28 Sep 2021

Serbuan Vaksinasi TNI AL di Pondok Pesantren KHAS Kempek Targetkan 3.000 Orang

INDOMEDIANEWSC-Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E.,M.M bersama melaksanakan peninjauan serbuan vaksinasi TNI Angkatan Laut di Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Selasa (26/09/2021).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Kasal  didampingi Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta Brigjem TNI (Mar) Umar Farouq, S.A.P., Bupati Cirebon Drs.H.Imron, M.Ag, Danlanal Cirebon, Letkol Laut (P) Afif Yuhardi Putera, dan Pimpinan Ponpes KHAS Kempek, KH. Muhammad Musthofa Aqiel Siroj. 

Laksamana Yudo mengatakan, target dalam pelaksanaan vaksinasi di Ponpes KHAS Kempek sebanyak 3.000 orang. Jumlah tersebut terdiri dari santri, pengurus ponpes, hingga masyarakat sekitar.

Tujuan dari vaksinasi ini, kata Yudo, untuk meningkatkan herd immunity (kekebalan kelompok) masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon ini.

"Anak-anak remaja khususnya para santri dan pengajar di Kota Cirebon, diharapkan bisa divaksin semuanya, sehingga pelaksanaan pembelajaran di ponpes akan lebih aman dan tidak khawatir lagi dengan tatap muka," katanya.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs.H.Imron, M.Ag, mengucapkan terima kasih kepada TNI Angkatan Laut yang turut serta dalam pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, bisa membantu percepatan pelaksanaan tersebut.

Imron mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang diberi kesempatan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Seluruh vaksin Covid-19 sudah dinyatakan aman dan halal.

"Jangan ragu terhadap vaksin Covid-19. Selain itu, untuk masyarakat sudah mendapatkan vaksin agar tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Cirebon optimistis pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Cirebon bisa selesai pada akhir 2021.

Capaian vaksinasi untuk santri dan pengajar di Ponpes KHAS Kempek ini sudah mendekati angka 90 persen. Pihak TNI AL mengaku akan terus membantu untuk pelaksanaan vaksinasi bagi pelajar/santri.

Selain di Ponpes KHAS Kempek, TNI AL pun melakukan serbuan vaksinasi di Ponpes Buntet dengan sasaran 1.500 orang. Tenaga kesehatan yang dilibatkan yakni dari unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, hingga swasta.

Usai melaksanakan peninjauan vaksinasi kepada para santri dan masyarakat Cirebon, Kasal pun memberikan paket sembako kepada peserta vaksin yang diberikan secara simbolis, sebagai wujud terima kasih TNI AL kepada masyarakat.

Selain itu, upaya ini juga membantu Pemerintah Kabupaten Cirebon menuntaskan capaian vaksinasi. Hingga Selasa (28/9/2021) siang, baru 567.751 orang (31,84 persen) dari target  1.782.962 orang.(lis Dis)

Ponpes Nurul Huda Munjul" adakan vaksinasi masal"

INDOMEDIANEWSC- Antisipasi terjadinya penyebaran covid-19, Pondok Pesantren Nurul Huda, Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, melaksanakan kegiatan Vaksinasi , Senin, 27/09/2021.

Kegiatan vaksinasi masal  yang dilaksanakan di Yayasan Ponpes Nurul Huda  Desa Munjul tersebut diikuti oleh seluruh Santri dan Siswa termasuk Masyarakat setemat berjalan sesuai harapan, hal ini disampaikan salah seorang Guru MA Nurul Huda, Fatimah.

"Alkhamdulillah pelaksanaan vaksin yang melibatkan KKP Bandung,Polsek Astanajapura dan UPT Puskesmas Sidamulya yang diikuti oleh 600 peserta vaksin berjalan aman sesuai yang diharapkan " tuturnya.

Lebih lanjut Fatimah, menjelaskan, para Siswa yang diprioritaskan  mengikuti vaksin adalah Tingkat Mts, MA dan SMK Yanuda Tama, termasuk para santri dan warga setempat.

