18 Feb 2022

PPDI se Indonesia akan turun " Dukung Nurhayati" keadilan harus ditegakan

INDOMEDIANEWSC- Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara, menggelar pertemuan dengan Ketua FKKC dan Forum BPD Kabupaten Cirebon di Kantor Kuwu Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kamis, 17/02/2022.

Dalam keterangannya, Sutara, menuturkan, pertemuan tersebut sebagai upaya menyikapi kasus yang saat ini menimpa salah seorang Perangkat desa yang karena laporannya terkait penyalahgunaan Anggaran  berujung ditetapkannya sebagai tersangka.

" kami berkordinasi dengan FKKC maupun Forum BPD Kabupaten Cirebon yang salah satu poinnya adalah untuk berupaya menyelamatkan perangkat Desa yang telah berani melaporkan prilaku mantan Kuwu Citemu ( Supriyadi-red) atas dugaan penyalahgunaan Anggaran. Sayangnya pelapor (Nurhayati- red) malah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini tentunya sangat disayangkan, hingga kasusnya mencuat dan menjadi diskusi publik bukan saja secara lokal namun sudah Nasional, harapan kami hanya satu, tegakan Hukum dengan adil dan jangan jadikan Kabupaten Cirebon sebagai ajang korupsi" tuturnya.

Lebih lanjut Sutara, menjelaskan, sebagai langkah selanjutnya adalah akan mendatangi Bupati Cirebon.

" Kami PPDI beserta FKKC dan Forum BPD akan mendatangi Bupati, dan minta segera menyelesaikan kasus yang menimpa saudari Nurhayati, jika mana pemda tidak menggubris atau bahkan tidak bisa memberikan solusi yang terbaik, kami PPDI akan melakukan langkah moril , kami akan gerakan seluruh perangkat Desa yang ada di Kabupaten Cirebon bahkan seluruh Indonesia, intinya jangan ada diskriminasi hukum dan kebenaran juga keadilan harus di tegakan di tanah Cirebon ini" tegas Sutara.

Sementara itu, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim, sangat mengharapkan langkah yang telah dilakukan berbagai pihak ini akan menuai hasil positif.

" Kami tidak sendiri, dan kami yakinkan juga kepada saudari Nurhayati , yang saat ini terbaring di Rumah Sakit, bahwa kebenaran takan ada yang mampu membendung, walaupun harus berkorban bahkan hingga meneteskan air mata, yang perlu untuk diingat, Kami tidak rela di tanah cirebon ini ada ketidak adilan bahkan berujung pada permainan Hukum yang memutar balikan fakta" ujar Lukman. (1c)

17 Feb 2022

Nurhayati " sang pelapor jadi tersangka " dimana keadilan ?

INDOMEDIANEWSC- Dengungan yang sering terdengar " berani jujur itu hebat" ternyata hanya berlaku bagi kelompok atau individu tertentu.

Betapa tidak, disaat salah seorang Perangkat Desa yang berani mengungkap terjadinya tindak korupsi, malah mendapat imbalan dan status tersangka.

Nurhayati ( 35. Tahun ) Ibu dari dua orang anak merupakan  seorang Bendahara Desa Citemu , Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,  yang harus menanggung akibat karena keberaniannya dalam mengungkap kebenaran.

Dengan ditetapkannya menjadi tersangka, sangat disayangkan oleh berbagai pihak, salah satunya disampaikan Sekretaris PPDI Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi.

" kami mengajak kepada seluruh Perangkat Desa se Kabupaten Cirebon, untuk membuat petisi tandatangan sebagai wujud dukungan kepada Saudari Nurhayati, hal ini perlu dilakukan agar Hukum ini bertindak adil, jangan sampai mereka yang berani jujur dan berupaya untuk menghancurkan sendi korupsi malah bernasib seperti Nurhayati, bahkan ditetapkan sebagai tersangka, ini akan berdampak pada ketakutan untuk mengatakan sebuah kebenaran " jelasnya 

Senada hal tersebut disampaikan Ketua BPD Desa Citemu, Lukman Nurhakim, saat berbincang dengan IM, Kamis, 17/02/2022.

