18 Feb 2022

Gelar Vaksinasi di Candi Borobudur, Kapolri: Percepatan di Tempat Wisata yang Interaksi Tinggi

INDOMEDIANEWSC  - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali meninjau pelaksanaan vaksinasi serentak di 34 provinsi di Indonesia. Kali ini, Kapolri meninjau secara langsung pelaksanaan vaksinasi di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (18/2/2022).

Sigit mengatakan, kegiatan vaksinasi massal pada hari ini digelar di 5.107 titik di 34 provinsi dengan target sasaran vaksinasi dengan jumlah 1.114.750 dosis. Sebanyak 834.474 untuk dosis pertama dan kedua dan 280.276 untuk dosis ketiga atau booster.

"Di Jawa Tengah dilaksanakan di 71 titik dengan target minimal 35 ribu dan kita harapkan bisa 38 ribu dengan prioritas kita gunakan vaksin AstraZeneca," kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pemilihan Museum Borobudur sebagai tempat peninjauan vaksinasi massal di Jawa Tengah lantaran wilayah Borobudur sebagai destinasi wisata dengan interaksi yang tinggi.

"Sehingga kita harus mendorong percepatan vaksinasi dilaksanakan dengan baik," ujar Sigit.

Pelaksanaan akselerasi vaksinasi, kata Sigit, dilakukan untuk menghadapi Covid-19 varian omicron yang saat ini terus meningkat. Untuk wilayah Jawa Tengah, terjadi peningkatan angka Covid-19 varian Omicron. Dimana pada minggu lalu angkanya sekitar 2 ribu kasus harian dan pada tanggal 17 Februari masuk diangka 4 ribu kasus harian.

"Jadi ini tentunya menjadi perhatian kita semua sesuai dengan arahan Pak Presiden, kita harus melakukan akselerasi vaksinasi dan tentunya penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan," ucap Sigit.

Mantan Kapolda Banten ini menuturkan, akselerasi vaksinasi penting dilakukan khususnya untuk anak-anak dan masyarakat usia lansia. Sebab angka kematian tertinggi terjadi pada usia lansia.

Ia pun memerintahkan jajarannya bekerja sama dengan forkopimda melakukan strategi-strategi percepatan vaksinasi, mulai dari vaksinasi mobile hingga door to door.

"Dalam kesempatan ini tolong dibantu disosialisasikan bagi masyarakat yang sudah dosis pertama tapi belum dosis kedua segera datang ke gerai yang ada. Dan bagi yang sudah dosis kedua dan sudah enam bulan silahkan untuk melaksanakan vaksinasi booster sehingga kita semua memiliki keyakinan untuk siap untuk menghadapi omicron," papar Sigit.

Vaksinasi, lanjut Sigit, dilakukan agar masyarakat bisa memiliki kekebalan imunitas menghadapi Omicron. Sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan dan perekonomian di setiap wilayah bisa bertumbuh dengan baik. (Lis sk1)

Polres Majalengka Hadiri Vidcon Menko Maritim Dan Investasi

INDOMEDIANEWSC - Kapolres Majalengka Akbp Edwin Affandi di damping Wakapolres Majalengka Kompol Dadang bersama Pju Polres Majalengka hadiri vidcon Menko Maritim dan Investasi agenda rakor evaluasi PPKM Jawa Bali bertempat di ruang vidcon sindang kasih Polres Majalengka,kamis (17/2/2022).

Arahan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang pertama ,Penurunan kasus mulai terluhat di DKI Jakarta dan Bali,tetapi masih tinggi di Banten dan Jawa Barat,sementara tren peningkatan mulai terjadi di DIY ,Jawa Timur ,dan Jawa Tengah.Meski masih lebih rendah dari Delta tingkat kematian terus meningkat,menembus 200 hari ini. Saya minta kemenkes dan para Kepala Daerah untuk mengecek kembali penyebab data pasien yang meninggal.

Kedua , Saya minta para Kepala Daerah yang tren kasusnya masih tinggi untuk melakukan konversi tempat tidur RS menjadi tempat tidur Covid ke tingkat yang sama dengan puncak Delta dan memperbanyak tempat isolasi terpusat untuk menampung pasien tanpa gejala atau gejala ringan yang rumahnya tidak memadai.

