24 Nov 2021

Pemkab Cirebon Minta Pendampingan KPK RI dalam Proses Open Bidding

INDOMEDIANEWSC- Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta para pejabat Eselon II yang ikut tes seleksi open bidding mampu membuat inovasi untuk kemajuan Kabupaten Cirebon. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag saat membuka acara seleksi open bidding untuk Eselon II secara virtual di ruang rapat bupati kantor Setda, Selasa (23/11/2021). 

Dalam pelaksanaan open bidding ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta pendampingan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, test Open Bidding ini dilakukan secara terbuka. Bahkan, siapa saja bisa mendaftarkan diri asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Proses seleksi ini dilakukan secara transparan tanpa intervensi dengan mengedepankan ketentuan undang-undang yang berlaku. Tidak ada lagi sistem yang bermain di belakang layar yang menentukan suatu jabatan. Kami serahkan sepenuhnya kepada panitia atau timsel," katanya.

Imron menjelaskan, dalam proses open bidding ini, Pemkab Cirebon mendapatkan pendampingan dari KPK RI. Bahkan, KPK nantinya akan melakukan pengawasan dan memantau jalannya proses open bidding tersebut.

"Kami berharap dengan adanya pendampingan dari KPK, pelaksanaan open bidding bisa berjalan dengan lancar serta dapat menghasilkan orang-orang yang lebih baik dan mampu untuk bekerja demi kemajuan Kabupaten Cirebon," ujar Imron.

Ia berharap kepada para peserta yang nantinya lolos dalam seleksi, mampu menjalankan tugas dan mampu membawa perubahan untuk Kabupaten Cirebon. 

"Namanya seleksi, yang mendaftar banyak dan yang dicari hanya satu jabatan. Sehingga nanti yang sudah lolos diharapkan mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Cirebon serta ikut membantu dalam pembangunan di Kabupaten Cirebon," kata Bupati Imron.

Sementara itu, perwakilan dari KPK RI, Linda mengatakan, Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah yang mendapatkan pendampingan dari KPK. Sebab, Kabupaten Cirebon pada tahun 2018 pernah terjadi tindak pidana korupsi. 

"Saya harap tahun 2018 kemarin jangan terulang kembali. Ini upaya kita dalam pencegahan tindak pidana korupsi," katanya.

Linda menjelaskan, KPK sekarang sedang menyoroti beberapa bidang yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi di dalam pemerintahan baik kota maupun kabupaten. 

"Kami (KPK, Red) tetap berupaya melakukan pencegahaan tindak pidana korupsi, salah satunya yang rentan terjadinya korupsi yakni pada bidang penganggaran APBD, pengadaan barang jasa, perizinan, manajemen ASN, manajemen pajak dan tata kelola keuangan desa dan lainnya," katanya.

Adapun jumlah peserta seleksi open bidding Eselon II yaitu: Kepala Dinas Kesehatan sebanyak 4 orang, Kepala Disdukcapil sebanyak 6 orang, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebanyak 3 orang, Kepala Diskominfo sebanyak 5 orang, Kepala Pelaksana BPBD sebanyak 3 orang, Direktur RSUD Waled sebanyak 4 orang, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah sebanyak 8 orang. (Lisdis)

23 Nov 2021

Pemdes Panambangan " Vaksin dan BLT DD " dilaksanakan serempak

INDOMEDIANEWSC- Vaksinasi terus digalakan Pemdes Panambangan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya penyebaran Pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Kaur keuangan Desa setempat, Aziz Maulana Pamungkas, Selasa, 23/11/2021.

" upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi terus kami galakan, salah satunya melalui pelaksanaan vaksinasi yang saat ini ditargetkan bagi 100 warga, karena sebagian besar sudah melaksanakan vaksin, diharapkan dengan adanya gerakan vaksinasi kesehatan warga semakin baik dan pandemi segera berakhir" jelasnya.