" kami sangat menyayangkan tindakan penegak Hukum yang menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka, banyak kejanggalan dan keanehan dalam kasus ini, masa iya seorang Perangkat Desa yang melaporkan Atasannya karena telah melakukan korupsi Anggaran sebesar Rp. 800.000.000 lebih terhitung Tahun 2018 sampai 2020 dengan data dan bukti sesuai fakta malah jadi tersangka, ini kan aneh dan mencidrai harapan kita semua agar Negeri ini terbebas dari para pelaku korup" tuturnya.

Bahkan Lukman, sangat menyayangkan dampak dari status yang di sandang Nurhayati saat ini.

" Nurhayati ini sosok seorang ibu dengan dua anak yang masih berusia sangat rentan ( usia anak 5 dan 7 Tahun- red) pesikologi mereka menjadi terganggu, betapa tidak, mereka sering dijadikan olok-olokan temannya dengan panggilan anak koruptor, betapa ini sangat menyedihkan, apa Hukum ini memang demikian atau memang dibuat demikian" tuturnya lirih.

Atas peristiwa yang menimpa Nurhati tersebut, diharapkan bisa membuka mata semua pihak, agar kejujuran tidak terbungkam dengan dalih apapun.

" kami saat ini telah berkomunikasi dengan Forum BPD maupun PPDi, bahkan persoalan Nurhayati ini telah kami laporkan kepada Beberapa wakil Rakyat baik yang ada di Kabupaten Hingga pusat, bahkan kami telah berkordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak dan perempuan, dan langkah kami tidak berhenti sampai disitu, surat pun telah kami layangkan kepada pihak Kejagung, Polda, Mabes Polri dan beberapa lembaga lainnya, intinya kami mengharap persoalan Nurhayati ini segera berahir dan mereka yang berani menyampaikan kebenaran seperti selogan Berani Jujur Hebat, benar-benar hebat dan tidak dikebiri atau dibungkam" pungkasnya.

Dari informasi yang diperoleh, karena dampak psikologi dan menanggung beban berat, saat ini Nurhayati menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit yang ada di Cirebon 

Sementara itu, salah seorang Keluarganya, Yani (44 Tahun) sangat sedih atas peristiwa yang menimpa Nurhayati.

" kami sangat sedih kang, melihat kondisi Nur dan kedua Anaknya yang kerap menjadi bahan cemoohan, walaupun kami sedih, tetapi sangat bangga dengan keberanian Nur untuk menegakan kebenaran walaupun berujung menyakitkan, kami hanya minta penegak Hukum maupun Hukum yang ada di Negeri ini tidak buta" ujarnya lirih. (1c)



16 Feb 2022

Kapolres Majalengka Bersama Forkopimda Dampingi Protokol Presiden Tinjau Lokasi Vaksinasi

INDOMEDIANEWSC- Kapolres Majakengka AKBP Edwin Affandi bersama Forkopimda Majalengka mendampingi Protokol Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan Peninjauan Lokasi Vaksinasi Wilayah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Selasa (15/2/2022) kemarin.

Sementara Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi bersama Asda I Setda Majalengka Rd. Muh. Umar Ma'ruf, Kepala Bidang PPKLH Dinas Lingkungan Hidup Fery Siswana, Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Firman Taufik, Kasdim 0617 Majalengka Mayor Inf Sugiyono, Kasi Ops Korek 067 Mayor Inf Ertiko, Dan Sub Den Pom III-5 Kadipaten Kapten CPM Carnudi serta Muspika Kecamatan Jatitujuh melakukan pengecekan lokasi Vaksinasi dalam rangka jelang Kunjungan Kerja Presiden RI Ir H Joko Widodo di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka mengatakan, keamanan orang nomor satu di Indonesia tersebut merupakan tanggung jawab aparat keamanan baik TNI maupun Polri meski TNI menjadi leading sector dalam pengamanan yang dilakukan, Meski demikian Polri tetap memiliki peran penting dalam kegiatan tersebut.

Seluruh petugas diharapkan dapat menjalin koordinasi yang baik saat melakukan pengamanan, sehingga kunjungan Presiden ke Majalengka dapat berjalan dengan aman dan lancar dan tetap mengedepankan sisi humanis.

