INDOMEDIANEWSC- Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak telah dilaksanakan dan perombakan perangkat desa akan dilakukan kuwu terpilih.
Menurut Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon, Sutara, perombakan perangkat desa harus sesuai aturan dan mekanisme. Salah satunya, penilaian kinerja.
"Kuwu terpilih tidak bisa seenaknya mengganti perangkat desa, meski memiliki hak prerogratif," tuturnya Minggu ,21/11/2021
Sekretaris Desa (Sekdes) Ciuyah Kecamatan Waled ini menjelaskan, sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Dengan demikian, setiap perbuatan yang dilakukan pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.
"Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa atau kuwu bukan sebagai 'raja' di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa atas dasar, like and dislike dengan mengesampingkan aturan. Kondisi ini bisa jadi bentuk penyakit nepotisme dan janji politik untuk pengisian jabatan di pemerintahan desa, bukan pada kemampuan perangkat desa itu sendiri. Maka, kuwu terpilih harus memahami aturan dan mekanisme, sebelum pergantian perangkat desa," jelasnya.
Masih dikatakan Sutara, perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau kuwu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. "Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Selain itu, Camat yang berwenang merekomendasi, harus menelaah ajuan dari kuwu terpilih, jika ada pergantian perangkat desa," ujarnya.
Sutara menambahkan, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
"Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, ada tata caranya, yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Melalui Permendagri tersebut, penyakit nepotisme dan janji pilwu dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegaa" imbuhnya.
Dirinya mengharapkan, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi kepala desa atau kuwi yang memimpin "Kepala desa tentu berhak memilih 'mitra'nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik usai pilwu," pungkas Sutara. (1c)