Pengurus Pusat Federasi PLKB Non PNS Indonesia
(Luthfi Sella, Tino Sanjaya, Iqbal Wahyudin, Dimas Putra Permadi)
FAKTA REGULASI
Surat Kepala BKKBN No. 418/BL.01/03/2021 Tanggal 29 Maret 2021 tentang Usulan Rekomendasi tenaga PLKB Non PNS Kepada Bupati/ Walikota se-Indonesia (updating data basis PLKB Non PNS dan pemetaan tenaga PLKB Non PNS di setiap wilayah Kabupaten/Kota Se-Indonesia;
Surat Kepala BKKBN RI kepada Menpan RB No. 417/BL.01/03/2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Penambahan Formasi PNS Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
Surat dari Kemenpan RB ke BKKBN RI No. B/520/M.SM.01.00/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Penjelasan atas permohonan penambahan Formasi PNS Penyuluh KB;
Surat Kepala BKKBN RI kepada Kemenpan RB Cq. Deputi Bidang SDM Aparatur No. 1819/KP.01/B2/2021 tanggal 11 Juni 2021 Perihal penyampaian usulan perubahan formasi pengadaan PPPK BKKBN Tahun 2021;
Kepmenpan RB No. 876 Tahun 2021 tentang penetapan formasi PPPK BKKBN RI tahun 2021;
Perubahan Perban 9 tahun 2018 menjadi Perban 3 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional PLKB;
Surat Ketua Panselnas CASN BKKBN RI T.A 2021 No. 2062/KP.01/B2/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang pelaksanaan seleksi penerimaan calon ASN BKKBN T.A 2021;
Surat Kepala BKKBN RI tanggal 27 Oktober 2021 Nomor 1314/BL.01/G3/2021 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perihal Permohonan Kebijakan Pengadaan PPPK Penyuluh KB Tahun 2021.
ADVOKASI KEBIJAKAN
Adanya permasalahan yang dihadapi dalam perekrutan CASN PPPK di lingkungan BKKBN RI tahun 2021, adapun masalah-masalah tersebut yaitu:
Recruitment CASN PPPK secara umum tidak hanya untuk PLKB Non ASN saja;
Latar belakang atau rumpun pendidikan menjadi permasalahan sehingga kurang maksimalnya pendaftar di beberapa Provinsi;
Indicator penilaian kelulusan administrasi CASN PPPK bagi PLKB Non PNS se-Indonesia;
Tidak memprioritaskan anggota Federasi PLKB Indonesia yang terdaftar di database Federasi PLKB Indonesia, sehingga adanya PLKB Non ASN yang Tidak Memenuhi Syarat dalam persyaratan administrasi pada saat mendaftar (kesalahan upload data atau berkas dan tidak sesuainya rumpun/kategori pendidikan);
Banyak anggota Federasi PLKB Non PNS yang tidak lulus seleksi administrasi recruitment CASN PPPK T.A 2021. Anggota Federasi PLKB Indonesia dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan kerja yang lebih dari 3 tahun, surat pernyataan dari Kepala Dinas yang menyatakan sebagai PLKB Non PNS yang bertugas aktif hingga tahun 2021, anggota Federasi PLKB Indonesia yang terinput dalam aplikasi SIGA dan e-Klop BKKBN serta keterlibatan secara langsung dalam mensukseskan Pendataan Keluarga tahun 2021;
SOLUSI DAN REKOMENDASI
BKKBN seyogyanya dapat mengakomodir kebutuhan Penyuluh KB dengan merekrut Penyuluh KB yang mengikuti seleksi SKB tanpa harus melihat ranking, dikarenakan masih banyak formasi yang tidak terisi/terserap dengan jumlah ± 1328 agar terpenuhi jumlah kuota Nasional sebanyak 4046;
Kebutuhan Penyuluh KB T.A 2021 harus melihat rasio kebutuhan Penyuluh KB di setiap Provinsi, pada kasus permasalahan Provinsi Jawa Barat misalnya dengan Jumlah kebutuhan formasi Ahli Pertama 175 Terampil 117 Jumlah 292, dengan jumlah pelamar Ahli Pertama 640 Terampil 82 Jumlah 712. Maka untuk Provinsi Jawa Barat dengan Jumlah Pelamar 712 Orang harus diluluskan, karena Provinsi Jawa Barat masih banyak membutuhkan Penyuluh KB.
SOLUSI DAN REKOMENDASI
BKKBN seyogyanya dapat mengakomodir kebutuhan Penyuluh KB dengan merekrut Penyuluh KB yang mengikuti seleksi SKB tanpa harus melihat ranking, dikarenakan masih banyak formasi yang tidak terisi/terserap dengan jumlah ± 1328 agar terpenuhi jumlah kuota Nasional sebanyak 4046;
Kebutuhan Penyuluh KB T.A 2021 harus melihat rasio kebutuhan Penyuluh KB di setiap Provinsi, pada kasus permasalahan Provinsi Jawa Barat misalnya dengan Jumlah kebutuhan formasi Ahli Pertama 175 Terampil 117 Jumlah 292, dengan jumlah pelamar Ahli Pertama 640 Terampil 82 Jumlah 712. Maka untuk Provinsi Jawa Barat dengan Jumlah Pelamar 712 Orang harus diluluskan, karena Provinsi Jawa Barat masih banyak membutuhkan Penyuluh KB.
Melihat dari kasus permasalahan rasio Provinsi Jawa Barat, maka kami usulkan untuk anggota Federasi PLKB Indonesia yang mendaftar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada seleksi berikutnya untuk dapat di pertimbangkan mengikuti SKB susulan sesuai dengan jadwal dari BKN untuk jadwal SKB susulan Tahap 1 dan 2, dikarenakan kebutuhan Penyuluh KB di Indonesia masih jauh dari rasio yang ideal;
Federasi PLKB Indonesia memberikan pertimbangan terkait dengan database PLKB Non PNS se-Indonesia dengan tidak mempertimbangkan jumlah PLKB Non PNS yang belum terakomodir menjadi CASN dari tiap Provinsi se-Indonesia. Mengingat perekrutan CASN BKKBN T.A 2021 tidak mengakomodir database dari yang kami sampaikan sehingga pemetaan formasi di setiap Provinsi tidak relevan dengan jumlah PLKB Non PNS yang ada di Provinsi-provinsi se-Indonesia. Dengan dibuktikannya tidak terpenuhinya formasi yang di buka untuk wilayah Indonesia bagian timur dan kelebihan pendaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kami berharap BKKBN RI untuk pengangkatan dan perekrutan CASN BKKBN T.A 2021