Kapolres menerangkan dalam kunjungan Presiden RI dan rombongan ke wilayah Kabupaten Majalengka, diharapkan situasi aman serta kondusif,dan harus tetap berkoordinasi secara melekat antar anggota personel pengamanan.

Selain itu, setiap personel yang terlibat pengamanan agar menguasai tupoksi masing masing secara profesional.

Di sela sela kegiatan mendampingi Protokol Presiden, Kapolres juga menuturkan harus sterilkan wilayah yang merupakan agenda kunjungan kerja Presiden, mengingat kunjungan Presiden ini masih bersifat tentatif.

Kapolres mengharapkan situasi aman serta kondusif selama Presiden Jokowi melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Majalengka tetap mengedepankan sisi humanis. ( lis sk1)

15 Feb 2022

Hukum Bukan Logika " Nurhayati tak layak dipersangkakan"

INDOMEDIANEWSC- Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas mungkin sudah menjadi hal yang lumrah. 
Betapa tidak, disaat ada Masyarakat maupun pegawai kelas bawah yang berprilaku berani untuk mengungkapkan suatu kebenaran ujungnya menuai persoalan.

Ini pula yang menimpa salah seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ( Nurhayati)

Berawal dari telah ditetapkannya Kuwu Desa Citemu ( Supriyadi-red)  yang sejak 2 Tahun lalu  sudah menjadi penghuni  hotel  prodeo karena sebuah kasus .

Berharap  ada transparansi dan kejujuran dalam sebuah program realisasi penggunaan Anggaran, Perangkat Desa yang pada saat itu menduduki jabatan sebagai bendahara Desa (Nurhayati)  saat ini sejak Tanggal 30 Nopember 2021 malah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, tentunya banyak pihak menyayangkan . Salah satunya adalah Ketua BPD Desa setempat ( Lukman Nurhakim) saat menggelar Jumpa pers dengan beberapa awak media di kediaman warga setempat dengan didampingi Kuasa Hukum , H. Elyasa Budianto. SH , Selasa, 15/02/2022.

" kami sangat menyayangkan pihak penegak Hukum  yang telah menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka, ini menurut kami sangat janggal dan terkesan dipaksakan, betapa tidak dimana seorang perangkat yang berani berkata dan berbuat jujur untuk memapas terjadinya tindak korupsi dengan berbagai bukti dan saksi malah dijadikan tersangka, ini kan bisa membangun paradigma agar perangkat takut untuk mengatakan suatu kebenaran" tuturnya.

Bahkan lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa yang melaporkan tindakan kuwu atas pelanggaran adalah dirinya.

" Saudari Nurhayati memberikan berbagai data adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kuwu kepada saya, berdasarkan hasil yang kami peroleh dan diduga banyak pelanggaran maka saya laporkan Kuwu kepada penegak Hukum, itu berdasarkan fakta, namun betapa keanehan nampak terlihat, saat dimana ditetapkannya saudari Nurhati sebagai tersangka, ada apa dengan penegakan Hukum di republk ini " keluh Lukman.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Nurhayati, ( H. Elyasa Budianto. SH) menegaskan, Bahwa Hukum itu jangan berdasarkan logika tapi fakta.

" Sesuai fakta dan bukti yang ada,  kinerja Nurhayati sebagai bendahara sudah sesuai aturan, dan dari data yang ada kami yakini Nurhayati tidak sedikitpun melakukan kesalahan, terlebih lagi adanya penetapan pasal 55  dimana isinya adalah turut serta melakukan tindakan korupsi, ini kan sangat aneh dan terkesan dipaksakan" jelasnya.

Lebih lanjut Elyasa, menegaskan, jangan tutupi kebenaran dengan memaksakan sesuatu yang benar menjadi salah.

