23 Nov 2021

Pemkab Cirebon Minta e-Warung tak Lakukan Penyimpangan

INDOMEDIANEWSC- Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta pihak e-Warung sebagai penyalur bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk tidak melakukan penyimpangan. Penyalur harus memberikan yang terbaik untuk keluarga penerima manfaat (KPM). 

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs.H. Rahmat Sutrisno, M.Si mengatakan, e-Warung merupakan bagian dari program BPNT yang digulirkan pemerintah pusat untuk keluarga tidak mampu. 

"Kalau e-Warung tidak benar, misalkan beras tidak layak itu bisa dilaporkan karena e-Warung harus memberikan yang terbaik untuk warga," kata Rahmat saat menghadiri rakor BPNT di Ruangan Paseban Kantor Setda, Senin (22/11/2021). 

Rahmat mengatakan, dalam upaya menjaga kualitas bantuan pangan, e-Warung diberikan kewenangan untuk bekerja sama dengan Bulog, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ataupun gabungan kelompok tani masing-masing desa. 

Ia menambahkan, bila hal tersebut dilakukan, geliat perekonomian di desa bakal lebih meningkat. Upaya itu juga sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

"Ini untuk mendongkrak sumber daya desa dan melindungi KPM di desa,  nantinya kualitas barang bagus dan sesuai," katanya. 

Rahmat mengatakan, besaran yang diterima setiap penerima manfaat sebanyak Rp 200.000 setiap bulannya. Angka tersebut, menurut Rahmat, sangat kecil dibandingkan jumlah pengeluaran. 

"Program sosial sangat banyak dan kemiskinan tetap ada. Tetapi, cara ini merupakan salah satu untuk menanggulanginya," katanya. 

Dalam kegiatan rakor tersebut dihadiri perwakilan e-Warung, Pendamping Desa, Perwakilan Himbara (BNI), Polresta Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri Sumber, Dinas Sosial dan pihak terkait. (Lisdis)

22 Nov 2021

Waspada Janji Politik Kuwu Terpilih " Harus Taat aturan" kuwu bukan Raja

INDOMEDIANEWSC- Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak telah dilaksanakan dan perombakan perangkat desa akan dilakukan kuwu terpilih.

Menurut Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten  Cirebon, Sutara, perombakan perangkat desa harus sesuai aturan dan mekanisme. Salah satunya, penilaian kinerja. 

"Kuwu terpilih tidak bisa seenaknya mengganti perangkat desa, meski memiliki hak prerogratif," tuturnya Minggu ,21/11/2021

Sekretaris Desa (Sekdes) Ciuyah Kecamatan Waled ini menjelaskan, sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Dengan demikian, setiap perbuatan yang dilakukan pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. 

"Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa atau kuwu bukan sebagai 'raja' di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa atas dasar, like and dislike dengan mengesampingkan aturan. Kondisi ini bisa jadi bentuk penyakit nepotisme dan janji politik untuk pengisian jabatan di pemerintahan desa, bukan pada kemampuan perangkat desa itu sendiri. Maka, kuwu terpilih harus memahami aturan dan mekanisme, sebelum pergantian perangkat desa," jelasnya.

Masih dikatakan Sutara, perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau kuwu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. "Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Selain itu, Camat yang berwenang merekomendasi, harus menelaah ajuan dari kuwu terpilih, jika ada pergantian perangkat desa," ujarnya.

Sutara menambahkan, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. 

"Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, ada tata caranya, yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Melalui Permendagri tersebut, penyakit nepotisme dan janji pilwu dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegaa" imbuhnya.

Dirinya mengharapkan, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi kepala desa atau kuwi yang memimpin "Kepala desa tentu berhak memilih 'mitra'nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik usai pilwu," pungkas Sutara. (1c)

URGENSI PERUBAHAN RTRW JABAR

oleh :
DADDY ROHANADY
Anggota DPRD Provinsi Jabar


Terkait penataan ruang, amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) memang berbeda dengan amanat UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Dengan diberlakukannya UUCK beserta berbagai aturan turunannya, semua daerah provinsi/kabupaten/kota pasti mendapat "pukulan keras". Betapa tidak, semua daerah harus mengevaluasi perda-perda yang mereka miliki. 