Ketiga, meminta Gubernur, Walikota dan Bupati bersama TNI dan Polri untuk  mengakselerasi vaksinasi dosis 2dan booster terutama untuk lansia dan kelompok rentan, terutama di kab/kota yang belum mencapai target dosis 2.

Tambah Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana untuk tetap fokus, kepada upaya peningkatan vaksinasi dan pemingkatan disiplin prokes,Segera kordinasi dengan pemda mengenai pendisiplinan prokes,pendisiplinan kerumunan masyarakat dan setiap Polres jajaran Polda Jawa Barat agar menyiapkan posko ppkm dan  supaya segera di bangun. (Lis sk 1)

PPDI se Indonesia akan turun " Dukung Nurhayati" keadilan harus ditegakan

INDOMEDIANEWSC- Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara, menggelar pertemuan dengan Ketua FKKC dan Forum BPD Kabupaten Cirebon di Kantor Kuwu Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kamis, 17/02/2022.

Dalam keterangannya, Sutara, menuturkan, pertemuan tersebut sebagai upaya menyikapi kasus yang saat ini menimpa salah seorang Perangkat desa yang karena laporannya terkait penyalahgunaan Anggaran  berujung ditetapkannya sebagai tersangka.

" kami berkordinasi dengan FKKC maupun Forum BPD Kabupaten Cirebon yang salah satu poinnya adalah untuk berupaya menyelamatkan perangkat Desa yang telah berani melaporkan prilaku mantan Kuwu Citemu ( Supriyadi-red) atas dugaan penyalahgunaan Anggaran. Sayangnya pelapor (Nurhayati- red) malah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini tentunya sangat disayangkan, hingga kasusnya mencuat dan menjadi diskusi publik bukan saja secara lokal namun sudah Nasional, harapan kami hanya satu, tegakan Hukum dengan adil dan jangan jadikan Kabupaten Cirebon sebagai ajang korupsi" tuturnya.

Lebih lanjut Sutara, menjelaskan, sebagai langkah selanjutnya adalah akan mendatangi Bupati Cirebon.

" Kami PPDI beserta FKKC dan Forum BPD akan mendatangi Bupati, dan minta segera menyelesaikan kasus yang menimpa saudari Nurhayati, jika mana pemda tidak menggubris atau bahkan tidak bisa memberikan solusi yang terbaik, kami PPDI akan melakukan langkah moril , kami akan gerakan seluruh perangkat Desa yang ada di Kabupaten Cirebon bahkan seluruh Indonesia, intinya jangan ada diskriminasi hukum dan kebenaran juga keadilan harus di tegakan di tanah Cirebon ini" tegas Sutara.

Sementara itu, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim, sangat mengharapkan langkah yang telah dilakukan berbagai pihak ini akan menuai hasil positif.

" Kami tidak sendiri, dan kami yakinkan juga kepada saudari Nurhayati , yang saat ini terbaring di Rumah Sakit, bahwa kebenaran takan ada yang mampu membendung, walaupun harus berkorban bahkan hingga meneteskan air mata, yang perlu untuk diingat, Kami tidak rela di tanah cirebon ini ada ketidak adilan bahkan berujung pada permainan Hukum yang memutar balikan fakta" ujar Lukman. (1c)

17 Feb 2022

Nurhayati " sang pelapor jadi tersangka " dimana keadilan ?

INDOMEDIANEWSC- Dengungan yang sering terdengar " berani jujur itu hebat" ternyata hanya berlaku bagi kelompok atau individu tertentu.

Betapa tidak, disaat salah seorang Perangkat Desa yang berani mengungkap terjadinya tindak korupsi, malah mendapat imbalan dan status tersangka.

Nurhayati ( 35. Tahun ) Ibu dari dua orang anak merupakan  seorang Bendahara Desa Citemu , Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,  yang harus menanggung akibat karena keberaniannya dalam mengungkap kebenaran.

Dengan ditetapkannya menjadi tersangka, sangat disayangkan oleh berbagai pihak, salah satunya disampaikan Sekretaris PPDI Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi.

" kami mengajak kepada seluruh Perangkat Desa se Kabupaten Cirebon, untuk membuat petisi tandatangan sebagai wujud dukungan kepada Saudari Nurhayati, hal ini perlu dilakukan agar Hukum ini bertindak adil, jangan sampai mereka yang berani jujur dan berupaya untuk menghancurkan sendi korupsi malah bernasib seperti Nurhayati, bahkan ditetapkan sebagai tersangka, ini akan berdampak pada ketakutan untuk mengatakan sebuah kebenaran " jelasnya 

Senada hal tersebut disampaikan Ketua BPD Desa Citemu, Lukman Nurhakim, saat berbincang dengan IM, Kamis, 17/02/2022.