" kami berharap dengan telah dilaksanakannya vaksin dapat mempercepat berbagai kegiatan secara lansung, khususnya dalam hal pendidikan, harapan ini tentu menjadi harapan semua pihak, atas terlaksananya kegiatan tersebut, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya Dinas kesehatan dan jajaran terkait lainnya" pungkasnya.

Sementara itu salah seorang warga setempat , Alif, menuturkan

" Vaksin saat ini merupakan sebuah keharusan, oleh karenanya dengan telah dilaksanakannya vaksinasi secara masal di ponpes Nurul Huda tentunya sangat disambut baik, namun demikian mungkin ada sedikit koreksi yang harus diperhatikan oleh Instansi terkait, dimana jumlah vaksin tidak sesuai dengan jumlah peserta , inilah yang harus diperhatikan, karena saat ini vaksin menjadi sebuah keharusan" tutur Alif. (1c)


PPS Segera Verifikasi Persyaratan Balonwu "Prokes tetap diutamakan"

INDOMEDIANEWSC- Pemilihan Kuwu (pilwu) serentak akan memasuki tahapan verifikasi data bakal calon kuwu (balonwu).

Pelaksanaan pilwu ditengah pandemi diharapkan berjalan dengan tetap mematuhi prokes, hal ini disampaikan Sekmat Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, Waryono.

" kami berharap kepada semua Desa yang melaksanakan Pilwu serentak untuk tetap mematuhi prokes, ini perlu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19" ujarnya.

Sementara itu, Staf Pemerintahan Kecamatan Susukanlebak, Abdul Rohmat mengatakan, berkas persyaratan sekitar 25 balonwu dari delapan desa yang akan mengikuti pilwu serentak, segera diverifikasi PPS. "4-11 Oktober, PPS akan lakukan verifikasi berkas yang diajukan balonwu," tuturnya Selasa (28/9/2021).

Rohmat menjelaskan, verifikasi keabsahan balonwu antara lain, ijasah dan akte. 

"PPS akan mendatangi dinas terkait, untuk verifikasi berkas yang diajukan. Apabila dokumen lengkap dan saat diverifikasi sah semua, akan ditetapkan calon kuwu (calwu). Tapi bila sebaliknya, otomatis gugur," jelasnya.

Masih dikatakan Rohmat, pelaksanaan pilwu serentak saat pandemi Covid 19, tentu berbeda ketika kondisi normal. Salah satunya, tempat pemilihan suara (tps) yang tersebar di beberapa titik. 

"Biasanya saat pemilihan, terpusat di balai desa, tapi kini, akan dibuatkan beberapa tps. Hal ini bertujuan, untuk minimalisasi kerumunan saat pemilihan," ujarnya.

Rohmat menambahkan, pilwu serentak merupakan momentum masyarakat untuk memilih pemimpin yang lebih baik, demi kemajuan desa. 

"Mari sukseskan pilwu yang jurdil dan luber. Gunakan hak pilih saat pilwu berlangsung. Karena suara anda, menentukan masa depan desa," ajaknya.

Dirinya menghimbau pada seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas, agar pilwu damai dan sukses tanpa ekses. 

"Semoga dengan adanya kuwu baru nanti, dapat memajukan dan membawa desa ke arah yang lebih baik dari yang sudah baik," pungkasnya. (1c)

Kabupaten Cirebon Kini Miliki Tim Akselerasi Pembangunan Daerah

INDOMEDIANEWSC- Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebutkan, Kabupaten Cirebon kini memiliki Tim Akselerasi Pembangunan Daerah (TAPD). Tim itu nantinya bergerak untuk merancang pembangunan, sehingga nantinya bersaing mampu dengan daerah lainnya.

Imron mengatakan, pascaorde baru, seluruh wilayah di Indonesia diperbolehkan untuk melakukan upaya memajukan daerah, sesuai dengan masing-masing potensi di wilayahnya.

"Tim ini nanti memberikan pemikiran dan konsep pembangunan di Kabupaten Cirebon agar lebih maju. Pada era pandemi, sangat berdampak kepada perekonomian," kata Imron saat menghadiri rapat TAPD di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Senin (27/9/2021).