Hasilnya pun pasti sangat mengejutkan. Banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat. Khusus terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), secara eksplisit perda tersebut harus digabungkan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). 

Itu berarti perda RTRW nantinya aka mengatur seluruh ruang darat dan laut. Penggabungan spasial seluruh ruang darat dan laut  0-12 mil itu bukan hal mudah. Dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN. 

Bagaimanapun peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya
yang secara _de facto_ diatur secara utuh oleh kementerian tersebut. Perda tersebut akan dibahas oleh panitia khusus (pansus). Jangan sampai nantinya Pansus harus bolak-balik kembali demi menyelaraskan yang semestinya sudah dilakukan pada tahap lebih awal. 

Bagaimana dengan adanya penetapan Zona Tunda (_Holding Zone_) sebagai salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN, terutama pada kawasan-kawasan hutan di pesisir/pantai yang menyebabkan terjadinya perubahan peta garis pantai dari BIG. Misalnya, untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Di sana sebagian sudah menjadi perairan, dan eksistingnya berupa lahan tambak / permukiman. 

Sudahkah koordinasi intensif dilakukan dengan beberapa kementerian di Jakarta? Dibutuhkan pula koordinasi dengan Direktorat Jenderal Toponimi Kementerian Dalam Negeri. Belum lagi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membuat aturan persetujuan substansi juga. 

Bagaimana nasib substansi Raperda tentang Revisi RTRW Provinsi Jabar versi Pansus DPRD Prov Jabar Tahun 2019? Hasil kerja Pansus 2019 yang bekerja hampir setahun lamanya itu cukup banyak dan sangat sigifikan.
Misalnya, 
A. Bagaimana nasib Segitiga Rebana yang sudah dijadikan PSN?
B. Bagaimana nasib BIJB Kertajati, termasuk Kertajati Aerocity mengingat Pemerintah Pusat meneguhkan kewenangannya tentang kebandarudaraan? Bagaimana nasib 1..040 hektare lahan yang dibebaskan dengan biaya full APBD Provinsi Jabar? Kalau toh BIJB Kertajati diambil alih Pusat, mungkinkah 1.040 hektare itu dikonversi menjadi saham Pemprov Jabar pada Pengelolaan Bandara yang dikerjasamakan dengan PT Angkasa Pura II? Mengapa demikian? Pembangunan bandara baru di provinsi lain tidak satu pun pembenasan lahannya menggunakan dana APBD. 
Andai BIJB Kertajati akan secara utuh diambil alih Pusat, Jabar berhak tahu _time schedule_ perencanaan pembangunan bandara di Kabupaten Majalengka itu. Semua tahu bahwa bandara Kertajati diharapkan menjadi pintu keluar masuk langsung dari dan ke Jabar. Dengan demikan, BIJB Kertajati diharapkan menjadi salah satu pengungkit roda perekonomian Jawa Barat.
C. Bagaimana pula nasib Bandara Nusawiru? Bandara itu satu-satunya bandara yang dibiayai full dari APBD provinsi. Bagaimana korelasinya dalam Perda RTRW nanti, karena dalam UU 23/2014 hanya ada tanda hubung di sana? Apa yang akan dilakukan Jabar terkait hal itu?
D. Bagaimana nasib bandara baru di  
Kabupaten Karawang dan Kabupaten Sukabumi?
E. Dengan ditetapkannya Patimban sebagai PSN, kawasan tersebut pasti membutuhkan rencana pola ruang yang harus disesuaikan dengan kebutuhan pengembabgannya. Misalnya, dukungan tol Parabon (Patimban-Indramayu-Cirebon) sepanjang pesisir utara. 

