INDOMEDIANEWSC- Akibat adanya desakan mundur terhadap Kuwu Lemahabang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, lakukan konsultasi dengan pihak kecamatan .
Dari keterangan yang dituturkan Ketua BPD Lemahabang, Mohammad Soleh, desakan masyarakat untuk mundurnya kuwu RN dari jabatannya telah dikonsultasikan dengan pihak kecamatan dan hasilnya, akan dibuatkan berita acara mengenai hal tersebut.
"Setelah berita acara dibuat, kami ajukan ke kecamatan dan kabupaten. Kemudian langkah berikutnya, menunggu hasil dari pihak terkait," k
Tuturnya, Selasa , 21/12/2021
Lebih lanjut Soleh menjelaskan, sebagai mitra pemerintah desa tentu sudah berupaya maksimal untuk memberikan saran pada kuwu untuk melaksanakan tugas dengan baik. Salah satunya segera mungkin membagikan BLT DD, akan tetapi yang bersangkutan terkesan kurang mengindahkan, sehingga warga melakukan aksi di balai desa.
"Tindakan kuwu sudah keterlaluan, dengan belum membagikan BLT DD. Saat warga datang ke balai desa mempertanyakan BLT DD pekan lalu, kuwu menjanjikan Senin , 20/12/2021 akan membagikannya, tapi pada hari yang ditentukan (Senin) tak realisasi, sehingga warga mendesak kuwu mundur dari jabatannya," jelas Soleh.
Dirinya menghimbau warga untuk tetap menjaga kondusifitas dan kuwu RN legowo agar segera mengundurkan diri.
"Lebih baik yang bersangkutan segera membereskan permasalahan desa, agar cepat selesai," ujar Soleh.
Tokoh masyarakat desa setempat, H Wawan mengungkapkan, kuwu RN tidak hanya mundur dari jabatannya tapi harus diproses hukum.
"Sebagai seorang pemimpin tentu lebih paham dengan aturan dan mekanisme pemerintahan, maka lebih baik segera ke balai desa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," ungkapnya.
Kakak dari Almarhum Suherman(suami kuwu RN) ini menambahkan, tindakan kurang terpuji diduga dilakukan kuwu Lemahabang dengan melakukan nikah siri dengan orang lain, sebelum masa iddah usai.
"Saya tidak menghalangi yang bersangkutan untuk menikah lagi, setelah ditinggal suami. Namun, harus taat aturan dan norma juga adat istiadat Pernikahan siri yang dilakukan kuwu RN diduga ada unsur pemalsuan dokumen. Adik saya Suherman (Anger) meninggal pada sekitar bulan September, tapi dalam surat nikah siri tercatat kisaran bulan Juli, jadi saat masih hidup adik saya sudah dianggap meninggal oleh RN" jelasnya
Bahkan debgan tegas wawan menuturkan, tidak hanya menuntut Kuwu RN mundur, tetapi akan melaporkan kepihak penegak Hukum untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku.
" jika terbukti melakukan tindakan korupsi yang harus dipidanakan" tegas Wawan.
Sementara itu, Camat Lemahabang, Edi Prayitno menuturkan, belum menerima dokumen dari Desa Lemahabang mengenai desakan mundur kuwu desa setempat.
"Bila sudah ada, akan ditindaklanjuti ke tingkat kabupaten," tuturnya.
Sekedar informasi, warga Desa Lemahabang mendatangi balai desa setempat untuk menuntut kuwu RN mundur dari jabatannya, karena belum membagikan BLT DD dan diduga telah nikah siri sebelum masa iddah selesai. (1c)