Lebih lanjut Aziz, menuturkan, selain melaksanakan vaksinasi, secara bersamaan pemdes menyalurkan BLT Dana Desa.

" secara bersamaan kami pihak pemdes menyalurkan BLT DD untuk 560 KPM, dimana proses penyalurannya dilaksanakan secara bergantian dari setiap blok yang ada, ini kami lakukan agar tidak terlalu mengundang terjadinya kerumunan, oleh karenanya kami selalu melibatkan semua pihak untuk secara bersama-sama  saling mengingatkan perlunya menerapkan protokol kesehatan, dan Alkhamdulillah Warga Masyarakat saat ini semakin tinggi tingkat kesadarannya untuk peduli akan kesehatan" pungkasnya. (1c)


Pemkab Cirebon Minta e-Warung tak Lakukan Penyimpangan

INDOMEDIANEWSC- Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta pihak e-Warung sebagai penyalur bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk tidak melakukan penyimpangan. Penyalur harus memberikan yang terbaik untuk keluarga penerima manfaat (KPM). 

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs.H. Rahmat Sutrisno, M.Si mengatakan, e-Warung merupakan bagian dari program BPNT yang digulirkan pemerintah pusat untuk keluarga tidak mampu. 

"Kalau e-Warung tidak benar, misalkan beras tidak layak itu bisa dilaporkan karena e-Warung harus memberikan yang terbaik untuk warga," kata Rahmat saat menghadiri rakor BPNT di Ruangan Paseban Kantor Setda, Senin (22/11/2021). 

Rahmat mengatakan, dalam upaya menjaga kualitas bantuan pangan, e-Warung diberikan kewenangan untuk bekerja sama dengan Bulog, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ataupun gabungan kelompok tani masing-masing desa. 

Ia menambahkan, bila hal tersebut dilakukan, geliat perekonomian di desa bakal lebih meningkat. Upaya itu juga sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

"Ini untuk mendongkrak sumber daya desa dan melindungi KPM di desa,  nantinya kualitas barang bagus dan sesuai," katanya. 

Rahmat mengatakan, besaran yang diterima setiap penerima manfaat sebanyak Rp 200.000 setiap bulannya. Angka tersebut, menurut Rahmat, sangat kecil dibandingkan jumlah pengeluaran. 

"Program sosial sangat banyak dan kemiskinan tetap ada. Tetapi, cara ini merupakan salah satu untuk menanggulanginya," katanya. 

Dalam kegiatan rakor tersebut dihadiri perwakilan e-Warung, Pendamping Desa, Perwakilan Himbara (BNI), Polresta Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri Sumber, Dinas Sosial dan pihak terkait. (Lisdis)

22 Nov 2021

Waspada Janji Politik Kuwu Terpilih " Harus Taat aturan" kuwu bukan Raja

INDOMEDIANEWSC- Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak telah dilaksanakan dan perombakan perangkat desa akan dilakukan kuwu terpilih.

Menurut Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten  Cirebon, Sutara, perombakan perangkat desa harus sesuai aturan dan mekanisme. Salah satunya, penilaian kinerja. 

"Kuwu terpilih tidak bisa seenaknya mengganti perangkat desa, meski memiliki hak prerogratif," tuturnya Minggu ,21/11/2021

Sekretaris Desa (Sekdes) Ciuyah Kecamatan Waled ini menjelaskan, sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Dengan demikian, setiap perbuatan yang dilakukan pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. 

"Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa atau kuwu bukan sebagai 'raja' di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa atas dasar, like and dislike dengan mengesampingkan aturan. Kondisi ini bisa jadi bentuk penyakit nepotisme dan janji politik untuk pengisian jabatan di pemerintahan desa, bukan pada kemampuan perangkat desa itu sendiri. Maka, kuwu terpilih harus memahami aturan dan mekanisme, sebelum pergantian perangkat desa," jelasnya.