Secara keseluruhan, pada intinya, penggabungan perda RTRW lama (Perda 22 Tahun 2010) dengan RZWP3K itu bukan hal yang mudah. Dinas BMPR sebagai OPD pengampu benar-benar harus bekerja ekstra keras memenuhi semua aturan Pemerintah Pusat. 

Harus dipikirkan juga bagaimana nasib Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang juga  ditetapkan dalam RTRW Nasional? Apakah lantas menggugurkan kewajiban Provinsi di sana karena hanya Pusat Kegiatan  Lokal (PKL) saja yang ditetapkan dalam RTRW provinsi? 

Mengingat begitu banyaknya materi yang harus disesuaikan dengan berbagai aturan, baik peraturan pemerintah (PP) maupun pedoman yang ada, raperda RTRW statusnya menjadi raperda baru. Apalagi jika mengacu pada PP 21 Tahun 2021 dan Peraturan Mebteri ATR/BPN yang menyebutkan bahwa hasil peninjauan kembali RTRW adalah Revisi, perlu ditindaklanjuti dengan Pencabutan Perda. Artinya, Perda No 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 harus dicabut. 

Bagaimana pula kaitannya dengan implikasi pada penetapan tahun rencana RTRW Provinsi jabar menjadi tahun 2021-2041? 

Semoga ini menjadi salah satu ikhtiar untuk membentuk RTRW Jawa Barat yang lebih baik demi kemaslahatan masyarakat.

2 Kuwu inkamben Kec Lemahabang " kembali terpilih"

INDOMEDIANEWSC-  pelaksanaan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon , mengundang perhatian banyak pihak, dari mulai adanya penerapan prokes hingga hiruk pikuk dengan berbagai fenomena dari mulai hembusan asap kemenyan hingga lantunan kalam Illahi.

Saat ini semuanya telah berakhir dengan suksesnya pemilihan Kuwu ditengah Pandemi.

Sekian banyak Pilwu yang dilaksanakan di beberapa Desa, 2 diantaranya Kuwu inkamben yang ada di Kecamatan Lemahabang, kembali terpilih.

Hal tersebut disampaukan salah seorang staf Pemerintahan Kec Lemahabang, Sukarta, Senin, 22/11/2021.

" dari data yang kami terima, 5 Desa di kec Lemahabang yang menyelenggarakan pilwu serentak, yaitu Desa Sindanglaut, Asem, Lemahabangkulon, Cipeujehwetan dan Desa Belawa, dimana 2 diantaranya adalah kuwu inkamben ( Desa Lemahabangkulon dan Desa Asem) kembali terpilih " jelasnya.

Lebih lanjut Sukarta , menuturkan, dengan terpilihnya Kuwu baik yang baru maupun yang lama, diharapkan roda pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik.

" untuk hasil Pilwu di Kec Lemahabang, adalah : Rudiana  (Desa Lemahabangkulon) Cecep  (Desa Cipeujehwetan) Taufik ( Sindanglaut) Deden ( Belawa) dan Faturohman ( Desa Asem ) semoga dengan selesainya Pilwu menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih baik" pungkasnya. (1c)




21 Nov 2021

Tidak semua Panitia Pilwu taat prokes " Kapolsek Lemahabang " turun tangan

INDOMEDIANEWSC- Protokol Kesehatan (Prokes), sepertinya sedikit diabaikan panitia pemilihan kuwu serentak. Seperti di salah satu TPS  Desa Belawa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, yang pada saat pemungutan suara terjadi kerumunan. Minggu, 21/11/2021

Terkait adanya hal tersebut,
Kapolsek Lemahabang, Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, kerumunan yang terjadi saat pemungutan suara dikarenakan personil sedang mengawal calon kuwu (calwu) yang akan mencoblos di TPS. 

