15 Feb 2022

Hukum Bukan Logika " Nurhayati tak layak dipersangkakan"

INDOMEDIANEWSC- Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas mungkin sudah menjadi hal yang lumrah. 
Betapa tidak, disaat ada Masyarakat maupun pegawai kelas bawah yang berprilaku berani untuk mengungkapkan suatu kebenaran ujungnya menuai persoalan.

Ini pula yang menimpa salah seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ( Nurhayati)

Berawal dari telah ditetapkannya Kuwu Desa Citemu ( Supriyadi-red)  yang sejak 2 Tahun lalu  sudah menjadi penghuni  hotel  prodeo karena sebuah kasus .

Berharap  ada transparansi dan kejujuran dalam sebuah program realisasi penggunaan Anggaran, Perangkat Desa yang pada saat itu menduduki jabatan sebagai bendahara Desa (Nurhayati)  saat ini sejak Tanggal 30 Nopember 2021 malah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, tentunya banyak pihak menyayangkan . Salah satunya adalah Ketua BPD Desa setempat ( Lukman Nurhakim) saat menggelar Jumpa pers dengan beberapa awak media di kediaman warga setempat dengan didampingi Kuasa Hukum , H. Elyasa Budianto. SH , Selasa, 15/02/2022.

" kami sangat menyayangkan pihak penegak Hukum  yang telah menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka, ini menurut kami sangat janggal dan terkesan dipaksakan, betapa tidak dimana seorang perangkat yang berani berkata dan berbuat jujur untuk memapas terjadinya tindak korupsi dengan berbagai bukti dan saksi malah dijadikan tersangka, ini kan bisa membangun paradigma agar perangkat takut untuk mengatakan suatu kebenaran" tuturnya.

Bahkan lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa yang melaporkan tindakan kuwu atas pelanggaran adalah dirinya.

" Saudari Nurhayati memberikan berbagai data adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kuwu kepada saya, berdasarkan hasil yang kami peroleh dan diduga banyak pelanggaran maka saya laporkan Kuwu kepada penegak Hukum, itu berdasarkan fakta, namun betapa keanehan nampak terlihat, saat dimana ditetapkannya saudari Nurhati sebagai tersangka, ada apa dengan penegakan Hukum di republk ini " keluh Lukman.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Nurhayati, ( H. Elyasa Budianto. SH) menegaskan, Bahwa Hukum itu jangan berdasarkan logika tapi fakta.

" Sesuai fakta dan bukti yang ada,  kinerja Nurhayati sebagai bendahara sudah sesuai aturan, dan dari data yang ada kami yakini Nurhayati tidak sedikitpun melakukan kesalahan, terlebih lagi adanya penetapan pasal 55  dimana isinya adalah turut serta melakukan tindakan korupsi, ini kan sangat aneh dan terkesan dipaksakan" jelasnya.

Lebih lanjut Elyasa, menegaskan, jangan tutupi kebenaran dengan memaksakan sesuatu yang benar menjadi salah.

" Nurhati selama menjadi bendahara telah bekerja dengan baik, segala uang pencairan langsung diminta oleh Kuwu ( Supriyadi- Red)  dan semuanya ada bukti tertulis, jadi saya tegaskan, Nurhati tidak layak menyandang status tersangka, jika tetap dipaksakan maka kami patut pertanyakan dimana Pemkab, dimana penegak Hukum dan dimana keadilan, kami tegaskan, dengan kasus tersebut akan kami buka semua kebobrokan yang ada di Kabupaten Cirebon ini" pungkasnya. (1c)

14 Feb 2022

Jalan rusak dibiarkan " tunggu korban"

INDOMEDIANEWSC- Beberapa titik jalan yang ada di Kabupaten Cirebon bagian timur rusak parah. Salah satunya yang ada di jalan penghubung antara Cipeujeh dan Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Disaat musim penghujan, kerap membahayakan para pengguna jalan, hususnya para pengguna roda dua, ini dikarenakan banyak jalan berlubang yang tertutup oleh genangan air.

Kerusakan jalan tersebut dikeluhkan salah seorang aktifis Lemahabang, Dedi.

" jalan disini memang seringkali rusak, padahal merupakan jalan utama yang menghubungkan beberapa wilayah, baik yang mau ke arah Kota Cirebon maupun sebaliknya, anehnya lagi jalanan tersebut kerap dilalui para pejabat, namun sayangnya kerusakan tersebut terkesan dibiarkan, mungkin mereka ( pejabat-red) tidak merasakan kerusakan jalan karena kendaraan mereka sangat nyaman, tapi bagi Masyarakat bawah sangat merasakan dampak kerusakan tersebut, apa harus menunggu korban dulu , baru diperbaiki" tutur Dedi.

