pungkas Rohman (1c)

22 Feb 2022

Warga Resah Bau Tak Sedap " pengusaha siap perbaiki"

INDOMEDIANEWSC - Masyarakat terdampak penjemuran bulu ayam melaksanakan  bermusyawarah di balai Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon. Hasilnya, pihak perusahaan bersedia untuk minimalisasi bau tak sedap.

Menurut tokoh pemuda Desa Japurabakti, Kecamatan Astanajapura, Qorib, bau tak sedap dari penjemuran bulu ayam sangat meresahkan masyarakat, sehingga perlu adanya solusi terbaik.

 "Pihak perusahaan harus memperhatikan dampak polusi, bau tak sedap. Maka, perlu ada solusi terbaik dari perusahaan. Bau tak sedap yang ditimbulkan sangat luar biasa. Terlebih saat pagi hari," tuturnya, Selasa, 22/2/2022

Aktivis Cirebon Timur ini menjelaskan, dampak bau dirasakan warga Japurabakti dan Japurakidul, Kecamatan Astanajapura, Desa Rawaurip, Desa Pengarengan dan Desa Japuralor, Kecamatan Pangenan.

 "Jika sampai satu pekan masih seperti itu (bau tak sedap), akan kami laporkan ke Polsek hingga Polda.karena Polusi yang ditimbulkan sangat kurang baik untuk kesehatan dan yang lebih parah, bagi anak-anak. Tidak ada suka maupun tak suka apalagi unsur politik. Saya di sini atas aspirasi masyarakat, supaya keberadaan penjemuran bulu ayam berdampak positip bagi masyarakat," jelasnya.

Masih dikatakan Qorib, dalam penentuan lokasi penjemuran bulu ayam harus memperhatikan dampak lingkungan dan mensejahterakan masyarakat sekitar.

 "Dengan dijadikannya Cirebon Timur kawasan industri, harus mampu menyerap tenaga kerja lokal sebanyak mungkin dan tolong pertimbangkan matang-matang dampak lingkungan. Bila tak bisa realisasikan, akan berhadapan dengan masyarakat. Kami sangat mendukung adanya pabrik maupun sejenisnya, asalkan warga setempat diakomodir," ujarnya.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Camat Pangenan, Bambang Setiadi mengungkapkan, pihak perusahaan diberi jangka waktu empat hari, terhitung hari ini, untuk minimalisasi bau tak sedap tersebut. 

"Dalam musyawarah i dikatakan pihak perusahaan, akan menggunakan bahan kimia untuk minimalisasi bau tak sedap, bila masih saja terjadi, kami cek lokasi. Apakah benar dari pabrik tersebut atau tempat lain. Kalau bau tak sedap tak bisa diminimalisasi, sangat terpaksa digeser ke tempat lain," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku usaha penjemuran bulu ayam, Lukman Hakim menuturkan, akan berusaha maksimal untuk minimalisasi bau tak sedap dari proses penjemuran bulu ayam. 

"Rencananya, akan dibuatkan cerobong asap untuk minimalisasi bau tersebut dan kemungkinan besar, akan mengurangi bau hingga 80 persen. Keberadaan pabrik yang sudah beroperasi sekitar satu bulan, sehingga masih memerlukan banyak pembenahan," tuturnya.

Dirinya mengucapkan terima kasih atas saran yang membangun dan akan terus lakukan perbaikan, baik dari segi proses maupun yang lainnya, agar keberadaan perusahaan berdampak positip bagi masyarakat.

 "Untuk tenaga kerja, kisaran 25 orang dan warga sekitar yang dilibatkan. Secara bertahap, kami lakukan pembenahan demi kenyamanan usaha," imbuh Lukman

Sementara itu, Kuwu Desa Japuralor, Kecamatan Pangenan, Mulyadi menambahkan, adanya informasi tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi penjemuran bulu ayam yang meresahkan warga desa setempat dan desa tetangga.

 "Kami sudah menegur pihak perusahaan, agar minimalisasi bau tak sedap tersebut," tuturnya, singkat (1c)

Takunjung diperbaiki, jalan poros desa dikeluhkan warga.

INDOMEDIANEWSC- Dua Tahun lebih, warga tiga Desa dari dua kecamatan berbeda, mengeluhkan lambatnya perbaikan jalan poros  yang menghubungkan  Desa Japura Lor Kecamatan Astanajapura dan Desa Japura kidul juga Desa Beringin, Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.

