INDOMEDIANEWSC- Pemerintah Desa Rawaurip Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, mengambil langkah hukum atas dugaan penyerobotan aset desa, yang dilakukan salah satu perusahaan yang berlokasi di Desa setempat.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum Andreas Yahannes Tuwo, aset desa yang diduga diserobot pihak perusahaan hingga kini terus bergulir hingga ke ranah pengadilan.
"Setelah dilakukan mediasi tak ada titik temu (deadlock), maka dilanjutkan ke ranah pengadilan untuk membuktikan kasus tersebut," tuturnya, Selasa 22/2/2022
Masih dikatakan Andreas, kasus dugaan penyerobotan tanah aset desa yang dilakukan pihak perusahaan di desa ini sangat merugikan pemerintahan desa. Salah satunya, penghasilan bagi perangkat desa.
"Setelah adanya kuasa dari Pak kuwu, kami berusaha maksimal untuk memenangkannya. Besar kemungkinan, dapat dimenangkan dengan mudah, karena klien kami memiliki bukti kuat atas aset desa tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Rawaurip, Rohman Nur mengungkapkan, dugaan penyerobotan aset desa dan diduga melakukan penutupan saluran air oleh pihak perusahaan, berdampak pada banjir.
"Pihak perusahaan bilangnya, sudah ada saluran pengganti. Akan tetapi yang terjadi, saat penghujan selalu kebanjiran, hususnya di Blok Wage, Pahing dan Blok Kliwon. Tentunya, sangat merugikan masyarakat dan pihak desa," ungkapnya.
Masih dikatakan Rohman, dalam dokumen desa, lokasi yang dimaksud masih masuk aset desa, sehingga status kepemilikan aset desa.
"Selama ini pihak perusahaan mengatakan, telah membeli lahan yang diperkarakan. Namun ketika kami menanyakan bukti kepemilikan, hingga sekarang belum bisa menunjukkan, maka kami lanjutkan ke tingkat pengadilan, untuk membuktikannya," papar Rohman.
Rohman menambahkan, pihaknya sudah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon atas dugaan penyerobotan aset desa dan direncanakan Rabu (2/3/2022), sidang perdana kasus ini.
"Aset desa yang tercatat dalam persil nomor 34, berupa saluran irigasi desa sekitar 320 meter yang diduga diserobot pihak perusahaan. Setelah mediasi deadlock, maka ranah pengadilan yang akan menentukannya. Kami hanya ingin aset desa kembali," pungkas Rohman. (1b)