INDOMEDIANEWSC- Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara, menggelar pertemuan dengan Ketua FKKC dan Forum BPD Kabupaten Cirebon di Kantor Kuwu Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kamis, 17/02/2022.
Dalam keterangannya, Sutara, menuturkan, pertemuan tersebut sebagai upaya menyikapi kasus yang saat ini menimpa salah seorang Perangkat desa yang karena laporannya terkait penyalahgunaan Anggaran berujung ditetapkannya sebagai tersangka.
" kami berkordinasi dengan FKKC maupun Forum BPD Kabupaten Cirebon yang salah satu poinnya adalah untuk berupaya menyelamatkan perangkat Desa yang telah berani melaporkan prilaku mantan Kuwu Citemu ( Supriyadi-red) atas dugaan penyalahgunaan Anggaran. Sayangnya pelapor (Nurhayati- red) malah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini tentunya sangat disayangkan, hingga kasusnya mencuat dan menjadi diskusi publik bukan saja secara lokal namun sudah Nasional, harapan kami hanya satu, tegakan Hukum dengan adil dan jangan jadikan Kabupaten Cirebon sebagai ajang korupsi" tuturnya.
Lebih lanjut Sutara, menjelaskan, sebagai langkah selanjutnya adalah akan mendatangi Bupati Cirebon.
" Kami PPDI beserta FKKC dan Forum BPD akan mendatangi Bupati, dan minta segera menyelesaikan kasus yang menimpa saudari Nurhayati, jika mana pemda tidak menggubris atau bahkan tidak bisa memberikan solusi yang terbaik, kami PPDI akan melakukan langkah moril , kami akan gerakan seluruh perangkat Desa yang ada di Kabupaten Cirebon bahkan seluruh Indonesia, intinya jangan ada diskriminasi hukum dan kebenaran juga keadilan harus di tegakan di tanah Cirebon ini" tegas Sutara.
Sementara itu, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim, sangat mengharapkan langkah yang telah dilakukan berbagai pihak ini akan menuai hasil positif.
" Kami tidak sendiri, dan kami yakinkan juga kepada saudari Nurhayati , yang saat ini terbaring di Rumah Sakit, bahwa kebenaran takan ada yang mampu membendung, walaupun harus berkorban bahkan hingga meneteskan air mata, yang perlu untuk diingat, Kami tidak rela di tanah cirebon ini ada ketidak adilan bahkan berujung pada permainan Hukum yang memutar balikan fakta" ujar Lukman. (1c)