Kerusakan jalan poros Desa tersebut terkesan dibiarkan dan tanpa adanya perhatian dari Dinas terkait, hal tersebut disampaikan Samsuri ( 60 Tahun) warga Desa Japura kidul, Selasa , 22/02/2022.

" sudah bosan kang kami nunggu adanya perbaikan jalan, karena sudah 2 tahunan jalan poros ini rusak dan ada kesan dibiarkan, apalagi kalau musim hujan, kerap terjadi kecelakaan, hususnya pengguna roda dua, walaupun ini hanya jalan poros , tetapi layaknya jalan utama yang kerap dilalui para pengguna jalan dari beberapa warga Desa , bahkan jalan ini merupakan salah satu jalan penunjang perekonomian baik para petani maupun warga yang akan melakukan transaksi di pasar Desa Japura lor" tuturnya.

Senada hal tersebut disampaikan Didi (55 Tahun) warga Desa Beringin.

" kami terkadang kesal, tapi tidak bisa berbuat banyak, kekesalan kami dikarenakan jika mau melintas jalan tersebut sangat membahayakan, selain jalannya berlubang juga bergelombang, akhirnya kami harus mencari jalan alternatif yang memutar dan lebih jauh, oleh karenanya harapan kami jalan poros ini segera dilakukan perbaikan, bahkan kondisi jalan saat ini tak ubahnya seperti empang, atau mungkin karena tidak pernah dilalui oleh para pejabat maka dibiarkan rusak " tuturnya. (1b)




jangan bungkam kebenaran " Nurhayati berhak peroleh keadilan"

Penulis.R.Agus Syaefuddin

Penegakan Hukum di Negeri ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, terlebih lagi bagi kalangan bawah. 
Ironisnya tidak sedikit opini publik yang memandang Bahwa Hukum tebang pilih masih tetap ada dan terkesan dipelihara agar terus berkembang biak.
Saat ini yang ramai diperbincangkan adalah terkait kasus yang menimpa salah seorang Perangkat Desa Citemu, Kecanatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Nurhayati, Bendahara Desa yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan  Anggaran Dana Desa sejak Tahun 2018 hingga 2020 oleh Mantan Kuwu Desa Citemu, berujung dengan ditetapkannya sang pelapor menjadi tersangka.

Timbul  berbagai pertanyaan, mengapa hal ini bisa terjadi, dimana sosok pelapor malah dijadikan tersangka, sementara Kuwu sendiri yang dilaporkan belum diproses .

Mungkin bagi Masyarakat awan peristiwa ini merupakan sesuatu yang luar biasa, bahkan bisa menimbulkan ketakutan untuk melapor karena hawatir berujung seperti yang terjadi pada Nurhayati.

Entah ini kesalahan siapa, apa kepolisian atau jejaksaan, yang jelas ada kesan korupsi ini tidak boleh ditiadakan dengan dalih apapun.

Jika memang Negeri kita sangat berkeinginan untuk memberantas korupsi, mungkin hal ini takan terjadi pada sosok Nurhayati.

Ibu dua anak ini harus menanggung beban yang teramat berat, paska ditetapkannya sebagai tersangka, bahkan kedua anaknyapun terkena imbasnya karena kerap menjadi cemoohan teman-temannya, hal ini tentu berpengaruh pada psikologis sang anak .

Setelah ranai diperbincangkan bahkan tersebar di berbagai media, baik cetak dan elektronik, dari lokal hingga Nasional, kini kita menanti saatnya kebenaran dan keadilan kembali tumbuh di tanah pertiwi ini.

Saat ini kita menanti kelanjutan dan akhir dari ketidak adilan yang menimpa Nurhayati, dari berita dan kabar yang kian marak dan menjadi perhatian banyak pihak, Kompolnas bahkan LPSK turun tangan untuk mencari kebenaran yang hakiki, siapa yang salah akan tetap salah, itu sebuah keniscayaan, bahkan sudah selayaknya Nurhati menerima penghargaan dan Premi karena keberaniannya. Semoga di Negeri ini tidak ada yang kuat untuk menjadi tameng para koruptor. Berani jujur itu Hebat.