Masih dikatakan Sutara, perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau kuwu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. "Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Selain itu, Camat yang berwenang merekomendasi, harus menelaah ajuan dari kuwu terpilih, jika ada pergantian perangkat desa," ujarnya.

Sutara menambahkan, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. 

"Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, ada tata caranya, yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Melalui Permendagri tersebut, penyakit nepotisme dan janji pilwu dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegaa" imbuhnya.

Dirinya mengharapkan, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi kepala desa atau kuwi yang memimpin "Kepala desa tentu berhak memilih 'mitra'nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik usai pilwu," pungkas Sutara. (1c)

URGENSI PERUBAHAN RTRW JABAR

oleh :
DADDY ROHANADY
Anggota DPRD Provinsi Jabar


Terkait penataan ruang, amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) memang berbeda dengan amanat UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Dengan diberlakukannya UUCK beserta berbagai aturan turunannya, semua daerah provinsi/kabupaten/kota pasti mendapat "pukulan keras". Betapa tidak, semua daerah harus mengevaluasi perda-perda yang mereka miliki. 

Hasilnya pun pasti sangat mengejutkan. Banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat. Khusus terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), secara eksplisit perda tersebut harus digabungkan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). 

Itu berarti perda RTRW nantinya aka mengatur seluruh ruang darat dan laut. Penggabungan spasial seluruh ruang darat dan laut  0-12 mil itu bukan hal mudah. Dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN. 

Bagaimanapun peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya
yang secara _de facto_ diatur secara utuh oleh kementerian tersebut. Perda tersebut akan dibahas oleh panitia khusus (pansus). Jangan sampai nantinya Pansus harus bolak-balik kembali demi menyelaraskan yang semestinya sudah dilakukan pada tahap lebih awal. 

Bagaimana dengan adanya penetapan Zona Tunda (_Holding Zone_) sebagai salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN, terutama pada kawasan-kawasan hutan di pesisir/pantai yang menyebabkan terjadinya perubahan peta garis pantai dari BIG. Misalnya, untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Di sana sebagian sudah menjadi perairan, dan eksistingnya berupa lahan tambak / permukiman. 

Sudahkah koordinasi intensif dilakukan dengan beberapa kementerian di Jakarta? Dibutuhkan pula koordinasi dengan Direktorat Jenderal Toponimi Kementerian Dalam Negeri. Belum lagi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membuat aturan persetujuan substansi juga. 

Bagaimana nasib substansi Raperda tentang Revisi RTRW Provinsi Jabar versi Pansus DPRD Prov Jabar Tahun 2019? Hasil kerja Pansus 2019 yang bekerja hampir setahun lamanya itu cukup banyak dan sangat sigifikan.
Misalnya, 
A. Bagaimana nasib Segitiga Rebana yang sudah dijadikan PSN?
B. Bagaimana nasib BIJB Kertajati, termasuk Kertajati Aerocity mengingat Pemerintah Pusat meneguhkan kewenangannya tentang kebandarudaraan? Bagaimana nasib 1..040 hektare lahan yang dibebaskan dengan biaya full APBD Provinsi Jabar? Kalau toh BIJB Kertajati diambil alih Pusat, mungkinkah 1.040 hektare itu dikonversi menjadi saham Pemprov Jabar pada Pengelolaan Bandara yang dikerjasamakan dengan PT Angkasa Pura II? Mengapa demikian? Pembangunan bandara baru di provinsi lain tidak satu pun pembenasan lahannya menggunakan dana APBD. 
Andai BIJB Kertajati akan secara utuh diambil alih Pusat, Jabar berhak tahu _time schedule_ perencanaan pembangunan bandara di Kabupaten Majalengka itu. Semua tahu bahwa bandara Kertajati diharapkan menjadi pintu keluar masuk langsung dari dan ke Jabar. Dengan demikan, BIJB Kertajati diharapkan menjadi salah satu pengungkit roda perekonomian Jawa Barat.
C. Bagaimana pula nasib Bandara Nusawiru? Bandara itu satu-satunya bandara yang dibiayai full dari APBD provinsi. Bagaimana korelasinya dalam Perda RTRW nanti, karena dalam UU 23/2014 hanya ada tanda hubung di sana? Apa yang akan dilakukan Jabar terkait hal itu?
D. Bagaimana nasib bandara baru di  
Kabupaten Karawang dan Kabupaten Sukabumi?
E. Dengan ditetapkannya Patimban sebagai PSN, kawasan tersebut pasti membutuhkan rencana pola ruang yang harus disesuaikan dengan kebutuhan pengembabgannya. Misalnya, dukungan tol Parabon (Patimban-Indramayu-Cirebon) sepanjang pesisir utara. 

