INDOMEDIANEWSC- Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si memimpin Apel Operasi Terpadu Intensifikasi Pajak Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Polresta Cirebon, Bappenda, Samsat wilayah Sumber dan sejumlah pihak terkait.
Rahmat mengatakan, tujuan kegiatan tersebut, selain sebagai upaya penegakan hukum juga untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor agar taat membayar pajak kendaraannya secara berkala.
"Masyarakat harus bayar kendaraan secara berkala agar bisa tercatat secara update dan juga mengoptimalkan kendaraan bermotor agar pemerintah Kabupaten Cirebon dapat tumbuh dalam meningkatkan perekonomian. Karena pajak tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi Jabar maupun di Kabupaten Cirebon," katanya di Mapolsek Weru, Kamis (16/12/2021).
Rahmat mengungkapkan, ketaatan dalam pembayaran pajak kendaraan di Wilayah Jabar dan khususnya di Kabupaten Cirebon dipandang masih perlu ditingkatkan.
Sebab, masih kurangnya ketaatan pembayaran pajak kendaraan karena masyarakat belum memahami betul prosedur pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
"Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi sekaligus menekan gangguan kamtibmas serta aksi kejahatan jalan lainnya seperti curat, curas dan curanmor jaringan teroris, dan meminamilisir pelaku kejahatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sasaran utama dalam operasi gabungan ini yakni kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Cirebon yang memiliki plat hitam atau kendaraan pribadi.
"Selain kendaraan pribadi, ada juga kendaraan angkutan umum, angkutan orang atau barang serta mobil plat merah milik instansi pemerintah. Dan kendaraan odong odong yang keselamatan kendaraan keamanan penumpangnya tidak terjamin oleh kendaraan tersebut," katanya.
Rahmat mengatakan, ada ratusan ribu kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Cirebon yang belum melakukan daftar ulang.
"Ada 277 ribu kendaraan yang belum daftar ulang dari potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Cirebon, dari wilayah sumber dan Ciledug. Karena di Kabupaten Cirebon ada dua Samsat Ciledug dan Sumber atau 38 persen kendaraan tidak daftar ulang sampai 31 Desember 2020. Berdasarkan data nominalnya sebesar Rp 160 miliar dari 38 persen atau 277 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Cirebon," katanya. (Lisdis)