" kami sangat menyayangkan tindakan penegak Hukum yang menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka, banyak kejanggalan dan keanehan dalam kasus ini, masa iya seorang Perangkat Desa yang melaporkan Atasannya karena telah melakukan korupsi Anggaran sebesar Rp. 800.000.000 lebih terhitung Tahun 2018 sampai 2020 dengan data dan bukti sesuai fakta malah jadi tersangka, ini kan aneh dan mencidrai harapan kita semua agar Negeri ini terbebas dari para pelaku korup" tuturnya.

Bahkan Lukman, sangat menyayangkan dampak dari status yang di sandang Nurhayati saat ini.

" Nurhayati ini sosok seorang ibu dengan dua anak yang masih berusia sangat rentan ( usia anak 5 dan 7 Tahun- red) pesikologi mereka menjadi terganggu, betapa tidak, mereka sering dijadikan olok-olokan temannya dengan panggilan anak koruptor, betapa ini sangat menyedihkan, apa Hukum ini memang demikian atau memang dibuat demikian" tuturnya lirih.

Atas peristiwa yang menimpa Nurhati tersebut, diharapkan bisa membuka mata semua pihak, agar kejujuran tidak terbungkam dengan dalih apapun.

" kami saat ini telah berkomunikasi dengan Forum BPD maupun PPDi, bahkan persoalan Nurhayati ini telah kami laporkan kepada Beberapa wakil Rakyat baik yang ada di Kabupaten Hingga pusat, bahkan kami telah berkordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak dan perempuan, dan langkah kami tidak berhenti sampai disitu, surat pun telah kami layangkan kepada pihak Kejagung, Polda, Mabes Polri dan beberapa lembaga lainnya, intinya kami mengharap persoalan Nurhayati ini segera berahir dan mereka yang berani menyampaikan kebenaran seperti selogan Berani Jujur Hebat, benar-benar hebat dan tidak dikebiri atau dibungkam" pungkasnya.

Dari informasi yang diperoleh, karena dampak psikologi dan menanggung beban berat, saat ini Nurhayati menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit yang ada di Cirebon 

Sementara itu, salah seorang Keluarganya, Yani (44 Tahun) sangat sedih atas peristiwa yang menimpa Nurhayati.

" kami sangat sedih kang, melihat kondisi Nur dan kedua Anaknya yang kerap menjadi bahan cemoohan, walaupun kami sedih, tetapi sangat bangga dengan keberanian Nur untuk menegakan kebenaran walaupun berujung menyakitkan, kami hanya minta penegak Hukum maupun Hukum yang ada di Negeri ini tidak buta" ujarnya lirih. (1c)



16 Feb 2022

Kapolres Majalengka Bersama Forkopimda Dampingi Protokol Presiden Tinjau Lokasi Vaksinasi

INDOMEDIANEWSC- Kapolres Majakengka AKBP Edwin Affandi bersama Forkopimda Majalengka mendampingi Protokol Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan Peninjauan Lokasi Vaksinasi Wilayah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Selasa (15/2/2022) kemarin.

Sementara Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi bersama Asda I Setda Majalengka Rd. Muh. Umar Ma'ruf, Kepala Bidang PPKLH Dinas Lingkungan Hidup Fery Siswana, Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Firman Taufik, Kasdim 0617 Majalengka Mayor Inf Sugiyono, Kasi Ops Korek 067 Mayor Inf Ertiko, Dan Sub Den Pom III-5 Kadipaten Kapten CPM Carnudi serta Muspika Kecamatan Jatitujuh melakukan pengecekan lokasi Vaksinasi dalam rangka jelang Kunjungan Kerja Presiden RI Ir H Joko Widodo di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka mengatakan, keamanan orang nomor satu di Indonesia tersebut merupakan tanggung jawab aparat keamanan baik TNI maupun Polri meski TNI menjadi leading sector dalam pengamanan yang dilakukan, Meski demikian Polri tetap memiliki peran penting dalam kegiatan tersebut.

Seluruh petugas diharapkan dapat menjalin koordinasi yang baik saat melakukan pengamanan, sehingga kunjungan Presiden ke Majalengka dapat berjalan dengan aman dan lancar dan tetap mengedepankan sisi humanis.