Menurut Imron, Kabupaten cirebon ini merupakan salah satu kabupaten yang masuk ke dalam daerah dengan jumlah pengangguran terbanyak. Sumber daya manusia (SDM) pun masih kalah unggul.

Berharap, lanjut Imron, Kabupaten Cirebon bisa mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya. "Saya lihat beberapa daerah lain, salah satunya Bandung selalu menolak bantuan dari pusat, karena PAD-nya tinggi. Sudah saat Kabupaten Cirebon lebih maju," kata Imron.

Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih menyebutkan, sejumlah investor yang akan ekspansi ke Kabupaten Cirebon kerap mengeluhkan sulitnya mengakses perizinan. Menurutnya, harus ada supaya teknis perizinan bisa lebih mudah.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Cirebon bakal memiliki mal pelayanan publik (MPP). Nantinya, seluruh penerbitan izin bisa dilakukan di satu tempat.

"Pelaksanaan belum bisa berjalan. Perizinan ini masih rumit, harus ada percepatan. Era pandemi, pemilihan ekonomi harus berjalan," kata wakil bupati.

Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Prof Dr H Sugianto SH, MH mengatakan, jangan sampai tim hanya dibentuk saja, namun tidak dipertegas dengan legalitas.

"Jangan sebatas seremonial, yang pertama harus ada legalitas berupa SK. Organisasi apapun harus ada koordinator. Jangan hanya dibentuk, struktur harus jelas," kata Sugianto. (Lis Dis)

27 Sep 2021

Kuwu Imas " apresiasi para pendonor"

INDOMEDIANEWSC- Semakin tinggi kesadaran dan kepedulian Warga Masyarakat untuk mendonorkan Darahnya mendapat apresiasi dari Pemdes Leuwidingding, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Leuwidingding,  Imas  Rasdianto, usai pelaksanaan Donor darah di Aula setempat, Senin, 27/09/2021.

" Kami sangat mengappresiasi antusias warga dalam pelaksanaan Donor darah yang rutin dilaksanakan oleh pihak pemdes, ini membuktikan bahwa kepedulian warga akan sesama sangat tinggi " tuturnya.

Lebih lanjut Imas menjelaskan, bahwa pelaksanaan Donor darah yang dilaksanakan di desanya atas kerjasama dengan pihak PMI Kabupaten Cirebon ini diharapkan mampu untuk memberikan sesuatu yang berarti bagi pihak yang membutuhkan.

" melalui program rutin Donor darah, diharapkan akan semakin meningkatkan rasa kepedulian akan sesama, selain itu, Donor Darah pun akan semakin meningkatkan kesehatan kita, jadi kami sangat berharap pelaksanaan donor darah ini semakin diminati warga dan kesehatan warga semakin terjaga, dan Alkhamdulillah, setiap pelaksanaan donor darah sedikitnya 30 warga selalu mendonorkan darahnya, hal inilah salah yang membuat kami dari pihak Deaa patut mengapresiasi kepada seluruh warga yang telah dengan ikhlas mendonorkan darahnya, ucapan terimakasih kami pun haturkan untuk seluruh jajaran termasuk petugas PMI" pungkas Imas. (1c)

Catatan KIPP Indonesia Tentang Pemilu 2024 Dan Pemilihan Serentak 2024.

INDOMEDIANEWSC- Pemilu yang terdiri dari pemilihan umum untuk Presiden DPR dan DPD serta DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, akan dilaksanakan untuk kedua kalinya pada pemilu tahun 2024, sehingga seharusnya ini merupakan perbaikan lanjutan dari pemilu demokratis dan berkeadilan di Indonesia, sebagai bagian dari amanat reformasi 1998. Sementara itu Pemilihan nasional serentak, yang terdiri dari pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota secara serentak tahun 2024 merupakan pemilihan serentak nasional yang baru partama kali akan dilaksanakan pada tahun 2024. Oleh karenanya rencana pelaksanaan tahapan kedua perhelatan yang dilakukan secara nasional itu perlu direncanakan dan dipersiapkan dengan seksama, demi kemajuan Indonesia dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. 
 