" Nurhati selama menjadi bendahara telah bekerja dengan baik, segala uang pencairan langsung diminta oleh Kuwu ( Supriyadi- Red)  dan semuanya ada bukti tertulis, jadi saya tegaskan, Nurhati tidak layak menyandang status tersangka, jika tetap dipaksakan maka kami patut pertanyakan dimana Pemkab, dimana penegak Hukum dan dimana keadilan, kami tegaskan, dengan kasus tersebut akan kami buka semua kebobrokan yang ada di Kabupaten Cirebon ini" pungkasnya. (1c)

14 Feb 2022

Jalan rusak dibiarkan " tunggu korban"

INDOMEDIANEWSC- Beberapa titik jalan yang ada di Kabupaten Cirebon bagian timur rusak parah. Salah satunya yang ada di jalan penghubung antara Cipeujeh dan Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Disaat musim penghujan, kerap membahayakan para pengguna jalan, hususnya para pengguna roda dua, ini dikarenakan banyak jalan berlubang yang tertutup oleh genangan air.

Kerusakan jalan tersebut dikeluhkan salah seorang aktifis Lemahabang, Dedi.

" jalan disini memang seringkali rusak, padahal merupakan jalan utama yang menghubungkan beberapa wilayah, baik yang mau ke arah Kota Cirebon maupun sebaliknya, anehnya lagi jalanan tersebut kerap dilalui para pejabat, namun sayangnya kerusakan tersebut terkesan dibiarkan, mungkin mereka ( pejabat-red) tidak merasakan kerusakan jalan karena kendaraan mereka sangat nyaman, tapi bagi Masyarakat bawah sangat merasakan dampak kerusakan tersebut, apa harus menunggu korban dulu , baru diperbaiki" tutur Dedi.

Sementara itu, Kasi Trantrib Kecamatan Lemahabang, H.Suyud, menuturkan, bahwa jalan tersebut kewenangan Provinsi.

" jalan yang rusak tersebut merupakan kewenangan Provinsi, seharusnya pihak Desa setempat mengajukan kepada pihak Provinsi untuk segera dilakukan perbaikan, karena memang sudah sangat membahayakan pengguna jalan, selain itu juga bisa menghambat laju perekonomian" tuturnya, Senin, 14/02/2022. (3b)

12 Feb 2022

Tanah Desa diserobot " wakil Rakyat diminta turun tangan"

INDOMEDIANEWSC - Wakil Rakyat diminta turun tangan untuk memanggil pihak swasta yang telah menyerobot lahan negara di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan.Kabupaten Cirebon.  

Dalam keterangannya, Kuwu Rawaurip, Rochmannur mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon atas penyerobotan lahan seluas 1.600 meter persegi. 

Ia menjelaskan aset desa yang diserobot tersebut tercatat dalam persil nomor 34, berupa saluran irigasi desa solokjati sepanjang 320 meter kali lebar 5 meter.

“Kami minta dukungan dari wakil Rakyat, dalam hal ini Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon agar kasus penyerobotan lahan negara ini dapat dikembalikan,” tuturnya, Jum'at 11/02/2022.

Akibat adanya penyerobotan lahan di Solokjati oleh pihak swasta tersebut menimbulkan kerugian berupa hilangnya aset Desa Rawaurip. Selain itu dengan hilangnya fungsi saluran irigasi maka di musim hujan air tidak dapat mengalir dan menggenangi pemukim warga. 

“penyerobotan lahan negara ini sudah terjadi dari tahun 2013 atau sudah 9 tahun lamanya, dan baru pada awal tahun 2020 lalu Pemdes Rawaurip meminta pada pihak swasta untuk mengembalikan aset desa tersebut,” ungkapnya. 

Rochman mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus penyerobotan lahan negara kepada DPRD Kabupaten Cirebon. 

“Rencannya Senin besok kami akan laporkan kasus penyerobotan lahan negara ini ke Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Bahkan lebih lanjut dirinya menuturkan, bahwa apa yang dilakukannya semata untuk mengamankan Aset Desa.

" pada prinsipnya apa yang kami lakukan semata demi tertib administrasi, dan pengamanan aset Desa, kami sangat mendukung adanya pembangunan yang ada di Desa kami, asalkan semuanya dilakukan dengan baik dan sesuai aturan, karena jika hal ini dibiarkan, tetap dampaknya pada kami, yang perlu dicatat, penyerobotan tanah tersebut selain menghilangkan saluran yang semula ada hingga mengakibatkan tersendatnya arus air yang berdampak jika musim penghujan mengakibatkan banjir, ini yang sangat membuat kami prihatin" pungkasnya.(1c)