INDOMEDIANEWSC - Keberadaan galian C yang berlokasi di Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dikeluhkan warga.
Hal ini disampaikan Ketua Forum Peduli Munjul, Isa , didampingi Tokoh Masyarakat H. Raden Jamaludin, saat melakukan pantauan di lokasi galian, Selasa, 18/01/2022.
" kami sangat menyayangkan pihak pengusaha galian yang mengabaikan salah satu tanggungjawabnya , yaitu melaksanakan reklamasi, pada dasarnya kami tidak menolak adanya usaha galian, terlebih lagi sudah memenuhi segala perijinan, tuntutan kami hanya pihak pengusaha agar segera melakaanakan reklamasi " tutur Isa.
Lebih lanjut Isa menuturkan, bahwa selama ini pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pelaksanaan galian.
" kami tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan galian, bahkan isi kontrak dengan para pemilik lahan maupun sampai batas kapan galian tersebut dilaksanakan kami tidak mengetahuinya, oleh karenanya kami atas nama Masyarakat dan Forum Peduli Munjul , mengharapkan adanya transparansi dari seluruh unsur yang terkait" jelasnya.
Senada hal tersebut disampaikan H. Raden Jamaludin, selaku Tokoh Masyarakat yang mengharapkan agar pihak pengusaha memperhatikan tuntutan warga.
"Kami tegaskan, selaku Masyarakat hanya meminta kepada pihak pengusaha agar segera melaksanakan reklamasi, ini adalah sebuah keharusan, jangan sampai adanya galian c tersebut akan menimbulkan bencana dan merugikan Masyarakat sekitar, apalagi kegiatan Galian C tersebut sudah berjalan lebih dari dua tahun" tuturnya.
Menurut informasi yang diperoleh dari Ketua Forum maupun tokoh Masyarakat, dua galian C yang berlokasi di Desa Munjul tersebut berada dilahan seluas 40 hektar yang terbagi menjadi dua, yang saat ini kondisinya sudah sangat menghawatirkan.
Disaat yang hampir bersamaan, persoalan terkait galian C yang berlokasi di Desa Munjul tersebut mendapat parhatian husus dari pihak Pengawas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi Jawa Barat.
Dalam keterangan yang disampaikan Yusdiani, Pengawas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat , didampingi Faisal Haris, Analis Pertambangan ESDM Jawa Barat, menuturkan.
" kami sudah mengecek kelapangan, dan kami akan mempelajarinya terlebih dahulu apakah ada yang salah atau bagaimana, namun secara perijinan kedua galian tersebut sudah memiliki izin yang lengkap, terkait reklamasi tentunya kami bersama team akan mempelajarinya terlebih dahulu" tutur Yusdiani.
Senada hal tersebut disampaikan Faisal Haris.
" setiap pengusaha Galian harus melaksanakan segala aturan yang telah ditetapkan, tentang sampai kapan batas pelaksanaan penambangan atau galian sudah ada aturannya, yaitu 5 Tahun dan bisa diperpanjang sampai batas waktu maksimal 15 Tahun" jelasnya. (1c)