Menanggapi berbagai wacana isu, fenomena dan perkembangan terkait hal tersebut di atas, KIPP Indonesia mencatat beberapa hal sebagai berikut: 
 
1. Undang - undang pemilu dan pemilihan serentak nasional, sebagai landasan hukum atau regulasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak nasional tidak mengalami perubahan, yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2017 untuk pemilu 2024 dan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 untuk pemilihan serentak tahun 2024. 
2. Pada Pemilihan Umum Presiden DPR, DPD dan DPRD, KPU mengusulkan untuk pelaksanaan pemungutan suaranya pada bulan Februari 2024, sementara itu usulan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional yang akan dilaksanakan pada 541 daerah pemilihan akan dilaksanakan pada bulan November 2024. 
3. Dasar dukungan partai politik atau gabungan partai politik untuk pencalonan presiden. Didasarkan hasil perolehan kursi atau perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau pemilu legislatif 2019. Sementara itu, dasar dukungan pemilihan kepala daerah disusulkan berdasarkan hasil perolehan kursi atau perolehan suara pada pemilu 2019. 
4. Muncul berbagai wacana dan usulan, yang pada dasaranya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tekait, seperti pengunduran pelaksanaannya pemilu atau pemilihan, perpanjangan masa jabatan kepala negara, perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu dan sebagainya. 
 
Berdasarkan hal terebut di atas, maka KIPP Indonesia memandang, bersikap dan menyerukan: 
 
1. Dengan tidak adanya perubahan pada regulasi pemilu 2024 dan pemilihan serentak nasional 2024, maka pemilihan kepala daerah serentak tahun 2022 dan tahun 2023 ditiadakan dan akan dilaksanakan pada tahun 2024, sehingga akan ada kekosongan untuk jabatan kepala daerah di 271 daerah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 
2. Penetapan pelaksanaan pemungutan suara dan seluruh tahapan pemilu, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 adalah kewenangan KPU, sehingga rencana KPU untuk pelaksanaan pemilu Presiden DPR, DPD dan DPRD pada bulan Februari 2024, KPU berwenang menentukan hal tersebut. 
3. Penetapan pelaksanaan pemungutan pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 sudah ditetapkan dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2015, yakni pada bulan Seprtember 2024, sehingga untuk perubahan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, perlu pertimbangan dan dasar hukum, jika akan diubah. 
4. Dasar dukungan partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 berdasarkan pemilihan umum terakhir, seyogyanya tidak diterjemahkan sebagai pemilu 2024, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak harus berdasarkan kepada hasil pemilihan umum 2024 semata 
5. Terdapat 271 daerah Provinsi, kabupaten dan kota yang mengalami kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pengisian pejabat kepala daerahnya perlu mengacu kepada Undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan asas demokrasi dan kepentingan daerah. 
6. Pemerintah, dan penyelenggara pemilu perlu bekerja keras untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan integritas pemilu dan demokrasi di Idnoesnesia. 
7. Pemerintah dan DPR merupakan perangkat pendukung pemilu dan pemilihan, sehingga perlu melakukan dan berfungsi sebagai dukungan fasilitasi, asistensi dan dukungan lainnya yang dibutuhkan serta sesuai dengan Undang-undang. 
8. Penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E UUD tahun 1945, seyogyanya melaksanakan tugas dan fungsi secara mandiri independen dan profesional. 
9. Meminta kepada seluruh pihak terutama para penyelenggara dan pejabat negara untuk fokus pada agenda nasional dalam rangka memperkuat demokrasi, serta menghentikan wacana yang mengurangi makna demokrasi tersebut. 
 
Demikian catatan KIPP Indonesia atas berbagai wacana, fenomena dan isu yang berkembang terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dan pemilihan serentak nasional 2024. 
 
Sumber berita (Kaka Suminta 
Sekretaris Jenderal)