Secara keseluruhan, pada intinya, penggabungan perda RTRW lama (Perda 22 Tahun 2010) dengan RZWP3K itu bukan hal yang mudah. Dinas BMPR sebagai OPD pengampu benar-benar harus bekerja ekstra keras memenuhi semua aturan Pemerintah Pusat. 

Harus dipikirkan juga bagaimana nasib Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang juga  ditetapkan dalam RTRW Nasional? Apakah lantas menggugurkan kewajiban Provinsi di sana karena hanya Pusat Kegiatan  Lokal (PKL) saja yang ditetapkan dalam RTRW provinsi? 

Mengingat begitu banyaknya materi yang harus disesuaikan dengan berbagai aturan, baik peraturan pemerintah (PP) maupun pedoman yang ada, raperda RTRW statusnya menjadi raperda baru. Apalagi jika mengacu pada PP 21 Tahun 2021 dan Peraturan Mebteri ATR/BPN yang menyebutkan bahwa hasil peninjauan kembali RTRW adalah Revisi, perlu ditindaklanjuti dengan Pencabutan Perda. Artinya, Perda No 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 harus dicabut. 

Bagaimana pula kaitannya dengan implikasi pada penetapan tahun rencana RTRW Provinsi jabar menjadi tahun 2021-2041? 

Semoga ini menjadi salah satu ikhtiar untuk membentuk RTRW Jawa Barat yang lebih baik demi kemaslahatan masyarakat.

2 Kuwu inkamben Kec Lemahabang " kembali terpilih"

INDOMEDIANEWSC-  pelaksanaan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon , mengundang perhatian banyak pihak, dari mulai adanya penerapan prokes hingga hiruk pikuk dengan berbagai fenomena dari mulai hembusan asap kemenyan hingga lantunan kalam Illahi.

Saat ini semuanya telah berakhir dengan suksesnya pemilihan Kuwu ditengah Pandemi.

Sekian banyak Pilwu yang dilaksanakan di beberapa Desa, 2 diantaranya Kuwu inkamben yang ada di Kecamatan Lemahabang, kembali terpilih.

Hal tersebut disampaukan salah seorang staf Pemerintahan Kec Lemahabang, Sukarta, Senin, 22/11/2021.

" dari data yang kami terima, 5 Desa di kec Lemahabang yang menyelenggarakan pilwu serentak, yaitu Desa Sindanglaut, Asem, Lemahabangkulon, Cipeujehwetan dan Desa Belawa, dimana 2 diantaranya adalah kuwu inkamben ( Desa Lemahabangkulon dan Desa Asem) kembali terpilih " jelasnya.

Lebih lanjut Sukarta , menuturkan, dengan terpilihnya Kuwu baik yang baru maupun yang lama, diharapkan roda pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik.

" untuk hasil Pilwu di Kec Lemahabang, adalah : Rudiana  (Desa Lemahabangkulon) Cecep  (Desa Cipeujehwetan) Taufik ( Sindanglaut) Deden ( Belawa) dan Faturohman ( Desa Asem ) semoga dengan selesainya Pilwu menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih baik" pungkasnya. (1c)