"Begitu ada kerumunan, kami langsung melakukan  teguran dan mengatur jarak antara pemilih satu dengan lainnya , dan saat itu pula Masyarakatat pemilih langsung mengatur jarak" jelasnya

Lebih lanjut Sembiring menjelaskan, prokes sangat diperlukan guna mencegah Covid 19 dan dirinya sudah menghimbau panitia pilwu, untuk mengedepankan prokes. 

"Pilwu tahun ini berbeda dari biasanya, maka prokes sangat diutamakan, agar, tidak terjadi lonjakan kasus usai pilwu, dan hal tersebut dudah kami lakukan imbauan jauh hari sebelum pilwu dilaksanakan, secara keseluruhan penerapan prokes dilaksanakan dengan cukup baik, kemungkinan pasti ada yang kurang maksimal " tuturnya.

Saat ditanya harapan usau Pilwu, Kapolsek yang selalu mengedepankan sisi humanis namun tegas ini menjelaskan.

" kami hanya memgharap dan berpesan kepada seluruh warga Masyarakat, siapapun kelak Kuwu yang terpilih, terimalah dengan lapang dada dan dukung sepenuhnya untuk membangun Desa ke arah yang lebih baik, dan secara pribadi saya berpesan, bagi kuwu yang terpilih jangan terlalu senang yang berlebihan, dan untuk yang kalah, terima kekalahan sebagai ajang kometisi yang memang harus ada yang kalah dan menang, namun yang pasti kekalahan bukan sesuatu yang memalukan begitupun kemenangan bukan segalanya, karena amanat yang Rakyat berikan harus dilaksanakan dengan baik, yang terpenting kita tetap bersaudara, itu yang utama" pungkasnya. (1c)

Kapolres Kota Cirebon " Berharap Pilwu Kondusif"

INDOMEDIANEWSC- Masyarakat saat  melaksanakan pemungutan suara pemilihan kuwu serentak, diharapkan berjalan aman,  Demikian dikatakan Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, saat berkunjung di Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirenon, Minggu, 21/11_2021.

"Hingga saat ini, pelaksanaan pilwu serentak berjalan lancar, semoga hal ini terus berjalan sampai pilwu selesai" tuturnya.

Arif menjelaskan, sarana dan prasarana di desa yang menyelenggarakan pilwu serentak telah terpenuhi, termasuk protokol kesehatan (prokes) di TPS. 

"Personil keamanan telah di pos masing-masing dan untuk capaian vaksinasi yang rendah, kami menyediakan tempat vaksin di samping TPS. Untuk keamanan, relatif kondusif," jelasnya, didampingi Kapolsek Lemahabang, Kompol Sentosa Sembiring.

Dirinya menghimbau, masyarakat untuk menjaga kodusivitas setelah pilwu. 

"Siapa pun yang terpilih, itulah hasil pemilihan. Mari kita bersama membangun desa, agar menjadi lebih baik dari yang sudah baik," ajak Arif.

Sementara itu, Sekretaris PPS Desa Asem, Misbah Kosim mengungkakan, antusias pemilih di masing-masing TPS lebih dari 65 persen. 

"Total ada 6 TPS. TPS 1, 71 persen, TPS 2, 75 persen, TPS 3, 75 pereen, TPS 4, 79 persen, TPS 5, 68 persen, TPS 6, 69 persen," ungkapnya.

Masih dikatakan Misbah, pilwu serentak yang dilaksanakan saat pandemi Covid 19 lebih mengutamakan prokes, maka ketika warga yang akan memilih, dicek suhu tubuh dan tidak berkerumun. 

"Hingga pemungutan suara selesai, tidak ditemukan warga yang suhu badan tinggi, sehingga langsung dipersilahkan memilih," ujarnya.

Dirinya mengharapkan, dengan adanya kuwu terpilih nanti dapat meningkatkan berbagai aspek yang ada di desa. 

"Mari kita mematuhi hasil pemilihan dan mendukung program desa kuwu nanti," harapnya.

Hingga berita ini ditutunkan, penghitungan suara di seluruh TPS mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib. (1c)