Sementara itu, Kasi Trantrib Kecamatan Lemahabang, H.Suyud, menuturkan, bahwa jalan tersebut kewenangan Provinsi.

" jalan yang rusak tersebut merupakan kewenangan Provinsi, seharusnya pihak Desa setempat mengajukan kepada pihak Provinsi untuk segera dilakukan perbaikan, karena memang sudah sangat membahayakan pengguna jalan, selain itu juga bisa menghambat laju perekonomian" tuturnya, Senin, 14/02/2022. (3b)

12 Feb 2022

Tanah Desa diserobot " wakil Rakyat diminta turun tangan"

INDOMEDIANEWSC - Wakil Rakyat diminta turun tangan untuk memanggil pihak swasta yang telah menyerobot lahan negara di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan.Kabupaten Cirebon.  

Dalam keterangannya, Kuwu Rawaurip, Rochmannur mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon atas penyerobotan lahan seluas 1.600 meter persegi. 

Ia menjelaskan aset desa yang diserobot tersebut tercatat dalam persil nomor 34, berupa saluran irigasi desa solokjati sepanjang 320 meter kali lebar 5 meter.

“Kami minta dukungan dari wakil Rakyat, dalam hal ini Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon agar kasus penyerobotan lahan negara ini dapat dikembalikan,” tuturnya, Jum'at 11/02/2022.

Akibat adanya penyerobotan lahan di Solokjati oleh pihak swasta tersebut menimbulkan kerugian berupa hilangnya aset Desa Rawaurip. Selain itu dengan hilangnya fungsi saluran irigasi maka di musim hujan air tidak dapat mengalir dan menggenangi pemukim warga. 

“penyerobotan lahan negara ini sudah terjadi dari tahun 2013 atau sudah 9 tahun lamanya, dan baru pada awal tahun 2020 lalu Pemdes Rawaurip meminta pada pihak swasta untuk mengembalikan aset desa tersebut,” ungkapnya. 

Rochman mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus penyerobotan lahan negara kepada DPRD Kabupaten Cirebon. 

“Rencannya Senin besok kami akan laporkan kasus penyerobotan lahan negara ini ke Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Bahkan lebih lanjut dirinya menuturkan, bahwa apa yang dilakukannya semata untuk mengamankan Aset Desa.

" pada prinsipnya apa yang kami lakukan semata demi tertib administrasi, dan pengamanan aset Desa, kami sangat mendukung adanya pembangunan yang ada di Desa kami, asalkan semuanya dilakukan dengan baik dan sesuai aturan, karena jika hal ini dibiarkan, tetap dampaknya pada kami, yang perlu dicatat, penyerobotan tanah tersebut selain menghilangkan saluran yang semula ada hingga mengakibatkan tersendatnya arus air yang berdampak jika musim penghujan mengakibatkan banjir, ini yang sangat membuat kami prihatin" pungkasnya.(1c)

11 Feb 2022

Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Himbauan prokes

INDOMEDIANEWSC- Bhabinkamtibmas Polsek Cingambul Polres Majalengka laksanakan himbauan protokol kesehatan 3M dan vaksinasi covid-19 di desa sedaraja kecamatan cingambul Kabupaten Majalengka, jumat (11/2/2022).

Bhabinkamtibmas polsek cingambul Bripda Deri ketika melaksanakan kegiatan patroli selalu dan selalu memberikan himbauan ajakan untuk lebih disiplin terkait protokoler pandemi penularan Covid 19 ini, selalu memakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan dan ketentuan ketentuan lain yang sudah di anjurkan oleh pemerintah, yang mana hal tersebut dengan tujuan untuk mencegah merebaknya virus Corona.

Dengan laksanakan patroli ini Bhabinkamtibmas berharap masyarakat yang belum vaksin segera mengikuti vaksinasi Covid-19,untuk mendukung pemerintah agar seluruh masyarakat Indonesia meningkat herd immunity serta terputusnya mata rantai pandemi Covid-19. Ungkap Kapolsek Cingambul IPTU Entis Sutisman.

