Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si yang membacakan Hantaran Bupati Cirebon terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2022 menyebutkan, Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2022 telah diawali dengan Nota Kesepakatan KUA/PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Selanjutnya, kepala perangkat daerah kemudian menyusun rencana kerja dan anggaran yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2022.
"Substansinya rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2022 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam penyusunan APBD penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian ketersediaan dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup," katanya.
Wabup Ayu sapaan akrabnya menjelaskan, rancangan APBD tahun anggaran 2022 telah memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah yang telah disesuaikan dengan kodefikasi, klasifikasi, nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan.
Menurutnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2022 terdapat sumber sumber pendapatan diantaranya dari
"Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 3,3 triliun lebih. Terdiri dari pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp 710 miliar lebih yang bersumber dari pajak daerah Rp 261 miliar lebih, retribusi daerah Rp 17 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 9 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 422 miliar lebih," kata Ayu.
"Ada juga dana transfer direncanakan sebesar Rp 2,6 triliun lebih terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp 2,2 triliun lebih yang meliputi dana perimbangan, dana insentif daerah, dana desa, dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 362 miliar lebih yang merupakan dana bagi hasil pajak daerah," tambah Ayu.
Selain itu, kata Ayu, untuk Belanja Daerah, dianggarakan sebesar Rp 3,4 triliun lebih yang diperioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
"Di situ meliputi pelayanan dasar, urusan wajib tidak berkaitan dengan urusan dasar, unsur pilihan, urusan pendukung, unsur pengawasan, urusan kewilayahan dan pemerintah umum, tetapi tetap menyediaan anggaran penanganan pandemi Covid-19, " katanya.
"Ada beberapa belanja daerah yang meliputi, belanja operasi, belanja pegawai, belanja gaji, tambahan penghasilan ASN, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan pertimbangan objektif lainnya," tambah Ayu.
Ayu mengungkapkan, pemerintah daerah juga melakukan belanja modal untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan lainnya.
"Untuk belanja modal kami anggarkan sebesar Rp 230 miliar lebih, yang meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan dan jaringan, dan belanja aset lainnya," ujar Ayu.
Namun demikian, kata Ayu, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga tetap menganggarkan untuk dana tidak terduga pada anggaran tahun 2022 mendatang.
"Dana tidak terduga dapat digunakan apabila terjadi keadaan darurat, bencana alam, non alam bencana sosial seperti sekarang yakni pandemi Covid-19, " katanya. (Lisdis)