Kapolres menerangkan dalam kunjungan Presiden RI dan rombongan ke wilayah Kabupaten Majalengka, diharapkan situasi aman serta kondusif,dan harus tetap berkoordinasi secara melekat antar anggota personel pengamanan.

Selain itu, setiap personel yang terlibat pengamanan agar menguasai tupoksi masing masing secara profesional.

Di sela sela kegiatan mendampingi Protokol Presiden, Kapolres juga menuturkan harus sterilkan wilayah yang merupakan agenda kunjungan kerja Presiden, mengingat kunjungan Presiden ini masih bersifat tentatif.

Kapolres mengharapkan situasi aman serta kondusif selama Presiden Jokowi melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Majalengka tetap mengedepankan sisi humanis. ( lis sk1)

15 Feb 2022

Hukum Bukan Logika " Nurhayati tak layak dipersangkakan"

INDOMEDIANEWSC- Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas mungkin sudah menjadi hal yang lumrah. 
Betapa tidak, disaat ada Masyarakat maupun pegawai kelas bawah yang berprilaku berani untuk mengungkapkan suatu kebenaran ujungnya menuai persoalan.

Ini pula yang menimpa salah seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ( Nurhayati)

Berawal dari telah ditetapkannya Kuwu Desa Citemu ( Supriyadi-red)  yang sejak 2 Tahun lalu  sudah menjadi penghuni  hotel  prodeo karena sebuah kasus .

Berharap  ada transparansi dan kejujuran dalam sebuah program realisasi penggunaan Anggaran, Perangkat Desa yang pada saat itu menduduki jabatan sebagai bendahara Desa (Nurhayati)  saat ini sejak Tanggal 30 Nopember 2021 malah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, tentunya banyak pihak menyayangkan . Salah satunya adalah Ketua BPD Desa setempat ( Lukman Nurhakim) saat menggelar Jumpa pers dengan beberapa awak media di kediaman warga setempat dengan didampingi Kuasa Hukum , H. Elyasa Budianto. SH , Selasa, 15/02/2022.

" kami sangat menyayangkan pihak penegak Hukum  yang telah menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka, ini menurut kami sangat janggal dan terkesan dipaksakan, betapa tidak dimana seorang perangkat yang berani berkata dan berbuat jujur untuk memapas terjadinya tindak korupsi dengan berbagai bukti dan saksi malah dijadikan tersangka, ini kan bisa membangun paradigma agar perangkat takut untuk mengatakan suatu kebenaran" tuturnya.

Bahkan lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa yang melaporkan tindakan kuwu atas pelanggaran adalah dirinya.

" Saudari Nurhayati memberikan berbagai data adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kuwu kepada saya, berdasarkan hasil yang kami peroleh dan diduga banyak pelanggaran maka saya laporkan Kuwu kepada penegak Hukum, itu berdasarkan fakta, namun betapa keanehan nampak terlihat, saat dimana ditetapkannya saudari Nurhati sebagai tersangka, ada apa dengan penegakan Hukum di republk ini " keluh Lukman.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Nurhayati, ( H. Elyasa Budianto. SH) menegaskan, Bahwa Hukum itu jangan berdasarkan logika tapi fakta.

" Sesuai fakta dan bukti yang ada,  kinerja Nurhayati sebagai bendahara sudah sesuai aturan, dan dari data yang ada kami yakini Nurhayati tidak sedikitpun melakukan kesalahan, terlebih lagi adanya penetapan pasal 55  dimana isinya adalah turut serta melakukan tindakan korupsi, ini kan sangat aneh dan terkesan dipaksakan" jelasnya.

Lebih lanjut Elyasa, menegaskan, jangan tutupi kebenaran dengan memaksakan sesuatu yang benar menjadi salah.

" Nurhati selama menjadi bendahara telah bekerja dengan baik, segala uang pencairan langsung diminta oleh Kuwu ( Supriyadi- Red)  dan semuanya ada bukti tertulis, jadi saya tegaskan, Nurhati tidak layak menyandang status tersangka, jika tetap dipaksakan maka kami patut pertanyakan dimana Pemkab, dimana penegak Hukum dan dimana keadilan, kami tegaskan, dengan kasus tersebut akan kami buka semua kebobrokan yang ada di Kabupaten Cirebon ini" pungkasnya. (1c)