“Kita tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat agar patuh protkes dengan membiasakan mencuci tangan pakai sabun, hindari kerumunan/keramaian, serta wajib menggunakan masker pada saat di luar rumah,” tutup Kapolsek Cingambul. (Lis kim1)

10 Feb 2022

PR BLT " kuwu Lemahabang " resmi mengundurkan diri

INDOMEDIANEWSC- Persoalan yang terjadi akibat ulah Kuwu Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, kian menemui titik terang 

Berawal dari riuh rendahnya warga setempat yang mempertanyakan persoalan BLT hingga urusan pernikahan siri yang dilakukan Kuwu Rini, membuat polemik yang berahir dengan adanya tuntutan agar Kuwu Rini, segera lengser kaprabon ( mengundurkan diri) 

Dengan adanya persoalan tersebut, pada Hari Kamis, 10/02/2022, BPD setempat menggelar Musdes yang dihadiri oleh seluruh kelembagaan Desa hingga tingkat RT/RW.

Pada pemberitaan sebelumnya warga setempat mempertanyakan Uang BLT yang hingga saat ini belum disalurkan, ditambah lagi terjadinya pernikahan siri Kuwu Rini yang belum berahir masa idah. Hal ini lah yang mengawali adanya tuntutan hingga akhirnya pada tanggal 21 Januari 2022 secara tertulis kuwu Rini resmi mengundurkan diri.

Dalam Musdes tersebut,  Ketua BPD Lemahabang,  Mohamad Soleh. ST,  menuturkan, Bahwa Desa Lemahabang termasuk Desa Percontohan namun minim pendapatan.

" kami Bangga Desa Lemahabang ini merupakan Desa percontohan, namun disayangkan minim pendapatan, bahkan Dana Kas saja tidak ada, entah mengapa bisa demikian, ditambah lagi prilaku Kuwu yang dianggap warga sangat tidak mencontoh, salah satunya adalah Uang BLT sebesar Rp. 46.800.000.yang hingga saat ini tidak tahu dimana rimbanya, padahal uang itu adalah hak warga" jelasnya.

Lebih lanjut  dirinya menjelaskan,selain mancari tahu bagaimana solusi  untuk menyelesaikan BLT ,pihaknya menghantarkan terbentuknya PLT, PJ, hingga PAW.

" masalah Kuwu Rini mungkin saat ini sudah selesai, karena secara Administrasi yang bersangkutan telah mengundurkan diri, hanya saja PR bagi kami adalah bagaimana caranya mencari uang pengganti BLT yang dibawa Kuwu untuk bisa dibagikan kepada yang berhak,langkah selanjutnya adalah mendorong PLT untuk mempersiapkan PJ hingga terlaksananya PAW  sesuai yang diharapkan Warga.Desa Lemahabang" pungkas M.Soleh.

Senada hal tersebut disampaikan PLT Desa Lemahabang, Didi Heriyanto.

" Alkhamdulillah,,pelaksanaan Musdes kali ini berjalan lancar, diharapkan hal ini menjadi langkah awal untuk melakukan berbagai pembenahan paska Kuwu Rini mengundurkan diri, saya sebagai PLT berupaya maksimal memenuhi keinginan  warga yaitu melaksanakan PAW, semoga atas izin Allah segala yang diharapkan bisa berjalan dengan baik" jelasnya

Saat disinggung mengenai BLT yang hingga saat ini belum disalurkan, dirinya menjelaskan

" uang BLT memang dibawa ibu Kuwu, Tugas saya tentunya bersama Lembaga Lainnya untuk mencari cara bagaimana agar BLT bisa segera dibagikan, karena jika tidak akan menghambat program kedepannya, intinya nanti kita bicarakan dengan yang lain agar semua persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan lainnya" tutur Didi. (1c)







Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

INDOMEDIANEWSC- Majalengka, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, dalam kurun waktu sepekan mengungkap dan menangkap Delapan pelaku kejahatan yakni Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis R2, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ,Pengeroyokan dan Pencurian di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PID Sie Humas IPDA Hendra Susilo mengatakan, berdasarkan atas laporan warga di beberapa tempat terjadinya perkara dalam sepekan para pelaku berhasil diungkap.

“Kasus pencurian pemberatan (Curat) Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis R2 terjadi di wilayah Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Sadewa Komplek Pasar Kadipaten Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, Pengeroyokan terjadi di wilayah Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka dan Pencurian Di Jalan Raya Depan TPU Desa Gandawesi   Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka,” terang, Kapolres saat gelar konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka. Kamis, (10/02/2022).

“Kapolres mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat Kabupaten Majalengka yang sudah mempunyai system pengamanan yang cukup baik dan telah mengamankan beberapa pelaku Pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka,”ungkapnya.

Kapolres AKBP Edwin Affandi menambahkan, tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

“Akibat perbuatannya, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 ( Tujuh ) tahun.

Untuk Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara, dan Para Pelaku Pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Sedangkan untuk Pelaku Pencurian Di Jalan Raya Depan TPU Desa Gandawesi   Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tutupnya. (Lis Sk 1)